Previous
Next

1951

Undang-Undang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea (UU 15 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea :

                                   UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
                                              NOMOR 3 TAHUN 1951
                                                  TENTANG
                                   MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang : bahwa dianggap sangat perlu menaikkan porto dan bea yang
                             sekarang, dan untuk keperluan itu mengubah beberapa jumlah
                             maksimum, yang ditetapkan di beberapa pasal dari "Post-
                             ordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720).
                 Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penaikan porto



                             dan bea tersebut di atas itu perlu segera diadakan;





                 Mengingat       : pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                                                 Memutuskan :
       



                 Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT                                  TENTANG   MENAIKKAN   JUMLAH
                              MAKSIMUM PORTO DAN BEA.

                                                               Pasal 1.

                 "Reglement voor de Brieven- en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi
                 tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935), Staatsblad 1934 No.
                 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947, No.
                 134, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut

                 I.

                 Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca :

                 a.        tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk
                           tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen;

                 b.        tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah
                           kartupos dengan balasan terbayar, 10 sen;

                 c.        surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram
                           atau bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila
                           berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang
                           akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan; porto surat kabar dan lampiran-
                           lampirannya yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko
                           berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka
                           untuk barang-barang cetakan;

                 d.        barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50
                           gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-
                           tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen;

                 e.        barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari
                           1000 gram;

                 f.        bungkusan 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram
                           dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman;




                 g.        pospaket f 6.- untuk tiap-tiap pospaket;
                


                 h.        tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen
 


                           dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10
 


                           sen.
         



                 II.

                 Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, "." (titik) di belakang yang tertulis setelah
                 c, diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat :
                 "d. penyerahan bungkusan-bungkusan."

                 III.

                 Kalimat kedua dari kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut :
                 "Upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket."

                 IV.

                 Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala
                 Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk
                 membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan
                 Pemerintah".

                 V.

                 Dalam pasal 17, ayat (1), bawah huruf a, "25" diubah menjadi "40";
                 bawah b 1 "20" diubah menjadi "40" dan
                 bawah b II "25" diubah menjadi "40";
                 bawah huruf c "15" diubah menjadi "25".


                 VI.

                 Dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 sen " diubah
                 menjadi "50" sen".


                                                            Pasal 2.

                 Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara



                 Republik Indonesia.
     


                                                                    Ditetapkan di Jakarta




                                                                    pada tanggal 17 Januari 1951.




                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        



                                                                    SOEKARNO.


                 Diundangkan
                 pada tanggal 18 Januari 1951.
                 MENTERI PERHUBUNGAN DAN
                 MENTERI KEHAKIMAN,PENGANGKUTAN,

                 WONGSONEGORO.DJUANDA.

                                                PENJELASAN
                                                    ATAS
                           UNDANG-UNDANG DARURAT NO 3 TAHUN 1951 TENTANG MENAIKKAN
                                       JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA

                 UMUM

                           Telah lama dirasakan bahwa tarip-tarip pos yang sekarang berlaku ini
                           tidak lagi seimbang dengan tingkatan harga yang didapat dalam
                           masyarakat.Tingkatan itu menunjukkan bahwa bagi semua barang-barang
                           keperluan hidup harga menjadi beberapa (5 sampai 20) kali lebih tinggi.
                           Pun gaji-gaji dan upah-upah tidak terkecuali dari pada kenaikan itu.
                           Segala sesuatu ini berarti bahwa juga bahan-bahan yang diperlukan oleh
                           Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (kertas, biaya percetakan) gaji-gaji
                           dan upah-upah pegawai, pendek-kata ongkos exploitasi umum,
                           mengingati kenaikan tahadi. Padahal tarip-tarip pos, telegrap dan
                           telepon masih tinggal pada tingkat yang lama.Oleh karena ketiadaan
                           imbangan itu maka Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon menderita
                           kerugian yang ta' sedikit jumlahnya. Di Negeri lain juga disini pada
                           zaman dahulu Jawatan-jawatan Pos, Telegrap dan Telepon selalu bisa



                           mendapat keuntungan, setidak-tidaknya dapat menutupi semua




                           pengeluaran. Sekalipun mengingat bahwa tujuan Jawatan itu tidak





                           mengejar keuntungan, melainkan mementingkan sifat sosial ekonomi,
        


                           sudah teranglah kiranya, bahwa exploitasi harus dijalankan sedemikian

                           caranya hingga kerugian harus dapat dihindarkan, atau diperkecilkan.
        



                           Untuk menutup sebahagian dari kekurangan exploitasi Jawatan Pos,
                           Telegrap dan Telepon yang akan dihadapi dalam tahun yang berjalan dan
                           tahun yang akan datang, dianggap perlu menaikkan tarip-tarip pos yang
                           sekarang berlaku.

                           Berhubung dengan itu maka oleh Kementrian Perhubungan telah
                           disampaikan sebuah rancangan-tarip baru kepada Dewan Ekonomi dan
                           Keuangan dari Dewan Menteri untuk mendapat persetujuan. Persetujuan
                           ini bermula tidak diperolehnya karena Dewan tersebut berpendapat
                           bahwa tarip-tarip itu dianggap masih agak rendah dan melihat keadaan
                           monetair, patut dinaikkan.

                           Sesuai dengan keinginan Dewan tesebut dengan memperhatikan
                           maksimum porto dan bea yang ditetapkan menurut aturan-aturan
                           internasional, telah dibuat pula sebuah rancangan tarip baru yang pada
                           akhirnya dapat disetujui oleh Dewan yang tersebut di atas.

                           Tentang tarip-tarip itu, dapat diterangkan bahwa jumlah maksimum

                           yang dapat dipungut, ditetapkan dengan postordonnantie 1935
                           (Staatsblad 1934 No.720) sedang jumlah yang berlaku ditetapkan dengan
                           postverordening 1935 (Staatsblad 1934 No. 721). Jumlah yang berlaku ini
                           tidak boleh melampaui jumlah maksimum tersebut di atas.

                           Oleh karena penaikan tarip-tarip pos yang dirancangkan itu akan
                           melampaui batas-batas maksimum yang telah ditetapkan dalam
                           postordonnantie 1935 maka dianggap perlu terlebih dahulu mengubah
                           dan menaikkan jumlah-jumlah maksimum yang termaktub dalam
                           ordonansi tersebut (Staatsblad 1934 No. 720).

                           Untuk keperluan itu rancangan Undang-undang Darurat ini diajukan.

                           Dengan terlaksananya perobahan-perobahan yang dimaksudkan itu dapat
                           diharap bahwa pemasukan uang kas Negara akan bertambah dengan f.
                           1.5000.000.- sebulan yang dapat dipakai untuk menutup sebagian dari
                           kekurangan eksploitasi Jawatan Pos.

                           Sebagai penjelasan kenaikan harga maksimum porto dan bea yang an
                           termaktub dalam pasal 1 bab I, V dan VI dan mengenai perobahan



                           termaksud dalam pasal 1 bab II, III dan IV, dipermaklumkan sebagai




                           berikut:

        


                 Pasal 1. bab I.
                 a.        Surat-surat. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
       



                           adalah 15 sen untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20
                           gram dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram,
                           10 sen, dan jumlah yang direncanakan adalah berturut 30 sen dan 20
                           sen.
                           Dalam menaikkan porto dalam perhubungan dalam Negeri sekarang ini,
                           perlu diperhatikan bahwa dalam tahun 1940 jika hendak mengirim surat
                           dengan kapal terbang, bea biasa harus ditambah dengan 7 1/2 sen bea
                           udara untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram dan
                           untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram.
                           Berpegang kepada dasar yang semenjak itu diterima oleh dunia
                           international, yaitu bahwa kapal udaralah yang harus dipandang
                           seberapa mungkin sebagai alat pengangkutan biasa untuk surat-surat
                           (termasuk juga warkat pos dan kartu pos), maka sekarang semua surat
                           sedapat-dapatnya diangkut dengan pos udara dengan tidak memungut
                           bea udara. Dilihat dari sudut ini dan mengingat akan kenaikan harga
                           barang-barang yang didapat sekarang dalam masyarakat dan yang
                           berlipat ganda itu, maka kenaikan porto untuk surat-surat yang
                           direncanakan dapat dikatakan tidak melampaui batas kepatutan.

                 b         Kartupos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut ialah 7
                           1/2 sen untuk tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian
                           sebuah kartupos dengan balasan terbayar, dan jumlah yang direncanakan
                           adalah 10 sen.
                           Kartupos itu dimaksud antara lain sebagai alat surat-menyurat yang
                           murah bagi masyarakat yang kurang mampu.
                           Karena itu porto kartupos selalu ditetapkan serendah-rendahnya. Kalau
                           diingat, bahwa Jawatan Pos dalam hal ini mempunyai tugas sosial dan
                           kebudayaan, maka untuk kartupos, 10 senlah porto yang dapat dianggap
                           paling tepat, suatu beban yang pula mudah dapat dipikul oleh rakyat
                           jelata dizaman sekarang.

