- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate (UU 11 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate (UU 11 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ternate :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_ternate_(_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Menimbang : a. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan,di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa pcrkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potcnsi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarkat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat e. bahwa scsuai dengan kctcntuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok.Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pcmbcntukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617); 4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalain Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah".sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 3. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun, 1981 tentang Pcmbcntukan Kota Administratif Ternate. 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60) sebagai Undang-undang. 5. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate meliputi wilayah: a. Kota Administratif Ternate, yang terdiri dari: 1) Kecamatan Kota Ternate Utara; 2) Kecamatan Kota Ternate Selatan; b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang terdiri dari: 1) Kecamatan Pulau Ternate; 2) Sebagian Kecamatan Makian yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pulau Ternate yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a. Kccamatan Kota Tcrnatc Utara; b. Kccamatan Kota n-,rnatc Sclatan; c. Kccamatan Pulau Ternate. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Ulara dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, Kota Administratif Ternate dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku; b. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Halmahera; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku; d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate secara pasti di Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 8 Untuk mcmimpin jalannya pernerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dipilihnya dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 11 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: . a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Laut; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; 1. Kehutanan; m. Perikanan; n. Peternakan; o. Perindustrian dan Perdagangan; p. Pertambangan; q. Pariwisata; r. Tenaga Kerja. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ternate untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Pasal 13 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate terdiri dari: a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kotamadya di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Maluku dan Bupati Kepala Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada pemerintah kotamdya daerah tingkat II Ternate : a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah kotamadya Daerah Tingkat II Ternate; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam Wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Ternate; C. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara., yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Daerah Tingkat II Ternate; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ternate; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan, yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat- lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku utara, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate. (3) Pemerintah propinsi Daerah T Tingkat I Maluku wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi daerah tingkat I Maluku selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, scbelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang, ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok, Pemerintahan di Daerah. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 45
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_ternate_(_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Batas apa saja yang ada di kecamatan mandioli selatan pdf.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)