- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)
1987
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1983/1_5.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1987 (5/1987)
Tanggal: 25 JULI 1987 (JAKARTA)
Sumber: LN 1987/32; TLN NO. 3356
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1983/1984.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3271);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan
milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat
ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh
dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu
tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984
adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar
enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh
delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih
sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1987
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1983/1984
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun
Anggaran 1983/1984.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1983/1_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






