- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang (UU 13 thn 1951)
1951
Undang-Undang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang (UU 13 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_menaikka_13.pdf
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1951
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH
MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa berdasarkan pasal 96 ayat I Undang-undang Dasar Sementara
Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang
menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang
Darurat No. 3, tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa
perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 97 ayat 4 jo pasal 89
Undang-undang Dasar Sementara;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG
DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN
BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang
menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-undang Darurat No. 3, tahun
1951) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan- perubahan dan
tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1.
"Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20
Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah
diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134, diubah dan ditambah
lebih lanjut sebagai berikut:
I. Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca
a. tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk tiaptiap
20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen;
b. tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos
dengan balasan terbayar, 10 sen;
c. surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau
bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko
berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan
oleh Kepala Jawatan; porto suratkabar dan lampiran-lampirannya, yang harus
dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama
dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan;
d. barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50
gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap
kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen;
e. barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000
gram;
f. bungkusan, 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan
minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman;
g. pospaket, R. 6- untuk tiap-tiap pospaket;
h. tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen
dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10 sen.
II. Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, " " (titik) dibelakang yang tertulis setelah c,
diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat "d. penyerahan
bungkusan-bungkusan."
III. Kalimat kedua dari Kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut "Upah simpan
dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket".
IV. Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala
Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk
membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan
Pemerintah".
V. Dalam pasal 17, ayat (1), huruf a, "25" diubah menjadi "40"; huruf b 1, "20"
diubah menjadi "40" dan huruf b II, "25" diubah menjadi "40"; huruf c, "15"
diubah menjadi "25".
VI. dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 " cent" diubah
menjadi "50 sen".
PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a. i.,
M. A. PELLAUPESSY.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_menaikka_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 51. Bunyi dari pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1 th 1951. Bunyi dari pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1 tahun 1951. Pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






