- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea (UU 15 thn 1951)
1951
Undang-Undang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea (UU 15 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_(uu_15_thn_19_15.pdf
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1951
TENTANG
MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dianggap sangat perlu menaikkan porto dan bea yang
sekarang, dan untuk keperluan itu mengubah beberapa jumlah
maksimum, yang ditetapkan di beberapa pasal dari "Post-
ordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720).
Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penaikan porto
dan bea tersebut di atas itu perlu segera diadakan;
Mengingat : pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH
MAKSIMUM PORTO DAN BEA.
Pasal 1.
"Reglement voor de Brieven- en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi
tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935), Staatsblad 1934 No.
720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947, No.
134, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut
I.
Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca :
a. tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk
tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen;
b. tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah
kartupos dengan balasan terbayar, 10 sen;
c. surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram
atau bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila
berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang
akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan; porto surat kabar dan lampiran-
lampirannya yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko
berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka
untuk barang-barang cetakan;
d. barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50
gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-
tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen;
e. barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari
1000 gram;
f. bungkusan 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram
dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman;
g. pospaket f 6.- untuk tiap-tiap pospaket;
h. tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen
dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10
sen.
II.
Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, "." (titik) di belakang yang tertulis setelah
c, diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat :
"d. penyerahan bungkusan-bungkusan."
III.
Kalimat kedua dari kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut :
"Upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket."
IV.
Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala
Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk
membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan
Pemerintah".
V.
Dalam pasal 17, ayat (1), bawah huruf a, "25" diubah menjadi "40";
bawah b 1 "20" diubah menjadi "40" dan
bawah b II "25" diubah menjadi "40";
bawah huruf c "15" diubah menjadi "25".
VI.
Dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 sen " diubah
menjadi "50" sen".
Pasal 2.
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 18 Januari 1951.
MENTERI PERHUBUNGAN DAN
MENTERI KEHAKIMAN,PENGANGKUTAN,
WONGSONEGORO.DJUANDA.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG DARURAT NO 3 TAHUN 1951 TENTANG MENAIKKAN
JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
UMUM
Telah lama dirasakan bahwa tarip-tarip pos yang sekarang berlaku ini
tidak lagi seimbang dengan tingkatan harga yang didapat dalam
masyarakat.Tingkatan itu menunjukkan bahwa bagi semua barang-barang
keperluan hidup harga menjadi beberapa (5 sampai 20) kali lebih tinggi.
Pun gaji-gaji dan upah-upah tidak terkecuali dari pada kenaikan itu.
Segala sesuatu ini berarti bahwa juga bahan-bahan yang diperlukan oleh
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (kertas, biaya percetakan) gaji-gaji
dan upah-upah pegawai, pendek-kata ongkos exploitasi umum,
mengingati kenaikan tahadi. Padahal tarip-tarip pos, telegrap dan
telepon masih tinggal pada tingkat yang lama.Oleh karena ketiadaan
imbangan itu maka Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon menderita
kerugian yang ta' sedikit jumlahnya. Di Negeri lain juga disini pada
zaman dahulu Jawatan-jawatan Pos, Telegrap dan Telepon selalu bisa
mendapat keuntungan, setidak-tidaknya dapat menutupi semua
pengeluaran. Sekalipun mengingat bahwa tujuan Jawatan itu tidak
mengejar keuntungan, melainkan mementingkan sifat sosial ekonomi,
sudah teranglah kiranya, bahwa exploitasi harus dijalankan sedemikian
caranya hingga kerugian harus dapat dihindarkan, atau diperkecilkan.
Untuk menutup sebahagian dari kekurangan exploitasi Jawatan Pos,
Telegrap dan Telepon yang akan dihadapi dalam tahun yang berjalan dan
tahun yang akan datang, dianggap perlu menaikkan tarip-tarip pos yang
sekarang berlaku.
