Previous
Next

1982

Undang-Undang Hak Cipta (UU 6 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                                  HAK CIPTA

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam
     Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
     IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
     kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
     kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang
     Hak Cipta;
b.   bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas maka pengaturan tentang hak cipta
     berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena
     sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
     Besar Haluan Negara;

                             Dengan Persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut:
Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912.

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                    Bagian Pertama
                                  Arti beberapa Istilah

                                       Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
      inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
      keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
      pribadi;
b.    Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam
      lapangan ilmu, seni dan sastra;
c.    Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu
      ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga
      suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain;
d.    Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama,
      hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan
      yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan;
e.    Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan
      baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.

                                     Bagian Kedua
                                Fungsi dan Sifat Hak Cipta

                                         Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                            Pasal 3
(1)   Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2)   Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      a.    Pewarisan;
      b.    Hibah;
      c.    Wasiat;
      d.    Dijadikan milik negara;
      e.    Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian
            itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.

                                          Pasal 4
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang
setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak
dapat disita.

                                       Bagian Ketiga
                                         Pencipta

                                           Pasal 5
(1)   Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta
      adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut
      ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada
      ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada
      pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya.
(2)   Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi
      penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali
      terbukti hal sebaliknya.

                                            Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih,
maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya,
dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

                                          Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.

                                          Pasal 8
(1)   Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
      pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah
      pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak
      mengurangi hak sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
      diperluas keluar hubungan dinas.
(2)   Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan
      pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah
      pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

                                             Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

                                  Bagian Keempat
                       Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional

                                            Pasal 10
(1)   Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo
      antropologi dan benda-benda budaya nasional lainnya.
(2)   a.    Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
            dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan
            karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara;
      b     Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar
            negeri.
(3)   Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya
      dapat dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan
      Dewan Hak Cipta.
(4)   Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan
      penghargaan yang ditetapkan oleh Presiden.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana
      dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                                     Bagian Kelima
                            Ciptaan Yang dilindungi Hak Cipta

                                            Pasal 11
(1)   Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra
      dan seni yang meliputi karya:
      a.     Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
      b.     Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya;
      c.     Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim
             dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman;
      d.     Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks;
      e.     Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung;
      f.     Karya arsitektur;
      g.     Peta;
      h.     Karya sinematografi;
      i.     Karya fotografi;
      j.     Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
(2)   Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa
      ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli,
      dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
      aslinya.
(3)   Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga
      semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu
      bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu

                                         Pasal 12
Tidak ada hak cipta atas:
a.    Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta
      lembaga konstitusional lainnya;
b.    Peraturan perundang-undangan;
c.    Putusan Pengadilan dan penetapan hakim;
d.    Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah;
e.    Keputusan badan arbitrase.

                                    Bagian Keenam
                                  Pembatasan Hak Cipta

                                         Pasal 13
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a.    Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat
      yang asli;
b.    Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas
      nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan
      peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau
      ketika ciptaan itu diumumkan;
c.    Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar
      radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam
      terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara
      lengkap.

                                            Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta:
a.    Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
      kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah
      yang dikemukakan;
b.    Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan
      pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
c.    Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan:
      1.    ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      2.    pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
d.    Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna
      keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa
      oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat
      dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.    Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan
      pertimbangan pelaksanaan teknis.

                                          Pasal 15
(1)   Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam
      bahasa Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.    ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum
            pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
      b.    penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu
            tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2)   Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari
      Menteri Kehakiman.
(3)   Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam
      memberikan izin untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

                                          Pasal 16
(1)   Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan
      nasional ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing dapat
      diperbanyak untuk keperluan pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan
      ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      a.    ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan warga negara asing tersebut,
            selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah
            Republik Indonesia;
      b.    telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak
            diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2)   Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak
      dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
(3)   Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari
      Menteri Kehakiman.
(4)   Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam
      memberi izin perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 39.

                                           Pasal 17
(1)   Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang
      diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan
      tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa
      kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak.
(2)   Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan
      alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan
      ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti
      rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.

                                           Pasal 18
(1)   Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan
      ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam
      jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia,
      mendapat izin ahli warisnya.
(2)   Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau
      pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu
      memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu
      mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10
      (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli
      waris masing-masing.
(3)   Pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
      a.    atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
      b.    atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
      c.    untuk kepentingan orang yang dipotret.

                                         Pasal 19
Dalam hal suatu potret dibuat:
a.    tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.    tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;
c.    tidak untuk kepentingan yang dipotret.
maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman
itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia
sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

                                           Pasal 20
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada
seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial,
kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
                                     Pasal 21
Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh
instansi yang berwenang.

                                            Pasal 22
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang
berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik
berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam
suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.

                                          Pasal 23
Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan
karya pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun
pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.

