Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1953
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun (UU 30 thn 1953)

1953

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun (UU 30 thn 1953)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (lembaran Negara Nomor 11 Tahun :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 30 TAHUN 1953
                                         TENTANG
                  PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953,
                  TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN
                    SEBAGAINYA" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953),
                                  SEBAGAI UNDANG-UNDANG

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas
bensin dan sebagainya (Lembaran Negara No. 11 tahun 1953);
  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai
Undang-undang;

Mengingat:     Pasal 97 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                                 Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

                                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4
TAHUN 1953 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA".

                                                    Pasal I

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1953 tentang pengenaan
tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 11 tahun 1953) ditetapkan sebagai
Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

                                                  Pasal 1
Angka "1952" tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953)
diubah menjadi "1953".

                                                   Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

MENTERI KEUANGAN,

ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 80




                           MEMORI PENJELASAN MENGENAI
                            RANCANGAN UNDANG UNDANG
                                    TENTANG
           PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG
             PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA"
           (LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG


Sekitar soal yang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minyak semacam itu lainnya, yang tertera dalam
Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan
penglaksanaan cukai minyak-minyak tanah, maka sebab-sebab yang mengakibatkan diadakan aturan-aturan
sementara dari pengenaan 300% opsenten atas cukai di atas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya.
Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut di atas berlaku buat 1 tahun saja, yaitu untuk tahun
1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) yang berlaku hingga
akhir tahun 1952.
Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang-undang itu.
Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim di muka, mengajukan rencana yang lebih luas
coraknya, di dalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana opsenten-opsenten, baik yang mengenai cukai
ataupun yang mengenai bea masuk dapat dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah
pembuatan beberapa buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya.




TAMBAHAN Lembaran Negara NOMOR 485


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1953,_tentang_pe_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang tentang penetapan rencana.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK