Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 3 thn 1951)

1951

Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 3 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 3 TAHUN 1951
                                                 TENTANG
                      PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN
                                 TAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA
                                        UNTUK SELURUH INDONESIA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada
                             Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai
                             dengan keadaan sekarang;


                               bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh




                               karenanya perlu segera mengadakannya;
   


                               bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut




                               terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan
  



                               perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
  



                               bahwa "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948"
                               dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang
                               dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk
                               seluruh Indonesia;

                 Mengingat :   pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
                               Indonesia;


                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

                                            Memutuskan :

                 Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan Undang-
                 undang ini, menetapkan :

                 UNDANG-UNDANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN
                 PERBURUHAN TAHUN 1948 No. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH
                 INDONESIA.

                                                            PASAL 1.

                 Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Pengawasan
                 Perburuhan tanggal 23 Juli 1948 No. 23 dari Republik Indonesia yang bunyinya
                 sebagai berikut :

                                                     BAGIAN 1.
                                          Tentang pengawasan perburuhan.

                                                              Pasal 1.

                 (1) Pengawasan perburuhan diadakan guna :
                        a.   mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan
                             perburuhan pada khususnya;
                        b.   mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal                             hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-



                             luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan




                             perburuhan;
    



                        c.   menjalankan pekerjaan lain-lainya yang diserahkan kepadanya
       


                             dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;




                 (2)       Menteri yang diserahi urusan perburuhan mengadakan laporan-tahunan
            



                           tentang pekerjaan pengawasan perburuhan.

                                                  BAGIAN 11.
                                    Hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan
                                           untuk memperoleh keterangan.

                                                              Pasal 2.

                 (1)       Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk
                           olehnya, menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan
                           pengawasan perburuhan.

                 (2)       Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai-
                           pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban-
                           kewajiban tersebut dalam pasal I ayat (1), berhak memasuki semua
                           tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan,
                           atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala
                           rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya

                           untuk perumahan atau perawatan buruh.

                           Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan
                           oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima
                           upah.

                 (3)       Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk
                           memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka
                           memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.

                                                               Pasal 3.

                 (1)       Majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada
                           majikan itu, atas permintaan dan dalam waktu sepantasnya yang
                           ditentukan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), wajib
                           memberi semua keterangan keterangan yang sejelas-jelasnya, baik
                           dengan lisan maupun dengan tertulis, yang dipandang perlu olehnya guna
                           memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan
                           perburuhan pada umumnya di dalam perusahaan itu pada waktu ituan
                           atau/dan pada waktu yang telah lampau.




                 (2)       Pegawai-pegawai tersebut di atas berhak menanyai buruh dengan tidak





                           dihadiri oleh orang ketiga.
         
                 (3)       Dalam menjalankan tugasnya pegawai-pegawai tersebut diwajibkan


                           berhubungan dengan organisasi buruh yang bersangkutan.
       



                                                               Pasal 4.

                 Atas permintaan pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), majikan
                 atau wakilnya wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keterangan-
                 keterangan pada waktu diadakan pemeriksaan.

                                                     BAGIAN III.
                                                 Menyimpan rahasia.

                                                               Pasal 5.

                 Pegawai-pegawai beserta pegawai-pegawai pembantu tersebut dalam pasal 2 di
                 luar jabatannya wajib merahasiakan segala keterangan tentang rahasia-rahasia
                 di dalam suatu perusahaan, yang didapatnya berhubung dengan jabatannya.

                                                      BAGIAN IV.
                                                   Aturan hukuman.

                                                               Pasal 6.

                 (1)       Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan
                           kepadanya termaksud dalam pasal 5, dihukum dengan hukuman penjara
                           selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus
                           rupiah dengan tidak atau dipecat dari hak memangku jabatan.

                 (2)       Barang siapa karena kesilapannya menyebabkan rahasia itu menjadi
                           terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
                           atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

                 (3)       Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2),
                           jikalau tidak ada pengaduan dari majikan yang berkepentingan atau
                           wakilnya.

                 (4)       Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
                           yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya



                           seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi




                           kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan





                           hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
        


                           banyaknya lima ratus rupiah.
                 (5)       Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam pasal 4,
       



                           dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
                           denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

                 (6)       Hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam ayat (1) dan (2)
                           dianggap sebagai kejahatan, sedangkan yang tersebut dalam ayat (4) dan
                           (5) dianggap sebagai pelanggaran .

                                                               Pasal 7.

                 (1)       Jikalau yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6 itu suatu badan
                           hukum, maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan
                           hukum itu.

                 (2)       Jikalau urusan badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
                           maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum
                           lain yang mengurus itu.

                                                BAGIAN V.
                                 Tentang mengusut pelanggaran dan kejahatan.

                                                            Pasal 8.

                 Selain dari pada pegawai-pegawai, yang berkewajiban mengusut pelanggaran
                 dan kejahatan pada umumnya, pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 dan
                 orang-orang lain yang menurut Undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan
                 untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan-
                 aturan dalam Undang-undang ini dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut
                 hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6.

                                                          PASAL II.

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.



                                                                    Disahkan di Jakarta
  



                                                                    pada tanggal 6 Januari 1951.
     


                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        



                                                                    SOEKARNO

                                                                    MENTERI PERBURUHAN,


                                                                    SUROSO.

                 Diundangkan
                 pada tanggal 8 Januari 1951
                 MENTERI KEHAKIMAN,


                 WONGSONEGORO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__pengawasan_perburuhan_tahu_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Mengapa pemerintah membuat undang undang perburuan. Apa tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Apakah tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Lembaga pemerintahan yang berwenang mengeluarkan undang undang perburuan adalah. Tujuan negara membuat undang undang perburuan. Tujuan pembuatan undang undang perburuan.

Https://carapedia.com/pernyataan_berlakunya_undang_undang_pengawasan_perburuhan_tahun_info1011.html. Mengapa pemerintah membuat uu perburuan. Apa tujuan negara membuat undang undang tentang pemburuan. Apa tujuan negara membuat uu tentang perburuan. Tujuan negara membuat uu tentang perburuan. Apa tujuan negara membuat uud tentang perburuan. Apa tujuan negara untuk membuat undang undang tentang perburuan.

Apa tujuan negara membuat undang undang perburuan. Tujuan dibuat undang undang perburuan. Lembaga yang mengeluarkan undang undang perburuan. Tujuan undang undang perburuan. Lembaga yang mengeluarkan undang undang perburuan adalah. Yang berwenang mengeluarkan uu perburuan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK