- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea (UU 15 thn 1951)
1951
Undang-Undang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea (UU 15 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_(uu_15_thn_19_15.pdf
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1951 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dianggap sangat perlu menaikkan porto dan bea yang sekarang, dan untuk keperluan itu mengubah beberapa jumlah maksimum, yang ditetapkan di beberapa pasal dari "Post- ordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720). Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penaikan porto dan bea tersebut di atas itu perlu segera diadakan; Mengingat : pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA. Pasal 1. "Reglement voor de Brieven- en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935), Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947, No. 134, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut I. Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca : a. tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen; b. tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, 10 sen; c. surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan; porto surat kabar dan lampiran- lampirannya yang harus dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan; d. barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap- tiap kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen; e. barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram; f. bungkusan 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman; g. pospaket f 6.- untuk tiap-tiap pospaket; h. tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10 sen. II. Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, "." (titik) di belakang yang tertulis setelah c, diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat : "d. penyerahan bungkusan-bungkusan." III. Kalimat kedua dari kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut : "Upah simpan dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket." IV. Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah". V. Dalam pasal 17, ayat (1), bawah huruf a, "25" diubah menjadi "40"; bawah b 1 "20" diubah menjadi "40" dan bawah b II "25" diubah menjadi "40"; bawah huruf c "15" diubah menjadi "25". VI. Dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 sen " diubah menjadi "50" sen". Pasal 2. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1951. MENTERI PERHUBUNGAN DAN MENTERI KEHAKIMAN,PENGANGKUTAN, WONGSONEGORO.DJUANDA. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NO 3 TAHUN 1951 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA UMUM Telah lama dirasakan bahwa tarip-tarip pos yang sekarang berlaku ini tidak lagi seimbang dengan tingkatan harga yang didapat dalam masyarakat.Tingkatan itu menunjukkan bahwa bagi semua barang-barang keperluan hidup harga menjadi beberapa (5 sampai 20) kali lebih tinggi. Pun gaji-gaji dan upah-upah tidak terkecuali dari pada kenaikan itu. Segala sesuatu ini berarti bahwa juga bahan-bahan yang diperlukan oleh Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (kertas, biaya percetakan) gaji-gaji dan upah-upah pegawai, pendek-kata ongkos exploitasi umum, mengingati kenaikan tahadi. Padahal tarip-tarip pos, telegrap dan telepon masih tinggal pada tingkat yang lama.Oleh karena ketiadaan imbangan itu maka Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon menderita kerugian yang ta' sedikit jumlahnya. Di Negeri lain juga disini pada zaman dahulu Jawatan-jawatan Pos, Telegrap dan Telepon selalu bisa mendapat keuntungan, setidak-tidaknya dapat menutupi semua pengeluaran. Sekalipun mengingat bahwa tujuan Jawatan itu tidak mengejar keuntungan, melainkan mementingkan sifat sosial ekonomi, sudah teranglah kiranya, bahwa exploitasi harus dijalankan sedemikian caranya hingga kerugian harus dapat dihindarkan, atau diperkecilkan. Untuk menutup sebahagian dari kekurangan exploitasi Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon yang akan dihadapi dalam tahun yang berjalan dan tahun yang akan datang, dianggap perlu menaikkan tarip-tarip pos yang sekarang berlaku. Berhubung dengan itu maka oleh Kementrian Perhubungan telah disampaikan sebuah rancangan-tarip baru kepada Dewan Ekonomi dan Keuangan dari Dewan Menteri untuk mendapat persetujuan. Persetujuan ini bermula tidak diperolehnya karena Dewan tersebut berpendapat bahwa tarip-tarip itu dianggap masih agak rendah dan melihat keadaan monetair, patut dinaikkan. Sesuai dengan keinginan Dewan tesebut dengan memperhatikan maksimum porto dan bea yang ditetapkan menurut aturan-aturan internasional, telah dibuat pula sebuah rancangan tarip baru yang pada akhirnya dapat disetujui oleh Dewan yang tersebut di atas. Tentang tarip-tarip itu, dapat diterangkan bahwa jumlah maksimum yang dapat dipungut, ditetapkan dengan postordonnantie 1935 (Staatsblad 1934 No.720) sedang jumlah yang berlaku ditetapkan dengan postverordening 1935 (Staatsblad 1934 No. 721). Jumlah yang berlaku ini tidak boleh melampaui jumlah maksimum tersebut di atas. Oleh karena penaikan tarip-tarip pos yang dirancangkan itu akan melampaui batas-batas maksimum yang telah ditetapkan dalam postordonnantie 1935 maka dianggap perlu terlebih dahulu mengubah dan menaikkan jumlah-jumlah maksimum yang termaktub dalam ordonansi tersebut (Staatsblad 1934 No. 720). Untuk keperluan itu rancangan Undang-undang Darurat ini diajukan. Dengan terlaksananya perobahan-perobahan yang dimaksudkan itu dapat diharap bahwa pemasukan uang kas Negara akan bertambah dengan f. 1.5000.000.