Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1990
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung (UU 7 thn 1990)

1990

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung (UU 7 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung :

UU 7/1990, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Bentuk:     UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:       7 TAHUN 1990 (7/1990)

Tanggal:     15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)

Sumber:      LN 1990/52; TLN NO. 3421

Tentang:     PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Indeks:    PEMERINTA DAERAH. WILAYAH. Propinsi/Daerah Tingkat I.
     Kabupaten/Daerah Tingkat II Bitung.

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
     Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
     II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung
     pada   khususnya,    dipandang   perlu   untuk  meningkatkan
     penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin
     terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
     masa mendatang;
b.   bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah
     menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan
     pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh
     kemampuan dan potensi wilayah;
c.   bahwa   perkembangan   dan   kemajuan  tersebut  bukan  saja
     memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di
     bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
     juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk
     mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan
     pemerintahan di wilayah tersebut;
d.   bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
     wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk
     menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan
     mengurus rumah tangganya sendiri;
e.   bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
     Admi- nistratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
     Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal    5   ayat   (1),   Pasal   18,   dan   Pasal   20   ayat   (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     *7653 Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 3037);
3.   Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
     Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4.   Undang-undang   Nomor   13   Tahun   1964  tentang   Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
     1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
     dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
     Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I
     Sulawesi    Selatan-Tenggara     (Lembaran  Negara    Republik
     Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 268) menjadi Undang-undang;
5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
     Lembaran   Negara   Republik    Indonesia  Nomor   3064)   dan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3282);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG   TENTANG   PEMBENTUKAN    KOTAMADYA   DAERAH   TINGKAT   II
BITUNG.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.   Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf   g,  atau   "wilayah"   sebagaimana  dimaksud   dalam
     Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.   Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan
     Kota Administratif Bitung;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5.   Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
     2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
     mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan
     Daerah   Tingkat  I   Sulawesi   Selatan  Tenggara   menjadi
     Undang-undang.

                              BAB II
                  PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

                             Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
     a.   Kecamatan Bitung Utara;
     b.   Kecamatan Bitung Tengah;
     c.   Kecamatan Bitung Selatan.

                             Pasal 4

Dengan   terbentuknya  Kotamadya    Daerah Tingkat II  Bitung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.

                             Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota
Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
dihapus.

                             Pasal 6

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tinkgat II Bitung mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:
      a.   Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang
      Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
      b.   Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
      c.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan
      Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
     d.   Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan
     Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
     ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
     terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
     secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             BAB III
         PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                             Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                             Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah
Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas
Daerah,   dan   Instansi    lainnya   sesuai   dengan   peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                             BAB IV
                   URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                            Pasal 10

(1)  Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
     diserahkan   sebagian   urusan-urusan   pemerintahan  sebagai
     kewenangan pangkal yang meliputi:
     a.   Pengaturan   dan    penyelenggaraan   kewenangan   untuk
     mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat
     di Daerah yang bersangkutan;
     b.   Pekerjaan Umum;
     c.   Tata Kota dan Pertamanan;
     d.   Kebersihan;
     e.   Pemadam Kebakaran;
     f.   Pertanian Tanaman Pangan;
     g.   Kesehatan;
     h.   Pendidikan Dasar;
     i.   Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                               BAB V
                         KETENTUAN PERALUM

                             Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

                             Pasal 12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari :
      a.   Anggota-anggota   yang    diangkat   dari   wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan   suara   hasil   Pemilihan   Umum   1987   yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;
      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
      Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bitung :
      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
      Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada
      dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
      c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
      II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
      d.   Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bitung;
      e.   Perlengkapan    kantor,    arsip,   dokumentasi,    dan
      perpustakaan.
(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
      1     *7657 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya
      Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
                               Pasal 14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama
      3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
      Dalam Negeri:

                               Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

                               BAB VI
                         KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                               Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                               Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap    orang    mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 7 TAHUN 1990
                              TENTANG
          PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

