Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang (UU 13 thn 1951)

1951

Undang-Undang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang (UU 13 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Menetapkan "undang Undang Darurat Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang Undang :
                           UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 13 TAHUN 1951
                                             TENTANG
  MENETAPKAN "UNDANG UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH
               MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG UNDANG
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  Menimbang : bahwa berdasarkan pasal 96 ayat I Undang-undang Dasar Sementara
               Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang
                menaikkan jumlah maksimum porto dan bea" (Undang-undang
             Darurat No. 3, tahun 1951); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan
             Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa
             perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh
              Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 97 ayat 4 jo pasal 89
                                 Undang-undang Dasar Sementara;
              Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
                                            Memutuskan :
  Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG
          DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN
                                BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
                                               Pasal I.
       Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang
  menaikkan jumlah maksimum porto dan bea"(Undang-undang Darurat No. 3, tahun
      1951) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan- perubahan dan
                    tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut
                                               Pasal 1.
 "Reglement voor de Brieven-en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 20
Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagai telah
 diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134, diubah dan ditambah
                                    lebih lanjut sebagai berikut:
                          I. Pasal 4, ayat (1), huruf a s/d h harus dibaca
   a. tiap-tiap surat yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 30 sen dan untuk tiaptiap
                    20 gram berikutnya atau sebagian dari 20 gram, 20 sen;
        b. tiap-tiap kartupos dan tiap-tiap bagian dari kedua bagian sebuah kartupos
                                 dengan balasan terbayar, 10 sen;
        c. surat kabar dan lampiran-lampirannya, 2 sen untuk tiap-tiap 25 gram atau
           bagian dari 25 gram, yang portonya hanya berlaku apabila berperangko
       berlangganan, dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan
       oleh Kepala Jawatan; porto suratkabar dan lampiran-lampirannya, yang harus
          dibayar di muka dan yang tidak berperangko berlangganan, adalah sama
          dengan porto, yang harus dibayar di muka untuk barang-barang cetakan;
         d. barang-barang cetakan dan dokumen-dokumen, 5 sen untuk tiap-tiap 50
        gram atau bagian dari 50 gram, akan tetapi dengan minimum untuk tiap-tiap
                            kiriman dokumen setinggi-tingginya 30 sen;
    e. barang cetakan Braille, 2 sen untuk tiap-tiap 1000 gram atau bagian dari 1000
                                                gram;
       f. bungkusan, 6 sen untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram dengan
                   minimum setinggi-tingginya 25 sen untuk tiap-tiap kiriman;
                            g. pospaket, R. 6- untuk tiap-tiap pospaket;
         h. tiap-tiap kiriman fonopos yang beratnya tidak lebih dari 20 gram, 15 sen
          dan untuk tiap-tiap 20 gram berikutnya atau bagian dari 20 gram, 10 sen.
    II. Dalam pasal 4, ayat (2), sesudah c, " " (titik) dibelakang yang tertulis setelah c,
         diubah menjadi ";" (titik koma), dan sesudah itu dimuat "d. penyerahan
                                  bungkusan-bungkusan."
III. Kalimat kedua dari Kepala pasal 7, harus dibaca sebagai berikut "Upah simpan
                 dan bea untuk membungkus lagi pospaket-pospaket".
     IV. Pasal 7, ayat (3) harus dibaca : "Dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Kepala
   Jawatan, untuk pospaket-pospaket dapat dipungut upah simpan dan bea untuk
      membungkus lagi, yang harus ditetapkan dengan atau menurut Peraturan
                                        Pemerintah".
    V. Dalam pasal 17, ayat (1), huruf a, "25" diubah menjadi "40"; huruf b 1, "20"
       diubah menjadi "40" dan huruf b II, "25" diubah menjadi "40"; huruf c, "15"
                                    diubah menjadi "25".
    VI. dalam pasal 21, ayat (2), " 121/2 " diubah menjadi "25 ", "25 " cent" diubah
                                      menjadi "50 sen".
                                         PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
              penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1951.
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       SOEKARNO.
                               MENTERI PERHUBUNGAN,
                                         DJUANDA
                    Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
                               MENTERI KEHAKIMAN a. i.,
                                   M. A. PELLAUPESSY.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan_undang_undang_darurat_tentang_menaikka_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 51. Bunyi dari pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1 th 1951. Bunyi dari pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1 tahun 1951. Pasal 5 ayat 3 huruf b uu darurat no 1.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK