- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung (UU 7 thn 1990)
1990
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung (UU 7 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bitung_(u_7.pdf
UU 7/1990, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1990 (7/1990)
Tanggal: 15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/52; TLN NO. 3421
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Indeks: PEMERINTA DAERAH. WILAYAH. Propinsi/Daerah Tingkat I.
Kabupaten/Daerah Tingkat II Bitung.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung
pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh
kemampuan dan potensi wilayah;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja
memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk
mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan
pemerintahan di wilayah tersebut;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Admi- nistratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
*7653 Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 268) menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BITUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan
Kota Administratif Bitung;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Bitung Utara;
b. Kecamatan Bitung Tengah;
c. Kecamatan Bitung Selatan.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota
Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tinkgat II Bitung mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan
Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah
Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat
di Daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pemadam Kebakaran;
f. Pertanian Tanaman Pangan;
g. Kesehatan;
h. Pendidikan Dasar;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALUM
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
d. Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
1 *7657 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya
Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama
3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri:
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
I. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975
Kecamatan Bitung ditetapkan sebagai Kota Administratif
dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Bitung mempunyai kedudukan dan peranan
yang strategis ditinjau dari segi ekonomis, politik, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai pelabuhan Samudera
merupakan pintu utama bagi lalu-lintas perekonomian Sulawesi
Utara dengan wilayah-wilayah lainnya. Kedudukan dan posisi
tersebut mempunyai dampak terhadap laju pertumbuhan di
bidang perekonomian pada umumnya, sehingga mengalami
perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam segala bidang.
Sejalan dengan itu pemerintah telah berhasil menggali dan
mengolah potensi wilayah di berbagai sektor antara lain
perikanan, perdagangan, pertanian, perkebunan, perhubungan,
transportasi, dan pariwisata.
Perkembangan Kota Bitung dalam berbagai bidang tersebut di
atas. diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang
cepat. Pada tahun 1975 penduduk berjumlah 65.078 jiwa dan
pada tahun 1989 meningkat menjadi 94.038 jiwa dengan laju
pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambah beratnya beban tugas pemerintahan, pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan. Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka
Kota Administratif Bitung perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka
Kota Administratif Bitung yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975, dihapus. Dengan
demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil
penelitian dan pengukuran di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
*7659 Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung berasal dari
wilayah Kota Administratif Bitung yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh pemerintah Kota Administratif Bitung dan
yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf i ayat (1) Pasal
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
perlu diangkat Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II sampai dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 12
Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi
Pancasila,
b. Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
*7660 Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung digunakan
pegawai- pegawai, tanah, gedung-gedung beserta peralatannya,
dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini
telah dipakai oleh Kota Administratif Bitung sebagai bagian
dari Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Untuk itu dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Minahasa kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukan dan kegiatannya
berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, untuk dayaguna
dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala
hutang-piutang yang kegunaanya berlokasi di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Bitung adalah terhitung sejak dilantiknya-Pejabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bitung_(u_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pangkal bitung daerah.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