Berhubung dengan itu maka oleh Kementrian Perhubungan telah
disampaikan sebuah rancangan-tarip baru kepada Dewan Ekonomi dan
Keuangan dari Dewan Menteri untuk mendapat persetujuan. Persetujuan
ini bermula tidak diperolehnya karena Dewan tersebut berpendapat
bahwa tarip-tarip itu dianggap masih agak rendah dan melihat keadaan
monetair, patut dinaikkan.
Sesuai dengan keinginan Dewan tesebut dengan memperhatikan
maksimum porto dan bea yang ditetapkan menurut aturan-aturan
internasional, telah dibuat pula sebuah rancangan tarip baru yang pada
akhirnya dapat disetujui oleh Dewan yang tersebut di atas.
Tentang tarip-tarip itu, dapat diterangkan bahwa jumlah maksimum
yang dapat dipungut, ditetapkan dengan postordonnantie 1935
(Staatsblad 1934 No.720) sedang jumlah yang berlaku ditetapkan dengan
postverordening 1935 (Staatsblad 1934 No. 721). Jumlah yang berlaku ini
tidak boleh melampaui jumlah maksimum tersebut di atas.
Oleh karena penaikan tarip-tarip pos yang dirancangkan itu akan
melampaui batas-batas maksimum yang telah ditetapkan dalam
postordonnantie 1935 maka dianggap perlu terlebih dahulu mengubah
dan menaikkan jumlah-jumlah maksimum yang termaktub dalam
ordonansi tersebut (Staatsblad 1934 No. 720).
Untuk keperluan itu rancangan Undang-undang Darurat ini diajukan.
Dengan terlaksananya perobahan-perobahan yang dimaksudkan itu dapat
diharap bahwa pemasukan uang kas Negara akan bertambah dengan f.
1.5000.000.- sebulan yang dapat dipakai untuk menutup sebagian dari
kekurangan eksploitasi Jawatan Pos.
Sebagai penjelasan kenaikan harga maksimum porto dan bea yang an
termaktub dalam pasal 1 bab I, V dan VI dan mengenai perobahan
termaksud dalam pasal 1 bab II, III dan IV, dipermaklumkan sebagai
berikut:
Pasal 1. bab I.
a. Surat-surat. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
adalah 15 sen untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20
gram dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram,
10 sen, dan jumlah yang direncanakan adalah berturut 30 sen dan 20
sen.
Dalam menaikkan porto dalam perhubungan dalam Negeri sekarang ini,
perlu diperhatikan bahwa dalam tahun 1940 jika hendak mengirim surat
dengan kapal terbang, bea biasa harus ditambah dengan 7 1/2 sen bea
udara untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram dan
untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram.
Berpegang kepada dasar yang semenjak itu diterima oleh dunia
international, yaitu bahwa kapal udaralah yang harus dipandang
seberapa mungkin sebagai alat pengangkutan biasa untuk surat-surat
(termasuk juga warkat pos dan kartu pos), maka sekarang semua surat
sedapat-dapatnya diangkut dengan pos udara dengan tidak memungut
bea udara. Dilihat dari sudut ini dan mengingat akan kenaikan harga
barang-barang yang didapat sekarang dalam masyarakat dan yang
berlipat ganda itu, maka kenaikan porto untuk surat-surat yang
direncanakan dapat dikatakan tidak melampaui batas kepatutan.
b Kartupos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut ialah 7
1/2 sen untuk tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian
sebuah kartupos dengan balasan terbayar, dan jumlah yang direncanakan
adalah 10 sen.
Kartupos itu dimaksud antara lain sebagai alat surat-menyurat yang
murah bagi masyarakat yang kurang mampu.
Karena itu porto kartupos selalu ditetapkan serendah-rendahnya. Kalau
diingat, bahwa Jawatan Pos dalam hal ini mempunyai tugas sosial dan
kebudayaan, maka untuk kartupos, 10 senlah porto yang dapat dianggap
paling tepat, suatu beban yang pula mudah dapat dipikul oleh rakyat
jelata dizaman sekarang.
c. Surat kabar. Dalam dunia Internasional untuk surat kabar tidak diadakan
porto tersendiri; oleh karena surat kabar termasuk golongan barang-
barang cetakan, maka dalam hubungan luar Negeri dan dalam Negeri
porto surat kabar sama dengan porto untuk barang-barang cetakan. Akan
tetapi mengingat akan tujuan surat kabar, yaitu penerangan umum untuk
masyarakat, dianggap perlu sekali diadakan porto tersendiri yang
sekedar rendahan dari porto untuk barang-barang cetakan lain akan
tetapi hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal
dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pos,
Telegrap dan Telepon. Porto maksimum untuk surat kabar tersebut yang
sekarang jumlahnya 1 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25
gram, menurut rencana ditetapkan menjadi 2 sen untuk tiap-tiap 25
gram atau bagian dari 25 gram, kenaikan mana mengingat alasan-alasan
yang diuraikan di atas bawah surat-surat dapat dianggap patut, dan tidak
sukar dapat dipikul oleh fihak yang berkepentingan.
Porto surat kabar yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama
dengan porto yang harus dibayar di muka untuk barang cetakan.
d. Barang cetakan dan dokumen. Jumlah maksimum porto yang sekarang
dapat dipungut adalah 3 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50
gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen,
porto minimum mana sama besarnya dengan porto surat untuk tingkatan
berat pertama (15 sen). Maksimum porto yang direncanakan adalah 5 sen
untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, dengan minimum
tersebut untuk tiap-tiap kiriman dokumen. Kenaikan ini jika mengingat
akan alasan-alasan tersebut di atas bahwa surat-surat tidak begitu tinggi
dan akan dapat dipikul oleh yang berkepentingan dengan tidak banyak
kesukaran.
e. Barang cetakan braille. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat
dipungut adalah 1 1/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari
1000 gram. Maksimum porto yang direncanakan adalah 2 sen untuk tiap-
tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram.
Walaupun maksimum porto yang direncakan ini masih dapat ditinggikan,
tetapi umumnya dapat dimengerti bahwa porto tulisan braille itu harus
rendah. Lagi pula kiriman sejenis ini sedikit jumlahnya, sehingga akibat
keuangannya tidak berarti.
f. Bungkusan. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
adalah 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan
minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman. Dalam
rencana ini maksimum porto dan minimum untuk tiap-tiap kiriman tidak
diubah akan tetapi dipandang perlu dengan mempergunakan hak yang
diberikan dalam Perjanjian Pos Parijs 1947 pasal 40 ayat 1, pada
penyerahan (aflevering) dipungut bea penyerahan - yang jumlah uangnya
akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah - dari penerima
bungkusan-bungkusan sebagai pengganti ongkos mengadministrasi
bungkusan-bungkusan yang perlu diadakan berhubung dengan banyaknya
pengaduan tentang kehilangan bungkusan-bungkusan. Mengadakan
kembali bea ini yang telah dihapuskan dalam tahun-tahun yang dahulu
ketika perusahaan P.T.T. masih memperoleh kelebihan pendapatan yang
baik, adalah beralasan.
g. Pospaket. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah
400 sen untuk tiap-tiap pospaket. Maksimum porto yang direncanakan
adalah 600 sen. Berhubung dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas
bawah surat-surat perlu sekali, porto pospaket disesuaikan dengan
tingkatan harga yang didapat dalam masyarakat.
h. Kiriman fonopos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut
adalah 10 sen untuk tiap-tiap kiriman yang beratnya tidak lebih dari 20
gram dan 7 1/2 sen untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari
20 gram. Meskipun porto yang direncanakan adalah berturut-turut 15 sen
dan 10 sen. Jika mengingat akan alasan-alasan yang diuraikan di atas
mengenai surat-surat, maka kenaikan ini tidak berarti. Dengan sengaja
porto kiriman ini tidak dinaikkan setinggi-tingginya. Kiriman fonopos
adalah kiriman pos jenis baru yang diadakan tidak lama sebelum perang.
