- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kerja_tahun_1948_nr_12_dar_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NR. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia. Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Memutuskan : Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang- undang ini, menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 No. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA. PASAL 1. Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Kerja tanggal 20 April 1948 No. 12 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai berikut : Bagian I. Tentang istilah-istilah dalam undang-undang ini. Pasal 1. (1) Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan : a. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang djijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah; b. Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas; c. Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun; d. Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah; e. Hari, ialah waktu sehari-semalam selama 24 jam; f. Siang-hari, ialah waktu antara jam 6 sampai jam 18; g. Malam-hari, ialah waktu antara jam 18 sampai jam 6; h. Seminggu, ialah waktu selama 7 hari. (2) Dalam arti kata majikan termasuk juga kepala, pemimpin atau pengurus perusahaan, atau bagian perusahaan. (3) Disamakan dengan perusahaan ialah segala tempat pekerjaan, dari Pemerintah maupun partikelir. Bagian II. Tentang pekerjaan anak-anak dan orang muda. Pasal 2. Anak-anak tidak boleh menjalankan pekerjaan. Pasal 3. Jikalau seorang anak yang berumur 6 tahun atau lebih, terdapat dalam ruangan yang tertutup, di mana sedang dijalankan pekerjaan, maka dianggap bahwa anak itu menjalankan pekerjaan di tempat itu kecuali ternyata yang sebaliknya. Pasal 4. (1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari. (2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di mana pekerjaan orang muda pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum. (3) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan buruh muda itu. Pasal 5. (1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah. (2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada buruh muda yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan pekerjaan tangan. Pasal 6. Tentang: (1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya. (2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan termaksud dalam ayat (1). Bagian Ill. Tentang pekerjaan orang wanita. Pasal 7. (1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh orang wanita. (2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di mana pekerjaan wanita pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum. (3) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan kesusilaan buruh wanita itu. Pasal 8. (1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah. (2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada orang wanita, yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan pekerjaan tangan. Pasal 9. (1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya. (2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang termaksud dalam ayat (1). Bagian IV. Tentang waktu kerja dan waktu istirahat. Pasal 10. (1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu. (2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus, harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam lamanya, waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat (1). (3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat. (4) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1). (5) Dalam peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang waktu kerjja dan waktu istirahat untuk pekerjaan- pekerjaan atau perusahaan-perusahaan yang tertentu yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh. Pasal II. Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari-hari raya, yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifatnya harus dijalankan terus pada hari-hari raya itu. Pasal 12. (1) Dalam hal-hal, di mana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap waktu atau dalam masa yang tertentu ada pekerjaan yang bertimbun- timbun yang harus lekas dijselesaikan, boleh dijalankan pekerjaan dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan 11, akan tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu.an Aturan ini tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh. (2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal termaksud dalam ayat (1) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh. Pasal 13. (1) Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh. (2) Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung. (3) Waktu istirahat sebelum saat buruh menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya. (4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Pasal 14. (1) Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13, buruh yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi idzin untuk beristirahat sedikit-dikitnya dua minggu tiap-tiap tahun. (2) Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi mempunyai hak istirahat 3 bulan lamanya. Pasal 15. (1) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), buruh harus diberi kesempatan yang sepatutnya untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya. (2) Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Bagian V. Tentang tempat kerja dan perumahan buruh. Pasal 16. (1) Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kebersihan. (2) Dalam peraturan Pemerintah akan diadakan aturan-aturan yang lebih lanjut tentang syarat-syarat kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat (1). (3) Pegawai-pegawai pengawasan perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perburuhan berhak untuk memberi perintah- perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan. Bagian VI. Tentang tanggung jawab. Pasal 17. (1) Majikan berwajib menjaga supaya aturan-aturan dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berhubung dengan undang-undang ini, demikian juga perintah-perintah yang diberikan oleh pegawai-pegawai pengawasan perburuhan termaksud dalam pasal 16 ayat (3) diindahkan. (2) Kewajiban termaksud dalam ayat (1) ada juga pada pegawai-pegawai majikan yang mengawasi pekerjaan dan yang diserahi dengan tegas oleh majikan untuk menjaga, bahwa aturan-aturan dan perintah-perintah termaksud dalam ayat (1) diindahkan. Bagian VII. Aturan hukuman. Pasal 18. (1) Majikan dan pegawai yang mengawasi termaksud dalam pasal 17, yang tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 17 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya lima ratus rupiah. (2) Jikalau pelanggaran itu terjadi di dalam waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat berubah lagi, karena pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan hukuman kurungan selama- lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah. (3) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 19. (1) Jikalau majikan suatu badan hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan hukum itu. (2) Jikalau pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap kepada pengurus badan hukum yang mengurus. Bagian VIII. Tentang mengusut pelanggaran. Pasal 20. Selain dari pada pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dan orang-orang lain yang menurut undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan-aturan dalam undang- undang ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berhubung dengan undang-undang ini serta perintah-perintah termaksud dalam pasal 16 ayat (3) dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut pelanggaran. Bagian IX. Aturan tambahan. Pasal 21. (1) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya undang-undang ini, demikian juga akan diatur berangsur-angsur berlakunya undang-undang ini terhadap pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu untuk seluruh atau sebagian dari aturan-aturan dalam undang-undang ini. (2) Dalam peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dapat juga diadakan aturan-aturan peralihan. PASAL II. Hari mulai berlakunya undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah secara berangsur-angsur terhadap pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu, terhadap seluruh atau sebagian dari aturan-aturan dalam undang-undang ini. Dalam peraturan Pemerintah tersebut dapat juga diadakan aturan-aturan peralihan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PERBURUHAN, WONGSONEGORO. SUROSO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kerja_tahun_1948_nr_12_dar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uud 1948 tentang kearsipan. Uud yang masih berlaku di indonesia. Ketentuan bekerja 12 jam sehari. 12 jam kerja. Apakah boleh peraturan kerja 12 jam. Satu contoh undang undang yg berlaku di indonesia. Contoh perintah berdasarkan uud.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)