- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)
1958
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_4_tahun_1958_tentang_pengub_71.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 71 TAHUN 1958 (71/1958)
Tanggal: 9 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/125; TLN NO. 1658
Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958
NO. 46), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Indeks: MATA UANG TAHUN 1953. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
telah menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang
pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
sebagai Undang-undang;
Mengingat:
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun
1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran-Negara tahun 1958 No.
46) sebagai Undang-undang.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4
tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958
No. 46) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps5">Pasal 5 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-
undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:
(1) Uang logam Indonesia yang sah adalah:
a. dari aluminium : uang satu sen, uang lima sen, uang sepuluh sen, uang dua puluh lima sen, uang lima
puluh sen.
b. dari aluminium brons: uang satu rupiah, uang dua setengah rupiah.
Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Uang logam lima puluh sen dari nekel yang masih beredar berdasarkan Undang-undang REFR
DOCNM="53uu027">No. 27 tahun 1953 tetap dianggap sebagai uang logam yang sah.
(3) Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50
sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b
pasal ini.
(4) Jumlah peredaran tiap-tiap tahun diatur dengan keputusan Menteri Keuangan".
Pasal 2.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps6">Pasal 6 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-
undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:
"Pasal 6.
Banyaknya pembuatan masing-masing jenis uang logam untuk tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri
Keuangan".
Pasal II.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang
tahun 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 15 September 1958
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_4_tahun_1958_tentang_pengub_71.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penetapan mata uang dlm uu pasal. Uu penetapan mata uang. Uang dua puluh lima sen tahun 1950.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






