Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)

1951

Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 1 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :

                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                         NOMOR 1 TAHUN 1951
                                                TENTANG
                   PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NR. 12 DARI
                                    REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang :      bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada
                                  perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan
                                  sekarang;
                                  bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan



                                  oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya;
  



                                  bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut
     


                                  terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan




                                  Republik Indonesia yang sudah ada;
        



                                  bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik
                                  Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan
                                  dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh
                                  Indonesia.

                 Mengingat    :   pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
                                  Indonesia.

                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

                                              Memutuskan :

                 Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang-
                 undang ini, menetapkan :

                      UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
                       KERJA TAHUN 1948 No. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH
                                                 INDONESIA.

                                                            PASAL 1.

                 Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Kerja tanggal 20
                 April 1948 No. 12 dari Republik Indonesia yang bunyinya sebagai berikut :

                                                             Bagian I.

                 Tentang istilah-istilah dalam undang-undang ini.

                                                              Pasal 1.

                 (1)       Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan :
                           a.    Pekerjaan, ialah pekerjaan yang djijalankan oleh buruh untuk
                                 majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah;
                           b.    Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang
                                 berumur 18 tahun ke atas;
                           c.    Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang
                                 berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun;
                           d.    Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur
                                 14 tahun ke bawah;



                           e.    Hari, ialah waktu sehari-semalam selama 24 jam;




                           f.    Siang-hari, ialah waktu antara jam 6 sampai jam 18;
    



                           g.    Malam-hari, ialah waktu antara jam 18 sampai jam 6;
       


                           h.    Seminggu, ialah waktu selama 7 hari.




                  (2)      Dalam arti kata majikan termasuk juga kepala, pemimpin atau pengurus




                           perusahaan, atau bagian perusahaan.
            



                 (3)       Disamakan dengan perusahaan ialah segala tempat pekerjaan, dari
                           Pemerintah maupun partikelir.

                                                            Bagian II.

                 Tentang pekerjaan anak-anak dan orang muda.

                                                              Pasal 2.

                 Anak-anak tidak boleh menjalankan pekerjaan.

                                                              Pasal 3.

                 Jikalau seorang anak yang berumur 6 tahun atau lebih, terdapat dalam ruangan
                 yang tertutup, di mana sedang dijalankan pekerjaan, maka dianggap bahwa
                 anak itu menjalankan pekerjaan di tempat itu kecuali ternyata yang
                 sebaliknya.

                                                               Pasal 4.

                 (1)       Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari.

                 (2)       Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di
                           mana pekerjaan orang muda pada malam hari itu tidak dapat
                           dihindarkan berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum.

                 (3)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan
                           termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga
                           kesehatan buruh muda itu.

                                                               Pasal 5.

                 (1)       Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang,
                           lobang di dalam tanah atau tempat mengambil logam dan bahan-bahan
                           lain dari dalam tanah.

                 (2)       Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada buruh
                           muda yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun



                           di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan




                           pekerjaan tangan.

        


                                                               Pasal 6.

                  Tentang:
        



                 (1)       Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi
                           kesehatan atau keselamatannya.

                 (2)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan termaksud
                           dalam ayat (1).

                                                     Bagian Ill.
                                           Tentang pekerjaan orang wanita.

                                                               Pasal 7.

                 (1)       Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari,
                           kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan
                           seharusnya dijalankan oleh orang wanita.

                 (2)       Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal di
                           mana pekerjaan wanita pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan
                           berhubung dengan kepentingan atau kesejahteraan umum.

                 (3)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan
                           termaksud dalam ayat (2) beserta syarat-syarat untuk menjaga
                           kesehatan dan kesusilaan buruh wanita itu.

                                                                Pasal 8.

                 (1)        Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang,
                           lobang di dalam tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan
                           bahan-bahan lain dari dalam tanah.

                 (2)        Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada orang
                           wanita, yang berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus
                           turun di bagian-bagian tambang di bawah tanah dan tidak menjalankan
                           pekerjaan tangan.

                                                                Pasal 9.

                 (1)       Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi
                           kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut
                           sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya.




                 (2)        Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang termaksud
      



                           dalam ayat (1).
 


                                                              Bagian IV.
           



                 Tentang waktu kerja dan waktu istirahat.

                                                               Pasal 10.

                 (1)       Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40
                           jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau
                           berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak
                           boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.

                 (2)       Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus-menerus,
                           harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-dikitnya setengah jam
                           lamanya, waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud
                           dalam ayat (1).

                 (3)       Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat.

                 (4)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya
                           bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).

                 (5)       Dalam peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturan-aturan lebih
                           lanjut tentang waktu kerjja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-
                           pekerjaan atau perusahaan-perusahaan yang tertentu yang dipandang
                           perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.

                                                               Pasal II.

                 Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari-hari raya, yang ditetapkan
                 dalam peraturan Pemerintah, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifatnya
                 harus dijalankan terus pada hari-hari raya itu.

                                                             Pasal 12.

                 (1)       Dalam hal-hal, di mana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap
                           waktu atau dalam masa yang tertentu ada pekerjaan yang bertimbun-
                           timbun yang harus lekas dijselesaikan, boleh dijalankan pekerjaan
                           dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan 11, akan
                           tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu.an



                           Aturan ini tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berbahaya bagi




                           kesehatan atau keselamatan buruh.

