Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1974
  • » Undang-Undang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) (UU 10 thn 1974)

1974

Undang-Undang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) (UU 10 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 10 TAHUN 1974
                                 TENTANG
 PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
                     REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   Bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Yang Didirikan Menurut
     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Telah Berkembang Sedemikian Rupa Dan Telah
     Mencapai Kemajuan Dalam Bidang-Bidang Usahanya Sehingga Dengan Demikian Telah
     Menimbulkan Perluasan Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan (Direksi);
b.   Bahwa Guna Terjaminnya Kelancaran Pelaksanaan Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan
     Agar Supaya Diperoleh Manfaat Sebesar-Besarnya Untuk Bangsa Dan Negara Dipandang
     Perlu Untuk Memperkuat Pengelolaan Perusahaan Dengan Cara Menambah Jumlah Anggota
     Direksi;
c.   Bahwa Karenanya Dianggap Perlu Untuk Mengadakan Perusahaan Pasal 19 Ayat (1) Undang-
     Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
     Negara Dengan Suatu Undang-Undang.

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
     1945;
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973;
3.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 2831);
4.    Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor
5.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas
     Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).

                                Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 8
TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN - 1971 NOMOR 76,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971).

                                              Pasal I
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
     "Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama
     dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu Presiden dapat menambah jumlah
     Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan".

                                            Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Ditetapkan di Jakarta,
                              pada tanggal 26 Desember 1974
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                         SOEHARTO
                                       JENDERAL TNI.

                                Diundangkan di Jakarta
                            pada tanggal 26 Desember 1974
                  MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

                                    SUDHARMONO, S H.

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 64
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 10 TAHUN 1974
                                  TENTANG
  PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
                      REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

PENJELASAN UMUM
Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara yang didirikan dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1971 adalah satu-satunya perusahaan milik Negara yang ditugaskan melaksanakan
pengusahaan minyak dan gas bumi termasuk menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar
minyak dan gas bumi untuk dalam negeri.
Dengan bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi di dalam
perekonomian Negara dan dunia dewasa ini maka perusahaan haruslah dibina dan diarahkan,
sehingga dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan senantiasa berpedoman kepada Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dewasa ini perusahaan telah berkembang dan
mencapai tingkatan usaha sedemikian rupa, sehingga diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan
yang efisien.
Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk merubah/menyesuaikan ketentuan kebutuhan
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal I
Pada dewasa ini Perusahaan dipimpin dan diurus oleh seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang
Direktur.
Mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan, maka penambahan jumlah Direktur dapat dilakukan
dalam batas-batas sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan berdasarkan pertimbangan
efisiensi.

                                           Pasal II
Cukup jelas.

    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH
                              DICETAK ULANG

                                  Tanggal 26 Desember 1974

                       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3045



Informasi mengenai tanda tangan dan tempat pengesahan tidak ada.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_pasal_19_ayat_(1)__nomor_8_tahun_1971_(_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bunyi pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat 1 berbunyi. Bunyi pasal 19 ayat 1 uud 1945. Pasal 19 ayat 1 uud 1945. Https://carapedia.com/perubahan_pasal_ayat_undang_undang_nomor_tahun_info1201.html. Isi pasal 19 ayat 1.

Bunyi uud pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat (1). Penjelasan pasal 19 ayat 1. Isi uud 1945 pasal 19. Bunyi pasal 19 ayat 2 uud 1945. Uud 1945 pasal 19 ayat 1. 19 ayat 1.

Bunyi uud 1945 pasal 19 ayat 1. Bunyi pasal 19 ayat (1). Isi pasal 19 ayat 1 uud 1945. Pasal 19 22b. Sebutkan pasal 19uud 1945. Bunyi pasal 19ayat 1.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
02 Mar 2015 18:51
muhammad yusuf rasyid
mana isi pasal 19 ayat 1 nya ????
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK