Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon (UU 15 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon (UU 15 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok Dan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cilegon :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 15 TAHUN 1999
                                 TENTANG
                PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
                   DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan, Propinsi Daerah Tingkat I
   Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah
   Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok dan Kota
   Adminisratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat,
   dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
   pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
   kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dalam
   perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai
   dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan
   dan pengembangan sarana dan prasarana. pcngelolaan wilayah tersebut;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak
   berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
   pembangunan,dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
   dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
   daerah;

d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
   pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan
   Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
   Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah
   Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus ditetapkan
   dengan Undang-undang;


Mengingat :


1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pksal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
   (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
   Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
   Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 3811);

                              Dengan persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                   Memutuskan:



Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON.


                 BAB I
               KETENTUAN UMUM
                 Pasal l

   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
   Daerah.

2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
   "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pcnjelasan*Pasal 2 Undang-undang
   Nomor 5 7hhun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

3. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
   Pemerintah Nomor 43 Tahun 191 tentang Pembentukan Kota Administratif
   Depok.

4. Kota Administratif Cilegon adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
   Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
   Cilegon.

5. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
   Kabupatcn Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

6. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
   Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

7. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
   Barat.


               BAB II
           PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
               Pasal 2

   Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat II
Jawa Barat.


                 Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok meliputi wilayah:
   a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari:
     1) Kecamatan Beji;
     2) Kecamatan Pancoran Mas;
     3) Kecamatan Sukmajaya.

   b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari:
     1) Kecamatan Limo;
     2) Kecamatan Cimanggis;
     3) Kecamatan Sawangan;
     4) Sebagian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan
       Pancoran Mas terdiri dari:
       a) Dcsa Pondokterong;
       b) Desa Ratujaya;
       C) Desa Pondokjaya;
       d) Desa Cipayung;
       e) Desa Cipayungiaya.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan
   sebagai berikut:
   a) Kecamaan Beji;
   b) Kecamatan Pancoran Mas;
   c) Kecamatan Sukmajaya;
   d) Kecamatan Limo;
   e) Kecamatan Cimanggis;
   f) Kecamatan Sawangan.


                 Pasal 4

    Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari wilayah kecamatan
sebagai berikut:
a. Kecamatan Cilegon;
b. Kecamalan Pulomerak;
c. Kecamatan Ciwandan;
d. Kecamatan Cibeber.
                 Pasal 5

(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikurangi dengan
   wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 3 ayat (1).

(2) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang dikurangi dengan
   wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 4.


                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota Administratif
   Depok dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.

(2) Dengan terbentuknya Kotamadya. Daerah Tingkat II Cilegon, Kota Administratif
   Cilegon dalam wilayah Kabupatcn Daerah Tingkat II Serang dihapus.


                 Pasal 7

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok mempunyai batas-batas sebagai
   berikut:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Daerah
      Tingkat II Tangerang dan Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondokgede Kotamadya Daerah
      Tingkat II Bekasi dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Daerah Tingkat
      II Bogor;
   C. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibinong dan Kecamatan
      Bojonggede, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung
      Sindur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mempunyai batas-batas sebagai
   berikut:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Sclat Sunda dan Kecamatan Bojonegara,
     Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Daerah
     Tingkat II Serang;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan
     Mancak, dan Kecamatan Anyar, Kabupatcn Daerah Tingkat II Serang;
   d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dituangkan
   dalam peta yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
   Daerah Tingkat II Cilegon secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 8
(1) Dengan. dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
   Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai
   wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Kotamadya
   Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon wajib
   menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
   Kotamadya Daerah Tingkat II Cilcgon sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

(2) Penetapan rata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
   Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
   secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional,
   Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya
   Daerah Tingkat II di sekitarnya.


