- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Kamar Dagang Dan Industri (UU 1 thn 1987)
1987
Undang-Undang Kamar Dagang Dan Industri (UU 1 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kamar_dagang_industri_(uu_1_thn_1987)_1.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1987 (1/1987)
Tanggal: 28 JANUARI 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/8; TLN NO. 3346
Tentang: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Indeks: ADMINISTRASI. PERDAGANGAN. PERINDUSTRIAN. Ekonomi. Niaga.
Perusahaan Negara. Perusahaan Swasta.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan
Nasional pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi pada khususnya,
diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang
sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong
pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha
untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim
dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha
negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai
tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus
mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar
Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan
kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai
pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi
dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang
ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945;
d. bahwa Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan
konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu adanya
Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan
bergerak dalam bidang perekonomian;
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan/atau laba;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan/atau laba;
e. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan,
aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu;
f. Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi
perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan
jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang
diperdagangkan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Kamar Dagang dan Industri berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
asas.
(2) Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal
Anggaran Dasar.
Pasal 3
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan
pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha
swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam
rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat
dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan
keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan
Nasional.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri
yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung
maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi
perusahaan.
Pasal 5
Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan
bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari
keuntungan.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 6
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar
pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan
Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
a. penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang
ekonomi kepada pengusaha Indonesia;
b. penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan
perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi
dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;
c. penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang
perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya
dalam pembangunan di bidang ekonomi;
d. penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang
bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha
Indonesia;
e. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling
menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk
pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha
sektor ekonomi lainnya;
f. penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya
mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia,
dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan
usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
g. penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara
pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan
dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan
Pembangunan Nasional;
h. penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan
pusat informasi usaha;
i. pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
j. penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta
mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
Pasal 8
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka
pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
a. jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan,
arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk
legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
b. tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan
untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1) Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang
berkaitan dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 11
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai
pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.
Pasal 12
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; Pemerintah dapat mencabut
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-
undang ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang
ini telah dibentuk oleh pengusaha Indonesia.
(2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan
Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan
Industri berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1987
TENTANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
UMUM
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditegaskan bahwa pelaksanaan
Pembangunan Nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dasar Demokrasi
Ekonomi sebagamana tercantum dalam Pasal 33 dan Penjelasannya.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menetapkan bahwa dalam jangka panjang, sasaran utama yang perlu diciptakan
adalah landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang
atas kekuatannya sendiri. Dalam rangka usaha ini, titik berat diletakkan pada
pembangunan di bidang ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan selama ini menunjukkan bahwa tidak mungkin dapat
dilakukan oleh seseorang atau golongan tertentu saja, termasuk oleh
Pemerintah sendiri. Garis-garis Besar Haluan Negara telah memberikan isyarat
secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk
mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap
lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pembangunan, termasuk didalamnya
pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi,
maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab
atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Sejak zaman kolonial Belanda dunia usaha sudah berperan di Indonesia dengan
wadah yang disebut Kamers van koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie
berdasarkan Besluit van den Gouvernuer General van Nederlandsch Indie can den
29sten October 1863, Nummer 18 (Staatsblad 1863 Nummer 144).
Setelah kemerdekaan Indonesia, kebutuhan adanya keikutsertaan dunia usaha
dirasakan pula oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan
Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17. Dalam
perkembangan selanjutnya Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipandang tidak
sesuai lagi sehingga Pemerintah pada waktu itu mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional
swasta yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha
Nasional Swasta, yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang berkedudukan di ibu
kota Republik Indonesia dan mempunyai cabang di ibu kota daerah yang disebut
BAMUNAS daerah. Tetapi, karena materi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964
dinilai tidak sesuai lagi dengan suara hati nurani rakyat, maka dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya
Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan
Presiden tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, dalam Pemerintahan Orde Baru untuk meningkatkan peran serta
pengusaha nasional dalam kegiatan pembangunan, Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973.
Untuk lebih meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha Indonesia,
diperlukan adanya satu wadah yang secara efektif mampu menunjang
keikutsertaannya. Wadah demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam
Undang-undang, selanjutnya disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai
suatu lembaga ekonomi.
Berlandaskan pemikiran tersebut, adanya Undang-undang ini memberikan dasar
hukum yang jelas bagi keberadaan Kamar Dagang dan Industri.
Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja, sedangkan
mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang bersifat
operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya
yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia. Hal ini penting
karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam
menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu
membatasi ruang gerak organisasi tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Wadah pengusaha Indonesia dalam ketentuan ini diartikan sebagai
perwujudan keikutsertaan pengusaha Indonesia untuk mengembangkan
kehidupan perekonomian nasional secara bersama atas asas
kekeluargaan dalam upaya mencapai tujuan Pembangunan Nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
HUruf e
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Pengusaha meliputi juga
himpunan, persatuan atau kerukunan dari para pengusaha, yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, misalnya himpunan pengusaha muda, persatuan pengusaha
ekonomi lemah, dan kerukunan usahawan kecil. Organisasi Pengusaha
tersebut dapat bersifat nasional, daerah, dan lokal yang dalam
kegiatannya tidak mencari keuntangan dan/atau laba.
Huruf f
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Perusahaan meliputi
juga asosiasi, gabungan, perhimpunan dari perusahaan, yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, misalnya asosiasi pertekstilan, gabungan perusahaan
elektronika, dan-perhimpunan hotel dan restoran.
Organisasi Perusahaan tersebut dapat bersifat nasional dan/atau
daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan dan/atau
laba.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kamar Dagang dan Industri benar-benar
berswadaya dan mandiri, tidak terikat atau tidak merupakan organisasi
kekuatan sosial politik, atau tidak merupakan bagiannya.
