Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (UU 7 thn 1987)

1987

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (UU 7 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         7 TAHUN 1987 (7/1987)

Tanggal:       19 SEPTEMBER 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/42; TLN NO. 3362

Tentang:       PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA

Indeks:        HAK MILIK. KEHAKIMAN. TINDAK PIDANA.     Kebudayaan.   Mass   Media.
               Warga Negara. Hak Cipta. Perdata.


         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

              Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.       bahwa pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya
         yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
         bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu
         pengetahuan, seni, dan sastra;
b.       bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin
         meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
         ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama
         dalam bentuk tindak pidana pembajakan;
c.       bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang
         membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada
         umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya;
d.       bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang
         perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-
         undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
         1945;
2.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
         Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);




                                       Dengan persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG
HAK CIPTA.

                                Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
diubah sebagai berikut :
1.    Pada Pasal 1 ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf b dan
      huruf g, yang berbunyi sebagai berikut :
      "b.    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
             atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,atau orang
             lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
      g.     Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang
             diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan
             Fungsi tertentu".
      Dengan penambahan ini, huruf b, c, d, dan e dijadikan huruf c, d, e,
      dan f.
2.    Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 5

(1)   Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah
      a.    orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan
            pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman
            seperti yang dimaksud dalam Pasal 29;
      b.    orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai
            pencipta pada suatu ciptaan.
(2)   Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak
      ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah
      dianggap sebagai penciptanya".
3.    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 7

      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan
      oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
      rnaka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu".
4.    Judul Bagian Keempat pada BAB I diubah sehingga menjadi sebagai berikut
      :

                        "Bagian Keempat
Hak Cipta Atas Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya".

5.    Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
      "(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah,
            sejarah, dan benda budaya nasional lainnya".
6.    Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan Pasal 10 ayat (5)
      dijadikan Pasal 10 ayat (3) baru.
7.    Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A yang berbunyi
      sebagai berikut:

                              "Pasal 10A

      Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya,
      maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti
      sebaliknya".
8.    Ketentuan Pasal I 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

                              "Pasal 11

(1)   Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
      bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya :

      a.    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
      b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
      c.    Pertunjukan seperti musik, karawitan,drama, tari, pewayangan,
            pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
            televisi, dan film, serta karya rekaman video;
      d.    Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau
            tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
      e.    Segala bentuk seni rupa sepertiseni lukis, seni pahat, seni
            patung ,dan kaligrafi yang perlindungannya diatur dalam Pasal 10
            ayat (2);
      f.    Seni batik;
      g.    Arsitektur;
      h.    Peta;
      i.    Sinematografi;
      j.    Fotografi;
      k.    Program Komputer atau Komputer Program
      l.    Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai".
9.    Pada Pasal 14 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan huruf g sebagai
      berikut :

      "g.   Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer
            Program oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program yang
            dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri".
10.   Ketentuan Pasal 15 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 15 baru
      yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 15

      (1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan
            penelitian dan pengembangan, sesuatu ciptaan yang dilindungi Hak
            Cipta dan selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan belum
            diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diperbanyak di
            wilayah Negara Republik Indonesia, Pemerintah setelah mendengar
            pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat :
            a.    mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
                  penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di
                  wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
                  ditentukan;
            b.    mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
                  memberikan izin kepada orang lain untuk menerjemahkan dan/
                  atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara
                  Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan, dalam hal
                  Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
                  sendiri atau menyatakan ketidaksediaan untuk melaksanakan
                  sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
            c.    melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan
                  ciptaan tersebut, dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
                  melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
      (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
            dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan
            olch Pemerintah.
      (3)   Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
            ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
11.   Ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 16 baru
      yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 16

Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta, dapat melarang
pengumuman setiap ciptaati yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintaii
di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum".
12.   Ketentuan PasaL 26 dan Pasal 27 diliapus dan diganti dengan Pasal 26
      dan Pasal 27 baru yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 26

      (1)   Hak Cipta atas ciptaan :
            a.    buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
            b.    seni tari (koreografi);
            c.    segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan
                  seni patung;
            d.    seni batik;
            e.    ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan
            f.    karya arsitektur;
            berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
            (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      (2)   Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki
            oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama
            hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50
            (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya
            tersebut meninggal dunia.

                               Pasal 27

      (1)   Hak Cipta atas ciptaan :
            a.    karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari,
                  pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
                  media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
            b.    ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
            c.    peta;
            d.    karya sinematografi,
            e.    karya rekaman suara atau bunyi;
            f.    terjemahan, dan tafsir; berlaku selama 50 (lima puluh)
                  tahun sejak pertama kali diumumkan.
      (2)   Hak Cipta atas ciptaan :
            a.    karya fotografi;
            b.    program komputer atau komputer program;
            c.    saduran dan penyusunan bunga rampai; berlaku selama 25 (dua
                  puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
      (3)   Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
            (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
            badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
            kali diumumkan, kecuali Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 27 ayat (2) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.
13.   Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) yang
      berbunyi sebagai berikut :
      "(4)Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta".
14.   Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 36

      (1)   Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
            Pasal 14 huruf a, b, c, e, f, dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20,
            Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2
            berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
            Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani
            pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan
            tersebut dibatalkan".
15.   Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang
      dijadikan Pasal 42 ayat (4), sehingga berbunyi sebgai berikut :