                                            Pasal 24
(1)   Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya
      nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
(2)   a.     Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan
             persetujuan pencipta atau ahli warisnya;
      b      Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama
             penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan
             perubahan termaksud dan apabila pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli
             warisnya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan
      judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
      pencipta.
(4)   Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan
      kepatutan dalam masyarakat.

                                            Pasal 25
(1)   Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada di tangan pencipta selama kepada pembeli hasil
      ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak ciptanya.
(2)   Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua
      kalinya oleh penjual yang sama.
(3)   Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu
      ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta
      itu.

                                         BAB II
                                 MASA BERLAKU HAK CIPTA

                                       Pasal 26
(1)   Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia
      meninggal dunia.
(2)   Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup
      pencipta yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal
      dunia.
(3)   Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan
      sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak
      cipta itu berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk
      pertama kalinya.
(4)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang
      hak ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.

                                         Pasal 27
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat
menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai
tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11
ayat (3).

                                             Pasal 28
(1)   Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian,
      dihitung mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
(2)   Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua)
      jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan
      tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing
      dianggap sebagai ciptaan tersendiri.

                                        BAB III
                                 PENDAFTARAN CIPTAAN

                                        Pasal 29
(1)   Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum
      ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
(2)   Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di
      kantor Departemen Kehakiman.
(3)   Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum
      ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

                                              Pasal 30
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.

                                            Pasal 31
(1)   Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang
      diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
(2)   Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat
      rangkap dua dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai:
      a.    biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman;
      b.    contoh ciptaan atau penggantinya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
                                           Pasal 32
Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu
badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau
menyatakan persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas
ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan
suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.

                                         Pasal 33
Dalam daftar umum ciptaan dimuat antara lain:
a.   tanggal penerimaan surat pemohonan;
b.   tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan Pasal 31;
c.   nomor pendaftaran ciptaan.

                                          Pasal 34
(1)   Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan
      pendaftaran di Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31
      atau pada saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan
      Pasal 31 dan Pasal 32 jika permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau
      badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)   Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita
      Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
(3)   Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka
      permohonan pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama
      ciptaan itu.

                                           Pasal 35
(1)   Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang
      terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu
      dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)   Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis
      dari kedua belah pihak atau dari penerima hak.
(3)   Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.
(4)   Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
      Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.

                                          Pasal 36
(1)   Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19,
      Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak
      cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat
      gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran
      ciptaan tersebut dibatalkan.
(2)   Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah
      pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam
      Pasal 34 diterbitkan.
(3)   Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan
      pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu
      putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                         Pasal 37
(1)   Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang
      namanya tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak
      cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau
      pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya
      yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(2)   Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita
      Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.

                                         Pasal 38
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a.   penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat
     sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
b.   lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan
     Pasal 28;
c.   dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                       BAB IV
                                   DEWAN HAK CIPTA

                                           Pasal 39
(1)   Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk
      pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2)   Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang
      bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang
      bersangkutan.
(3)   Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta,
      jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)   Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan
      keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili
      organisasinya.

                                          Pasal 40
(1)   Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya
      diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata
      cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.
(3)   Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan
      kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.

                                     BAB V
                           HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

                                          Pasal 41
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak
pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
a.    meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
b.    mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c.    mengganti atau mengubah judul ciptaan itu;
d.    mengubah isi ciptaan itu.

                                         Pasal 42
(1)   Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan
      hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan
      memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk
      menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya
      benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut
      juga memberi hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang
      tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang
      melanggar hak cipta itu.
(2)   Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim
      dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi
      oleh orang yang menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
(3)   Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang
      hak cipta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti
      rugi juga supaya pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan
      sedemikian rupa, sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan
      bahwa pelanggar diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam
      waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak
      mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.

                                       Pasal 43
(1)   Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat
      diperlakukan terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak
      memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap
      pelanggar yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.

                                        BAB VI
                                   KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 44
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta
      rupiah).
(2)   Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang
      diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
      (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima
      ratus ribu rupiah).
(4)   Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.

                                    Pasal 45
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas
pengaduan dari pemegang hak cipta.
                                      Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama
suatu badan hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib
dijatuhkan terhadap badan hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk
melakukannya atau yang memimpin dalam melakukan tindak pidana itu.

                                         Pasal 47
Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan
oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan
itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat
lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

                                      BAB VII
                                KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a.   semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di
     dalam negeri maupun di luar negeri;
b.   semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk
     pertama kali diumumkan di Indonesia.

                                         Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta
                              Pada Tanggal 12 April 1982
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta
                            Pada Tanggal 12 April 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

                            LEMBARAN NEGARA NOMOR 15
                                PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 6 TAHUN 1982
                                 TENTANG
                                 HAK CIPTA

I.   UMUM
1.   Dalam rangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi
     penciptaan, penyebar luasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat
     pertumbuhan, kecerdasan kehidupan bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang
     Hak Cipta. Undang-undang tentang Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun
     1912, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum
     nasional.
2.   Dalam Undang-undang ini selain dimasukkan unsur baru mengingat perkembangan
     teknologi, diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik
     kepentingan individu maupun masyarakat sehingga terdapat keseimbangan yang serasi
     antara kedua kepentingan termaksud.
     Walaupun dalam Pasal 2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus tetapi sesuai
     dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia
     mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini
     dapat kiranya dilihat:
     a.     pada kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum/nasional dengan
            keharusan memberikan ganti rugi pada penciptanya (Pasal 16);
     b.     pada penyingkatan waktu berlakunya hak cipta dari 50 (lima puluh)tahun menurut
            peraturan yang lama menjadi 25 (dua puluh lima)tahun (Pasal 26 dan seterusnya);
     c.     dengan diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional (Pasal
            10).
3.   Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,dalam Undang-
     undang ini diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan.
     Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaranpun hak cipta
     dilindungi. Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih
     memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan.
     Dalam hal ini pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan
     pendaftaran.
     Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan
     pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak
     pemohon, kecuali jika sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta.
     Demikian dalam undang-undang ini dianut sistem pendaftaran negatif deklaratif, seperti
     juga yang dipergunakan dalam pendaftaran merek dan pendaftaran tanah. Pada
     umumnya dalam hal terjadi sengketa, kepada hakim diserahkan kewenangan untuk
     mengambil keputusan.
4.   Dalam undang-undang ini diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan
     untuk penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta. Dewan Hak
     Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah untuk melindungi ciptaan yang
     diciptakan oleh warga negara Indonesia menjadi penghubung antara dalam dan luar
     negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberi pertimbangan
     kepada pengadilan negeri atau lain-lain instansi pemerintah. Dengan adanya Dewan Hak
     Cipta diharapkan agar kepentingan para pencipta akan lebih terjamin.
5.    Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut dalam undang-undang ini,
      ialah pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia dengan
      tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya.
      Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk pertama kalinya di Indonesia tidak
      dapat didaftarkan.

II.   PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
a.    Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
b.    Cukup jelas.
c.    Cukup jelas.
d.    Dengan mengalih wujudkan dimaksud transformasi, seperti patung dijadikan lukisan,
      cerita roman menjadi drama, drama bisa menjadi drama radio dan sebagainya.
e.    Cukup jelas.

                                            Pasal 2
Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh
melakukan hak itu atau orang lain kecuali dengan izin pencipta.

                                           Pasal 3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immateriil.
Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah
tangan.

                                          Pasal 4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi
itu tidak dapat disita dari padanya.

                                         Pasal 5
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Yang dimaksud di sini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan musik, karena
      hampir semua pembawa lagu bukanlah penciptanya.

                                      Pasal 6
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap
pencipta.

                                      Pasal 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap
pencipta.
                                      Pasal 8
(1)   Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian negeri dengan
      instansinya.
(2)   Yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi
      kerja di lembaga Swasta.

                                        Pasal 9
Badan hukum sebagai pencipta dalam pasal ini diatur tersendiri karena adanya beda khusus
dari orang atau orang-orang sebagai pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa
berlakunya hak cipta. Dengan badan hukum di sini dimaksudkan juga instansi resmi.

                                       Pasal 10
Dalam rangka melindungi hasil kebudayaan rakyat yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini,
Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli serta adanya tindakan yang merusak citra
kebudayaan tersebut.

                                          Pasal 11
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Yang dimaksud di sini adalah pengolahan selanjutnya dari pada ciptaan yang asli, tetapi
      yang dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan yang baru dan tersendiri,
      sehingga patut diberikan perlindungan tersendiri.
      Himpunan beberapa ciptaan sebagaimana yang lazim disebut bunga rampai, potpori
      ensiklopedia, termasuk dalam ayat ini.
Ayat (3)
      Dalam hal ini dimaksudkan sketsa atau manuskrip dan yang semacam itu yang sudah
      merupakan suatu kesatuan yang lengkap walaupun belum diumumkan.

                                           Pasal 12
a.    Cukup jelas.
b.    Cukup jelas.
c.    Cukup jelas.
d.    Cukup jelas.
e.    Yang dimaksud dengan ayat e ini adalah keputusan seperti keputusan Mahkamah
      Pelayaran, keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, keputusan Badan
      Urusan Piutang Negara dan lain-lain.

                                          Pasal 13
a.    Walaupun pengumuman dan perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan bebas,
      tetapi demi kepentingan negara tetap diadakan pencegahan terhadap perubahan
      dan/atau penyelenggaraannya.
b.    Contoh dari pengumuman yang dilindungi, ialah publikasi mengenai sesuatu hasil riset
      yang dilakukan dengan biaya negara.
c.    Pengertian "berita" harus ditafsirkan termasuk berita foto, sedangkan cerita pendek,
      cerita bergambar, novel dan sebagainya tidak termasuk dalam pengertian "berita".
                                         Pasal 14
a.    Cukup jelas.
b.    Cukup jelas.
c.    Cukup jelas.
d.    Cukup jelas.
e.    Cukup jelas.
f.    Ada kemungkinan bahwa suatu bangunan menurut gambar sketsa, sketsanya,
      pemagaran balkon tingkat atasnya terlalu rendah, sehingga perlu dipertinggi menyimpang
      dari gambar sketsa. Karena itu dibuka kemungkinan untuk mengadakan penambahan
      atas dasar pertimbangan teknis.

                                         Pasal 15
Cukup jelas.

                                       Pasal 16
Ayat (1)
      Orang yang tidak berkewarganegaraan termasuk bukan warga negara Indonesia.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 17
Cukup jelas.

                                       Pasal 18
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta
persetujuannya. Karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuannya, atau
persetujuan ahli warisnya.

                                        Pasal 19
Dapat terjadi, bahwa seseorang tanpa diketahuinya telah dipotret dalam keadaan atau sikap
badan yang dapat merugikan baginya.

                                          Pasal 20
Dalam suatu pameran mode pakaian, seorang peragawati yang memamerkan pakaian tertentu
atas dasar kepribadian Indonesia dapat berkeberatan jika diambil potret untuk diumumkan.

                                         Pasal 21
Cukup jelas.

                                         Pasal 22
Cukup jelas.

                                          Pasal 23
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat manunggal hak cipta dengan penciptanya.
                                         Pasal 24
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 25
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat manunggal hak cipta dengan penciptanya.

                                             Pasal 26
Ayat (1)
      Sesuai dengan ketentuan hak cipta yang mempunyai fungsi sosial,maka berlakunya hak
      cipta ditetapkan lebih pendek dari pada yang berlaku sebelum undang-undang ini berlaku
      agar hak cipta itu tidak terlalu lama berada dalam tangan perorangan;
Ayat (2)
      Jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dihitung
      sejak pencipta meninggal dunia, atau pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                        Pasal 27
Berhubung dengan sifat ciptaan karya fotografi dan karya sinematografi yang aktualitasnya
tidak begitu tahan waktu, maka masa berlakunya hak cipta ini lebih pendek dari pada yang
biasa.

                                         Pasal 28
Ayat (1)
      Ceritera atau karangan yang bersambung dalam majalah atau surat kabar misalnya, baru
      dianggap selesai diumumkan setelah pengumuman bagian yang terakhir.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 29
Karena undang-undang ini hanya mengatur soal-soal yang pokok saja,maka sebaiknya
peraturan secara terperinci diserahkan pembuatannya kepada Menteri Kehakiman, yang antara
lain dapat menentukan cara pencatatan dalam daftar jika terjadi pemindahan hak cipta.

                                         Pasal 30
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftaran hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi,arti
atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.
                                          Pasal 31
Cukup jelas.

                                          Pasal 32
Cukup jelas.

                                          Pasal 33
Cukup jelas.

                                          Pasal 34
Cukup jelas.

                                          Pasal 35
Ayat(1)
      Ketentuan ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum
Ayat(2)
      Ketentuan ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 36
Cukup jelas.

                                          Pasal 37
Cukup jelas.

                                          Pasal 38
Cukup jelas.

                                          Pasal 39
Cukup jelas.

                                          Pasal 40
Cukup jelas.

                                           Pasal 41
Yang disebut dalam huruf a, b, c dan d adalah hak moril yang melekat pada pencipta.

                                          Pasal 42
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum orang yang beritikad
      baik, yang akan mengalami kerugian, jika kepadanya tidak diberi ganti rugi.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 43
Ayat (1)
      Dalam ayat ini dilindungi itikad baik dari pada pemilik benda ciptaan.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 44
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 45
Cukup jelas.

                                            Pasal 46
Cukup jelas.

                                            Pasal 47
Cukup jelas.

                                            Pasal 48
a.    Undang-undang ini berlaku terhadap ciptaan warga negara Indonesia yang diumumkan
      pertama kali di Indonesia. Juga berlaku terhadap ciptaan warga negara Indonesia yang
      diumumkan pertama kali di luar negeri. Jadi berlaku untuk semua ciptaan warga negara
      Indonesia.
b.    Undang-undang ini berlaku terhadap ciptaan orang asing, yang pertama kali diumumkan
      di Indonesia. Jadi tidak berlaku terhadap ciptaan orang asing yang pernah diumumkan di
      luar negeri.

                                            Pasal 49
Cukup jelas.

                       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3217


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hak_cipta_(uu_6_thn_1982)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penertian hak cipta dalam haki.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.