- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang (UU 2 thn 1993)
1993
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang (UU 2 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_tangerang_2.pdf
UU 2/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1993 (2/1993)
Tanggal: 27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/18; TLN NO. 3518
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang pada umumnya serta Kota
Administratif Tangerang pada khususnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Tangerang dalam
perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan
sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif
Tangerang menjadi Kotamadya *8452 Daerah Tingkat II harus
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Nagara Tahun 1975
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II TANGERANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
*8453 Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang
Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Tangerang;
b. Kecamatan Cipondoh;
c. Kecamatan Ciledug;
d. Kecamatan Batuceper;
e. Kecamatan Jatiuwung;
f. Kecamatan Benda.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka
Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
*8454
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk
Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug,
Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan,
Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pasar;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pendapatan;
j. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan
peraturan *8456 perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan
oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang
yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat
II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu
untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
*8457
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PEJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
I. UMUM
Kota Tangerang adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam
*8458 Lingkungan Jawa Barat. Mengingat perkembangan kotanya
yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota
Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Tangerang yang letaknya berbatasan
langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan
perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara, dengan pola pemukiman dan penyebaran
kesempatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud
dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang
Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang,
Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota
Administratif Tangerang sangat strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang berada dalam
wilayah Kota Administratif Tangerang memberi pengaruh yang
sangat penting bagi masyarakat dan Pemerintah Kota,
mengingat peranan Bandar Udara Soekarno-Hatta tersebut cukup
vital baik Nasional maupun Internasional.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh
menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi
masyarakat Kota Administratif Tangerang yang utama. Di
samping sektor industri, pemerintah telah berhasil menggali
dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang perdagangan,
jasa, transportasi, dan peternakan.
Perkembangan Kota Tangerang tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 414.703 jiwa dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 921.848 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 12,23% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif
Tangerang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
maka Kota Administratif Tangerang perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
maka Kota Administratif Tangerang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 dihapus. Dengan
demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Tingkat II Tangerang.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang dengan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian
dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tangerang berasal
dari wilayah Kota Administratif Tangerang yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Tangerang
dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
*8460
tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i
ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diatur
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Tangerang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan
dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang, maka untuk daya dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung *8461 perkantoran beserta perlengkapannya,
dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai oleh Kota Administratif Tangerang sebagai
bagian dari kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas,
maka segala hutang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan pula
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH
*8462
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1992
TANGGAL 27 PEBRUARI 1993
GAMBAR PETA KOTAMADYA DT. II TANGERANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_tangerang_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