                              "Pasal 42

      (3)   Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata
            merupakan pelanggaran, Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak
            mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi
            tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut.
      (4)   Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
            dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
            kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan
            penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran
            Hak Cipta".
16.   Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                              "Pasal 44

      (1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
            memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana
            dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
            paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
      (2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
            atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
            pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
            dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
            dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
            rupiah).
      (3)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana
            dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda
            paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
      (4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana
            dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
            paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". 17.
            Ketentuan Pasal 45 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 45
            baru yang berbunyi sebagai berikut :
                              "Pasal 45

Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk
Negara guna dimusnahkan".
18.   Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru
      yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 46

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan".
19.   Menambahkan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan yang
      berbunyi sebagai berikut :

                              "BAB VI A
                            PENYIDIKAN"

20.   Ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru
      dalam Bab VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut :

                              "Pasal 47

      (1)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
            Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
            Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
            Hak Cipta.
      (2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
            a.    melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
                  berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
            b.    melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan
                  tindak pidana di bidang Hak Cipta;
            c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan
                  sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Hak
                  Cipta;
            d.    melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
                  dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
                  Cipta;
            e.    melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
                  terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
                  lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
                  hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
                  tindak pidana di bidang Hak Cipta;
            f.    meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
                  penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
      (3)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan
            dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
            Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
            undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana".
21.   Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                              "Pasal 48

      Undang-undang ini berlaku terhadap :
      a.    Semua ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
      b.    Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
            Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk
            pertama kali di Indonesia;
       c.   Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
            Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan :
            1)    Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
                  perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
                  atau
            2)    Negara-nya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak
                  atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama
                  mengenai perlindungan Hak Cipta".

                                 Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang niengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 7 TAHUN 1987
                                    TENTANG
               PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982
                              TENTANG HAK CIPTA


UMUM

Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sangat besar
artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
Selain itu juga akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan
Negara. Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang pada
hakekatnya merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat
Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan suasana yang
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan
baru di bidang tersebut.
Sehubungan dengan itu maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
telah disusun dan disahkan. Perlindungan hukum yang diberikan atas Hak Cipta
bukan saja merupakan pengakuan Negara terhadap karya cipta seorang pencipta,
tetapi juga diharapkan bahwa perlindungan tersebut akan dapat membangkitkan
semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di bidang
tersebut di atas.
Namun demikian, di dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta hingga saat ini ternyata banyak dijumpai terjadinya pelanggaran
terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan terhadap Hak Cipta. Laporan
masyarakat pada umumnya, dan khususnya yang tergabung dalam berbagai Asosiasi
profesi yang berkepentingan erat dengan Hak Cipta di bidang lagu atau musik,
buku dan penerbitan, film dan rekaman video, serta komputer, menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap Hak Cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan
semakin meluas dan saat ini sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan
mengurangi kreatifitas untuk mencipta. Dalam pengertian yang lebih luas,
pelanggaran-pelanggaran tersebut juga akan membahayakan sendi kehidupan dalam
arti seluas-luasnya. Sudah tentu, perkembangan kegiatan pelanggaran Hak Cipta
tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Rendahnya tingkat pemahaman
masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, sikap dan keinginan untuk
memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah dengan belum
cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap, dan tindakan para aparat penegak
hukum dalam menghadapi pelanggaran Hak Cipta, merupakan faktor yang perlu
memperoleh perhatian.
Tetapi di luar faktor sebagai tersebut di atas, pengamatan terhadap Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1982 itu sendiri ternyata juga menunjukkan masih
perlunya dilakukan beberapa penyempurnaan, sehingga mampu menangkal
pelanggaran tersebut.


Secara umum, bidang dan arah penyempurnaan tersebut adalah :

1.    Ancaman pidana yang dinilai terlalu ringan, dan kurang mampu menjadi
      penangkal terhadap pelanggaran Hak Cipta. Selain itu untuk efektifitas
      penindakan, dipandang perlu menyesuaikan ancaman pidana penjara dengan
      ketentuan tentang penahanan dalam Pasal 21 KUHP.

2.    Masih dalam upaya untuk meningkatkan efektifitas penindakan, ketentuan
      bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta merupakan tindak pidana aduan,
      juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan. Pelanggaran tersebut
      seharusnya memang diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.
      Penindakannya, dengan begitu tidak lagi semata-mata didasarkan pada
      adanya pengaduan.

3.    Akibat daripada pelanggaran Hak Cipta bukan saja merugikan Pencipta
      atau Pemegang Hak Cipta, tetapi juga perekonomian pada umumnya. Oleh
      karena itu, sudah sewajarnya apabila ciptaan atau barang yang terbukti
      merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, dirampas untuk Negara guna
      dimusnahkan.

4.    Masalah lain yang perlu pula ditegaskan adalah, adanya hak pada
      Pemegang Hak Cipta yang dirugikan karena pelanggaran, untuk mengajukan
      gugatan perdata tanpa mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
      pidana.

5.    Seiring dengan langkah di atas, untuk mencegah kerugian yang lebih
      besar pada pihak yang hak-nya dilanggar dirasakan perlu adanya
      penambahan ketentuan yang selama ini belum ada, yaitu penegasan tentang
     kewenangan Hakim untuk memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan,
     perbanyakan, pengedaran, penyiaran, dan penjualan ciptaan atau barang
     yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta sebelum putusan Pengadilan.

