- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)
1987
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1983/1_5.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1987 (5/1987) Tanggal: 25 JULI 1987 (JAKARTA) Sumber: LN 1987/32; TLN NO. 3356 Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1983/1984. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3271); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah). (3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah). (4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juli 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984. Pasal 2 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1983/1_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)