- Home »
- Undang-Undang »
- 1953 » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun (UU 30 thn 1953)
1953
Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun (UU 30 thn 1953)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1953,_tentang_pe_30.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953,
TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN
SEBAGAINYA" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953),
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 1. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas
bensin dan sebagainya (Lembaran Negara No. 11 tahun 1953);
2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai
Undang-undang;
Mengingat: Pasal 97 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4
TAHUN 1953 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA".
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1953 tentang pengenaan
tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 11 tahun 1953) ditetapkan sebagai
Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Angka "1952" tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953)
diubah menjadi "1953".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 80
MEMORI PENJELASAN MENGENAI
RANCANGAN UNDANG UNDANG
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG
PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA"
(LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Sekitar soal yang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minyak semacam itu lainnya, yang tertera dalam
Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan
penglaksanaan cukai minyak-minyak tanah, maka sebab-sebab yang mengakibatkan diadakan aturan-aturan
sementara dari pengenaan 300% opsenten atas cukai di atas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya.
Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut di atas berlaku buat 1 tahun saja, yaitu untuk tahun
1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) yang berlaku hingga
akhir tahun 1952.
Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang-undang itu.
Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim di muka, mengajukan rencana yang lebih luas
coraknya, di dalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana opsenten-opsenten, baik yang mengenai cukai
ataupun yang mengenai bea masuk dapat dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah
pembuatan beberapa buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya.
TAMBAHAN Lembaran Negara NOMOR 485
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1953,_tentang_pe_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang tentang penetapan rencana.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