6.   Selain itu, diperlukan beberapa penyesuaian ketentuan, baik berupa
     penghapusan atau penambahan guna menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai
     misal, paleo antropologi seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ayat
     (1). Pada dasarnya hal tersebut jelas bukan merupakan ciptaan manusia,
     dan karenanya memang tidak tepat untuk dikaitkan dengan pengaturan
     mengenai Hak Cipta ini.
     Sebaliknya, Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
     Programs" yang merupakan bagian daripada perangkat lunak dalam sistem
     komputer dan pada dasarnya merupakan karya cipta di bidang ilmu
     pengetahuan, merupakan hal yang perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang
     layak diberi perlindungan dalam rangka Hak Cipta. Demikian juga seni
     batik. Penegasan serupa diberkan pula terhadap karya rekaman suara atau
     bunyi dan karya rekaman video sebagai karya cipta yang dilindungi.

7.   Ketentuan tentang penerjemahan atau perbanyakan yang dikaitkan dengan
     kepentingan nasional, tetapi pelaksanaannya diserahkan pada inisiatif
     perorangan, telah pula menimbulkan berbagai ketidakjelasan. Kesan bahwa
     ketentuan tersebut pada hakekatnya merupakan pengambil-alihan yang
     terselubung, dan di lain pihak adanya kesan bahwa seakan-akan Negara
     memberi kesempatan kepada warganya untuk mengambil keuntungan dengan
     cara yang kurang wajar atau dengan dalih kepentingan nasional, perlu
     segera diperbaiki.
     Dalam hubungan ini, apabila benar-benar Negara memerlukan untuk sesuatu
     alasan atau kepentingan yang jelas, maka arah pengaturannya perlu
     dengan tegas dikaitkan dengan pembebanan kewajiban untuk menerjemahkan
     atau memperbanyak, atau memberi izin (lisensi) kepada pihak lain yang
     ditunjuknya untuk melakukannya. Apabila yang bersangkutan tidak
     bersedia, maka Negara yang akan melaksanakannya.

8.   Masalah jangka waktu perlindungan.
     Selama ini, kecuali untuk fotografi dan sinematografi yang hanya diberi
     perlindungan hukum selama 15 (lima belas) tahun, karya cipta lainnya
     diberikan perlindungan hukum selama pencipta hidup dan terus
     berlangsung hingga 25 (dua puluh lima) tahun setelah pencipta yang
     bersangkutan meninggal dunia. Ketentuan seperti ini, sebenarnya tidak
     memberikan gambaran tentang kebutuhan dan praktek pemberian
     perlindungan hukum yang lazim bagi karya cipta yang memang perlu
     dibedakan satu dengan lainnya. Jangka waktu perlindungan hukum bagi Hak
     Cipta seorang pencipta lagu dengan perusahaan rekaman, pada dasarnya
     memang harus dibedakan yang sifatnya asli atau orisinal dengan yang
     sifatnya turunan atau derivatif.
     Selain itu, jangka waktu perlindungan selama pencipta hidup dan terus
     berlangsung hingga 25 (dua puluh lima) tahun setelah pencipta yang
     bersangkutan meninggal, secara umum juga memerlukan perhatian. Jangka
     waktu tersebut diubah dan diperpanjang menjadi selama pencipta hidup
     dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta
     yang bersangkutan meninggal. Perubahan ini bukan saja berkaitan dengan
     praktek yang dianut oleh negara-negara lain yang secara umum memberikan
     perlindungan hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal,
     tetapi juga dalam rangka kebutuhan kita untuk menyesuaikan diri
     bilamana pada suatu saat akan mempertimbangkan keikutsertaan dalam
     salah satu perjanjian multilateral di bidang perlindungan Hak Cipta.
     Sekalipun jangka waktu perlindungan tersebut diperpanjang hingga 50
     (lima puluh) tahun, tetapi hal ini tidak perlu diartikan bahwa tidak
     ada lagi batasan tentang fungsi sosial atas suatu hak milik seperti Hak
     Cipta ini.
     Batasan tersebut tetap ada, Dan bahkan secara efektif akan lebih mudah
     dilaksanakan melalui mekanisme "compulsory licensing" yang sekarang
     diatur dalam Undang-undang ini.
     Selain itu Undang-undang ini masih tetap memberikan sarana guna
     mewujudkan prinsip fungsi sosial yang harus melekat pada hak milik
     sebagaimana lazimnya. Ketentuan seperti Pasal 13, 14, dan Pasal 17
     memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk memanfaatkan suatu
     ciptaan yang dilindungi Hak Cipta sebagai salah satu hak milik.
     Kemungkinan seperti inilah yang memberi batasan kepada Hak Cipta
     sebagai hak milik, dan sekaligus memberi arti serta ujud fungsi sosial
     daripada Hak Cipta.
     Di samping itu, memang diperlukan perpanjangan jangka waktu
     perlindungan hukum bagi Hak Cipta di bidang fotografi dari 15 (lima
     belas) tahun seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
     menjadi 25 (dua puluh lima) tahun. Hal ini didasarkan atas pertimbangan
     tentang perlunya diperhatikan kemajuan teknologi fotografi dan
     penyesuaiannya dengan praktek yang umum dianut oleh negara lain,
     ataupun dengan ketentuan dalam salah satu perjanjian multilateral di
     bidang ini seperti diutarakan terdahulu.
     Bertolak dari pemikiran tentang perpanjangan jangka waktu perlindungan
     dan pembedaan bagi kelompok Hak Cipta berdasar sifat ciptaan tersebut,
     maka dalam Undang-undang yang sekarang dijabarkan secara lebih rinci
     pengaturannya.

