- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)
1958
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_4_tahun_1958_tentang_pengub_71.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 71 TAHUN 1958 (71/1958) Tanggal: 9 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA) Sumber: LN 1958/125; TLN NO. 1658 Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 46), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Indeks: MATA UANG TAHUN 1953. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat: Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps5">Pasal 5 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang- undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi: (1) Uang logam Indonesia yang sah adalah: a. dari aluminium : uang satu sen, uang lima sen, uang sepuluh sen, uang dua puluh lima sen, uang lima puluh sen. b. dari aluminium brons: uang satu rupiah, uang dua setengah rupiah. Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Uang logam lima puluh sen dari nekel yang masih beredar berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="53uu027">No. 27 tahun 1953 tetap dianggap sebagai uang logam yang sah. (3) Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b pasal ini. (4) Jumlah peredaran tiap-tiap tahun diatur dengan keputusan Menteri Keuangan". Pasal 2. REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps6">Pasal 6 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang- undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi: "Pasal 6. Banyaknya pembuatan masing-masing jenis uang logam untuk tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan". Pasal II. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1958. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 15 September 1958 Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. Menteri Keuangan, SOETIKNO SLAMET.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_4_tahun_1958_tentang_pengub_71.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penetapan mata uang dlm uu pasal. Uu penetapan mata uang. Uang dua puluh lima sen tahun 1950.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)