                 c.        Surat kabar. Dalam dunia Internasional untuk surat kabar tidak diadakan
                           porto tersendiri; oleh karena surat kabar termasuk golongan barang-
                           barang cetakan, maka dalam hubungan luar Negeri dan dalam Negeri
                           porto surat kabar sama dengan porto untuk barang-barang cetakan. Akan
                           tetapi mengingat akan tujuan surat kabar, yaitu penerangan umum untuk
                           masyarakat, dianggap perlu sekali diadakan porto tersendiri yang
                           sekedar rendahan dari porto untuk barang-barang cetakan lain akan



                           tetapi hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal




                           dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pos,
      



                           Telegrap dan Telepon. Porto maksimum untuk surat kabar tersebut yang
          


                           sekarang jumlahnya 1 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25
 


                           gram, menurut rencana ditetapkan menjadi 2 sen untuk tiap-tiap 25
 


                           gram atau bagian dari 25 gram, kenaikan mana mengingat alasan-alasan
         



                           yang diuraikan di atas bawah surat-surat dapat dianggap patut, dan tidak
                           sukar dapat dipikul oleh fihak yang berkepentingan.
                           Porto surat kabar yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama
                           dengan porto yang harus dibayar di muka untuk barang cetakan.

                 d.        Barang cetakan dan dokumen. Jumlah maksimum porto yang sekarang
                           dapat dipungut adalah 3 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50
                           gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen,
                           porto minimum mana sama besarnya dengan porto surat untuk tingkatan
                           berat pertama (15 sen). Maksimum porto yang direncanakan adalah 5 sen
                           untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, dengan minimum
                           tersebut untuk tiap-tiap kiriman dokumen. Kenaikan ini jika mengingat
                           akan alasan-alasan tersebut di atas bahwa surat-surat tidak begitu tinggi
                           dan akan dapat dipikul oleh yang berkepentingan dengan tidak banyak
                           kesukaran.

                 e.        Barang cetakan braille. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat
                           dipungut adalah 1 1/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari

                           1000 gram. Maksimum porto yang direncanakan adalah 2 sen untuk tiap-
                           tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram.
                           Walaupun maksimum porto yang direncakan ini masih dapat ditinggikan,
                           tetapi umumnya dapat dimengerti bahwa porto tulisan braille itu harus
                           rendah. Lagi pula kiriman sejenis ini sedikit jumlahnya, sehingga akibat
                           keuangannya tidak berarti.

                 f.        Bungkusan. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
                           adalah 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan
                           minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman. Dalam
                           rencana ini maksimum porto dan minimum untuk tiap-tiap kiriman tidak
                           diubah akan tetapi dipandang perlu dengan mempergunakan hak yang
                           diberikan dalam Perjanjian Pos Parijs 1947 pasal 40 ayat 1, pada
                           penyerahan (aflevering) dipungut bea penyerahan - yang jumlah uangnya
                           akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah - dari penerima
                           bungkusan-bungkusan sebagai pengganti ongkos mengadministrasi
                           bungkusan-bungkusan yang perlu diadakan berhubung dengan banyaknya
                           pengaduan tentang kehilangan bungkusan-bungkusan. Mengadakan
                           kembali bea ini yang telah dihapuskan dalam tahun-tahun yang dahulu
                           ketika perusahaan P.T.T. masih memperoleh kelebihan pendapatan yang



                           baik, adalah beralasan.





                 g.        Pospaket. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah
        


                           400 sen untuk tiap-tiap pospaket. Maksimum porto yang direncanakan

                           adalah 600 sen. Berhubung dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas


                           bawah surat-surat perlu sekali, porto pospaket disesuaikan dengan
       



                           tingkatan harga yang didapat dalam masyarakat.

