- Home »
- Undang-Undang »
- 1953 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang (UU 1 thn 1953)
1953
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang (UU 1 thn 1953)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang (undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_tentang_penimbunan_barangbaran_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut; Mengingat : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: PERTAMA: Mencabut: a. Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340); b. Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416); c. Undang-undang Republik Indonesia 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting (peraturan tentang pemberantasan penimbunan barang-barang penting) tertanggal 3 September 1948); d. Segala peraturan-peraturan lainnya mengenai penimbunan barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang ini. KEDUA: Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT MENGENAI PENIMBUNAN BARANG-BARANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1951 TERTANGGAL 16 SEPTEMBER 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan termaktub dalam-Undang-undang Darurat tersebut diubah/ ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Dalam undang-undang ini dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan : a. menteri adalah menteri yang mengurus soal-soal perekonomian b. barang-barang adalah barang-barang yang bergerak c. barang dalam pengawasan :barang-barang yang menurut undang-undang ini berada dalam pengawasan Pemerintah. d. mempunyai simpanan :menyimpan atau menguasai langsung atau tidak langsung baik untuk sendiri, maupun untuk orang lain atau bersama-sama dengan orang lain; e. badan hukum adalah tiap perusahaan atau perseroan,perserikatan atau yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan-hukum itu baik dengan jalan hukum ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepadanya Pasal 2 1. Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang yang teratur barang-barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan. 2. Dilarang mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi yang ditunjuk olehnya sejumlah yang lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan. 3. Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu. 4. Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ayat 2 pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang. 5. Menteri menetapkan cara diumumkannya penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan menurut undang-undang ini. Pasal 3 1. Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan petunjukpetunjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan. 2. Oleh Menteri atau pegawai yang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan. Pasal 5 1. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 dan dan 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 2. Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 undang-undang ini, termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya 1 tahun dan hukuman-denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 3. Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat I pasal ini adalah kejahatan, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pasal ini adalah pelanggaran. Pasal 6 1. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 undang-undang ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang dihukum. 2. Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya yang dihukum. Pasal 7 1. Barang-barang terhadap mana perampasan dapat diperintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditunjuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika menyerahkan barang-barang itu kepada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-petunjuk lain terhadap barang tersebut. 2. Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 pasal ini dikuasai, ternyata kemudian tidak dihukum-rampas, maka yang berhak dapat menuntut untuk mendapat penggantian kerugian, yang jumlahnya di mana perlu ditentukan oleh Hakim, yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk memeriksanya. Pasal 8 Dalam menghukum berkenaan dengan suatu perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5 Undang- undang ini, selanjutnya dapat dikenakan hukuman tambahan dan tindakan-tindakan seperti di bawah ini : a. pengumuman keputusan Hakim tentang perbuatan itu; b. kewajiban untuk membayar sejumlah uang-jaminan paling banyak seratus ribu rupiah. Pasal 9 1. Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanya atau sebagiannya oleh Hakim, yang mewajibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana yang dihukum dalam masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun yang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu, berulang melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini. 2. Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu menjadi mutlak dan telah diberitahukan kepada yang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan ditunda selama masa yang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya. 3. Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali apabila yang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya menjadi mutlak, hukuman-rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan. Pasal 10 1. Hukuman-denda yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang ini, demikian pula uang-jaminan, termaksud dalam waktu yang ditetapkan oleh pegawai yang diserahi menjalankan keputusan Hakim itu. 2. Bilamana pembayaran tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, penagihan ganti kerugian atas kekayaan yang dihukum dilakukan dengan cara yang sama dengan yang ditetapkan untuk menjalankan hukuman membayar ongkos perkara. 3. Bilamana penagihan ganti kerugian juga tidak mungkin, maka hukuman-denda, dan uang-jaminan diganti dengan hukuman-kurungan. Atas hukuman-kurungan pengganti itu berlaku pasal 30 ayat 3,4,5 dan 6 dan pasal 31 ayat 2 dan 3 dari kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 11 1. Bilamana suatu perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini, dilakukan oleh suatu badan-hukum, maka tuntutan itu dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap badan-badan hukum itu atau terhadap orang-orang termaksud dalam ayat 2 pasal ini, atau terhadap kedua-duanya. 2. Suatu perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan- hukum, jika dilakukan oleh seorang atau lebih yang dapat dianggap bertindak masing-masing atau bersama-sama melakukan atas nama badan-hukum itu. Pasal 12 1. Bilamana satu tuntutan-hukuman dilakukan terhadap suatu badan-hukum, maka badan-hukum ini selama tuntutan, diwakili oleh seorang pengurus, yang jika perlu ditunjuk oleh Kejaksaan; 2. Surat-surat pengadilan yang berhubungan dengan tuntutan ini, diberitahukan dengan resmi di kantor badan-hukum atau di rumah pengurus itu. Pasal 13 1. Menteri atau pegawai yang ditunjuk olehnya, untuk menghindarkan tuntutan pengadilan terhadap semua perbuatan yang boleh hukum berdasarkan pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, dapat memperdamaikan atau memerintahkan memperdamaikan. 2. Menteri atau pegawai yang ditunjuk olehnya, yang mengadakan perdamaian termaksud dalam ayat 1 pasal ini, memberitahukan hal itu kepada Jaksa Agung atau kepada Pegawai yang ditunjuk olehnya sebagai orang yang berkuasa. Pasal 14 Barangsiapa dengan sengaja menghindarkan kekayaan dari penagihan pengganti kerugian atau pelaksanaan hukuman atau tindakan yang dikenakan karena sesuatu perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 undang-undang ini, dihukum dengan hukuman-penjara setinggi-tingginya dua tahun. Perbuatan ini adalah kejahatan. Pasal 15 1. Perbuatan-perbuatan hukum bertentangan dengan pasal 14 undang-undang ini, adalah batal. 2. Pembatalan ini tidak mempunyai akibat-akibat hukum terhadap seseorang yang tidak mengetahui tentang hukuman atau tindakan itu, kecuali, jika patut diduga, bahwa ia mengetahui akan hal itu. 3. Terhadap suami, keluarga sedarah atau keluarga lantaran perkawinan sampai dalam derajat ketiga dari, dan orang-orang yang bekerja pada orang, kepada siapa hukuman atau tindakan itu dijatuhkan, dianggap patut dapat menyangka adanya hukuman atau tindakan itu, kecuali kalau ada bukti sebaliknya. Pasal 16 Pengusutan perbuatan-perbuatan yang boleh dihukum berdasarkan undang-undang ini juga turut diwajibkan kepada mereka, yang telah ditunjuk untuk itu oleh Menteri. Pasal 17 Mereka yang diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang boleh dihukum menurut undang-undang ini senantiasa berhak: a. mensita, demikian pula untuk pensitaan menuntut penyerahan dari semua barang, yang perampasannya dapat diperintahkan b. menuntut diperlihatkan semua surat, yang perlu diperiksanya untuk melakukan kewajibannya dengan baik; c. menuntut semua keterangan yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan barang-barang; d. mengambil contoh-contoh barang; e. memasuki tempat-tempat yang dianggap perlu dimasukinya untuk melakukan kewajibannya dengan baik, dalam hal mana mereka boleh disertai orang-orang yang ditunjuk oleh mereka. Pasal penutup Undang-undang ini disebut "Undang-undang Barang-barang 1951" Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku, pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang itu dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Menteri Perekonomian, ttd SUMANANG. Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953 Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_tentang_penimbunan_barangbaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pasal tentang penimbunan barang. Hukuman bagi penimbun barang. Undang undang darurat no 12 tahun 1951. Contoh penimbunan barang. Sanksi dari undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. Devinisi penimbunan. Contoh barang darurat.
Contoh barang dadurat. Penerapan uu darurat pasal 1 tahun 1951. Hukum pidana untuk penimbunan barang. Hukum bagi penimbun barang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)