- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate (UU 11 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate (UU 11 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_ternate_(_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,.
Menimbang :
a. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota
Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangannya telah menunjukkan
kemajuan,di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga
perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa pcrkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa
kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan
dan potcnsi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarkat,
dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat
e. bahwa scsuai dengan kctcntuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok.Pemerintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pcmbcntukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II
Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalain Wilayah Daerah
Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1645);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TERNATE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf c
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau
"wilayah".sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun, 1981 tentang Pcmbcntukan Kota Administratif
Ternate.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II
Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 60) sebagai Undang-undang.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku..
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Kota Ternate Utara;
2) Kecamatan Kota Ternate Selatan;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang
terdiri dari:
1) Kecamatan Pulau Ternate;
2) Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pulau
Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi,
dan Desa Tafaga.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai
berikut:
a. Kccamatan Kota Tcrnatc Utara;
b. Kccamatan Kota n-,rnatc Sclatan;
c. Kccamatan Pulau Ternate.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Ulara dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
Pasal 5
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Kota Administratif
Ternate dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate secara pasti
di Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib
menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
di sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 8
Untuk mcmimpin jalannya pernerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate, dipilihnya dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan
instansi lainnya sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, diserahkan
sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: .
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
1. Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Maluku.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate terdiri dari:
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir
yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kotamadya di Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Maluku dan Bupati Kepala Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
pemerintah kotamdya daerah tingkat II Ternate :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang
menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara yang berada dalam Wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara., yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Daerah Tingkat II Ternate;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang
kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ternate;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan, yang karena
sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-
lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate, sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, terhitung sejak
diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
pendapatan dan belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran
pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku utara, berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ternate.
(3) Pemerintah propinsi Daerah T Tingkat I Maluku wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah propinsi daerah tingkat I Maluku selama tiga tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate, scbelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang, ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok,
Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 45
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_ternate_(_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Batas apa saja yang ada di kecamatan mandioli selatan pdf.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






