Previous
Next

2002

Undang-Undang Hak Cipta (UU 19 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 19 TAHUN 2002
                            TENTANG
                            HAK CIPTA
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

                 a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
                      etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
                      sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
                      memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
                      intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
                 b.   bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
                      konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
                      intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
                      memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
                      nasionalnya;
                 c.   bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
                      investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
                      peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
                      dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
                 d.   bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
                      Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
                      menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
                      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
                      sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
                      Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
                      12 Tahun 1997;
                 e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
                      huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
                      tentang Hak Cipta;

Mengingat   :

                 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
                    33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945;
                 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
                    Agreement Establishing the World Trade Organization
                    (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
                                 Dengan Persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :      UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

                                        BAB I

                                KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

                      1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
                         untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
                         memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
                         pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
                         berlaku.
                      2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-
                         sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
                         berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
                         keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
                         yang khas dan bersifat pribadi.
                      3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
                         keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
                      4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
                         atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak
                         lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
                         hak tersebut.
                      5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
                         penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
                         menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
                         melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
                         dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
                      6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
                         secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
                         dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
                         sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau
                         temporer.
                      7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
                         bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
                         dengan cara dan alat apa pun.
                      8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
                         dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
                         apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
                         dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
                         melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
            khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi
            tersebut.
         9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu
            hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
            pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
            memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
            rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
            memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
         10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
             yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
             menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
             memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau
             karya seni lainnya.
         11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
             pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
             melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
             perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
             perekaman bunyi lainnya.
         12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
             berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu
             karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa
             kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
         13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
             diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
         14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
             Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
             dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
             dengan persyaratan tertentu.
         15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
             diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
         16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
             salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
             pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak
             Cipta.
         17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
             Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
             Menteri.

                           BAB II

                   LINGKUP HAK CIPTA

                      Bagian Pertama

                 Fungsi dan Sifat Hak Cipta

                          Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
    untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
    otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
    menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
    Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
    tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
    yang bersifat komersial.

                            Pasal 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
    karena:

           a.   Pewarisan;
           b.   Hibah;
           c.   Wasiat;
           d.   Perjanjian tertulis; atau
           e.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
                undangan.

                            Pasal 4

(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
    dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
    tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
    hukum.

(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
    meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
    Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
    melawan hukum.

                          Bagian Kedua

                            Pencipta

                            Pasal 5

(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:

    a.     orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada
         Direktorat Jenderal; atau

    b.     orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai
         Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
    tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
    berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
                              Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas
bagian Ciptaannya itu.

                            Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

                            Pasal 8

(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
    lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
    dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
    kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
    Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
    yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
    hubungan dinas.

(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
    pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
    Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

                            Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya
dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

                         Bagian Ketiga

   Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

                            Pasal 10

(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
    dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
    menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
    lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
    orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
    izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

                           Pasal 11

(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
    diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
    kepentingan Penciptanya.

(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau
    pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit
    memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
    dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
    untuk kepentingan Penciptanya.

                        Bagian Keempat

                    Ciptaan yang Dilindungi

                           Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
    bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

          a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
              yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
          b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
          c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
              pengetahuan;
          d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
          e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
              pantomim;
          f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
               ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
               terapan;
          g. arsitektur;
          h. peta;
          i. seni batik;
          j. fotografi;
          k. sinematografi;
          l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
               lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
    tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
    juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
   merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
   Perbanyakan hasil karya itu.

                            Pasal 13

Tidak ada Hak Cipta atas:

         a.   hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
         b.   peraturan perundang-undangan;
         c.   pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
         d.   putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
         e.   keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
              lainnya.

                       Bagian Kelima
                    Pembatasan Hak Cipta

                            Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

         a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
            kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
         b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
            diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
            Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
            baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
            pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
            diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
         c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
              kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
              sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
              secara lengkap.

                         Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

         a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
              penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
              kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
              kepentingan yang wajar dari Pencipta;
         b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
            sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
            Pengadilan;
         c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
            sebagian, guna keperluan:

   (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
       pengetahuan; atau
   (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
         ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

          d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
             sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
             jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
          e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
             terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
             oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
             pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-
             mata untuk keperluan aktivitasnya;
          f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
             pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
             bangunan;
          g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
             pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
             digunakan sendiri.

                           Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian
    dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
    sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

          a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
              penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
              Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
          b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
              memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
              dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
              Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
              Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
              sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
              dimaksud dalam huruf a;
          c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
              Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
              tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
              huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
    Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum
    pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

          a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
             ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
             wilayah Negara Republik Indonesia;
          b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
             buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
             Indonesia;
          c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan
              sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
              Republik Indonesia.

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
    Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
    huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
    Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
    dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
    ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                           Pasal 17

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta.

                           Pasal 18

(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
    kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
    dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan
    ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
    Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk
    Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
    selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
    layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.


                       Bagian Keenam
                     Hak Cipta atas Potret

                           Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak
    Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
    orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
    tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk
    Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
    Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
    itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
    orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
    waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

          a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
          b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
               atau
          c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

                            Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:



          a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
          b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
          c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari
orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah meninggal dunia.

                            Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan
atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang
bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

                            Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan
pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak
dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

                            Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik
Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

                         Bagian Ketujuh
                           Hak Moral

                            Pasal 24



(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya
    nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
    kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
    persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap
    perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
    atau nama samaran Pencipta.

(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai
    dengan kepatutan dalam masyarakat.

                            Pasal 25

(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
    ditiadakan atau diubah.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 26

(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama
    kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta
    itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk
    kedua kalinya oleh penjual yang sama.

(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama
    atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
    dahulu memperoleh Hak Cipta itu.

                       Bagian Kedelapan
                    Sarana Kontrol Teknologi

                            Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

                            Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
    khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
    peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi
    yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang
    memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah


                            BAB III
                 MASA BERLAKU HAK CIPTA

                            Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
    a.    buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    b.   drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    c.   segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    d.   seni batik;
    e.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    f.   arsitektur;
    g.   ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    h.   alat peraga;
    i.    peta;
    j.    terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
    tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2
    (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
    meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
    sesudahnya.

                            Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

          a.   Program Komputer;
          b.   sinematografi;
          c.   fotografi;
          d.   database; dan
          e.  karya hasil pengalihwujudan,
     berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50
    (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
    badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
    diumumkan.

                            Pasal 31

(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara
    berdasarkan:

          a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
          b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
               tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal
    11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
    pertama kali diterbitkan.

                            Pasal 32

(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian
    demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
    terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang
    diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau
    ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

                            Pasal 33

Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
         a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
          b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
              jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
              untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
              Penciptanya.

                            Pasal 34

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang dilindungi:

          a. selama 50 (lima puluh) tahun;
          b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
              puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1
              Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
              diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah
              Pencipta meninggal dunia.


                             BAB IV

                   PENDAFTARAN CIPTAAN

                            Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat
    dalam Daftar Umum Ciptaan.

(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
    biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari
    Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

                           Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.

                           Pasal 37

(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
    Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta
    atau Kuasa.

(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2
    (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
    penggantinya dengan dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
    Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
    terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar
    pada Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
    terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
    lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan
    dengan Keputusan Presiden.


                           Pasal 38

Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan
hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan
tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.

                           Pasal 39

          a.   Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
          b.   nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
          c.   tanggal penerimaan surat Permohonan;
          d.   tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
          e.   nomor pendaftaran Ciptaan.
                           Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
    Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
    atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
    dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
    badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
    Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

                           Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39
    yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan
    yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
    permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
    dikenai biaya.

(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
    Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

                           Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan
gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

                           Pasal 43

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
    namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
    Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
    tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
    alamat itu dengan dikenai biaya.

(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam
    Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

                           Pasal 44

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:

          a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang
             namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
          b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
             dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
          c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
             kekuatan hukum tetap.

                            BAB V
                            LISENSI

                           Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
    berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
    seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
    kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
    penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
    dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

                           Pasal 46


Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

                           Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
    akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
    yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
    Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
    memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
    Keputusan Presiden.


                            BAB VI

                     DEWAN HAK CIPTA

                           Pasal 48

(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
    pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil
    organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
    bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
    Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
    pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.