9.   Masalah lingkup berlakunya Undang-undang Hak Cipta, khususnya yang
     menyangkut pemberian perlindungan hukum bagi Hak Cipta asing.
     Berdasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, Hak Cipta asing hanya
     dilindungi apabila karya cipta yang bersangkutan untuk pertama kali
     diumumkan di Indonesia.
     Ketentuan sebagai di atas, selama ini menimbulkan berbagai tafsiran dan
     sulit untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, penyempurnaan dalam Undang-
     undang ini diarahkan untuk lebih memberikan kepastian dan kewajaran
     sesuai dengan cita dan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tatanan
     kehidupan masyarakat bangsa-bangsa yang sejahtera, adil, dan saling
     menghormati.
     Hak Cipta asing, dalam Undang-undang ini akan dilindungi pula dengan
     ketentuan :
     a.    Diumumkan untuk pertama kali di Indonesia, atau
     b.    Negara dari Pemegang Hak Cipta asing yang bersangkutan mengadakan
           perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
           Negara Republik Indonesia, atau
     c.    Negara dari Pemegang Hak Cipta asing yang bersangkutan ikut serta
           dalam perjanjian multilateral yang sama di bidang Hak Cipta, yang
           diikuti pula oleh Negara Republik Indonesia.

     Dengan demikian hal tersebut berarti pula memberikan jaminan
     perlindungan Hak Cipta warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia,
     atau badan hukum Indonesia terhadap pelanggaran di luar negeri.
     Langkah penyempurnaan di atas memang baru menyangkut beberapa ketentuan
     di dalam Undang-undang Hak Cipta. Sudah barang tentu, upaya untuk
     mencegah pelanggaran Hak Cipta masih dipengaruhi oleh beberapa faktor
     lainnya.
      Adanya penyuluhan hukum yang luas dan intensif untuk menyebarluaskan
      pemahaman kepada masyarakat akan arti dan fungsi Hak Cipta, serta isi
      Undang-undang Hak Cipta itu sendiri, jelas sangat penting. Selain itu,
      upaya untuk menyamakan pemahaman mengenai masalah Hak Cipta tersebut di
      kalangan aparat penegak hukum juga sangat penting artinya. Sebab,
      efektifitas penindakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta pada
      akhirnya juga sangat dipengaruhi oleh kesamaan pemahaman, sikap, dan
      tindakan di antara aparat penegak hukum tersebut. Disamping itu, juga
      dipandang perlu pengangkatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
      lingkungan Departemen Kehakiman sebagai penyidik dalam rangka
      penanggulangan pelanggaran Hak Cipta, yang pelaksanaannya didasarkan
      atas ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
      Pidana.
      Dalam rangka ini, penting pula diusahakan adanya penyusunan ketentuan
      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dengan perubahannya sekarang ini dalam
      satu naskah, sehingga lebih mudah lagi dipahami dan digunakan oleh
      setiap orang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Angka 1
            Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memberikan
            kejelasan pengertian tentang siapa yang dimaksud dengan Pemegang
            Hak Cipta dan pengertian Program Komputer atau Komputer Program
            atau "Computer Programs".
            Dalam Undang-undang ini, Pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah
            Pencipta. Dialah sebenarnya Pemilik Hak Cipta atas karya cipta
            yang dihasilkannya. Tetapi selain itu orang perorangan atau badan
            hukum yang menerima hak dari Pemilik Hak Cipta, adalah juga
            Pemegang Hak Cipta. Demikian pula orang perorangan atau badan
            hukum yang kemudian menerimanya dari pihak yang telah menerima
            terlebih dahulu hak tersebut dari Pencipta,
            Dengan demikian, pengertian Hak Cipta dalam Undang-undang ini
            mengacu kepada Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta ataupun
            salah satu diantara keduanya.
            Sedangkan pengertian komputer dalam rangka Program Komputer atau
            Komputer Program atau "Computer Programs" tersebut adalah
            peralatan elektronik yang memiliki kemampuan mengolah data atau
            informasi.
            Dengan penambahan dua ketentuan di atas, maka sudah sewajarnya
            dilakukan pula penyesuaian urutan huruf yang digunakan.

      Angka 2

            Perubahan ini sebenarnya hanya bersifat penyempurnaan saja.
            Intinya masih sama. Tujuannya, untuk lebih memberikan kejelasan.

      Angka 3

            Perubahan ini berupa penyempurnaan kalimat dan lebih memperjelas
            rumusan yang lama. Sebagai contoh apabila A merancang sesuatu
            tetapi kemudian diwujudkan sebagai suatu ciptaan oleh B dibawah
            pimpinan dan pengawasan A, maka penciptanya adalah A.
      Rancangan yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah gagasan
      berupa gambar atau kata, atau gabungan keduanya, yang akan
      diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh
      karena itu, perancang disebut pencipta apabila rancangannya itu
      dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya,
      dan tidak sekedar gagasan atau ide saja.
      Dibawah pimpinan dan pengawasan maksudnya dilakukan dengan
      bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki
      rancangan tadi baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Angka 4

      Perubahan judul ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan isi
      ketentuan Pasal 10 yang telah diubah ataupun sehubungan dengan
      adanya penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 10A
      sehingga lebih memperjelas lingkup pengaturan tentang ciptaan
      yang tidak diketahui penciptanya.
      Pada dasarnya, seandainya tidak ada perubahan pun, judul tersebut
      memang dirasakan kurang tepat. Sebab, lingkup isi dan sifat Pasal
      10 ayat (1) dan ayat (2) lama, berbeda dengan lingkup isi dan
      sifat Pasal 1O ayat (3) dan ayat (4) lama.

Angka 5

      Karena paleo antropologi jelas bukan merupakan ciptaan manusia,
      maka sudah sepantasnya bilamana ditiadakan dari lingkup obyek Hak
      Cipta.
      Paleo antropologi pada ujudnya adalah peninggalan berupa fosil
      yang merupakan hasil proses alamiah atas mahluk yang mati beribu
      atau berjuta tahun yang lalu sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
      Selebihnya, perubahan hanya bersifat penyempurnaan.

Angka 6

      Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) tersebut
      karena pada dasarnya berisikan pengambilalihan sesuatu Hak Cipta
      menjadi milik Negara, yang dirasakan kurang tepat.
      Peniadaan atau penghapusan ketentuan tersebut di atas juga
      didasarkan atas pertimbangan bahwa :
      1.    Sesuai dengan sifat Hak Cipta sebagai hak perorangan yang
            lebih bersifat pribadi dan tidak berwujud, seyogyanya
            memang tidak perlu ada ketentuan serupa itu.
      2.    Sekiranya Negara memang memerlukan, cukup ditempuh dengan
            cara dan mekanisme yang lazim dikenal dengan "compulsory
            licensing" yang sekarang dianut dan diatur dalam Undang-
            undang ini.
      3.    Apabila sesuatu ciptaan memang memiliki arti penting antara
            lain bagi atau dari segi kebijaksanaan di bidang pertahanan
            dan keamanan negara, untuk itu dapat ditentukan pelarangan
            untuk mengumumkan ciptaan tersebut.

Angka 7

      Pasal 10A yang baru ini merupakan pemindahan materi yang semula
      diatur dalam Pasal 26 ayat (3), tetapi dengan penyempurnaan.
      kalimat.
      1.    Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur hak dan
            kewenangan Negara terhadap suatu ciptaan yang sama sekali
            tidak diketahui siapa penciptanya.
      2.    Dari segi sistimatika, lebih tepat apabila ketentuan
            tersebut ditempatkan pada Bagian Keempat dalam Ketentuan
            Umum, dari- pada menjadi isi BAB tentang Masa berlakunya
            Hak Cipta.
      Penguasaan Negara atas suatu ciptaan sebagaimana diatur dalam
      pasal ini berlaku terhadap ciptaan yang sama sekali tidak
      diketahui siapa pencipta ciptaan tersebut. Hal ini berarti, bahwa
      hal itu harus telah didahului dengan upaya untuk mengetahui dan
      menemukan pencipta yang bersangkutan. Baru setelah benar-benar
      diyakini bahwa ciptaan yang bersangkutan tidak diketahui atau
      tidak ditemukan penciptanya, maka Hak Cipta atas ciptaan tersebut
      ditetapkan dipegang oleh Negara.
      Tetapi apabila dikemudian hari ada pihak yang dapat membuktikan
      sebagai pencipta atau adanya pencipta tersebut, maka Negara akan
      menyerahkan kembali Hak Cipta kepada yang berhak tersebut.
      Selanjutnya, lihat pula penjelasan Angka 12.

Angka 8

      Perubahan terutama diarahkan pada penegasan bahwa karya lagu atau
      musik, rekaman video, karya rekaman suara atau bunyi, karya seni
      batik, dan karya Program Komputer atau Komputer Program atau
      "Computer Programs" termasuk karya yang dilindungi.
      Karya lagu atau musik dalam pengertian Undang-undang ini
      diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri
      dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya
      termasuk notasi.
      Dengan pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut
      merupakan satu karya cipta, dan dengan demikian Hak Cipta atas
      ciptaan itupun hanya satu.
      Mengenai siapa yang dianggap sebagai pencipta, didasarkan pada
      ketentuan Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-undang ini. Dengan
      demikian walaupun ciptaan lagu atau musik tersebut diciptakan
      bersama-sama oleh lebih dari seorang, tetapi Hak Cipta atas
      ciptaan tersebut tetap hanya satu, dan dimiliki atau dipegang
      secara bersama-sama. Mereka semua mempunyai hak dan kewajiban
      untuk membela Hak Cipta tersebut.

      Tetapi dalam hal terjadi ketidak utuhan diantara mereka,
      sedangkan salah satu diantara mereka tidak bersedia melakukan
      pengaduan atau gugatan, maka yang lain berhak mengajukan
      pengaduan atau gugatan guna membela hak mereka, atau dalam hal
      Pasal 6, setidaknya untuk bagian yang merupakan ciptaannya.
      Termasuk dalam pengertian rekaman suara atau bunyi adalah rekaman
      musik ataupun rekaman bukan musik seperti antara lain rekaman
      lawak, rekaman dakwah.

