- Home »
- Undang-Undang »
- 1986 » Undang-Undang Peradilan Umum (UU 2 thn 1986)
1986
Undang-Undang Peradilan Umum (UU 2 thn 1986)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peradilan_umum_(uu_2_thn_1986)_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1986 (2/1986) Tanggal: 8 MARET 1986 (JAKARTA) Sumber: LN 1986/20; TLN NO. 3327 Tentang: PERADILAN UMUM Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN. KUHP. Warganegara. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib; b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat; c. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970; d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang- undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku; e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: 1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum. 2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pasal 3 (1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi. (2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan Pasal 4 (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten. (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi. Bagian Keempat Pembinaan Pasal 5 (1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Kehakiman. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. BAB II SUSUNAN PENGADILAN Bagian Pertama Umum Pasal 6 Pengadilan terdiri dari : a. Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama; b. Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Pasal 7 Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang. Pasal 9 Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang. Pasal 10 (1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pasal 11 (1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi. Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengadilan Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pasal 12 (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam undang-undang ini. Pasal 13 (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pasal 14 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. pegawai negeri; f. sarjana hukum; g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. Pasal 15 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d, e, f, dan h; b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri. Pasal 16 (1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 17 (1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". (2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri. (3) Wakil ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. (4) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 18 (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, hakim tidak boleh merangkap menjadi : a. pelaksana putusan Pengadilan; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaftan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; c. pengusaha. (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;, c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi; c. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara. Pasal 20 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1) huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama- sama Menteri Kehakiman. Pasal 21 Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. Pasal 22 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. (2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2). Pasal 23 (1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 26 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, kecuali dalam hal : a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Paragraf 2 Panitera Pasal 27 (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti. Pasal 28 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum; e. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi. Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c; b. berijazah sarjana hukum; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri. Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri. Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c; b. berijazah sarjana hukum; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri. Pasal 32 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri. Pasal 33 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri. Pasal 34 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syatat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri. Pasal 35 Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi. Pasal 36 (1). Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera. (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 37 Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman. Pasal 38 Sebelum memangku jabatannya Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung, atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Paragraf 3 Jurusita Pasal 39 Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti. Pasal 40 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas; e. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Jurusita Pengganti. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d; b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri. Pasal 41 (1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Ketua Pengadilan Negeri. (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Pasal 42 Sebelum memangku jabatannya Jurusita dan Jurusita Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan serta undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita, Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Pasal 43 (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan. (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oteh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Sekretaris Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Pasal 45 Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan. Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi; e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan. Pasal 47 Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, b, c, dan e; b. berijazah sarjana hukum. Pasal 48 Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman. Pasal 49 Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji : "bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah"; "bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab"; "bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan" ; "bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan"; "bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara". BAB III KEKUASAAN PENGADILAN Pasal 50 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pasal 51 (1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pasal 52 (1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (2) Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Pasal 53 (1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang perlu. (4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Pasal 54 (1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. (2) Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan orpnisasi profesi yang bersangkutan. (3) Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri. (4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan undang- undang. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 55 Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim. Pasal 56 Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan denpn perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Pasal 57 Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. Pasal 58 Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Pasal 59 Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Pasal 60 Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan. Pasal 61 (1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. (2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya. Pasal 62 Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasal 63 (1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan. (2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar dari ruang Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang. (3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan putusan, risalah, berita acara, dan akta serta surat-surat lainnya diatur oleh Mahkamah Agung. Pasal 64 Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Pasal 65 (1) Jurusita bertugas : a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;. b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes- protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang; c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Jurusita diatur oleh Mahkamah Agung. Pasal 67 (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan. (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman. Pasal 68 Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur dengan undang-undang tersendiri. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 69 Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 70 Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku. Pasal 71 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM I. UMUM 1. Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal pokok untuk menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang- undang Nomor 14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). 2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam Undang- undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip- prinsip yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain. Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, maka Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur dengan undang-undang tersendiri. 3. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di bidang kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya, melainkan juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri. Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggung- jawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris. Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda. Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti administrasi kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf sekretariat. 4. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku. Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan demi terselenggara nya negara hukum Republik Indonesia Agar Pengadilan bebas dalam memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh lainnnya. Dalam setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat atau tindakan/hukuman administratif terhadap Hakim Peradilan Umum perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Pemerintah. Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim; demikian pula pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil. Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan jabatan bagi Panitera dan Jurusita. Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri di daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan, karena Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan. Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin. Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa seorang Hakim telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang- undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim; sedangkan apabila ia melakukan perbuatan tercela dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30. Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Di samping peradilan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana, ada pelaksana Kekuasaan Kehakiman lain yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu atau perkara tertentu yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap orang, warga negara Indonesia atau bukan, yang mencari keadilan pada Pengadilan di Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Negeri ada di Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Usul pembentukan Pengadilan Negeri diajukan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum, misalnya Pengadilan Lalu lintas Jalan, Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk Agama Kristen/Katolik kata-kata 'Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum data lingkungan rumah tagganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu sendiri. Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan si penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik. Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim. Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Ayat (2) Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila dipidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan jabatan dalam bidang eksekutif. Oleh sebab itu pemberhentiannya harus tidak sama dengan pegawai negeri lainnya. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Yang dimaksud dengan "Sarjana Muda Hukum" termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda, dan dianggap cakap untuk jabatan itu. Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat, dan syarat- syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang sama. Pasal 29 Sama dengan penjelasan tentang masa pengalaman pada Pasal 28. Pasal 30 Sama dengan penjelasan Pasal 29 Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Pasal 37 Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Pasal 38 Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1) Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1) Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan. Pasal 49 Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1) Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu dilakukan dengan cepat, sederhana, dan dengan biaya Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan. Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan. Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dibawa keluar" meliputi segala bentuk dan cara apapun juga yang memindahkan isi daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak berhak. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1986 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peradilan_umum_(uu_2_thn_1986)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uud no 2/1986 tugas dan wewenang... Syatat dan ketentuan pindah sekolah. antar propinsi. Psl 52 ayat 2 bab kekuasaan pengadilan uu no.2/1986).
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)