- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 3 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (UU 3 thn 1951)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1951
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN
TAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA
UNTUK SELURUH INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada
Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai
dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh
karenanya perlu segera mengadakannya;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut
terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan
perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948"
dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang
dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk
seluruh Indonesia;
Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan :
Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan Undang-
undang ini, menetapkan :
UNDANG-UNDANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN
PERBURUHAN TAHUN 1948 No. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH
INDONESIA.
PASAL 1.
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang Pengawasan
Perburuhan tanggal 23 Juli 1948 No. 23 dari Republik Indonesia yang bunyinya
sebagai berikut :
BAGIAN 1.
Tentang pengawasan perburuhan.
Pasal 1.
(1) Pengawasan perburuhan diadakan guna :
a. mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan
perburuhan pada khususnya;
b. mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-
luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan
perburuhan;
c. menjalankan pekerjaan lain-lainya yang diserahkan kepadanya
dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
(2) Menteri yang diserahi urusan perburuhan mengadakan laporan-tahunan
tentang pekerjaan pengawasan perburuhan.
BAGIAN 11.
Hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan
untuk memperoleh keterangan.
Pasal 2.
(1) Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk
olehnya, menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan
pengawasan perburuhan.
(2) Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai-
pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban-
kewajiban tersebut dalam pasal I ayat (1), berhak memasuki semua
tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan,
atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala
rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya
untuk perumahan atau perawatan buruh.
Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan
oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima
upah.
(3) Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk
memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka
memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.
Pasal 3.
(1) Majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada
majikan itu, atas permintaan dan dalam waktu sepantasnya yang
ditentukan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), wajib
memberi semua keterangan keterangan yang sejelas-jelasnya, baik
dengan lisan maupun dengan tertulis, yang dipandang perlu olehnya guna
memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan
perburuhan pada umumnya di dalam perusahaan itu pada waktu ituan
atau/dan pada waktu yang telah lampau.
(2) Pegawai-pegawai tersebut di atas berhak menanyai buruh dengan tidak
dihadiri oleh orang ketiga.
(3) Dalam menjalankan tugasnya pegawai-pegawai tersebut diwajibkan
berhubungan dengan organisasi buruh yang bersangkutan.
Pasal 4.
Atas permintaan pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1), majikan
atau wakilnya wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keterangan-
keterangan pada waktu diadakan pemeriksaan.
BAGIAN III.
Menyimpan rahasia.
Pasal 5.
Pegawai-pegawai beserta pegawai-pegawai pembantu tersebut dalam pasal 2 di
luar jabatannya wajib merahasiakan segala keterangan tentang rahasia-rahasia
di dalam suatu perusahaan, yang didapatnya berhubung dengan jabatannya.
BAGIAN IV.
Aturan hukuman.
Pasal 6.
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan
kepadanya termaksud dalam pasal 5, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus
rupiah dengan tidak atau dipecat dari hak memangku jabatan.
(2) Barang siapa karena kesilapannya menyebabkan rahasia itu menjadi
terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2),
jikalau tidak ada pengaduan dari majikan yang berkepentingan atau
wakilnya.
(4) Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya
seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi
kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
banyaknya lima ratus rupiah.
(5) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam pasal 4,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(6) Hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam ayat (1) dan (2)
dianggap sebagai kejahatan, sedangkan yang tersebut dalam ayat (4) dan
(5) dianggap sebagai pelanggaran .
Pasal 7.
(1) Jikalau yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6 itu suatu badan
hukum, maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan
hukum itu.
(2) Jikalau urusan badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain,
maka tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum
lain yang mengurus itu.
BAGIAN V.
Tentang mengusut pelanggaran dan kejahatan.
Pasal 8.
Selain dari pada pegawai-pegawai, yang berkewajiban mengusut pelanggaran
dan kejahatan pada umumnya, pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 dan
orang-orang lain yang menurut Undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan
untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga dan membantu supaya aturan-
aturan dalam Undang-undang ini dijalankan, diwajibkan juga untuk mengusut
hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6.
PASAL II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERBURUHAN,
SUROSO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pernyataan_berlakunya__pengawasan_perburuhan_tahu_3.pdf
Pencarian Terbaru
Mengapa pemerintah membuat undang undang perburuan. Apa tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Apakah tujuan negara membuat undang undang tentang perburuan. Lembaga pemerintahan yang berwenang mengeluarkan undang undang perburuan adalah. Tujuan negara membuat undang undang perburuan. Tujuan pembuatan undang undang perburuan.
Https://carapedia.com/pernyataan_berlakunya_undang_undang_pengawasan_perburuhan_tahun_info1011.html. Mengapa pemerintah membuat uu perburuan. Apa tujuan negara membuat undang undang tentang pemburuan. Apa tujuan negara membuat uu tentang perburuan. Tujuan negara membuat uu tentang perburuan. Apa tujuan negara membuat uud tentang perburuan. Apa tujuan negara untuk membuat undang undang tentang perburuan.
Apa tujuan negara membuat undang undang perburuan. Tujuan dibuat undang undang perburuan. Lembaga yang mengeluarkan undang undang perburuan. Tujuan undang undang perburuan. Lembaga yang mengeluarkan undang undang perburuan adalah. Yang berwenang mengeluarkan uu perburuan.