      Sedangkan seni batik yang dimaksud dalam pasal ini adalah seni
      batik yang bukan tradisional. Sebab, seni batik yang tradisional
      seperti misalnya parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain,
      pada dasarnya telah merupakan hasil kebudayaan rakyat yang
      menjadi milik bersama dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal
      10 ayat (2).

      Disamakan dengan pengertian seni batik yang tradisional ini
      adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa
      Indonesia yang terdapat di berbagai daerah seperti antara lain
      seni songket, ikat, dan lain-lainnya yang dewasa ini berkembang
      dan dimodernisasi ciptaannya.

      Penambahan Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer
      Programs" ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Program Komputer
      atau Komputer Program pada dasarnya juga merupakan karya cipta di
      bidang ilmu pengetahuan.
      Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, dan dengan
      memperhatikan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer,
      maka dalam rangka pengembangan kemampuan nasional khususnya di
      bidang pembuatan Program Komputer atau Komputer Program atau
      "Computer Programs", dipandang tepat untuk mulai memberikan
      perlindungan hukum terhadap karya cipta ini.

Angka 9

      Ketentuan baru ini mengatur pembuatan salinan cadangan atau yang
      lazim disebut sebagai "back-up copy" suatu Program Komputer atau
      Komputer Program atau "Computer Programs".
      Dengan ketentuan ini, seorang pemilik (bukan pemegang Hak Cipta)
      Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs"
      dibolehkan membuat salinan atau copy atas Program Komputer atau
      Komputer Program atau "Computer Programs" yang dimilikinya, untuk
      dijadikan cadangan yang semata-mata hanya untuk digunakan
      sendiri.
      Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai
      pelanggaran Hak Cipta. Hal ini perlu, karena biasanya pemilik
      atau pemakai komputer yang biasanya juga dilengkapi dengan
      Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs"
      pada waktu membeli atau memperolehnya, seringkali khawatir
      bilamana asli Program Komputer atau Komputer Program atau
      "Computer Programs" yang dimilikinya hilang, rusak, atau yang
      sejenis dengan itu.

Angka 10

      Penghapusan Pasal 15 didasarkan atas beberapa pertimbangan :
      1.    Pengertian "kepentingan nasional" selama ini dirasa kurang
            jelas dan seringkali menimbulkan berbagai penafsiran yang
            selalu berbeda satu dari lainnya.

      2.    Adalah kurang tepat apabila untuk dan karena alasan
            kepentingan nasional, hal itu tidak dilakukan sendiri oleh
            Negara melainkan oleh perorangan dan itu pun hanya dalam
            hal tertentu saja memerlukan izin Menteri Kehakiman.

      3.    Mekanisme tersebut dinilai terlalu sulit dan tidak mudah
            pengawasannya.

      4.    Secara tak langsung, ketentuan tersebut sering memberikan
            kesan tentang pengaturan pengambilalihan secara tidak
            langsung, atau setidaknya memberi kesan bahwa Negara
            memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan
            yang sebenarnya merupakan pelanggaran.
            Dengan pertimbangan di atas, maka arah dan bentuk
            pengaturannya dipertegas. Bukan saja batasan kepentingan
            nasional diperjelas, tetapi arahnya juga dipastikan yaitu
            penggunaan mekanisme yang lazim dikenal sebagai "compulsory
            licensing".
            Apabila Negara memandang perlu untuk kepentingan nasional,
            terutama bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu
            pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, maka
            Negara dapat mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk dalam
            waktu yang ditentukan, menerjemahkan atau memperbanyaknya
            di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
            Apabila hal itu tidak dilakukan, Negara dapat mewajibkan
            Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberi izin
            kepada pihak lain untuk melakukannya. Dalam hal ini,
            seandainya Pemegang Hak Cipta tidak bersedia melakukan
            sendiri kewajiban tersebut, hak Negara untuk mewajibkan
            Pemegang Hak Cipta untuk memberi izin kepada pihak lain
            guna melaksanakannya tidak perlu terikat dengan jangka
            waktu, yang semula ditetapkan bagi Pemegang Hak Cipta.
            Artinya, pembebanan kewajiban kepada Pemegang Hak Cipta
            untuk memberi izin kepada pihak lain tersebut tidak perlu
            menunggu hingga selesainya jangka waktu yang diberikan
            kepada Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
            kewajiban tersebut. Tetapi apabila kemudian ha] itu pun
            tidak dilaksanakan oleh pihak yang menerima izin dari
            Pemegang Hak Cipta dalam waktu yang ditentukan, Negara
            dapat dan berhak untuk melakukannya sendiri.
            Pelaksanaan penerjemahan dan perbanyakan sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 15 ini diarahkan untuk dilakukan warga
            negara atau badan hukum Indonesia di dalam wilayah Negara
            Republik Indonesia.
            Namun begitu, pembebanan kewajiban itu pun masih tetap
            didasarkan atas pertimbangan sudah atau belumnya ciptaan
            tersebut diterjemahkan atau diperbanyak di dalam wilayah
            Negara Republik Indo-nesia dalam jangka waktu tertentu yang
            dipandang wajar.
            Selain itu, pembebanan kewajiban tersebut juga disertai
            pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan Pemerintah
            setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
            Pelaksanaan hal di atas, pengaturan selanjutnya ditetapkan
            dengan Peraturan Pemerintah.

