- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UU 3 thn 1982)
1982
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UU 3 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_daftar_perusahaan_(uu_3_thn_1982)_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); 4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; 5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49); 6. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692); 8. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); 9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); 11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832); 12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); 13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; e. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. BAB II TUJUAN DAN SIFAT Pasal 2 Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Pasal 3 Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Pasal 4 (1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan. (2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna. BAB III KEWAJIBAN PENDAFTARAN Pasal 5 (1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. (2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. (3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. (4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan. Pasal 6 (1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah: a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah; b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. (2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Pasal 8 Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk: a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; b. Persekutuan; c. Perorangan; d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini. BAB IV CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN Pasal 9 (1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. (2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu: a. di tempat kedudukan kantor perusahaan; b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. (3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pasal 10 Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. BAB V HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN Pasal 11 (1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: a. : 1. nama perseroan; 2. merek perusahaan; b. : 1. tanggal pendirian perseroan, 2. jangka waktu berdirinya perseroan; c. : 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. : 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris: 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10. tanda tangan; 11. tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; g. : 1. modal dasar; 2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham; 3. besarnya modal yang ditempatkan; 4. besarnya modal yang disetor; h. : 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu: a. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; b. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1; c. nomor dan tanggal tanda bukti diri; d. alamat tempat tinggal yang tetap, e. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia; f. tempat dan tanggal lahir; g. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; h. kewarganegaraan; i. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8; j. jumlah saham yang dimiliki, k. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham. (3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian. (4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 12 (1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. : 1. nama koperasi, 2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1; 3. merek perusahaan. b. tanggal pendirian; c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha; d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. tanda tangan; 6. tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa; g. : 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 13 (1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan; b. : 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan 2. merek perusahaan; c. : 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. : 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan; e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif; f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif; 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; 6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8; g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif; h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif; i. : 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan; 2. tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran; j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktif yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan; (2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu: a. besarnya modal komanditer; b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham; c. besarnya modal yang ditempatkan; d. besarnya modal yang disetor. (3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 14 (1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: a. : 1. tanggal pendirian persekutuan; 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada; b. : 1. nama persekutuan atau nama perusahaan; 2. merek perusahaan apabila ada; c. : 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. : 1. alamat kedudukan persekutuan; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan; e. berkenaan dengan setiap sekutu : 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; g. jumlah modal (tetap) persekutuan; h. : 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan; 2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan; 3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran; i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan). (2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 15 (1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: a. : 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; b. : 1. alamat tempat tinggal yang tetap; 2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. : 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha 2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; d. : 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran; 2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1; e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada; f. : 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; g. : 1. alamat kedudukan perusahaan; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada; h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada; i. : 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 16 (1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: a. nama dan merek perusahaan; b. tanggal pendirian perusahaan; c. : 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan; 2. izin-izin usaha yang dimiliki; d. : 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian; 2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan; e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas: 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ; 3. nomor dan tanggal tanda bukti diri; 4. alamat tempat tinggal yang tetap; 5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; 6. tempat dan tanggal lahir; 7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia; 8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran; 9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10. tanda tangan; 11. tanggal mulai menduduki jabatan; f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas; g. : 1. modal dasar; 2. besarnya modal yang ditempatkan; 3. besarnya modal yang disetorkan; h. : 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan; 2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. (2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 17 Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VI PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN Pasal 18 Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Pasal 19 Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Pasal 20 Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Pasal 21 (1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. (2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri. Pasal 22 Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir. Pasal 23 Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu. Pasal 24 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri. BAB VII PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 25 (1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu. (2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya. (3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya. (4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya. (5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 26 (1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya; b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa; c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. (3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan. (4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. BAB VIII PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN Pasal 27 (1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya. (2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 28 (1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang. (2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan- alasannya. Pasal 29 (1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang- undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis. (3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri. (4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis. BAB IX BIAYA-BIAYA Pasal 30 Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31 Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 32 (1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan. Pasal 33 (1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). (2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran. Pasal 34 (1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran. Pasal 35 (1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang- undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu. (2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain. BAB XI PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN Pasal 36 (1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang- undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB XII ATURAN PERALIHAN Pasal 37 (1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang- undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. (2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 39 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 Februari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 1 Februari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN UMUM Selama ini Indonesia belum memiliki suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan- perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam Mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan- kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Di samping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib. Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan- keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan- perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat. Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang- undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan. Huruf b Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga- lembaga sosial, misalnya Yayasan. Huruf c Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termasuk menantu dan ipar. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b dan c. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah- ubah sehingga perlu diatur secara khusus. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wajib daftar tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatannya selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftarannya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Karena keberatan yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan kepada Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini dapat berakibat dihapuskannya perusahaan yang bersangkutan dari Daftar Perusahaan, maka untuk memperoleh kebenarannya para pihak dipanggil untuk didengar keterangannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3214
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_daftar_perusahaan_(uu_3_thn_1982)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Hapusnya daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan terhapusnya daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan terhapusnya daftar prusahaan. Uu terhapusnya daftar perusahaan. Terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaannya. Ketentuan terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaan. Hal hal yang menyebabkan daftar perusahan hapus.
Hal hal yang menyebabkan daftar perusahaan terhapus. Yang menyebabkan hapusnya daftar perusahaan. Hal menyebbkan hapusnya daftar perusahaan. Hal hal menyebabkan hapusnya daftar perusahaan. Mengenai terhapusnya perusahaan dari daftar perusahaan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)