- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon (UU 15 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon (UU 15 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_depok_kot_15.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok dan Kota Adminisratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana. pcngelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pksal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pcnjelasan*Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 7hhun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 3. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 191 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok. 4. Kota Administratif Cilegon adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon. 5. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupatcn Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 6. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 7. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat II Jawa Barat. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok meliputi wilayah: a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari: 1) Kecamatan Beji; 2) Kecamatan Pancoran Mas; 3) Kecamatan Sukmajaya. b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari: 1) Kecamatan Limo; 2) Kecamatan Cimanggis; 3) Kecamatan Sawangan; 4) Sebagian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari: a) Dcsa Pondokterong; b) Desa Ratujaya; C) Desa Pondokjaya; d) Desa Cipayung; e) Desa Cipayungiaya. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a) Kecamaan Beji; b) Kecamatan Pancoran Mas; c) Kecamatan Sukmajaya; d) Kecamatan Limo; e) Kecamatan Cimanggis; f) Kecamatan Sawangan. Pasal 4 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Cilegon; b. Kecamalan Pulomerak; c. Kecamatan Ciwandan; d. Kecamatan Cibeber. Pasal 5 (1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota Administratif Depok dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus. (2) Dengan terbentuknya Kotamadya. Daerah Tingkat II Cilegon, Kota Administratif Cilegon dalam wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Serang dihapus. Pasal 7 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondokgede Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; C. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Sclat Sunda dan Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Mancak, dan Kecamatan Anyar, Kabupatcn Daerah Tingkat II Serang; d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Dengan. dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilcgon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Penetapan rata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 9 Untuk memimpin.jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; 1. Perikanan; M. Peternakan; n. Perindustrian dan Perdagangan; o. Pertambangan;. p. Pariwisata; q. Tenaga Kerja. (2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perikanan; 1. Peternakan; m. Perindustrian dan Perdagangan; n. Pertambangan; o. Pariwisata; p. Tenaga Kerja. (3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat Il Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pasal 14 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara, Pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya. ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat Il Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dcpok dan Kotamadya Daerah Tingkat Il Cilegon: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dcpok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; . b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya terletak di (3) wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; d. Utang piutang Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karcna sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Pasal 16 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerinah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat Il Serang berdasarkan pertimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya. Pasal 17 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, dan semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 20 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 49 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON I. UMUM Kota Depok merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kota Cilegon merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota Depok dan Kota Cilegon yang cukup pesat, Kota Depok dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 ditetapkan menjadi Kota Administratif meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, dan Kecamatan Sukmajaya, dan Kota Cilegon dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 ditetapkan pula sebagai Kota Administratif yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Cilegon, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Cibeber dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Administratif Depok letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang diarahkan untuk pola pemukiman dan penycbaran kescmpatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam perkembangannya selain sebagai pusat pernukiman telah tumbuh pula sebagai kota perdagangan, jasa, dan pendidikan. Demikian pula Kota Administratif Cilegon dalam perkembangannya tumbuh sebagai kota industri bagi wilayah Jawa Barat bagian barat. Di Kota Cilegon saat ini terdapat industri berat dan menengah dalam kapasitas regional dan nasional. Kota Cilegon juga merupakan jalur lalu lintas penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dengan pelabuhannya Merak. Kesemua ini menjadikan Kota Cilegon fungsinya semakin berkembang, disamping sebagai kota industri juga sebagai kota transito, perdagangan, dan jasa. Melihat kedudukan kcdua kota tersebut, Kota Depok dan Kota Cilegon sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perkembangan Kota Depok dan Kota Cilegon tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1990 Kota Administratif Depok penduduknya berjumlah 271.134 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 828.870 jiwa setelah ditata menjadi enam Kecamatan dengan laju pertumbuhan rata-rata 6,75% per tahun dan Kota Administratif Cilegon pada tahun 1991 penduduknya berjumiah 225.639 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 276.199 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,22% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tanggal 16 Mei 1994 Nomor 135/SK.DPRD/03/1994 tentang Persetujuan Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Serang tanggal 7 Juli 1994 Nomor 07/SK/DPRD/1994 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kotif Cilegan Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Pasal 2 tanggal 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep. Dewan.06/DPRD/1997 tentang Persetujuan Atas Pembentukan Kotamadya Dati II Depok dan Cilegon, dan untuk Pasal 3 lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan. pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Khusus untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, dalam rangka pengembangan fungsi kotanya sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa- masa mcndatang, terutama untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta untuk kesatuan perencanaan, pembinaan wilayah, dan penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Administratif Depok, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Depok, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor lainnya, yaitu Kecamatan Limo, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, dan sebagian wilayah Kecamatan Bojonggede, yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa Pondokjaya, Desa Cipayung, dan Desa Cipayungjaya. Sementara itu, bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mengingat wilayabnya cukup luas, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sama dengan wilayah Kota Administratif Cilegon saat ini. Dengan terbcntuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota Administratid Depok yang dibentuk Pasal 4 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Depok Begitu juga dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Kota Administratif Cilegon yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat II Serang berkurang seluas wilayah Pasal 6 Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. II. PASAL DEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Kecamatan Bojonggede Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi wilayah desa yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa Pondokjaya, Desa Cipayung, Desa Cipayungjaya tetap merupakan Kecamatan Bojonggede yang terdiri dari Desa Citayain, Desa Bojonggede, Desa Pabuaran, Desa Nanggerang, Desa Susukan, Desa Kedungwaringin, Desa Sasakpanjang, Desa Cimanggis, Desa Tonjong, Desa Tajurhalang, Desa Kalisuren, Desa Ragajaya, Desa Bojongbaru, Desa Rawapanjang, Desa Sukmajaya, dan Dcsa Waringinjaya. Ayat (2) Kecamatan Pancoran Mas yang semula terdiri dari Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang setelah dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok ditata kembali dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Bojonggede sehingga terdiri dari Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang, Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa Pondokjaya, Desa Cipayung, dan Desa Cipayung jaya. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat ( 4) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kabupaten Daerah Tingkat Il Bogor serta antara Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat Il Cilegon sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan, maka perlu adanya kcsatuan pcrcncanaan pembangunan. Untuk itu, penataan ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus bcnar-bcnar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kcsatuan sistern rcncana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang serta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Pasal 14 Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Pembentukan dinas-dinas daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan Kebutuhan dan kemapuan daerah. Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kcmampuan, dan masa depan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi kewenangan pangkal dari urusan pemerintahan yang Diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan pcrundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan Melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Terakhir ialah pada prinsipnya penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasilla. Huruf b Cukup jelas .Ayat (2) Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang TataCara, Pengangkatan, dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Cilegon disesuaikan dengan peraturan perundang-uindangan yang berlaku. Pasal 15 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon untuk mempunyai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat, digunakan pegawai tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini yang telah dipakai dalam pelaksanaan tugas oleh Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II Serang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Demikian pula halaya Badan Usaha Milik Pasal 16 Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukan dan Kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Bogor, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Il Depok dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon masing-masing diserahkan pula kepada Pemerintah Kotainadya Daerah Tingkat II Depok dan Pemerintah Kotaraadya Daerah Tingkat II Cilegon. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut diatas, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon. pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon didahului dengan peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib Melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pcngambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3828
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_depok_kot_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)