Angka 11

      Mengenai penghapusan Pasal 16, lihat penjelasan Angka 10.
      Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan
      yang merendahkan antara lain nilai-nilai keagamaan, ataupun
      masalah kesukuan dan ras, yang apabila diumumkan dapat
      menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan
      negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku
      dalam masyarakat, dan ketertiban umum.
      Untuk ciptaan serupa itu, Pemerintah dapat melarang diumumkannya
      ciptaan yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan
      Hak Cipta.

Angka 12

      Ketentuan ini mengubah jangka waktu perlindungan bagi Hak Cipta.
      Dibandingkan dengan ketentuan lama dalam Pasal 26 dan Pasal 27
      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, maka dalam ketentuan baru ada
      pembedaan yang jelas antara jangka waktu perlindungan untuk
      ciptaan yang sifatnya turunan atau derivatif.
      Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal seperti diatur
      dalam Pasal 26 ayat (1) yang baru, maka perlindungan hukum
      diberikan untuk selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai
      dengan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal.
      Sedangkan untuk karya cipta yang bersifat turunan atau derivatif
      seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang baru, jangka waktu
      hanya 50 (lima puluh) tahun sejak saat karya cipta yang
      bersangkutan pertama kali diumukan.
      Ketentuan khusus bagi karya cipta di bidang fotografi, program
      komputer atau komputer program atau "computer programs", saduran,
      dan penyusunan bunga rampai, dalam Undang-undang ini jangka
      waktunya selama 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk fotografi,
      ketentuan ini merupakan perpanjangan dari semula hanya 15 (lima
      belas) tahun.
      Mengenai hal ini, lihat penjelasan umum.
      Begitu pula ketentuan khusus bagi ciptaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang Hak Ciptanya
      dimiliki atau dipegang oleh badan hukum. Jangka waktu
      perlindungan Hak Cipta tersebut ditetapkan 50 (lima puluh) tahun
      terhitung sejak pertama kali diumumkan. Jangka waktu berlakunya
      Hak Cipta yang dimiliki atau dipegang badan hukum ini, meliputi
      ciptaan baik yang bersifat asli atau orisinal maupun yang
      bersifat turunan atau dirivatif. Sedangkan Hak Cipta untuk
      ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang
      dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, tetap hanya
      berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak pertama
      kali diumumkan.
      Berikutnya Pasal 26 ayat (2) baru pada dasarnya masih sama dengan
      ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) lama, hanya disesuaikan dengan
      pembedaan jangka waktu perlindungan yang sekarang dianut.
      Sedangkan Pasal 26 ayat (3) lama dihapus sama sekali. Ciptaan
      yang sama sekali tidak diketahui penciptanya, akan mengakibatkan
      kesulitan dalam menentukan kepada siapa perlindungan hukum
      tersebut harus diberikan. Karena alasan itulah, untuk ciptaan
      serupa itu lebih baik bilamana Hak Cipta-nya dipegang oleh
      Negara. Pemikiran ini pula yang kemudian mendorong pemindahannya
      menjadi materi ketentuan Pasal 10A yang baru.

Angka 13

      Penambahan ketentuan baru ini bertujuan untuk menegaskan bahwa
      adanya pendaftaran ciptaan sama sekali tidak menentukan atau
      tidak mempengaruhi dapat atau tidak dapat dimilikinya Hak Cipta
      atas sesuatu ciptaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6
      Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
      Sebagaimana juga diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-undang
      Nomor 6 Tahun 1982 tersebut, pendaftaran tidak mutlak harus
      dilakukan, melainkan semata-mata hanya untuk memudahkan
      pembuktian milik dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta.
      Oleh karena penegasan serupa itu sifatnya substantif, maka materi
      tersebut perlu ditetapkan dalam batang tubuh Undang-undang.

Angka 14

      Perubahan ini hanya bersifat penyesuaian pada Pasal 36,
      sehubungan dengan penambahan huruf g pada Pasal 14 dan
      penghapusan Pasal 15 dan Pasal 16.

Angka 15

      Perubahan Pasal 42 ayat (3) lama dimaksudkan untuk
      menyederhanakan rumusan dan mempertegas prinsip bahwa Pemegang
      Hak Cipta yang haknya dilanggar, dapat mengajukan gugatan untuk
      menuntut ganti rugi kepada pihak yang dianggap telah melanggar
      haknya.
      Prinsip kedua yang ingin ditegaskan pula dalam rumusan baru ini
      adalah, bahwa hak untuk mengajukan gugatan perdata tersebut sama
      sekali tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
      pidana atas pelanggaran Hak Cipta tadi.
      Berdasarkan pertimbangan ini, maka untuk mencegah kerugian yang
      lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, pada saat
      pemeriksaan perkara, Hakim sesuai dengan kayakinan yang
      diperolehnya selama pemeriksaan, diberi kewenangan untuk
      memerintahkan pelanggar untuk segera menghentikan kegiatan
      pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan
      ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Angka 16

      Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana yang
      lebih berat, sebagai salah satu upaya penangkal pelanggaran Hak
      Cipta dan ketentuan Undang-undang Hak Cipta pada umumnya, serta
      untuk lebih melindungi Pemegang Hak Cipta.
      Selain itu, pemberian ancaman pidana yang lebih berat terhadap
      pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga
      dimaksudkan untuk memungkinkan penahanan sebagaimana diatur dalam
      KUHP.
      Dengan adanya beberapa penambahan lain dalam Bab ketentuan
      pidana, maka ketentuan Pasal 44 ayat (4) lama selanjutnya
      disesuaikan dengan sistimatika yang lebih memadai.

