- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting (UU 10 thn 1951)
1951
Undang-Undang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting (UU 10 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
mengatur_tenaga_dokter_partikulir_dalam_keadaan_g_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1951
TENTANG
MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada
Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di
waktu timbul keadaan yang genting;
Mengingat : pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950; Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER
PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING.
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
Menteri ialah Menteri Kesehatan;
Dokter partikelir ialah dokter yang diberi izin menjalankan praktek dalam arti
kata pasal 43 "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882
No. 97 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad
1949 No. 228);
Dokter petunjuk ialah dokter yang ditunjuk menurut cara yang dijelaskan pada
pasal 4;
Surat pemberitahuan ialah surat pemberitahuan tentang penunjukan tersebut
dalam pasal 4 ayat (3).
Pasal 2.
Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka
dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan
diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu
oleh Menteri; di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang
diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
Pasal 3.
(1) Di tempat-tempat atau daerah-daerah yang menurut perbandingan
terdapat lebih banyak dokter daripada di tempat atau daerah lain,
Menteri mengangkat sebuah komisi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya
lima dan sekurang-kurangnya tiga orang anggauta di antaranya Kepala
Kesehatan di daerah itu, dan jika mungkin seorang wakil atau lebih
daripada dokter-dokter yang berdiam di tempat atau daerah itu.
(2) Menurut petunjuk Menteri, maka komisi ini mengusulkan sebuah daftar
calon- calon yang menurut pendapat komisi patut ditunjuk untukan
memenuhi kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 2 di atas.
(3) Dalam daftar ini oleh komisi disusun nama calon-calon, yang oleh komisi
patut ditunjuk untuk menjalankan tugas ini.
(4) Komisi memberitahukan hal ini kepada dokter yang bersangkutan,
dengan menyebutkan juga nomor urutannya dalam daftar itu.
Pasal 4.
(1) Bilamana menurut pendapat Menteri sedang atau telah terjadi
malapetaka alam, wabah atau bencana hebat, yang memaksakan
dilaksanakannya pasal 2, maka Menteri menunjuk dokter-dokter didaftar
tersebut dalam pasal 3, yang harus melakukan tugas pekerjaan yang
diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri.
(2) Tiap-tiap kali penunjukan berlaku buat 2 bulan lamanya.
(3) Menteri memberitahukan penunjukan ini kepada dokter yang
bersangkutan dengan surat tercatat.
Pasal 5.
(1) Dalam surat pemberitahuan itu ditetapkan juga bilamana dokter
tertunjuk harus menyediakan diri.
(2) Masa antara pengiriman surat pemberitahuan itu dengan saat tersebut
dalam ayat (1) di atas, sekurang-kurangnya empat belas hari, kecuali
jika keadaan demikian gentingnya, hingga memaksakan tindakan dengan
segera.
Pasal 6
(1) Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan,
dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan
penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan
dalam surat pemberitahuan.
(2) Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku
atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta
petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.
(3) Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan
memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain
yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.
(4) Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau
rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan
mendapat kerugian yang sepantasnya, kecuali bilamana hilang atau
rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena
kealpaan atau kelalaian dokter itu sendiri.
Pasal 7.
(1) Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk
masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.
(2) Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai
hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat
pemberitahuan; ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara
pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.
(3) Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat
pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.
(4) Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih
dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan
Umum.
Pasal 8.
(1) Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan
peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini Menteri dapat menunjuk
seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk
itu.
(2) Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang
harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek,
sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari
pendapatan praktek di atas.
(3) Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang
diwakili setelah perwakilan ini berakhir.
(4) Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama
tentang penerimaan dan pengeluaran uang.
Pasal 9.
(1) Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang
diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman
kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya
sepuluh ribu rupiah.
(2) Perbuatan tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
(3) Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran
umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas
memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan
kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan
pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam Undang-undang ini.
Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA.
Diundangkan
pada tanggal 13 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
mengatur_tenaga_dokter_partikulir_dalam_keadaan_g_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Arti partikulir.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






