Previous
Next

1987

Undang-Undang Kamar Dagang Dan Industri (UU 1 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         1 TAHUN 1987 (1/1987)

Tanggal:       28 JANUARI 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/8; TLN NO. 3346

Tentang:       KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Indeks:        ADMINISTRASI.   PERDAGANGAN.    PERINDUSTRIAN.   Ekonomi.   Niaga.
               Perusahaan Negara. Perusahaan Swasta.


         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
              Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan
         Nasional pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi pada khususnya,
         diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang
         sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong
         pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha
         untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi
         berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.       bahwa pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim
         dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha
         negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai
         tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus
         mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan
         kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar
         Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan
         kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai
         pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi
         dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang
         ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-
         Undang Dasar 1945;
d.       bahwa Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan
         konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal
         yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;
e.       bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu adanya
         Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


                     Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.

                                  BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.    Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan
      bergerak dalam bidang perekonomian;
b.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
      hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
c.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
      usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja
      serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
      memperoleh keuntungan dan/atau laba;
d.    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam
      bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
      memperoleh keuntungan dan/atau laba;
e.    Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha
      Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan,
      aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu;
f.    Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi
      perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan
      jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang
      diperdagangkan.

                                 BAB II
                        ASAS DAN TUJUAN

                                Pasal 2
(1)   Kamar Dagang dan Industri berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
      asas.
(2)   Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal
      Anggaran Dasar.

                                Pasal 3
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :

a.    membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan
      pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha
      swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam
      rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat
      dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b.    menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan
      keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan
      Nasional.

                                    BAB III
                               BENTUK DAN SIFAT
                                    Pasal 4
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri
yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung
maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi
perusahaan.

                                Pasal 5
Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan
bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari
keuntungan.

                                    BAB IV
                             FUNGSI DAN KEGIATAN

                                    Pasal 6
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar
pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

                                Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan
Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
a.    penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang
      ekonomi kepada pengusaha Indonesia;
b.    penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan
      perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi
      dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;
c.    penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang
      perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya
      dalam pembangunan di bidang ekonomi;
d.    penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang
      bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha
      Indonesia;
e.    penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling
      menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk
      pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha
      sektor ekonomi lainnya;
f.    penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya
      mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia,
      dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan
      usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
g.    penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara
      pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan
      dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan
      Pembangunan Nasional;
h.    penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan
      pusat informasi usaha;
i.    pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
j.    penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta
      mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;

                                Pasal 8
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka
pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan
tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
a.    jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan,
      arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk
      legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
b.    tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.

                                     BAB V
                          ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

                                   Pasal 9
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan
untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                               Pasal 10
(1)   Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang
      berkaitan dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih
      lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
      usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

                                    BAB VI
                                  PENGAWASAN

                                   Pasal 11
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai
pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.

                               Pasal 12
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; Pemerintah dapat mencabut
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

                                   BAB VII
                             KETENTUAN PERALIHAN

                                   Pasal 13
(1)   Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-
      undang ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang
      ini telah dibentuk oleh pengusaha Indonesia.
(2)   Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan
      Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan
      Industri berdasarkan Undang-undang ini.


                                   BAB VIII
                              KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                             PENJELASAN
                                   ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 1 TAHUN 1987
                                    TENTANG
                          KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI




UMUM

Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditegaskan bahwa pelaksanaan
Pembangunan Nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dasar Demokrasi
Ekonomi sebagamana tercantum dalam Pasal 33 dan Penjelasannya.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menetapkan bahwa dalam jangka panjang, sasaran utama yang perlu diciptakan
adalah landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang
atas kekuatannya sendiri. Dalam rangka usaha ini, titik berat diletakkan pada
pembangunan di bidang ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan selama ini menunjukkan bahwa tidak mungkin dapat
dilakukan oleh seseorang atau golongan tertentu saja, termasuk oleh
Pemerintah sendiri. Garis-garis Besar Haluan Negara telah memberikan isyarat
secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk
mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap
lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pembangunan, termasuk didalamnya
pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi,
maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab
atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.

Sejak zaman kolonial Belanda dunia usaha sudah berperan di Indonesia dengan
wadah yang disebut Kamers van koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie
berdasarkan Besluit van den Gouvernuer General van Nederlandsch Indie can den
29sten October 1863, Nummer 18 (Staatsblad 1863 Nummer 144).
Setelah kemerdekaan Indonesia, kebutuhan adanya keikutsertaan dunia usaha
dirasakan pula oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan
Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17. Dalam
perkembangan selanjutnya Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipandang tidak
sesuai lagi sehingga Pemerintah pada waktu itu mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional
swasta yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha
Nasional Swasta, yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang berkedudukan di ibu
kota Republik Indonesia dan mempunyai cabang di ibu kota daerah yang disebut
BAMUNAS daerah. Tetapi, karena materi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964
dinilai tidak sesuai lagi dengan suara hati nurani rakyat, maka dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya
Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan
Presiden tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, dalam Pemerintahan Orde Baru untuk meningkatkan peran serta
pengusaha nasional dalam kegiatan pembangunan, Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973.
Untuk lebih meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha Indonesia,
diperlukan adanya satu wadah yang secara efektif mampu menunjang
keikutsertaannya. Wadah demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam
Undang-undang, selanjutnya disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai
suatu lembaga ekonomi.
Berlandaskan pemikiran tersebut, adanya Undang-undang ini memberikan dasar
hukum yang jelas bagi keberadaan Kamar Dagang dan Industri.
Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja, sedangkan
mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang bersifat
operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya
yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia. Hal ini penting
karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam
menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu
membatasi ruang gerak organisasi tersebut.

PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


      Huruf a
            Wadah pengusaha Indonesia dalam ketentuan ini diartikan sebagai
            perwujudan keikutsertaan pengusaha Indonesia untuk mengembangkan
            kehidupan perekonomian nasional secara bersama atas asas
            kekeluargaan dalam upaya mencapai tujuan Pembangunan Nasional.
      Huruf b
            Cukup jelas
      Huruf c
            Cukup jelas
      Huruf d
            Cukup jelas
      HUruf e
              Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Pengusaha meliputi juga
              himpunan, persatuan atau kerukunan dari para pengusaha, yang
              didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku, misalnya himpunan pengusaha muda, persatuan pengusaha
              ekonomi lemah, dan kerukunan usahawan kecil. Organisasi Pengusaha
              tersebut dapat bersifat nasional, daerah, dan lokal yang dalam
              kegiatannya tidak mencari keuntangan dan/atau laba.
        Huruf f
              Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Perusahaan meliputi
              juga asosiasi, gabungan, perhimpunan dari perusahaan, yang
              didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku, misalnya asosiasi pertekstilan, gabungan perusahaan
              elektronika, dan-perhimpunan hotel dan restoran.
              Organisasi Perusahaan tersebut dapat bersifat nasional dan/atau
              daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan dan/atau
              laba.
Pasal   2
        Cukup jelas
Pasal   3
        Cukup jelas
Pasal   4
        Cukup jelas
Pasal   5
        Ketentuan ini dimaksudkan agar Kamar Dagang dan Industri benar-benar
        berswadaya dan mandiri, tidak terikat atau tidak merupakan organisasi
        kekuatan sosial politik, atau tidak merupakan bagiannya.
        Pengusaha Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan
        Karya dapat menjadi anggota atau pengurus Kamar Dagang dan Industri,
        tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya dalam bentuk
        atau cara apapun melalui Kamar Dagang dan Industri.
        Kamar Dagang dan Industri bukan pula merupakan bagian dari Pemerintah.
        Kamar Dagang dan Industri tidak melakukan kegiatan usaha dan karena itu
        tidak mencari keuntungan material.
Pasal   6
        Dalam ketentuan pasal ini dimaksudkan agar pengusaha Indonesia mampu
        memerankan fungsinya, antara lain, mempererat persatuan dan kesatuan
        serta membina dan meningkatkan kemampuan profesional masyarakat dunia
        usaha Indonesia.
        Ruang lingkup perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam ketentuan
        pasal ini adalah dalam arti yang luas sebagai kegiatan ekonomi yang
        mencakup komposisi produksi nasional.
Pasal   7
        Huruf a
              Cukup jelas
        Huruf b
              Cukup jelas
        Huruf c
              Aspirasi dan kepentingan tersebut disalurkan dalam rangka
              mekanisme komunikasi dan konsultasi yang erat dan berkelanjutan,
              baik antara sesama pengusaha maupun antara Kamar Dagang dan
              Industri dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
        Huruf d
              Pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia
              ditujukan terutama kepada pengusaha menengah, kecil dan pengusaha
              sektor informal.
        Huruf e
              Rumusan ketentuan ini ditujukan khususnya dalam peningkatan kerja
            sama usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara
            pengusaha besar, menengah dan kecil dengan memperhatikan
            pengusaha sektor informal.
      Huruf f
            Cukup jelas

      Huruf g
            Dalam melaksanakan ketentuan ini, Kamar Dagang dan Industri
            senantiasa mengikuti kebijaksanaan Pemerintah.

