Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang (UU 2 thn 1993)

1993

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang (UU 2 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang :

UU 2/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        2 TAHUN 1993 (2/1993)

Tanggal:      27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1993/18; TLN NO. 3518

Tentang:      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:     a.    bahwa berhubung   dengan  perkembangan   dan
     kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten
     Daerah Tingkat II Tangerang pada umumnya serta Kota
     Administratif Tangerang pada khususnya, dipandang perlu
     untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
     terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
     masa mendatang;

                  b.    bahwa Kota Administratif Tangerang dalam
        perkembangannya     telah   menunjukkan    kemajuan-kemajuan
        diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
        sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan
        sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

                  c.    bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
        bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
        pelayanan    di   bidang   pemerintahan,  pembangunan,   dan
        kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
        dukungan    kemampuan    dan    potensi  wilayahnya    untuk
        menyelenggarakan otonomi daerah;

                  d.   bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan
        hasilguna    penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
        perlu   Kota   Administratif  Tangerang   dibentuk   menjadi
        Kotamadya Daerah Tingkat II;

                  e.   bahwa    sesuai   dengan    ketentuan   dalam
        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
        Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif
        Tangerang menjadi Kotamadya    *8452 Daerah Tingkat II harus
        ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
     (1) Undang-Undang Dasar 1945;

               2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun
     1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

               3.   Undang-undang Nomor 11       Tahun 1950 tentang
     Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

               4.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
     Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

               5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
     Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara   Nomor  2915)   sebagaimana   telah  diubah   dengan
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Nagara Tahun 1975
     Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) dan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
     Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
     TINGKAT II TANGERANG.

                             BAB   I
                         KETENTUAN UMUM

                            Pasal   1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2.   Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
           *8453 Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

3.   Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang
     Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
4.      Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana
        dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
        Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

5.      Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
        dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
        Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

                                 BAB    II
                       PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                 Pasal   2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

                                  Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang              terdiri     dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a.      Kecamatan   Tangerang;
b.      Kecamatan   Cipondoh;
c.      Kecamatan   Ciledug;
d.      Kecamatan   Batuceper;
e.      Kecamatan   Jatiuwung;
f.      Kecamatan   Benda.

                                  Pasal 4

Dengan   dibentuknya  Kotamadya Daerah  Tingkat  II  Tangerang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

                                  Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka
Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tangerang dihapus.

                                  Pasal 6

(1)     Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat        II   Tangerang   mempunyai
        batas-batas sebagai berikut :
*8454
        a.         Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk
        Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II
        Tangerang;

        b.        Sebelah Timur    berbatasan    dengan   wilayah    Daerah
        Khusus Ibukota Jakarta;
      c.        Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug,
      Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten
      Daerah Tingkat II Tangerang;

      d.        Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan,
      Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah
      Tingkat II Tangerang.

(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
      dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
      Undang-undang ini.

(3)   Penentuan  batas   wilayah  Kotamadya   Daerah  Tingkat II
      Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                              BAB III
          PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                              Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                              Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                        URUSAN RUMAH TANGGA

                             Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
     Tangerang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
     sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :

      a.        Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk
      mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
      di daerah yang bersangkutan;
      b.        Pekerjaan Umum;
      c.        Tata Kota dan Pertamanan;
      d.        Kebersihan;
      e.        Pasar;
      f.        Kesehatan;
      g.        Pendidikan Dasar;
      h.        Pertanian Tanaman Pangan;
      i.        Pendapatan;
      j.        Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)   Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
      dalam    ayat   (1)    diatur    sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB   V
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah

 Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Barat.

                             Pasal 12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah     Kotamadya
      Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :

      a.        Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;

      b.        Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.

(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat  Daerah   Kotamadya   Daerah   Tingkat II   Tangerang
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan
      peraturan *8456 perundang-undangan yang berlaku, Gubernur
      Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah
      Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang :

      a.        Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan
        oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

        b.        Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
        bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
        dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
        Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang
        yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
        Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;

        c.        Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
        Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat
        II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
        Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu
        untuk diserahkan;

        d.        Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
        II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
        Tingkat II Tangerang;

        e.        Perlengkapan  kantor,  arsip,   dokumentasi,  dan
        perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
        Daerah Tingkat II Tangerang.

(2)     Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
        tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
        II Tangerang.

                               Pasal 14

(1)     Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
        kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
        selama   (3)  tahun     berturut-turut,  terhitung  sejak
        peresmiannya.

(2)     Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
        Negeri.

