- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil (UU 9 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil (UU 9 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951 Tentang Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembagian_tenaga_dokter,_dokter_gigi_bidan_secara_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1951 TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa harus dicegah keadaan, bahwa jumlah dokter, dokter gigi dan bidan, yang menjalankan praktek di sesuatu tempat atau daerah terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, di mana pemeliharaan kesehatan yang diperlukan sangat kurang; Menimbang pula : bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengadakan peraturan agar tercapai pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia dengan sebaik-baiknya; Mengingat : pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Memutuskan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL. Pasal 1. (1) Dengan menyimpang sebahagian dari pada yang ditetapkan dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsbiad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228), maka dilarang menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter,dokter gigi atau bidan. (2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka, yang telah menjalankan praktek di tempat atau daerah itu, sehari sebelum berlakunya pernyataan penutupan tempat atau daerah tersebut. Pasal 2. Larangan yang dimaksud data pasal 1 berlaku juga sepenuhnya terhadap mereka yang setelah berhenti bekerja pada Pemerintah, kemudian meneruskan menjalankan praktek partikelir, sekalipun itu dijalankan di tempat atau di daerah itu juga, di mana mereka telah menjalankan praktek di samping tugasnya kepada Pemerintah. Pasal 3. Larangan yang dimaksud dalam pasal 1 tidak berlaku terhadap : a. mereka yang bekerja data jabatan Pemerintah militer atau sipil; b. mereka yang mendapat kebebasan dari pada larangan ini dari Menteri Kesehatan, baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat; c. mereka yang menjalankan kembali prakteknya di tempat atau di daerah yang dahulu, praktek mana telah diperhentikan tidak lebih dari satu tahun dan praktek itu tidak terlarang menurut Undang-undang ini; d. dokter wanita, dokter gigi wanita dan bidan yang bersuami dan suaminya ditempatkan di tempat atau daerah yang tertutup. Pasal 4. Peraturan-peraturan dalam pasal-pasal di atas ini tidak membawa perubahan dalam peraturan tentang surat izin dan pengesahannya seperti dimaksud dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" yang disebut dalam pasal 1 Undang-undang ini. Pasal 5. (1) Pelanggaran terhadap pasal 1 dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. (2) Hal yang diancam dengan hukuman tersebut di atas dianggap sebagai pelanggaran. (3) Untuk mengusut perbuatan yang diancam dengan hukuman Undang-undang ini, turut diwajibkan Kepala Jawatan Kesehatan di daerah yang bersangkutan. Pasal 6. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KESEHATAN, J. LEIMENA. Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN, a.i. M.A. PELLAUPESSY. RALAT. Dalam Lembaran-Negara No. 45 tahun 1951 pada pasal 1 ayat (1) kalimat 7, 8 dan 9 kata-kata : "sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek" adalah ulangan kalimat yang khilaf, sehingga pasal dan ayat tersebut seluruhnya harus dibaca seperti berikut : Pasal 1. (1). Dengan menyimpang sebahagian dari pada yang ditetapkan dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228), maka dilarang menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter, dokter gigi atau bidan. Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. ABIMANJOE.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembagian_tenaga_dokter,_dokter_gigi_bidan_secara_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Peraturan jumlah bidan. Undang undang kebidanan terbaru. Uu terbaru bidan. Uu presiden yg berkaitan dengan bidan. Pembagian biadan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)