Pengusaha Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan
Karya dapat menjadi anggota atau pengurus Kamar Dagang dan Industri,
tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya dalam bentuk
atau cara apapun melalui Kamar Dagang dan Industri.
Kamar Dagang dan Industri bukan pula merupakan bagian dari Pemerintah.
Kamar Dagang dan Industri tidak melakukan kegiatan usaha dan karena itu
tidak mencari keuntungan material.
Pasal 6
Dalam ketentuan pasal ini dimaksudkan agar pengusaha Indonesia mampu
memerankan fungsinya, antara lain, mempererat persatuan dan kesatuan
serta membina dan meningkatkan kemampuan profesional masyarakat dunia
usaha Indonesia.
Ruang lingkup perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam ketentuan
pasal ini adalah dalam arti yang luas sebagai kegiatan ekonomi yang
mencakup komposisi produksi nasional.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Aspirasi dan kepentingan tersebut disalurkan dalam rangka
mekanisme komunikasi dan konsultasi yang erat dan berkelanjutan,
baik antara sesama pengusaha maupun antara Kamar Dagang dan
Industri dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Huruf d
Pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia
ditujukan terutama kepada pengusaha menengah, kecil dan pengusaha
sektor informal.
Huruf e
Rumusan ketentuan ini ditujukan khususnya dalam peningkatan kerja
sama usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara
pengusaha besar, menengah dan kecil dengan memperhatikan
pengusaha sektor informal.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Dalam melaksanakan ketentuan ini, Kamar Dagang dan Industri
senantiasa mengikuti kebijaksanaan Pemerintah.
Huruf h
Kamar Dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di
bidang perekonomian yang dilakukan secara berencana dan terpadu,
agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya,
sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing
barang-barang produksi Indonesia.
Demikian pula kegiatan di bidang analisis statistik dan pusat
informasi usaha, benar-benar dapat bermanfaat bagi dunia usaha
nasional.
huruf i
Ketentuan ini bertujuan agar hubungan kerja diarahkan kepada
terciptanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha yang dijiwai
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap pihak
saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti peranan
dan hak, serta melaksanakan kewajiban masing-masing dalam
keseluruhan proses produksi, serta dalam usaha meningkatkan peran
serta dalam Pembangunan Nasional.
Huruf j
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pembangunan yang dilakukan
para pengusaha yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap
lingkungan hidup, hendaknya mendasarkan pada Analisis Dampak
Lingkungan.
Pasal 8
Bilamana terdapat perkembangan keadaan, serta kebutuhan, dan kemampuan
yang telah memenuhi persyaratan, Kamar Dagang dan Industri dapat diberi
tugas tertentu yang lazimnya dilakukan oleh Pemerintah dalam pembinaan
dunia usaha. Tugas yang dapat diberikan ditentukan oleh penilaian
Pemerintah atas hal-hal tersebut di atas.
Pasal 9
Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk
pengusaha Indonesia serbagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan
(eksistensi) organisasi tersebut.
Pasal 10
Ayat (1)
Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada Kamar Dagang dan
Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal menentukan
bentuk dan susunan organisasi, serta keanggotaan dan lain-lainnya
atas dasar musyawarah.
Mengenai susunan organisasi dan kedudukannya serta hubungan
antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan daerah diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini, misalnya dalam
melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7.
Mengenai keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara lain,
jenis dan kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam
kaitannya dengan peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi
perusahaan.
Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah
benar-benar dapat dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum
bagi para anggotanya dan sebaliknya dukungan aktif para anggota
merupakan faktor yang penting bagi Kamar Dagang dan Industri.
Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan sepenuhnya
kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan :
a. usaha negara melitpui badan usaha milik negara (BUMN) dan
badan usaha milik daerah (BUMD);
b. usaha koperasi ialah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
c. usaha swasta meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
Setiap pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha
negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan
kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan
Industri.
Pasal 11
Pengertian pengawasan dalam ketentuan ini termasuk unsur-unsur
pembinaan, antara lain, pemberian petunjuk, dorongan, dan bimbingan
sehingga Kamar Dagang dan Industri benar-benar dapat melaksanakan
ketentuan Undang-undang ini dalam kegiatannya.
Pasal 12
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan upaya
terakhir yang dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari
pengurus Kamar Dagang dan Industri dan setelah mendapat pertimbangan
dalam segi hukum dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga pencabutan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari
semua segi.
Pasal 13
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun dirasakan cukup bagi pengusaha Indonesia
untuk membentuk Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan Undang-undang
ini. Pengusaha Indonesia telah bergabung dalam Kamar Dagang dan
Industri (KADIN) yang dikukuhkan dengan keputusan Presiden Nomor 49
Tahun 1973 diberi prioritas untuk memprakarsai pembentukan Kamar Dagang
dan Industri dengan bimbingan Pemerintah. Ketentuan ini berarti bahwa
setelah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-
undang ini, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tidak berlaku lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kamar_dagang_industri_(uu_1_thn_1987)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Peranan kamar dagang dan industri yang berkaitan dengan perdagangan adalah. Apa fungsi lembaga kamar dagang dan industri dan apa kegiatan nya. Pengertian kamar dagang dan industri. Legalisasi dokumen kontrak kerjasama di kamar dagang. Fungsi kamar dagang dan industri. Peranan kamar dagang dan indusyri yang berkaitan dengan perdagangan adalah. Fungsi dan peran kamar dagang dan industri.
Peranan kamar dagang dan industri yg berkaitan dengan perdagangan adalah. Peran kamar dagang dan industri yang berkaitan dengan perdagangan adalah.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