                               Pasal 15

Semua   ketentuan  peraturan   perundang-undangan yang berlaku
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

                                BAB   VI
                           KETENTUAN PENUTUP
*8457
                               Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                               Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

                               Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                               PEJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 1993

                                TENTANG

           PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

I.     UMUM

       Kota Tangerang adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
       Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
       Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam
       *8458 Lingkungan Jawa Barat. Mengingat perkembangan kotanya
       yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
       Nomor 50 Tahun 1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota
       Administratif     dengan    tujuan     untuk    meningkatkan
       penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
pembinaan   wilayah  dan    pembangunan   untuk   meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

Kota Administratif Tangerang yang letaknya berbatasan
langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan
perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara, dengan pola pemukiman dan penyebaran
kesempatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud
dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang
Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang,
Bekasi).   Melihat   kedudukannya    tersebut,   maka   Kota
Administratif Tangerang sangat strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang berada dalam
wilayah Kota Administratif Tangerang memberi pengaruh yang
sangat   penting  bagi   masyarakat  dan   Pemerintah  Kota,
mengingat peranan Bandar Udara Soekarno-Hatta tersebut cukup
vital baik Nasional maupun Internasional.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh
menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi
masyarakat Kota Administratif Tangerang yang utama. Di
samping sektor industri, pemerintah telah berhasil menggali
dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang perdagangan,
jasa, transportasi, dan peternakan.
Perkembangan Kota Tangerang tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.

Pada tahun 1980 penduduk berjumlah 414.703 jiwa dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 921.848 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 12,23% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif
Tangerang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
maka Kota Administratif Tangerang perlu ditingkatkan menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,
maka Kota Administratif Tangerang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 dihapus. Dengan
demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Tingkat II Tangerang.

Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang dengan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
      mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atas hasil penelitian
      dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup jelas

     Pasal 2
          Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tangerang berasal
dari wilayah Kota Administratif Tangerang yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981.

      Pasal 3
           Cukup jelas

      Pasal 4
           Cukup jelas

      Pasal 5
           Cukup jelas.

      Pasal 6
           Ayat (1)
                Cukup jelas

           Ayat (2)
                Cukup jelas

           Ayat (3)
                Cukup jelas

      Pasal 7
           Cukup jelas

      Pasal 8
           Cukup jelas

      Pasal 9
           Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
      harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

      Pasal 10
           Ayat (1)
                Kewenangan   pangkal   dalam   Pasal  ini   adalah
      urusan-urusan   pemerintahan   yang    secara  nyata   telah
      dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Tangerang
      dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
      Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
      urusan-urusan pemerintahan                yang    diserahkan
                                     *8460
      tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
      telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

               Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i
     ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan di Daerah.

               Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
     dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
     rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diatur
     dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

          Ayat (2)
               Cukup jelas

     Pasal 11
          Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
     Tangerang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
     melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
     untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
     Tingkat II Tangerang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
     Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
     Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah
     Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

     Pasal 12
          Ayat (1)
               Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1992, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan
dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
Demokrasi Pancasila.

                Huruf b
Cukup jelas

          Ayat (2)
               Cukup jelas

     Pasal 13
          Ayat (1)
                Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
     Tangerang,    maka    untuk  daya   dan    hasilguna  dalam
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
     tanah, gedung    *8461 perkantoran beserta perlengkapannya,
     dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
     telah dipakai oleh Kota Administratif Tangerang sebagai
     bagian dari kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
              Untuk    itu  dalam   rangka   tertib   administrasi
    diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
    Propinsi     Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah
    Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada Pemerintah
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
              Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
    Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
    Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang tempat
    kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
    Tingkat   II   Tangerang,   untuk   dayaguna   dan   hasilguna
    penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
    Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
    Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang kepada
    Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
              Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas,
    maka segala hutang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan pula
    kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

         Ayat (2)
              Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
    Tingkat II Tangerang adalah terhitung sejak dilantiknya
    Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang.

    Pasal 14
         Ayat (1)
              Cukup jelas

         Ayat (2)
              Cukup jelas

    Pasal 15
         Cukup jelas

    Pasal 16
         Cukup jelas

    Pasal 17
         Cukup jelas

    Pasal 18
         Cukup jelas

LAMPIRAN
                         PERATURAN                     PEMERINTAH
*8462
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1992
TANGGAL 27 PEBRUARI 1993

             GAMBAR PETA KOTAMADYA DT. II TANGERANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 ttd

 SOEHARTO

                 --------------------------------

                              CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_tangerang_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.