I.    UMUM
      Berdasarkan   Peraturan    Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1975
      Kecamatan Bitung ditetapkan sebagai Kota Administratif
      dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
      pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
      pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
      Kota Administratif Bitung mempunyai kedudukan dan peranan
      yang strategis ditinjau dari segi ekonomis, politik, sosial
      budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai pelabuhan Samudera
      merupakan pintu utama bagi lalu-lintas perekonomian Sulawesi
      Utara dengan wilayah-wilayah lainnya. Kedudukan dan posisi
      tersebut mempunyai dampak terhadap laju pertumbuhan di
      bidang   perekonomian    pada   umumnya,   sehingga   mengalami
      perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam segala bidang.
      Sejalan dengan itu pemerintah telah berhasil menggali dan
      mengolah potensi wilayah di berbagai sektor antara lain
      perikanan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perhubungan,
      transportasi, dan pariwisata.
      Perkembangan Kota Bitung dalam berbagai bidang tersebut di
      atas. diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang
      cepat. Pada tahun 1975 penduduk berjumlah 65.078 jiwa dan
      pada tahun 1989 meningkat menjadi 94.038 jiwa dengan laju
      pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Hal ini mengakibatkan
      bertambah beratnya beban tugas pemerintahan, pembangunan,
      dan pembinaan kemasyarakatan. Berdasarkan hal-hal tersebut
      di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan
      hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka
      Kota   Administratif   Bitung    perlu   ditingkatkan    menjadi
      Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
      Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka
      Kota   Administratif    Bitung    yang   dibentuk   berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975, dihapus. Dengan
      demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa wilayahnya
      berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
      Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
      secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
      mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil
      penelitian dan pengukuran di lapangan.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup jelas
      *7659 Pasal 2
           Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung berasal dari
      wilayah Kota Administratif Bitung yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975.
Pasal 3
     Cukup jelas
Pasal 4
     Cukup jelas
Pasal 5
     Cukup jelas
Pasal 6
     Cukup jelas
Pasal 7
     Cukup jelas
Pasal 8
     Cukup jelas
Pasal 9
     Cukup jelas
Pasal 10
           Ayat (1)
                Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan    pemerintahan   yang     secara   nyata   telah
dilaksanakan oleh pemerintah Kota Administratif Bitung dan
yang   berdasarkan   kenyataan    sudah   mampu   dilaksanakan.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf i ayat (1) Pasal
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah.
           Ayat (2)
                Cukup jelas
Pasal 11
     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
perlu diangkat Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II sampai dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 12
     Ayat (1)
           a.   Yang     dimaksud      dengan     memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi
Pancasila,
           b.   Cukup jelas
     Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 13
     *7660 Ayat (1)
           Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung,    maka   untuk    dayaguna    dan    hasilguna   dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
     kemasyarakatan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung digunakan
     pegawai- pegawai, tanah, gedung-gedung beserta peralatannya,
     dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini
     telah dipakai oleh Kota Administratif Bitung sebagai bagian
     dari Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Untuk itu dalam
     rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa
     penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
     Minahasa kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
     Bitung.
                Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
     Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukan dan kegiatannya
     berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, untuk dayaguna
     dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh
     Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa kepada
     Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Menyertai
     penyerahan    hal-hal   tersebut    di    atas,  maka  segala
     hutang-piutang    yang   kegunaanya    berlokasi  di  Wilayah
     Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung diserahkan pula kepada
     Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
          Ayat (2)
                Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
     Tingkat II Bitung adalah terhitung sejak dilantiknya-Pejabat
     Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung.
     Pasal 14
          Cukup jelas
     Pasal 15
          Cukup jelas
     Pasal 16
          Cukup jelas
     Pasal 17
          Cukup jelas
     Pasal 18
          Cukup jelas

                --------------------------------

                             CATATAN

 Di dalam dokumen ini terdapat
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
 dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
     1990


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bitung_(u_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pangkal bitung daerah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.