- sebulan yang dapat dipakai untuk menutup sebagian dari kekurangan eksploitasi Jawatan Pos. Sebagai penjelasan kenaikan harga maksimum porto dan bea yang an termaktub dalam pasal 1 bab I, V dan VI dan mengenai perobahan termaksud dalam pasal 1 bab II, III dan IV, dipermaklumkan sebagai berikut: Pasal 1. bab I. a. Surat-surat. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 15 sen untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 10 sen, dan jumlah yang direncanakan adalah berturut 30 sen dan 20 sen. Dalam menaikkan porto dalam perhubungan dalam Negeri sekarang ini, perlu diperhatikan bahwa dalam tahun 1940 jika hendak mengirim surat dengan kapal terbang, bea biasa harus ditambah dengan 7 1/2 sen bea udara untuk tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram. Berpegang kepada dasar yang semenjak itu diterima oleh dunia international, yaitu bahwa kapal udaralah yang harus dipandang seberapa mungkin sebagai alat pengangkutan biasa untuk surat-surat (termasuk juga warkat pos dan kartu pos), maka sekarang semua surat sedapat-dapatnya diangkut dengan pos udara dengan tidak memungut bea udara. Dilihat dari sudut ini dan mengingat akan kenaikan harga barang-barang yang didapat sekarang dalam masyarakat dan yang berlipat ganda itu, maka kenaikan porto untuk surat-surat yang direncanakan dapat dikatakan tidak melampaui batas kepatutan. b Kartupos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut ialah 7 1/2 sen untuk tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos dengan balasan terbayar, dan jumlah yang direncanakan adalah 10 sen. Kartupos itu dimaksud antara lain sebagai alat surat-menyurat yang murah bagi masyarakat yang kurang mampu. Karena itu porto kartupos selalu ditetapkan serendah-rendahnya. Kalau diingat, bahwa Jawatan Pos dalam hal ini mempunyai tugas sosial dan kebudayaan, maka untuk kartupos, 10 senlah porto yang dapat dianggap paling tepat, suatu beban yang pula mudah dapat dipikul oleh rakyat jelata dizaman sekarang. c. Surat kabar. Dalam dunia Internasional untuk surat kabar tidak diadakan porto tersendiri; oleh karena surat kabar termasuk golongan barang- barang cetakan, maka dalam hubungan luar Negeri dan dalam Negeri porto surat kabar sama dengan porto untuk barang-barang cetakan. Akan tetapi mengingat akan tujuan surat kabar, yaitu penerangan umum untuk masyarakat, dianggap perlu sekali diadakan porto tersendiri yang sekedar rendahan dari porto untuk barang-barang cetakan lain akan tetapi hanya berlaku apabila berperangko berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Porto maksimum untuk surat kabar tersebut yang sekarang jumlahnya 1 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25 gram, menurut rencana ditetapkan menjadi 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau bagian dari 25 gram, kenaikan mana mengingat alasan-alasan yang diuraikan di atas bawah surat-surat dapat dianggap patut, dan tidak sukar dapat dipikul oleh fihak yang berkepentingan. Porto surat kabar yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama dengan porto yang harus dibayar di muka untuk barang cetakan. d. Barang cetakan dan dokumen. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 3 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap kiriman dokumen, porto minimum mana sama besarnya dengan porto surat untuk tingkatan berat pertama (15 sen). Maksimum porto yang direncanakan adalah 5 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram, dengan minimum tersebut untuk tiap-tiap kiriman dokumen. Kenaikan ini jika mengingat akan alasan-alasan tersebut di atas bahwa surat-surat tidak begitu tinggi dan akan dapat dipikul oleh yang berkepentingan dengan tidak banyak kesukaran. e. Barang cetakan braille. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 1 1/2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram. Maksimum porto yang direncanakan adalah 2 sen untuk tiap- tiap 1000 gram atau bagian dari 1000 gram. Walaupun maksimum porto yang direncakan ini masih dapat ditinggikan, tetapi umumnya dapat dimengerti bahwa porto tulisan braille itu harus rendah. Lagi pula kiriman sejenis ini sedikit jumlahnya, sehingga akibat keuangannya tidak berarti. f. Bungkusan. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman. Dalam rencana ini maksimum porto dan minimum untuk tiap-tiap kiriman tidak diubah akan tetapi dipandang perlu dengan mempergunakan hak yang diberikan dalam Perjanjian Pos Parijs 1947 pasal 40 ayat 1, pada penyerahan (aflevering) dipungut bea penyerahan - yang jumlah uangnya akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah - dari penerima bungkusan-bungkusan sebagai pengganti ongkos mengadministrasi bungkusan-bungkusan yang perlu diadakan berhubung dengan banyaknya pengaduan tentang kehilangan bungkusan-bungkusan. Mengadakan kembali bea ini yang telah dihapuskan dalam tahun-tahun yang dahulu ketika perusahaan P.T.T. masih memperoleh kelebihan pendapatan yang baik, adalah beralasan. g. Pospaket. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 400 sen untuk tiap-tiap pospaket. Maksimum porto yang direncanakan adalah 600 sen. Berhubung dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas bawah surat-surat perlu sekali, porto pospaket disesuaikan dengan tingkatan harga yang didapat dalam masyarakat. h. Kiriman fonopos. Jumlah maksimum porto yang sekarang dapat dipungut adalah 10 sen untuk tiap-tiap kiriman yang beratnya tidak lebih dari 20 gram dan 7 1/2 sen untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram. Meskipun porto yang direncanakan adalah berturut-turut 15 sen dan 10 sen. Jika mengingat akan alasan-alasan yang diuraikan di atas mengenai surat-surat, maka kenaikan ini tidak berarti. Dengan sengaja porto kiriman ini tidak dinaikkan setinggi-tingginya. Kiriman fonopos adalah kiriman pos jenis baru yang diadakan tidak lama sebelum perang. Agar supaya perkembangan jawatan ini jangan tertahan, dianggap cukup menaikkan porto untuk kiriman pos seperti direncanakan ini. bab II. bea penyerahan bungkusan. Berhubung dengan akan diadakannya bea penyerahan untuk bungkusan maka pasal 4 ayat (2) dari "Postordonnantie 1935" harus ditambah seperti direncanakan ini. bab III. Ternyata dalam praktek bahwa seringkali pospaket-pospaket diterima di kantor tujuan dalam keadaan rusak oleh sebab bungkusan tidak sempurna sehingga kantor itu terpaksa membungkus kembali pospaket- pospaket itu, dan menyimpan agak lama pospaket-pospaket itu, penerima harus mengambil sendiri pospaket termaksud itu. Berhubung dengan sangat naiknya harga kertas patutlah penerima memikul ongkos extra itu (ongkos simpan dan ongkos bungkusan). Berhubung dengan akan diadakannya upah simpan dan bea ini maka kalimat kedua dari kepala pasal 7 dari "Postordonnantie 1935" harus diubah sebagai direncanakan. bab IV. Perobahan pasal 7, ayat (3) dari "Postordonnantie 1935" seperti direncanakan harus diadakan berhubung dengan akan diadakannya upah dan bea untuk membungkus lagi pospaket, yang jumlah uangnya harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan Pemerintah. bab V. 1. Bea mencatat surat-surat, 2. Bea mempertanggungkan harga surat- surat, 3. Bea mempertanggungkan harga pos paket, 4. Bea tebusan untuk kiriman surat tercatat dan pospaket. Dalam rangkaian kenaikan-kenaikan tarip, bea-bea pun harus dinaikkan, berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas mengenai surat : 1. Bea mencatat yang sekarang adalah 25 sen untuk tiap-tiap surat tercatat menjadi 40 sen. 2. Bea mempertanggungkan harga surat yang sekarang berlaku adalah 20 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari R. 250,- menjadi 40 sen. 3. Bea mempertanggungkan harga pospaket-pospaket yang sekarang berlaku adalah 25 sen untuk tiap-tiap R. 250,- atau sebagian dari R. 250,- menjadi 40 sen. 4. Bea tebusan untuk kiriman surat tercatat atau pospaket yang sekarang berlaku adalah 15 sen, menjadi 25 sen. Kenaikan tersebut, berhubung dengan alasan yang telah berkali- kali di atas dikemukakan, dapat dikatakan tepat dan sesuai dengan keadaan sekarang. Pasal 1. bab VI. Bea maksimum untuk mengirimkan uang dengan poswesel yang sekarang berlaku adalah 121/2 sen untuk jumlah sampai dengan 25 rupiah dan 25 sen untuk tiap-tiap 50 rupiah atau sebagian dari itu untuk jumlah lebih dari 50 rupiah, menjadi berturut-turut 25 sen dan 50 sen. Dalam rangkaian kenaikan porto dan bea tersebut di atas haruslah bea untuk poswesel pun berhubung dengan alasan-alasan tersebut di atas, diubah. Kenaikan bea ini dianggap tepat dan sesuai dengan keadaan sekarang. Meskipun mungkin ta' perlu, baiklah kiranya ditegaskan bahwa tarip-tarip dan bea-bea yang disebut dalam postordonnantie dan Undang-undang ini adalah jumlah-jumlah maksimum yang dapat dipungut. Jumlah uang tarip-tarip dan bea-bea baru yang akan berlaku, sesudah Undang-undang darurat yang direncanakan ini ditetapkan, dan yang tidak melampaui maksimum ini,akan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_(uu_15_thn_19_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Porto dibayar. Http://carapedia.com/menaikkan_jumlah_maksimum_porto_bea_thn_1951_info1008.html. Apa arti porto dibayar. Arti porto dibayar. Porto d bayar.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)