- Home »
- Undang-Undang »
- 1974 » Undang-Undang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) (UU 10 thn 1974)
1974
Undang-Undang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) (UU 10 thn 1974)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_pasal_19_ayat_(1)__nomor_8_tahun_1971_(_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Yang Didirikan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Telah Berkembang Sedemikian Rupa Dan Telah Mencapai Kemajuan Dalam Bidang-Bidang Usahanya Sehingga Dengan Demikian Telah Menimbulkan Perluasan Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Perusahaan (Direksi); b. Bahwa Guna Terjaminnya Kelancaran Pelaksanaan Perusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Agar Supaya Diperoleh Manfaat Sebesar-Besarnya Untuk Bangsa Dan Negara Dipandang Perlu Untuk Memperkuat Pengelolaan Perusahaan Dengan Cara Menambah Jumlah Anggota Direksi; c. Bahwa Karenanya Dianggap Perlu Untuk Mengadakan Perusahaan Pasal 19 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara Dengan Suatu Undang-Undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973; 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); 4. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN - 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971). Pasal I Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu Presiden dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 64 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971) PENJELASAN UMUM Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah satu-satunya perusahaan milik Negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi termasuk menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri. Dengan bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi di dalam perekonomian Negara dan dunia dewasa ini maka perusahaan haruslah dibina dan diarahkan, sehingga dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan senantiasa berpedoman kepada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dewasa ini perusahaan telah berkembang dan mencapai tingkatan usaha sedemikian rupa, sehingga diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan yang efisien. Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk merubah/menyesuaikan ketentuan kebutuhan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Pada dewasa ini Perusahaan dipimpin dan diurus oleh seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan, maka penambahan jumlah Direktur dapat dilakukan dalam batas-batas sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan berdasarkan pertimbangan efisiensi. Pasal II Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG Tanggal 26 Desember 1974 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3045 Informasi mengenai tanda tangan dan tempat pengesahan tidak ada.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_pasal_19_ayat_(1)__nomor_8_tahun_1971_(_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Bunyi pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat 1 berbunyi. Bunyi pasal 19 ayat 1 uud 1945. Pasal 19 ayat 1 uud 1945. Https://carapedia.com/perubahan_pasal_ayat_undang_undang_nomor_tahun_info1201.html. Isi pasal 19 ayat 1.
Bunyi uud pasal 19 ayat 1. Pasal 19 ayat (1). Penjelasan pasal 19 ayat 1. Isi uud 1945 pasal 19. Bunyi pasal 19 ayat 2 uud 1945. Uud 1945 pasal 19 ayat 1. 19 ayat 1.
Bunyi uud 1945 pasal 19 ayat 1. Bunyi pasal 19 ayat (1). Isi pasal 19 ayat 1 uud 1945. Pasal 19 22b. Sebutkan pasal 19uud 1945. Bunyi pasal 19ayat 1.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
02 Mar 2015 18:51
muhammad yusuf rasyid
mana isi pasal 19 ayat 1 nya ????