               BAB III
           PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
              WILAYAH/DAERAH
               Pasal 9

   Untuk memimpin.jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                 Pasal 10

   Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


                 Pasal 11

   Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dibentuk Sekretariat Wilayah/
Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


               BAB IV
           URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
               Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, diserahkan
   sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang
   a. Pemerintahan Umum;
   b. Kesehatan;
   c. Pendidikan dan Kebudayaan;
   d. Pekerjaan Umum;
   e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   f. Sosial;
   g. Keuangan Daerah;
  h. Lingkungan Hidup;
  i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
  j. Pertanian Tanaman Pangan;
  k. Perkebunan;
  1. Perikanan;
  M. Peternakan;
  n. Perindustrian dan Perdagangan;
  o. Pertambangan;.
  p. Pariwisata;
  q. Tenaga Kerja.

(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, diserahkan
   sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
   a. Pemerintahan Umum;
   b. Kesehatan;
   c. Pendidikan dan Kebudayaan;
   d. Pekerjaan Umum;
   e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
   f. Sosial;
   g. Keuangan Daerah;
   h. Lingkungan Hidup;
   i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
   j. Pertanian Tanaman Pangan;
   k. Perikanan;
   1. Peternakan;
   m. Perindustrian dan Perdagangan;
   n. Pertambangan;
   o. Pariwisata;
   p. Tenaga Kerja.

(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                 BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN
                Pasal 13

   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat Il Depok dan
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat.


                 Pasal 14

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
   Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon terdiri dari:
   a. Anggota yang ditetapkan dari Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
     dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang
     dilaksanakan di daerah tersebut;
   b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, Pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya. ditetapkan oleh
  Menteri Dalam Negeri.


                Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
   Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat,
   Bupati Kepala Daerah Tingkat Il Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
   Serang sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi
   dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dcpok
   dan Kotamadya Daerah Tingkat Il Cilegon:
   a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya
     Daerah Tingkat II Dcpok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon; .
   b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang
     menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
     Daerah Tingkat I Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il
     Bogor dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang berada
     dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
     Tingkat II Cilegon;
   C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
     Barat, Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor, dan Pemerintah
     Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang tempat kedudukannya terletak
     di (3) wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
     Tingkat II Cilegon;
   d. Utang piutang Pemerintah Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor yang
     kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan utang
     piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang kegunaannya
     untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon;

  e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karcna
    sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
    Daerah Tingkat II Cilegon.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
   diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat
   II Cilegon.


                Pasal 16

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
   Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerinah
   Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung
   sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
   Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka segala pembiayaan yang diperlukan
   pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan
   dari Belanja Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat Il Serang
   berdasarkan pertimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
   Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib membantu pembiayaan
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut,
   terhitung sejak tanggal peresmiannya.


                 Pasal 17

   Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Bogor tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Depok,
dan semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


                 BAB VI
              KETENTUAN PENUTUP
                Pasal 18

   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


                 Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.


                 Pasal 20

   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
   ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                           Disahkan di Jakarta,
                         pada tanggal 20 April 1999

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd
                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 20 April 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,

       ttd.
     AKBAR TANDJUNG
      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 49



                                PENJELASAN
                                   ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 15 TAHUN 1999
                                  TENTANG
                PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK
                   DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON



I. UMUM


   Kota Depok merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
dan Kota Cilegon merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota Depok dan Kota
Cilegon yang cukup pesat, Kota Depok dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1981 ditetapkan menjadi Kota Administratif meliputi tiga kecamatan, yaitu
Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, dan Kecamatan Sukmajaya, dan Kota Cilegon
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 ditetapkan pula sebagai Kota
Administratif yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Cilegon, Kecamatan
Pulomerak, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Cibeber dengan tujuan meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

   Kota Administratif Depok letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan
perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang
diarahkan untuk pola pemukiman dan penycbaran kescmpatan kerja secara lebih
merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang
Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam
perkembangannya selain sebagai pusat pernukiman telah tumbuh pula sebagai kota
perdagangan, jasa, dan pendidikan. Demikian pula Kota Administratif Cilegon dalam
perkembangannya tumbuh sebagai kota industri bagi wilayah Jawa Barat bagian barat.
Di Kota Cilegon saat ini terdapat industri berat dan menengah dalam kapasitas
regional dan nasional. Kota Cilegon juga merupakan jalur lalu lintas penghubung
antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dengan pelabuhannya Merak. Kesemua ini
menjadikan Kota Cilegon fungsinya semakin berkembang, disamping sebagai kota
industri juga sebagai kota transito, perdagangan, dan jasa.

    Melihat kedudukan kcdua kota tersebut, Kota Depok dan Kota Cilegon sangat
strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan.

   Perkembangan Kota Depok dan Kota Cilegon tersebut di atas diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1990 Kota Administratif
Depok penduduknya berjumlah 271.134 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi
828.870 jiwa setelah ditata menjadi enam Kecamatan dengan laju pertumbuhan
rata-rata 6,75% per tahun dan Kota Administratif Cilegon pada tahun 1991
penduduknya berjumiah 225.639 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 276.199
jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,22% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Depok
dan Kota Administratif Cilegon.

   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tanggal 16 Mei 1994
Nomor 135/SK.DPRD/03/1994 tentang Persetujuan Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Daerah
Tingkat II Serang tanggal 7 Juli 1994 Nomor 07/SK/DPRD/1994 tentang Persetujuan
Peningkatan Status Kotif Cilegan Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Pasal 2 tanggal 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep. Dewan.06/DPRD/1997 tentang Persetujuan
Atas Pembentukan Kotamadya Dati II Depok dan Cilegon, dan untuk Pasal 3 lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran
aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru,
sejalan dengan kebutuhan pembangunan. pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat.

    Khusus untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, dalam rangka pengembangan
fungsi kotanya sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-
masa mcndatang, terutama untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta untuk
kesatuan perencanaan, pembinaan wilayah, dan penduduk yang berbatasan dengan
wilayah Kota Administratif Depok, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok
tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Depok, tetapi juga meliputi
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor lainnya, yaitu Kecamatan Limo,
Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan, dan sebagian wilayah Kecamatan
Bojonggede, yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa Pondokjaya,
Desa Cipayung, dan Desa Cipayungjaya.

   Sementara itu, bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon mengingat wilayabnya
cukup luas, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon sama dengan wilayah
Kota Administratif Cilegon saat ini.

   Dengan terbcntuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, Kota Administratid
Depok yang dibentuk Pasal 4 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981
dihapus.

    Dengan demikian, Kabupatcn Daerah Tingkat II Bogor berkurang seluas wilayah
Kotamadya Daerah tingkat II Depok Begitu juga dengan terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, Kota Administratif Cilegon yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1986 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat
II Serang berkurang seluas wilayah Pasal 6 Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

II. PASAL DEMIPASAL

Pasal 1
  Cukup jelas

Pasal 2
  Cukup jelas

Pasal 3
  Ayat (1)
  Kecamatan Bojonggede Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi
  wilayah desa yang terdiri dari Desa Pondokterong, Desa Ratujaya, Desa
  Pondokjaya, Desa Cipayung, Desa Cipayungjaya tetap merupakan Kecamatan
  Bojonggede yang terdiri dari Desa Citayain, Desa Bojonggede, Desa Pabuaran,
  Desa Nanggerang, Desa Susukan, Desa Kedungwaringin, Desa Sasakpanjang, Desa
  Cimanggis, Desa Tonjong, Desa Tajurhalang, Desa Kalisuren, Desa Ragajaya,
  Desa Bojongbaru, Desa Rawapanjang, Desa Sukmajaya, dan Dcsa Waringinjaya.

  Ayat (2)
  Kecamatan Pancoran Mas yang semula terdiri dari Kelurahan Depok, Kelurahan
  Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kelurahan
  Rangkapan Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang setelah dibentuknya Kotamadya
  Daerah Tingkat II Depok ditata kembali dengan memasukkan sebagian wilayah
  Kecamatan Bojonggede sehingga terdiri dari Kelurahan Depok, Kelurahan Depok
  Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kelurahan
  Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang, Desa Pondokterong, Desa Ratujaya,
  Desa Pondokjaya, Desa Cipayung, dan Desa Cipayung jaya.

Pasal 4
  Cukup jelas

Pasal 5
  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Cukup jelas

Pasal 6
  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
   Cukup jelas

Pasal 7
  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Cukup jelas

  Ayat (3)
  Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya
  Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon dalam
  bentuk lampiran Undang-undang ini.

  Ayat ( 4)
  Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II
  Depok dan Kabupaten Daerah Tingkat Il Bogor serta antara Kotamadya Daerah
  Tingkat II Cilegon dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang ditetapkan oleh
  Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
  Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang didasarkan atas hasil penelitian,
  pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 8
  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Dalam rangka mengembangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
  Daerah Tingkat Il Cilegon sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan
  dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan pada masa-masa
  mendatang khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan
  pembangunan, maka perlu adanya kcsatuan pcrcncanaan pembangunan. Untuk itu,
  penataan ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
  Daerah Tingkat II Cilegon harus bcnar-bcnar serasi dan terpadu penyusunannya
  dalam satu kcsatuan sistern rcncana tata ruang wilayah yang terpadu dengan
  tata ruang wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah
  Tingkat II Serang serta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Pasal 14

Pasal 9
  Cukup jelas

Pasal 10
  Cukup jelas

Pasal 11
  Pembentukan dinas-dinas daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan
  Kebutuhan dan kemapuan daerah.

Pasal 12
  Ayat (1) dan ayat (2)
  Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Ayat ini adalah sebagian
  urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada
  Daerah otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kcmampuan, dan masa
  depan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
  Cilegon dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah.

  Adapun perincian fungsi kewenangan pangkal dari urusan pemerintahan yang
  Diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi yang telah ditetapkan dalam
  peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.

  Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 13
  Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
  Daerah Tingkat II Cilegon, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
  Melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan
  yang berlaku. Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya
  Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
  Tingkat II Cilegon diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
  usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya
  Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok hasil pemilihan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Walikotamadya
  Kepala Daerah Tingkat II Cilegon hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

Pasal 14
  Ayat (1)
  Huruf a
  Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum
  Terakhir ialah pada prinsipnya penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
  suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
  kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasilla.

  Huruf b
  Cukup jelas

  .Ayat (2)
   Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang TataCara, Pengangkatan, dan Jumlah
   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
   Cilegon disesuaikan dengan peraturan perundang-uindangan yang berlaku.

Pasal 15
  Ayat (1)
  Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
  Tingkat II Cilegon untuk mempunyai daya guna dan hasil guna dalam
  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
  pelayanan masyarakat, digunakan pegawai tanah, gedung perkantoran beserta
  perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
  yang telah dipakai dalam pelaksanaan tugas oleh Kota Administratif Depok
  dan Kota Administratif Cilegon. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
  diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah
  Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada
  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan dari Pemerintah Propinsi
  Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II
  Serang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,

  Demikian pula halaya Badan Usaha Milik Pasal 16 Daerah Pemerintah Propinsi
  Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
  yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
  Tingkat II Depok, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
  Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang yang
  tempat kedudukan dan Kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
  II Cilegon, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
  diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Bogor, dan Kabupaten
  Daerah Tingkat II Serang sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing kepada
  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Il Depok dan Pemerintah Kotamadya Daerah
  Tingkat II Cilegon.

  Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
  Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon masing-masing
  diserahkan pula kepada Pemerintah Kotainadya Daerah Tingkat II Depok dan
  Pemerintah Kotaraadya Daerah Tingkat II Cilegon. Berkenaan dengan pengaturan
  penyerahan tersebut diatas, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (2)
  Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
  Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon adalah terhitung sejak dilantiknya
  Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat
  Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon.

  pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan
  Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cilegon didahului dengan
  peresmian pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
  Tingkat II Cilegon oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
  Indonesia.

  Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya
  Daerah Tingkat II Cilegon, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib
  Melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada
  Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pcngambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

  Ayat (1)
  Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung
  perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, dan sarana
  mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan
  pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.

  Ayat (2)
  Cukup jelas

  Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 17
  Cukup jelas

Pasal 18
  Cukup jelas

Pasal 19
  Cukup jelas

Pasal 20
  Cukup jelas


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3828


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_depok_kot_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.