(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan
    pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.


                           BAB VII

                        HAK TERKAIT

                           Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
    lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
    rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
    melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
    menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
    melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
    dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau
    tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.


                           Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:

          a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
              pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media
              audio atau media audiovisual;
          b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
              sejak karya tersebut selesai direkam;
          c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
               karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
          a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
              dalam media audio atau media audiovisual;
          b. karya rekaman suara selesai direkam;
          c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
                           Pasal 51

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis
terhadap Hak Terkait.


                           BAB VIII

                 PENGELOLAAN HAK CIPTA

                           Pasal 52

Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

                           Pasal 53

Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan
informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi
tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.


                            BAB IX

                            BIAYA

                           Pasal 54

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
    Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
    dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib,
    serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
    besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
    pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
    dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
    berlaku.

                            BAB X
                 PENYELESAIAN SENGKETA

                           Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

          a.   meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
          b.   mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
          c.   mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
          d.   mengubah isi Ciptaan.

                           Pasal 56

(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
    Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan
    terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
    memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
    diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
    atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang
    lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
    pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
    Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
    Cipta.

                           Pasal 57

Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak
digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial.

                            Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

                           Pasal 59

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib
diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.

                           Pasal 60

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan
    Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan
    diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
    ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama
    dengan tanggal pendaftaran.

(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling
    lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan,
    Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama
    60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

                           Pasal 61

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari
    setelah gugatan didaftarkan.

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
    setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
    puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
    secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
    harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
    dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut
    diajukan suatu upaya hukum.

(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
    disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
    belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

                           Pasal 62

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
    lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
    kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
    mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
    bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
    tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
    dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

                           Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
    dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
    didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).

(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
    lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
    paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi
    menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
    wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
    lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
    kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat
    jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                            Pasal 64

(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan
    hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima
    oleh Mahkamah Agung.

(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama
    60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
    Agung.

(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
    puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
    tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
    kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
    kasasi diucapkan.

(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling
    lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.

                            Pasal 65

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.

                            Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.

                           BAB XI

         PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

                          Pasal 67

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat
menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:

          a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya
             mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta
             atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
             importasi;
          b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
             atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya
             penghilangan barang bukti;
          c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan
             bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak
             atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut
             memang sedang dilanggar.

                          Pasal 68

Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak
harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi
pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

                          Pasal 69

(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
    pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
    membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
    sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
    pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.

                          Pasal 70

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.

                           BAB XII
                        PENYIDIKAN

                           Pasal 71

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
    Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
    tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
    wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
    melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

         a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
              berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
         b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
              diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
         c.   meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan
              dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
         d.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
              dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
              Cipta;
         e.   melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
              barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
         f.   melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian
              terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
              dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
              dan
         g.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
              penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
    penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
    Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
    dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

                           BAB XIII

                    KETENTUAN PIDANA

                           Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
    ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
    (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
    rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
    paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
    atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
    Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
   dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
   banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
    untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
    500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
    1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
    ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
    55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
    1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

                          Pasal 73

(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau
    Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
    tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat
    unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

                          BAB XIV

                  KETENTUAN PERALIHAN

                          Pasal 74

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan
di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini,
tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

                           Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa
jangka waktu perlindungannya.

                           BAB XV

                   KETENTUAN PENUTUP

                           Pasal 76

Undang-undang ini berlaku terhadap:

           a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum
              Indonesia;
           b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
              Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan
              untuk pertama kali di Indonesia;
           c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
               Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
   (i)   negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
         Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau

   (ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
        peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan
        Hak Cipta.

                           Pasal 77

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak berlaku.

                           Pasal 78

Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.




                                              Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 29 Juli 2002
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                    ttd

                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

                                      Diundangkan di Jakarta
                                     pada tanggal 29 Juli 2002
                                  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
                                           INDONESIA,

                                                    ttd

                                        BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85




                                 Salinan sesuai dengan aslinya
                                  SEKRETARIAT KABINET RI
                                     Kepala Biro Peraturan
                                    Perundang-undangan II,

                                              ttd

                                         Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hak_cipta_(uu_19_thn_2002)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.