- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari (UU 6 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kendari :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kendari_(_6.pdf
UU 6/1995, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1995 (6/1995)
Tanggal: 3 AGUSTUS 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 1995/44; TLN 3602
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta
Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
dimasa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Kendari dalam
perkembanganannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai
bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu
diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu Kota Administratif Kendari dibetuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Kendari *8905 menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran negara Tahun 1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3064), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II KENDARI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Kota Administratif Kendari;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 190 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kendari;
b. Kecamatan Mandonga;
c. Kecamatan Poasia.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka
Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari dihapus.
*8907 Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasab dengan Kecamatan
Soropia dan Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Moramo dan Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Tanomeeto Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH
DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan yang meliputi:
*8908 a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
d. Pertanian Tanaman Pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g. Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
l. Pariwisata;
m. Perindustrian;
n. Sosial.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II kendari mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya
diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah
tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari dan dianggap perlu untuk diserhkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
*8910 Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
*8911
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1995
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI
I. UMUM
Kota Kendari adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Mengingat perkembangan Kota kendari yang cukup pesat, maka
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Kota
Kendari ditetapkan menjadi Kota Administratif yang
meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan
Kendari, kecamatan Mandonga, dan Kecamatan Poasia, dengan
tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, Kota Administratif Kendari tumbuh dan
berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi
Sulawesi Tenggara, serta menunjukkan kemajuan yang cukup
pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu Kota Administratif Kendari mempunyai
kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan segi pertahanan
keamanan.
Perkembangan Kota Administratif Kendari tersebut, ternyata
mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian
masyarakat diberbagai bidang. Disamping sektor perdagangan
dan industri, Pemerintah Kota Administratif Kendari telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di
bidang transportasi, jasa, pertanian, dan perikanan.
Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kendari
tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk
yang cepat. Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 57.227 jiwa
dan pada tahun 1994 meningkat menjadi 171.990 jia dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8,22 % per tahun. Hal
ini mengakibatkan bertambahannya beban tugas dan volume
kerja Kota Administratif Kendari dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
serta pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraab
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
maka Kota Administratif Kendari perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
*8912 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari, maka Kota Administratif Kendari yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978
dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya
daerah Tingkat II Kendari.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
berasal dari wilayah Kota administratif Kendari yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
dalam bentuk lapiran Undang-undang ini.
Pulau Bungkutoko yang terletak di Teluk
Kendari yang tergambar dalam peta, merupakan bagian
wilayah Kecamatan Poasia Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dengan Kabupaten
Daerah Tingkat II Kendari ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang didasarkan
atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan
*8913
Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam
Pasal ini adalah sebagian urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan
berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari, dalam rangka pengembangan dan
kemajuan wilayah.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan
pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat aII Kendari diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara sampai dengan dilantiknya
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
*8914 Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Kendari, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif
Kendari.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha
Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kendari yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, untuk
mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya,
jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II Kendari.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
*8915 --------------------------------
CATATAN
[Catatan Penyunting: Didalam
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format
gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER]
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kendari_(_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






