- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kendari_(_6.pdf
UU 6/1995, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1995 (6/1995) Tanggal: 3 AGUSTUS 1995 (JAKARTA) Sumber: LN 1995/44; TLN 3602 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Kendari dalam perkembanganannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kendari dibetuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kendari *8905 menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Pasal 3 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kendari; b. Kecamatan Mandonga; c. Kecamatan Poasia. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dihapus. *8907 Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasab dengan Kecamatan Soropia dan Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moramo dan Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanomeeto Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan yang meliputi: *8908 a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Kesehatan; c. Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan; d. Pertanian Tanaman Pangan; e. Pekerjaan Umum; f. Tata Kota dan Pertamanan; g. Kebersihan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; j. Pemadam Kebakaran; k. Perikanan; l. Pariwisata; m. Perindustrian; n. Sosial. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserhkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. *8910 Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO *8911 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1995 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI I. UMUM Kota Kendari adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Mengingat perkembangan Kota kendari yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Kota Kendari ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kendari, kecamatan Mandonga, dan Kecamatan Poasia, dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, Kota Administratif Kendari tumbuh dan berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi Sulawesi Tenggara, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu Kota Administratif Kendari mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan segi pertahanan keamanan. Perkembangan Kota Administratif Kendari tersebut, ternyata mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat diberbagai bidang. Disamping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota Administratif Kendari telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa, pertanian, dan perikanan. Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kendari tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 57.227 jiwa dan pada tahun 1994 meningkat menjadi 171.990 jia dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8,22 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahannya beban tugas dan volume kerja Kota Administratif Kendari dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraab pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Kendari perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. *8912 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota Administratif Kendari yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Kendari. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari berasal dari wilayah Kota administratif Kendari yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dalam bentuk lapiran Undang-undang ini. Pulau Bungkutoko yang terletak di Teluk Kendari yang tergambar dalam peta, merupakan bagian wilayah Kecamatan Poasia Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan *8913 Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat aII Kendari diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. *8914 Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Kendari. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas *8915 -------------------------------- CATATAN [Catatan Penyunting: Didalam TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER] Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kendari_(_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)