Angka 17

      Dihapuskannya ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 6 Tahun
      1982, mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta tidak lagi
      merupakan tindak pidana aduan, melainkan tindak pidana biasa.
      Dengan demikian penindakan dapat segera dilakukan tanpa perlu
      menunggu adanya pengaduan dari Pemegang Hak Cipta yang haknya
      dilanggar.
      Perampasan ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta untuk
      selanjutnya harus dimusnahkan, untuk mencegah beredarnya ciptaan
      atau barang tersebut dalam masyarakat. Demikian pula terhadap
      ciptaan atau barang yang dengan putusan Pengadilan telah
      diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta berdasarkan Pasal 42 ayat
      (1), untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan dalam perkara
      pidana, ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta tersebut
      dapat disita untuk dijadikan bukti.
      Sesuai dengan ketentuan Pasal ini, ciptaan atau barang termaksud
      berdasarkan putusan Pengadilan yang memeriksa perkara pidana yang
      bersangkutan dirampas untuk Negara guna dimusnahkan Perampasan
      dan pemusnahan tersebut dilakukan terhadap ciptaan atau barang
      hasil pelanggaran Hak Cipta baik yang berada di tangan pelanggar
      maupun yang ada dibawah kekuasaannya.
      Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang sudah
      terlanjur beredar luas dan berada ditangan perorangan, memang
      merupakan hal yang sulit dilakukan penindakan. Namun begitu, pada
      dasarnya ciptaan atau barang tersebut tetap merupakan hasil
      pelanggaran.
      Untuk itu, diperlukan upaya secara luas dan berkesinambungan
      untuk menumbuhkan pengertian dan kesadaran masyarakat untuk tidak
      lagi membeli atau menyewa ciptaan atau barang serupa itu.

Angka 18

      Pasal 46 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapus atas dasar
      pertimbangan bahwa yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang
      dilakukan oleh sesuatu badan hukum, adalah Pengurus badan hukum
      itu. Apakah itu bernama Direktur Utama atau apapun yang sejenis
      dengan itu, ataukah salah seorang diantara Direktur, lazimnya hal
      itu ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah
      Tangga badan hukum yang bersangkutan.
      Selain itu, peniadaan ketentuan ini juga dimaksudkan untuk
      menjangkau tindakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan
      oleh badan-badan lain seperti yayasan, dan lain sebagainya.
      Selebihnya, telah cukup jelas.

Angka 19

      Penambahan Bab baru ini dimaksudkan untuk memberi wadah bagi
      pengaturan tambahan tentang penyidikan atas pelanggaran Hak Cipta

Angka 20

      Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 dihapuskan
      karena hal tersebut telah ditampung dalam Pasal 45 baru.
      Lihat penjelasan Angka 17.
      Ketentuan baru tentang penyidikan dimaksudkan untuk memudahkan
      penindakan pelanggaran Hak Cipta. Hal ini dipandang perlu karena
      pelanggaran terhadap Hak Cipta ini bersifat khusus. Tenaga
      penyidik tersebut adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
      lingkungan Departemen Kehakiman dan pengangkatannya berdasarkan
      ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
      Acara Pidana.

Angka 21
            Perubahan pokok dilakukan untuk memungkinkan pemberian
            perlindungan hukum bagi ciptaan asing. Dalam Pasal 48 huruf b
            Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, pengaturan masalah ini dinilai
            tidak jelas dan sulit dilaksanakan.
            Dengan perubahan sekarang ini ciptaan asing, yaitu ciptaan bukan
            warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau bukan
            badan hukum Indonesia, dapat diberi perlindungan hukum di
            Indonesia sejauh ciptaan tersebut diumumkan untuk pertama kali di
            Indonesia, atau sejauh negara dari warga negara atau penduduk
            atau badan hukum tersebut mengadakan perjanjian bilateral
            mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Indonesia, atau menjadi
            peserta perjanjian multilateral yang sama di bidang Hak Cipta
            yang diikuti pula oleh Indonesia.
            Bagi penduduk Indonesia yang bukan warga negara Indonesia atau
            bukan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum diberikan hanya
            apabila ciptaannya diumumkan untuk pertama kali di Indonesia.
            Bagi warga negara dan badan hukum Indonesia, perlindungan hukum
            diberikan dimanapun ciptaannya diumumkan. Penduduk Indonesia yang
            bukan warga negara Indonesia maksudnya meliputi orang atau badan
            hukum lainnya yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah negara
            Republik Indonesia.
            Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, bukan
            badan hukum Indonesia, maksudnya adalah warga negara, penduduk,
            atau badan hukum negara lain.

Pasal II
      Cukup jelas.

       --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_6_tahun_1982_tentang_hak_ci_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.