Agar supaya perkembangan jawatan ini jangan tertahan, dianggap cukup
menaikkan porto untuk kiriman pos seperti direncanakan ini.
bab II.
bea penyerahan bungkusan. Berhubung dengan akan diadakannya bea
penyerahan untuk bungkusan maka pasal 4 ayat (2) dari "Postordonnantie
1935" harus ditambah seperti direncanakan ini.
bab III.
Ternyata dalam praktek bahwa seringkali pospaket-pospaket diterima di
kantor tujuan dalam keadaan rusak oleh sebab bungkusan tidak
sempurna sehingga kantor itu terpaksa membungkus kembali pospaket-
pospaket itu, dan menyimpan agak lama pospaket-pospaket itu,
penerima harus mengambil sendiri pospaket termaksud itu. Berhubung
dengan sangat naiknya harga kertas patutlah penerima memikul ongkos
extra itu (ongkos simpan dan ongkos bungkusan). Berhubung dengan akan
diadakannya upah simpan dan bea ini maka kalimat kedua dari kepala
pasal 7 dari "Postordonnantie 1935" harus diubah sebagai direncanakan.
bab IV.
Perobahan pasal 7, ayat (3) dari "Postordonnantie 1935" seperti
direncanakan harus diadakan berhubung dengan akan diadakannya upah
dan bea untuk membungkus lagi pospaket, yang jumlah uangnya harus
ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah.
bab V.
1. Bea mencatat surat-surat, 2. Bea mempertanggungkan harga surat-
surat, 3. Bea mempertanggungkan harga pos paket, 4. Bea tebusan untuk
kiriman surat tercatat dan pospaket.
Dalam rangkaian kenaikan-kenaikan tarip, bea-bea pun harus dinaikkan,
berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas mengenai surat :
1. Bea mencatat yang sekarang adalah 25 sen untuk tiap-tiap surat
tercatat menjadi 40 sen.
2. Bea mempertanggungkan harga surat yang sekarang berlaku
adalah 20 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari R. 250,-
menjadi 40 sen.
3. Bea mempertanggungkan harga pospaket-pospaket yang sekarang
berlaku adalah 25 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari
R. 250,- menjadi 40 sen.
4. Bea tebusan untuk kiriman surat tercatat atau pospaket yang
sekarang berlaku adalah 15 sen, menjadi 25 sen.
Kenaikan tersebut, berhubung dengan alasan yang telah berkali-
kali di atas dikemukakan, dapat dikatakan tepat dan sesuai
dengan keadaan sekarang.
Pasal 1. bab VI.
Bea maksimum untuk mengirimkan uang dengan poswesel yang sekarang
berlaku adalah 121/2 sen untuk jumlah sampai dengan 25 rupiah dan 25
sen untuk tiap-tiap 50 rupiah atau sebagian dari itu untuk jumlah lebih
dari 50 rupiah, menjadi berturut-turut 25 sen dan 50 sen.
Dalam rangkaian kenaikan porto dan bea tersebut di atas haruslah bea
untuk poswesel pun berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas,
diubah. Kenaikan bea ini dianggap tepat dan sesuai dengan keadaan
sekarang.
Meskipun mungkin ta' perlu, baiklah kiranya ditegaskan bahwa tarip-tarip
dan bea-bea yang disebut dalam postordonnantie dan Undang-undang ini
adalah jumlah-jumlah maksimum yang dapat dipungut. Jumlah uang
tarip-tarip dan bea-bea baru yang akan berlaku, sesudah Undang-undang
darurat yang direncanakan ini ditetapkan, dan yang tidak melampaui
maksimum ini,akan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_(uu_15_thn_19_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Porto dibayar. Http://carapedia.com/menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_thn_1951_info1008.html. Apa arti porto dibayar. Arti porto dibayar. Porto d bayar.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