        


                 (2)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal termaksud dalam

                           ayat (1) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan


                           buruh.
       



                                                             Pasal 13.

                 (1)       Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan
                           kedua waktu haidh.

                 (2)       Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
                           saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah
                           bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.

                 (3)       Waktu istirahat sebelum saat buruh menurut perhitungan akan
                           melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan
                           jikalau di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu
                           perlu untuk menjaga kesehatannya.

                 (4)       Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1)
                           dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi
                           kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus

                           dilakukan selama waktu kerja.

                                                             Pasal 14.

                 (1)       Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13, buruh
                           yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu
                           organisasi harus diberi idzin untuk beristirahat sedikit-dikitnya dua
                           minggu tiap-tiap tahun.

                 (2)       Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu majikan
                           atau beberapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi mempunyai
                           hak istirahat 3 bulan lamanya.

                                                             Pasal 15.

                 (1)       Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1)
                           dan (2), buruh harus diberi kesempatan yang sepatutnya untuk
                           menjalankan kewajiban menurut agamanya.
                 (2)       Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.




                                                             Bagian V.

        


                  Tentang tempat kerja dan perumahan buruh.
                                                             Pasal 16.
       



                 (1)       Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus
                           memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kebersihan.

                 (2)       Dalam peraturan Pemerintah akan diadakan aturan-aturan yang lebih
                           lanjut tentang syarat-syarat kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat
                           (1).

                 (3)       Pegawai-pegawai pengawasan perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri
                           yang diserahi urusan perburuhan berhak untuk memberi perintah-
                           perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat
                           kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan.

                                                     Bagian VI.
                                              Tentang tanggung jawab.

                                                              Pasal 17.

                 (1)       Majikan berwajib menjaga supaya aturan-aturan dalam undang-undang
                           ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan
                           berhubung dengan undang-undang ini, demikian juga perintah-perintah
                           yang diberikan oleh pegawai-pegawai pengawasan perburuhan termaksud
                           dalam pasal 16 ayat (3) diindahkan.

                 (2)       Kewajiban termaksud dalam ayat (1) ada juga pada pegawai-pegawai
                           majikan yang mengawasi pekerjaan dan yang diserahi dengan tegas oleh
                           majikan untuk menjaga, bahwa aturan-aturan dan perintah-perintah
                           termaksud dalam ayat (1) diindahkan.

                                                      Bagian VII.
                                                   Aturan hukuman.
                                                              Pasal 18.




                 (1)       Majikan dan pegawai yang mengawasi termaksud dalam pasal 17, yang





                           tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 17 ayat (1),
        


                           dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau

                           denda sebanyak- banyaknya lima ratus rupiah.
        



                 (2)       Jikalau pelanggaran itu terjadi di dalam waktu dua tahun semenjak yang
                           melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat berubah lagi, karena
                           pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan hukuman kurungan
                           selama- lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu
                           rupiah.

                 (3)       Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap
                           sebagai pelanggaran.

                                                             Pasal 19.

                 (1)       Jikalau majikan suatu badan hukum, maka tuntutan dan hukuman
                           dijalankan terhadap pengurus badan hukum itu.

                 (2)        Jikalau pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
                           maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap kepada pengurus
                           badan hukum yang mengurus.

                                                    Bagian VIII.
                                           Tentang mengusut pelanggaran.

                                                              Pasal 20.

                 Selain dari pada pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran
                 pada umumnya, pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dan orang-orang lain
                 yang menurut undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali
                 diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan-aturan dalam undang-
                 undang ini dan dalam peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan
                 berhubung dengan undang-undang ini serta perintah-perintah termaksud dalam
                 pasal 16 ayat (3) dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut pelanggaran.

                                                      Bagian IX.
                                                  Aturan tambahan.

                                                              Pasal 21.

                 (1)       Dalam peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya
                           undang-undang ini, demikian juga akan diatur berangsur-angsur



                           berlakunya undang-undang ini terhadap pekerjaan atau macam




                           pekerjaan yang tertentu untuk seluruh atau sebagian dari aturan-aturan





                           dalam undang-undang ini.
         
                 (2)       Dalam peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dapat juga


                           diadakan aturan-aturan peralihan.
       



                                                              PASAL II.

                 Hari mulai berlakunya undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan
                 Pemerintah secara berangsur-angsur terhadap pekerjaan atau macam
                 pekerjaan yang tertentu, terhadap seluruh atau sebagian dari aturan-aturan
                 dalam undang-undang ini.
                 Dalam peraturan Pemerintah tersebut dapat juga diadakan aturan-aturan
                 peralihan.

                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.

                                                                  Disahkan di Jakarta
                                                                  pada tanggal 6 Januari 1951.
                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                  SOEKARNO.

                 Diundangkan
                 pada tanggal 8 Januari 1951.
                 MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI PERBURUHAN,

                 WONGSONEGORO. SUROSO.




    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__kerja_tahun_1948_nr_12_dar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud 1948 tentang kearsipan. Uud yang masih berlaku di indonesia. Ketentuan bekerja 12 jam sehari. 12 jam kerja. Apakah boleh peraturan kerja 12 jam. Satu contoh undang undang yg berlaku di indonesia. Contoh perintah berdasarkan uud.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK