Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1995
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)

1995

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari :

UU 6/1995, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI

Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     6 TAHUN 1995 (6/1995)

Tanggal:             3 AGUSTUS 1995 (JAKARTA)

Sumber:              LN 1995/44; TLN 3602

Tentang:             PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a. bahwa   berhubung  dengan   perkembangan  dan
       kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
       Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta
       Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu
       untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan
       pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
       terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
       dimasa mendatang;

                       b.   bahwa Kota Administratif Kendari dalam
          perkembanganannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai
          bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu
          diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
          prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

                       c.   bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
          bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
          pelayanan   di  bidang   pemerintahan,   pembangunan,   dan
          kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
          dukungan   kemampuan   dan    potensi   wilayahnya    untuk
          menyelenggarakan otonomi daerah;

                       d.    bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna
          dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
          pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
          perlu Kota Administratif Kendari dibetuk menjadi Kotamadya
          Daerah Tingkat II;

                          e.       bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
          Undang-undang        Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
          Pemerintahan          Di    Daerah,  maka   pembentukan Kota
       Administratif Kendari   *8905 menjadi Kotamadya        Daerah
       Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
       (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                    2.   Undang-undang     Nomor 5 Tahun 1974
       tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
       Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3037);
                    3.   Undang-undang   Nomor   29  Tahun   1959
       tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
       (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 1822);

                    4.   Undang-undang   Nomor   13   Tahun   1964
       tentang    Penetapan   Peraturan    Pemerintah    Pengganti
       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
       Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
       Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47
       Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
       Sulawesi-Tengah    dan   Daerah    Tingkat    I    Sulawesi
       Selatan-Tenggara (Lembaran negara Tahun 1964 Nomor 7)
       menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
       94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

                    5.   Undang-undang   Nomor   16  Tahun   1969
       tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan
       Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
       Tambahan Lembaran negara Nomor 2915) sebagaimana telah
       diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
       Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3064), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran
       Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3282);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG   TENTANG   PEMBENTUKAN     KOTAMADYA
       DAERAH TINGKAT II KENDARI.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.         Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
       tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2.     Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
       Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
       tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

3.     Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud
       dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang
       Pembentukan Kota Administratif Kendari;

4.     Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
       Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

5.     Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
       1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
       Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
       Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 190 tentang Pembentukan
       Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat
       I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.

                              BAB II
                  PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara.

                             Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a.     Kecamatan Kendari;
b.     Kecamatan Mandonga;
c.     Kecamatan Poasia.

                             Pasal 4

Dengan   dibentuknya   Kotamadya   Daerah  Tingkat   II   Kendari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                             Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka
Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari dihapus.

                          *8907 Pasal 6

(1)    Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat    II    Kendari   mempunyai
       batas-batas sebagai berikut :

       a.        Sebelah  utara   berbatasab   dengan  Kecamatan
       Soropia dan Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II
       Kendari;

       b.        Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;

       c.       Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
       Moramo dan Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II
       Kendari;

       d.        Sebelah   barat   berbatasan  dengan      Kecamatan
       Tanomeeto Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.

(2)    Batas   wilayah  sebagaimana   dimaksud dalam ayat (1)
       dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3)    Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
       Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             BAB III
                        PEMERINTAH DAERAH
                  DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                             Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                             Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
                             BAB IV
                   URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                               Pasal 10

(1)    Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah        Tingkat II
       Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan    pemerintahan
       sebagai kewenangan yang meliputi:

       *8908 a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
       mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
       di daerah yang bersangkutan;

       b.        Kesehatan;

       c.        Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;

       d.        Pertanian Tanaman Pangan;

       e.        Pekerjaan Umum;

       f.        Tata Kota dan Pertamanan;

       g.        Kebersihan;

       h.        Pendapatan;

       i.        Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

       j.        Pemadam Kebakaran;

       k.        Perikanan;

       l.        Pariwisata;

       m.        Perindustrian;

       n.        Sosial.

(2)    Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
       dalam   ayat   (1)    diatur   sesuai dengan  peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB V
                       KETENTUAN PERALIHAN

                               Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
                             Pasal 12

(1)    Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya
       Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:

       a.        Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
       Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
       perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
       dilaksanakan di daerah tersebut;

       b.        Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2)        Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
       Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama
       kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 13

(1)    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
       daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
       Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala
       Daerah Tingkat II kendari mengatur penyerahan kepada
       Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari:

       a.        Pegawai-pegawai     yang     karena     jabatannya
       diperlukan oleh Pemerintah    Kotamadya Daerah   Tingkat II
       Kendari;

       b.        Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
       tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
       atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
       I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah
       tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya
       Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk
       diserahkan;

       c.         Badan-badan   Usaha    Milik   daerah   Pemerintah
       Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah
       Kabupaten    Daerah   Tingkat   II    Kendari   yang   tempat
       kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
       II Kendari dan dianggap perlu untuk diserhkan;
       d.         Hutang-piutang    Pemerintah    Kabupaten   Daerah
       Tingkat   II   Kendari   yang   kegunaannya   untuk   wilayah
       Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

       e.        Perlengkapan kantor, arsip,      dokumentasi, dan
       perpustakaan   yang   karena  sifatnya     diperlukan   oleh
       Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

(2)    Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
       tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
       Tingkat II Kendari.