      Huruf h
            Kamar Dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di
            bidang perekonomian yang dilakukan secara berencana dan terpadu,
            agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang
            diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya,
            sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing
            barang-barang produksi Indonesia.
            Demikian pula kegiatan di bidang analisis statistik dan pusat
            informasi usaha, benar-benar dapat bermanfaat bagi dunia usaha
            nasional.

      huruf i
            Ketentuan ini bertujuan agar hubungan kerja diarahkan kepada
            terciptanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha yang dijiwai
            oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap pihak
            saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti peranan
            dan hak, serta melaksanakan kewajiban masing-masing dalam
            keseluruhan proses produksi, serta dalam usaha meningkatkan peran
            serta dalam Pembangunan Nasional.

      Huruf j
            Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pembangunan yang dilakukan
            para pengusaha yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap
            lingkungan hidup, hendaknya mendasarkan pada Analisis Dampak
            Lingkungan.
Pasal 8
      Bilamana terdapat perkembangan keadaan, serta kebutuhan, dan kemampuan
      yang telah memenuhi persyaratan, Kamar Dagang dan Industri dapat diberi
      tugas tertentu yang lazimnya dilakukan oleh Pemerintah dalam pembinaan
      dunia usaha. Tugas yang dapat diberikan ditentukan oleh penilaian
      Pemerintah atas hal-hal tersebut di atas.

Pasal 9
      Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk
      pengusaha Indonesia serbagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan
      ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan
      (eksistensi) organisasi tersebut.

Pasal 10
      Ayat (1)
            Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada Kamar Dagang dan
            Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal menentukan
            bentuk dan susunan organisasi, serta keanggotaan dan lain-lainnya
            atas dasar musyawarah.
            Mengenai susunan organisasi dan kedudukannya serta hubungan
            antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan daerah diatur dalam
            Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap
            memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini, misalnya dalam
            melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7.
            Mengenai keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara lain,
            jenis dan kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam
            kaitannya dengan peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi
            perusahaan.
            Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah
            benar-benar dapat dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum
            bagi para anggotanya dan sebaliknya dukungan aktif para anggota
            merupakan faktor yang penting bagi Kamar Dagang dan Industri.
            Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan sepenuhnya
            kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.

      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan :
            a.    usaha negara melitpui badan usaha milik negara (BUMN) dan
                  badan usaha milik daerah (BUMD);
            b.    usaha koperasi ialah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                  undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
                  Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
            c.    usaha swasta meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
            Setiap pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha
            negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan
            kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan
            Industri.

Pasal 11
      Pengertian pengawasan dalam ketentuan ini termasuk unsur-unsur
      pembinaan, antara lain, pemberian petunjuk, dorongan, dan bimbingan
      sehingga Kamar Dagang dan Industri benar-benar dapat melaksanakan
      ketentuan Undang-undang ini dalam kegiatannya.

Pasal 12
      Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan upaya
      terakhir yang dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari
      pengurus Kamar Dagang dan Industri dan setelah mendapat pertimbangan
      dalam segi hukum dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku, sehingga pencabutan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari
      semua segi.

Pasal 13
      Ayat (1)
      Jangka waktu 1 (satu) tahun dirasakan cukup bagi pengusaha Indonesia
      untuk membentuk Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan Undang-undang
      ini. Pengusaha Indonesia telah bergabung dalam Kamar Dagang dan
      Industri (KADIN) yang dikukuhkan dengan keputusan Presiden Nomor 49
      Tahun 1973 diberi prioritas untuk memprakarsai pembentukan Kamar Dagang
      dan Industri dengan bimbingan Pemerintah. Ketentuan ini berarti bahwa
      setelah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-
      undang ini, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tidak berlaku lagi.

      Ayat (2)
            Cukup jelas
Pasal 14
      Cukup jelas.

       --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kamar_dagang_industri_(uu_1_thn_1987)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peranan kamar dagang dan industri yang berkaitan dengan perdagangan adalah. Apa fungsi lembaga kamar dagang dan industri dan apa kegiatan nya. Pengertian kamar dagang dan industri. Legalisasi dokumen kontrak kerjasama di kamar dagang. Fungsi kamar dagang dan industri. Peranan kamar dagang dan indusyri yang berkaitan dengan perdagangan adalah. Fungsi dan peran kamar dagang dan industri.

Peranan kamar dagang dan industri yg berkaitan dengan perdagangan adalah. Peran kamar dagang dan industri yang berkaitan dengan perdagangan adalah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.