- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kerja_tahun_1948_nr_12_dar_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1951
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NR. 12 DARI
REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada
perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan
sekarang;
bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan
oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut
terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan
Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik
Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan
dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh
Indonesia.
Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memutuskan :
Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang-
undang ini, menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
KERJA TAHUN 1948 No. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH
INDONESIA.
PASAL 1.
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Kerja tanggal 20
April 1948 No. 12 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai berikut :
Bagian I.
Tentang istilah-istilah dalam undang-undang ini.
Pasal 1.
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan :
a. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang djijalankan oleh buruh untuk
majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah;
b. Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang
berumur 18 tahun ke atas;
c. Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang
berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun;
d. Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur
14 tahun ke bawah;
e. Hari, ialah waktu sehari-semalam selama 24 jam;
f. Siang-hari, ialah waktu antara jam 6 sampai jam 18;
g. Malam-hari, ialah waktu antara jam 18 sampai jam 6;
h. Seminggu, ialah waktu selama 7 hari.
(2) Dalam arti kata majikan termasuk juga kepala, pemimpin atau pengurus
perusahaan, atau bagian perusahaan.
(3) Disamakan dengan perusahaan ialah segala tempat pekerjaan, dari
Pemerintah maupun partikelir.
Bagian II.
Tentang pekerjaan anak-anak dan orang muda.
Pasal 2.
Anak-anak tidak boleh menjalankan pekerjaan.
Pasal 3.
Jikalau seorang anak yang berumur 6 tahun atau lebih, terdapat dalam ruangan
yang tertutup, di mana sedang dijalankan pekerjaan, maka dianggap bahwa
anak itu menjalankan pekerjaan di tempat itu kecuali ternyata yang
sebaliknya.
Pasal 4.
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari.
(2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di
mana pekerjaan orang muda pada malam hari itu tidak dapat
dihindarkan berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum.
(3) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan
termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga
kesehatan buruh muda itu.
Pasal 5.
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang,
lobang di dalam tanah atau tempat mengambil logam dan bahan-bahan
lain dari dalam tanah.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada buruh
muda yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun
di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan
pekerjaan tangan.
Pasal 6.
Tentang:
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatannya.
(2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan termaksud
dalam ayat (1).
Bagian Ill.
Tentang pekerjaan orang wanita.
Pasal 7.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan
seharusnya dijalankan oleh orang wanita.
(2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di
mana pekerjaan wanita pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan
berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum.
(3) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan
termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga
kesehatan dan kesusilaan buruh wanita itu.
Pasal 8.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang,
lobang di dalam tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan
bahan-bahan lain dari dalam tanah.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada orang
wanita, yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus
turun di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan
pekerjaan tangan.
Pasal 9.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut
sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya.
(2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang termaksud
dalam ayat (1).
Bagian IV.
Tentang waktu kerja dan waktu istirahat.
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40
jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau
berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak
boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus,
harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam
lamanya, waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud
dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya
bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturan-aturan lebih
lanjut tentang waktu kerjja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-
pekerjaan atau perusahaan-perusahaan yang tertentu yang dipandang
perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.
Pasal II.
Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari-hari raya, yang ditetapkan
dalam peraturan Pemerintah, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifatnya
harus dijalankan terus pada hari-hari raya itu.
Pasal 12.
(1) Dalam hal-hal, di mana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap
waktu atau dalam masa yang tertentu ada pekerjaan yang bertimbun-
timbun yang harus lekas dijselesaikan, boleh dijalankan pekerjaan
dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan 11, akan
tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu.an
Aturan ini tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berbahaya bagi
kesehatan atau keselamatan buruh.
(2) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal termaksud dalam
ayat (1) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan
buruh.
Pasal 13.
(1) Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan
kedua waktu haidh.
(2) Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah
bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat buruh menurut perhitungan akan
melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan
jikalau di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu
perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1)
dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi
kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus
dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 14.
(1) Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13, buruh
yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu
organisasi harus diberi idzin untuk beristirahat sedikit-dikitnya dua
minggu tiap-tiap tahun.
(2) Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu majikan
atau beberapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi mempunyai
hak istirahat 3 bulan lamanya.
Pasal 15.
(1) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1)
dan (2), buruh harus diberi kesempatan yang sepatutnya untuk
menjalankan kewajiban menurut agamanya.
(2) Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.
Bagian V.
Tentang tempat kerja dan perumahan buruh.
Pasal 16.
(1) Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kebersihan.
(2) Dalam peraturan Pemerintah akan diadakan aturan-aturan yang lebih
lanjut tentang syarat-syarat kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat
(1).
(3) Pegawai-pegawai pengawasan perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri
yang diserahi urusan perburuhan berhak untuk memberi perintah-
perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat
kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan.
Bagian VI.
Tentang tanggung jawab.
Pasal 17.
(1) Majikan berwajib menjaga supaya aturan-aturan dalam undang-undang
ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan
berhubung dengan undang-undang ini, demikian juga perintah-perintah
yang diberikan oleh pegawai-pegawai pengawasan perburuhan termaksud
dalam pasal 16 ayat (3) diindahkan.
(2) Kewajiban termaksud dalam ayat (1) ada juga pada pegawai-pegawai
majikan yang mengawasi pekerjaan dan yang diserahi dengan tegas oleh
majikan untuk menjaga, bahwa aturan-aturan dan perintah-perintah
termaksud dalam ayat (1) diindahkan.
Bagian VII.
Aturan hukuman.
Pasal 18.
(1) Majikan dan pegawai yang mengawasi termaksud dalam pasal 17, yang
tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 17 ayat (1),
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak- banyaknya lima ratus rupiah.
(2) Jikalau pelanggaran itu terjadi di dalam waktu dua tahun semenjak yang
melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat berubah lagi, karena
pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan hukuman kurungan
selama- lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu
rupiah.
(3) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap
sebagai pelanggaran.
Pasal 19.
(1) Jikalau majikan suatu badan hukum, maka tuntutan dan hukuman
dijalankan terhadap pengurus badan hukum itu.
(2) Jikalau pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap kepada pengurus
badan hukum yang mengurus.
Bagian VIII.
Tentang mengusut pelanggaran.
Pasal 20.
Selain dari pada pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran
pada umumnya, pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dan orang-orang lain
yang menurut undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali
diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan-aturan dalam undang-
undang ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan
berhubung dengan undang-undang ini serta perintah-perintah termaksud dalam
pasal 16 ayat (3) dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut pelanggaran.
Bagian IX.
Aturan tambahan.
Pasal 21.
(1) Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya
undang-undang ini, demikian juga akan diatur berangsur-angsur
berlakunya undang-undang ini terhadap pekerjaan atau macam
pekerjaan yang tertentu untuk seluruh atau sebagian dari aturan-aturan
dalam undang-undang ini.
(2) Dalam peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dapat juga
diadakan aturan-aturan peralihan.
PASAL II.
Hari mulai berlakunya undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan
Pemerintah secara berangsur-angsur terhadap pekerjaan atau macam
pekerjaan yang tertentu, terhadap seluruh atau sebagian dari aturan-aturan
dalam undang-undang ini.
Dalam peraturan Pemerintah tersebut dapat juga diadakan aturan-aturan
peralihan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Januari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PERBURUHAN,
WONGSONEGORO. SUROSO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kerja_tahun_1948_nr_12_dar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uud 1948 tentang kearsipan. Uud yang masih berlaku di indonesia. Ketentuan bekerja 12 jam sehari. 12 jam kerja. Apakah boleh peraturan kerja 12 jam. Satu contoh undang undang yg berlaku di indonesia. Contoh perintah berdasarkan uud.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