                              Pasal 14

(1)    Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
       kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari
       selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
       peresmiannya.

(2)    Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10
       ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
       Negeri.

                         *8910 Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

                              BAB VI
                        KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                              Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

*8911
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 6 TAHUN 1995
                                 TENTANG
            PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI

I.      UMUM

        Kota Kendari adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I
        Sulawesi    Tenggara    sebagaimana     ditetapkan    dalam
        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
        1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
        dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
        Mengingat perkembangan Kota kendari yang cukup pesat, maka
        berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Kota
        Kendari   ditetapkan  menjadi   Kota   Administratif   yang
        meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan
        Kendari, kecamatan Mandonga, dan Kecamatan Poasia, dengan
        tujuan    untuk   meningkatkan    penyelenggaraan    urusan
        pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
        pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat
        I Sulawesi Tenggara, Kota Administratif Kendari tumbuh dan
        berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi
        Sulawesi Tenggara, serta menunjukkan kemajuan yang cukup
        pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
        Disamping   itu  Kota   Administratif  Kendari   mempunyai
        kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi
        politik, ekonomi, sosial, budaya, dan segi pertahanan
        keamanan.
        Perkembangan Kota Administratif Kendari tersebut, ternyata
        mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian
        masyarakat diberbagai bidang. Disamping sektor perdagangan
        dan industri, Pemerintah Kota Administratif Kendari telah
        berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di
        bidang transportasi, jasa, pertanian, dan perikanan.
        Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kendari
        tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk
        yang cepat. Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 57.227 jiwa
      dan pada tahun 1994 meningkat menjadi 171.990 jia dengan
      laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8,22 % per tahun. Hal
      ini mengakibatkan bertambahannya beban tugas dan volume
      kerja    Kota   Administratif    Kendari   dalam    rangka
      penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
      serta pelayanan kepada masyarakat.
      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
      aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
      lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraab
      pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
      maka Kota Administratif Kendari perlu ditingkatkan menjadi
      Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
      *8912 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
      Kendari, maka Kota Administratif Kendari yang dibentuk
      berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978
      dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II
      Kendari wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya
      daerah Tingkat II Kendari.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
                Cukup jelas

      Pasal 2
                Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
      berasal dari wilayah Kota administratif Kendari yang
      dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978.

      Pasal 3
                   Cukup jelas.

                Pasal 4
                   Cukup jelas.

                Pasal 5
                   Cukup jelas.

                Pasal 6

                   Ayat (1)
                        Cukup jelas.

                   Ayat (2)
                   Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
      adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
      dalam bentuk lapiran Undang-undang ini.
                   Pulau Bungkutoko yang terletak di Teluk
      Kendari yang tergambar dalam peta, merupakan bagian
      wilayah Kecamatan Poasia Kotamadya Daerah Tingkat II
      Kendari.

                   Ayat (3)
             Penentuan batas wilayah secara pasti antara
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dengan Kabupaten
Daerah Tingkat II Kendari ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang didasarkan
atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.

          Pasal 7
             Cukup jelas.

          Pasal 8
             Cukup jelas.

          Pasal 9
                  Pembentukan  Dinas-dinas  Daerah  dan
          *8913
Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Daerah.

           Pasal 10
              Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam
Pasal ini adalah sebagian urusan pemerintahan yang
diserahkan    kepada   Daerah  Otonom,  yang   dilaksanakan
berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari, dalam rangka pengembangan dan
kemajuan wilayah.

             Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan
pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

             Ayat (2)
                  Cukup jelas.

          Pasal 11
          Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat aII Kendari diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara sampai dengan dilantiknya
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari.

          Pasal 12
             Ayat (1)
                   Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka demokrasi Pancasila.

                         Huruf b
Cukup jelas.

                    Ayat (2)
                         Cukup jelas.

                 *8914 Pasal 13
                    Ayat (1)
                    Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
       II Kendari, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna
       dalam     penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan
       pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat
       digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
       perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah
       ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif
       Kendari.

                    Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
       diperlukan   tindakan   hukum   berupa   penyerahan   dari
       Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
       Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada
       Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.

                    Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha
       Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
       Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
       Kendari yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
       wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, untuk
       mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya,
       jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
       Daerah   Tingkat  I   Sulawesi  Tenggara   dan  Pemerintah
       Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada Pemerintah
       Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.

                    Ayat (2)
                    Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya
       Daerah   Tingkat  II   Kendari  adalah  terhitung  sejak
       dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
       II Kendari.

                 Pasal 14
                    Ayat (1)
                          Cukup jelas.

                    Ayat (2)
                        Cukup jelas.

                Pasal 15
                   Cukup jelas.

                Pasal 16
                   Cukup jelas

                Pasal 17
                   Cukup jelas

                Pasal 18
                   Cukup jelas

             *8915 --------------------------------

                             CATATAN
          [Catatan Penyunting: Didalam
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
 ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format
gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER]

Kutipan:        LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kendari_(_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.