                 h.        Kiriman fonopos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
                           adalah 10 sen untuk tiap-tiap kiriman yang beratnya tidak lebih dari 20
                           gram dan 7 1/2 sen untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari
                           20 gram. Meskipun porto yang direncanakan adalah berturut-turut 15 sen
                           dan 10 sen. Jika mengingat akan alasan-alasan yang diuraikan di atas
                           mengenai surat-surat, maka kenaikan ini tidak berarti. Dengan sengaja
                           porto kiriman ini tidak dinaikkan setinggi-tingginya. Kiriman fonopos
                           adalah kiriman pos jenis baru yang diadakan tidak lama sebelum perang.
                           Agar supaya perkembangan jawatan ini jangan tertahan, dianggap cukup
                           menaikkan porto untuk kiriman pos seperti direncanakan ini.

                 bab II.
                           bea penyerahan bungkusan. Berhubung dengan akan diadakannya bea
                           penyerahan untuk bungkusan maka pasal 4 ayat (2) dari "Postordonnantie
                           1935" harus ditambah seperti direncanakan ini.

                 bab III.
                         Ternyata dalam praktek bahwa seringkali pospaket-pospaket diterima di
                         kantor tujuan dalam keadaan rusak oleh sebab bungkusan tidak
                         sempurna sehingga kantor itu terpaksa membungkus kembali pospaket-
                         pospaket itu, dan menyimpan agak lama pospaket-pospaket itu,
                         penerima harus mengambil sendiri pospaket termaksud itu. Berhubung
                         dengan sangat naiknya harga kertas patutlah penerima memikul ongkos
                         extra itu (ongkos simpan dan ongkos bungkusan). Berhubung dengan akan
                         diadakannya upah simpan dan bea ini maka kalimat kedua dari kepala
                         pasal 7 dari "Postordonnantie 1935" harus diubah sebagai direncanakan.

                 bab IV.
                        Perobahan pasal 7, ayat (3) dari "Postordonnantie 1935" seperti
                        direncanakan harus diadakan berhubung dengan akan diadakannya upah
                        dan bea untuk membungkus lagi pospaket, yang jumlah uangnya harus
                        ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah.

                 bab V.
                           1. Bea mencatat surat-surat, 2. Bea mempertanggungkan harga surat-
                           surat, 3. Bea mempertanggungkan harga pos paket, 4. Bea tebusan untuk



                           kiriman surat tercatat dan pospaket.




                           Dalam rangkaian kenaikan-kenaikan tarip, bea-bea pun harus dinaikkan,





                           berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas mengenai surat :
         
                           1.    Bea mencatat yang sekarang adalah 25 sen untuk tiap-tiap surat


                                 tercatat menjadi 40 sen.
       



                           2.    Bea mempertanggungkan harga surat yang sekarang berlaku
                                 adalah 20 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari R. 250,-
                                 menjadi 40 sen.
                           3.    Bea mempertanggungkan harga pospaket-pospaket yang sekarang
                                 berlaku adalah 25 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari
                                 R. 250,- menjadi 40 sen.
                           4.    Bea tebusan untuk kiriman surat tercatat atau pospaket yang
                                 sekarang berlaku adalah 15 sen, menjadi 25 sen.
                                 Kenaikan tersebut, berhubung dengan alasan yang telah berkali-
                                 kali di atas dikemukakan, dapat dikatakan tepat dan sesuai
                                 dengan keadaan sekarang.

                 Pasal 1. bab VI.
                        Bea maksimum untuk mengirimkan uang dengan poswesel yang sekarang
                        berlaku adalah 121/2 sen untuk jumlah sampai dengan 25 rupiah dan 25
                        sen untuk tiap-tiap 50 rupiah atau sebagian dari itu untuk jumlah lebih
                        dari 50 rupiah, menjadi berturut-turut 25 sen dan 50 sen.
                        Dalam rangkaian kenaikan porto dan bea tersebut di atas haruslah bea

                           untuk poswesel pun berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas,
                           diubah. Kenaikan bea ini dianggap tepat dan sesuai dengan keadaan
                           sekarang.
                           Meskipun mungkin ta' perlu, baiklah kiranya ditegaskan bahwa tarip-tarip
                           dan bea-bea yang disebut dalam postordonnantie dan Undang-undang ini
                           adalah jumlah-jumlah maksimum yang dapat dipungut. Jumlah uang
                           tarip-tarip dan bea-bea baru yang akan berlaku, sesudah Undang-undang
                           darurat yang direncanakan ini ditetapkan, dan yang tidak melampaui
                           maksimum ini,akan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.






        


Silahkan download versi PDF nya sbb:
menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_(uu_15_thn_19_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Porto dibayar. Http://carapedia.com/menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_thn_1951_info1008.html. Apa arti porto dibayar. Arti porto dibayar. Porto d bayar.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK