Previous
Next

2003

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU 19 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 19 TAHUN 2003

                                       TENTANG
                              BADAN USAHA MILIK NEGARA



                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :                 bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku
                   a.
                   kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
                   ekonomi;

                   b.       bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting
                   dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan
                   kesejahteraan masyarakat;

                   bahwa      pelaksanaan   peran   Badan   Usaha   Milik   Negara   dalam
              c.
                   perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
                   belum optimal;

                   bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara,
              d.
                   pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;

                   bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
              e.
                   Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan
                   dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun
                   internasional;

                   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
              f.
                   huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang
                   tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :          Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33
              1.
              Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

                     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
              2.
              Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
              1999 - 2004;

                     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
              3.
              Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

                     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
              4.
              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
              Lembaran Negara Nomor 4286);



                             Dengan Persetujuan Bersama antara
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                           dan
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                      MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.




                                       BAB I
                                 KETENTUAN UMUM


                                      Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
        1.     Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
        adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
        oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
        kekayaan negara yang dipisahkan.

        Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN
   2.
        yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
        yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
        dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
        keuntungan.

        3.     Perusahaan     Perseroan Terbuka,     yang   selanjutnya   disebut
        Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang
        sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
        penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
        bidang pasar modal.

        Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang
   4.
        seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
        bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
        jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
        prinsip pengelolaan perusahaan.

        Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
   5.
        pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik
        modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-
        undangan.

        Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur
   6.
        kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

        Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
   7.
        dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
        pengurusan Persero.

        8.     Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
        pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
        kegiatan pengurusan Perum.

        9.     Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
        pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili
   BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

   10.     Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang
   berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
   dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta
   perseroan terbatas lainnya.

11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan
   BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki
   kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
   nilai perusahaan.

   12.     Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian
   maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
   kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
   masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah
   organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
   memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
   Komisaris.



                                 Pasal 2
(1 Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
)
           a.      memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
           nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

                   mengejar keuntungan;
           b.

                   menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
           c.
           barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
           pemenuhan hajat hidup orang banyak;

                   menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
           d.
           dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

           e.      turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
           pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

(2 Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
)
   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
    dan/atau kesusilaan.



                                    Pasal 3



Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.



                                      Pasal 4

(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada
    BUMN bersumber dari:

    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    b. kapitalisasi cadangan;

    c. sumber lainnya.



(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau
    perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
  ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
  struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas,
  ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi
  penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
  dan sumber lainnya.


(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan
  modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN
  dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara,
  diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                       Pasal 5

(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
  dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
  pengadilan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran
  dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
  prinsip-prinsip   profesionalisme,    efisiensi,   transparansi,   kemandirian,
  akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.



                                       Pasal 6

(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan
  BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
  mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-
  undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
  transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.



                                    Pasal 7

Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.



                                     Pasal 8

(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
  BUMN, apabila:

                   terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota
         a.
         Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau

         b.        anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
         bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
         kepentingan BUMN.

(2)Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila
  terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
  pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu)
  orang atau lebih untuk mewakili Perum.
                                    Pasal 9

BUMN terdiri dari Persero dan Perum.



                                       BAB II
                                   PERSERO

                               Bagian Pertama
                                   Pendirian

                                   Pasal 10



(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
  dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
  Keuangan.

(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
  ketentuan peraturan perundangan-undangan.



                                   Pasal 11

Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
                                 Bagian Kedua

                              Maksud dan Tujuan



                                   Pasal 12

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :

               menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
       a.
       berdaya saing kuat;

               mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
       b.



                                 Bagian Ketiga

                                    Organ

                                   Pasal 13

Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.



                               Bagian Keempat

                              Kewenangan RUPS



                                   Pasal 14

(1)Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
  negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
  terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

(2)Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
  atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
   terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan
   dalam RUPS mengenai :

   a.   perubahan jumlah modal;

   b. perubahan anggaran dasar;

   c. rencana penggunaan laba;

   d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran
   Persero;

   e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;

   f.   kerja sama Persero;

   g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;

   h. pengalihan aktiva.



                                      Bagian Kelima

                                      Direksi Persero



                                         Pasal 15



(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
   Direksi ditetapkan oleh Menteri.



                                         Pasal 16



(1)Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,
   kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang
   tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan

(3) kepatutan.
   Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
   wajib      menandatangani      kontrak     manajemen   sebelum    ditetapkan
  pengangkatannya sebagai anggota Direksi.




(4)Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
  kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5)Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
  anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

                                    Pasal 17

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.



                                    Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.



                                    Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan
Persero.



                                    Pasal 20

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat
mengangkat seorang sekretaris perusahaan.



                                    Pasal 21



(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
  rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak
  dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama
  dengan     Komisaris   disampaikan     kepada   RUPS   untuk     mendapatkan
  pengesahan.



                                    Pasal 22

(1)Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
  yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
  perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.



                                    Pasal 23

(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib
  menyampaikan       laporan   tahunan   kepada   RUPS     untuk   memperoleh
  pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
  semua anggota Direksi dan Komisaris.

(3)Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan
  tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya
  secara tertulis.
                                   Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur
dengan Keputusan Menteri.



                                   Pasal 25

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

               anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
       a.
       usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
       kepentingan;

               jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga
       b.
       pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

               jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       c.
       undangan.



                                   Pasal 26

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Persero.




                               Bagian Keenam

                                  Komisaris



                                   Pasal 27



(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
  Komisaris ditetapkan oleh Menteri.



                                       Pasal 28
(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi,
  memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan
  salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
  usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
  melaksanakan tugasnya.

(2) Komposisi   Komisaris    harus    ditetapkan    sedemikian     rupa     sehingga
  memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat
  dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
  kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
  anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

(5) Pengangkatan   anggota   Komisaris     tidak   bersamaan     waktunya    dengan
  pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
  pada waktu pendirian.



                                     Pasal 29

Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.



                                     Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.



                                     Pasal 31

Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero
serta memberikan nasihat kepada Direksi.



                                     Pasal 32



(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
  Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan
  perbuatan hukum tertentu.


(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat
  melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka
  waktu tertentu.



                                    Pasal 33

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

               anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
       a.
       usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
       kepentingan; dan/atau

               jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       b.
       undangan.



                                  Bagian Ketujuh

                               Persero Terbuka



                                    Pasal 34

Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.




                                     BAB III

                                     PERUM

                                Bagian Pertama

                                    Pendirian

                                    Pasal 35



(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
  pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
  Keuangan.


(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh
  status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
  pendiriannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan
  pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                 Bagian Kedua

                              Maksud dan Tujuan



                                   Pasal 36



(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
  untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
  berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
  pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
  dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.



                               Bagian Ketiga

                                   Organ



                                  Pasal 37

Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.



                              Bagian Keempat

                            Kewenangan Menteri



                                  Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum
  yang diusulkan oleh Direksi.

(2)Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
  Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
  maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
                                   Pasal 39

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat
Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:

               baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
       a.
       memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

               terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
       b.
       Perum; atau

               langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
       c.
       menggunakan kekayaan Perum.



                                   Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap
Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian
pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur
dengan Keputusan Menteri.



                                Bagian Kelima

                                Anggaran Dasar



                                   Pasal 41
(1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang
      pendiriannya.
(2)

(3) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
      Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai
      berlaku   sejak    tanggal   diundangkannya      Peraturan   Pemerintah   tentang
      perubahan anggaran dasar Perum.



                                       Bagian Keenam

                                      Penggunaan Laba



                                          Pasal 42



(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
      untuk cadangan.
(2)
      Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
      modal Perum.

(3)Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai
      jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan
      untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

                                         Pasal 43

                        Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah
                        penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.


                                      Bagian Ketujuh
                                      Direksi Perum

                                         Pasal 44

                        Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
                        Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
                        perundang-undangan.


                                         Pasal 45
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
   mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
   atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
   dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
   pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
   yang merugikan keuangan negara.

(2)Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat
   berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
   jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
   mengembangkan Perum.

(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan

(4) kepatutan.
   Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
   wajib    menandatangani      kontrak        manajemen   sebelum   ditetapkan
   pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(5)Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
   kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
   anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.


                                     Pasal 46

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.



                                   Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.



                                   Pasal 48

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan
perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.



                                   Pasal 49



(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
  rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak
  dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama
  dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
  pengesahan.



                                    Pasal 50



(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
  yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
  perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.



                                    Pasal 51



(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib
  menyampaikan     laporan   tahunan    kepada   Menteri   untuk   memperoleh
  pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
  semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
  laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan
  alasannya secara tertulis.



                                    Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur
dengan Keputusan Menteri.



                                    Pasal 53

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

                anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
         a.
         usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
         kepentingan;

                jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga
         b.
         pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

                jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
         c.
         pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                    Pasal 54

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Perum.



                                    Pasal 55



(1)Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar
  Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
  kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
  tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab
  atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
  kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
  atas kerugian tersebut.

(4)Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan
  atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.



                               Bagian Kedelapan

                               Dewan Pengawas



                                   Pasal 56

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.



                                   Pasal 57



(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang
  perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
  dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
  Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
  Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
  melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan
  Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami
  masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu
  fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
  Perum     tersebut,   serta dapat menyediakan waktu    yang   cukup   untuk
  melaksanakan tugasnya.

(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
  memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat
  dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
  diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5)Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah
  seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
  pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
  pada waktu pendirian.



                                   Pasal 58

Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

                                   Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri.

                                   Pasal 60

Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan
Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.

                                   Pasal 61



(1)Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
  Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan
  perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat
  melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka
  waktu tertentu.



                                   Pasal 62

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

               anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
       a.
       usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
       kepentingan; dan/atau

               jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       b.
        undangan.



                                   BAB IV

             PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,

                            DAN PEMBUBARAN BUMN



                                  Pasal 63



(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN

(2) lain yang telah ada.
   Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.



                                    Pasal 64



(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana
   dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN
   disetorkan langsung ke Kas Negara.



                                    Pasal 65



(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
   dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2)Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan
   karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.



                                        BAB V

                           KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
                                    Pasal 66



(1)Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
   menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
   maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu
   mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.




                                      BAB VI

                       SATUAN PENGAWASAN INTERN,

                       KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN



                                 Bagian Pertama

                           Satuan Pengawasan Intern



                                    Pasal 67



(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat
   pengawas intern perusahaan.

(2)Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
   oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.



                                  Pasal 68

Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan
intern.



                                  Pasal 69

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.



                               Bagian Kedua

                        Komite Audit dan Komite Lain

                                  Pasal 70



(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang
  bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan
  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2)Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
  ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau
  Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan
  Keputusan Menteri.



                                    BAB VII

                         PEMERIKSAAN EKSTERNAL

                                   Pasal 71



(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal
  yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
  BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                    BAB VIII

                    RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI

                                Bagian Pertama

                       Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
                                       Pasal 72



(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar
   dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.

(2)Tujuan restrukturisasi adalah untuk:

   a.    meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;

   b.    memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;

   c.    menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada
   konsumen; dan

   d.    memudahkan pelaksanaan privatisasi.



(3)Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
   memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.



                                    Bagian Kedua

                             Ruang Lingkup Restrukturisasi

                                       Pasal 73



Restrukturisasi meliputi :

                 restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
         a.
         kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

                 restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
         b.
        1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang
           terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
        2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan
           BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-
           prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam
           rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
        3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan,             organisasi/
           manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.


                                    Bagian Ketiga

                             Maksud dan Tujuan Privatisasi
                                       Pasal 74



(1)Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :



   a.   memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
   b.   meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
   c.   menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
   d.   menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
   e.   menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
   f.   menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.


(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai
   tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
   pemilikan saham Persero.



                                   Bagian Keempat

                    Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan

                              yang Dapat Diprivatisasi



                                      Pasal 75

Privatisasi   dilakukan   dengan    memperhatikan    prinsip-prinsip   transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.



                                      Pasal 76



(1)Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

   a.   industri/sektor usahanya kompetitif; atau

   b.   industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.


(2)Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban
   pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan
     usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan
     penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan
     dapat diprivatisasi.

                                          Pasal 77

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

                   Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
          a.
          perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;

                   Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan
          b.
          pertahanan dan keamanan negara;

                   Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah
          c.
          diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
          berkaitan dengan kepentingan masyarakat;

                   Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang
          d.
          secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
          dilarang untuk diprivatisasi.



                                          Pasal 78

Privatisasi dilaksanakan dengan cara:

a.     penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;

b.     penjualan saham langsung kepada investor;

c.     penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.



                                     Bagian Kelima

                                   Komite Privatisasi



                                          Pasal 79



(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan
     dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite
     privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi
     perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri
     Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

(3)Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



                                            Pasal 80

(1) Komite privatisasi bertugas untuk:

                      merumuskan         dan    menetapkan      kebijakan    umum    dan
             a.
             persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

                      menetapkan         langkah-langkah      yang   diperlukan     untuk
             b.
             memperlancar proses Privatisasi;

                      membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan
             c.
             strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang
             berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.

(2)Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan
     instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.

(3) Ketua    komite    privatisasi     secara    berkala     melaporkan     perkembangan
     pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

                                           Pasal 81

Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

a.     menyusun program tahunan Privatisasi;

b.      mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk
memperoleh arahan;

c.     melaksanakan Privatisasi.



                                       Bagian Keenam

                                     Tata Cara Privatisasi



                                           Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-
  perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan
  Pemerintah.

(2)Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah
  ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya
  disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan
  Perwakilan Rakyat.



                                     Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.



                                     Pasal 84

Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan
kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.



                                  Bagian Ketujuh

                              Kerahasiaan Informasi



                                     Pasal 85



(1)Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan
  menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi
  tersebut belum terbuka.

(2)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                  Bagian Kedelapan

                                   Hasil Privatisasi



                                       Pasal 86
(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke

(2) Kas Negara.
  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur
  dengan Peraturan Pemerintah.



                                          BAB IX

                                   KETENTUAN LAIN-LAIN



                                         Pasal 87



(1) Karyawan      BUMN      merupakan     pekerja   BUMN     yang   pengangkatan,
  pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
  perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan.

(3)Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan,
  serta meningkatkan disiplin kerja.



                                         Pasal 88

(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan
  usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

(2)Ketentuan      lebih   lanjut   mengenai   penyisihan   dan   penggunaan   laba
  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.



                                        Pasal 89

Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk
memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak
langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang
pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.



                                  Pasal 90

BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau
tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                  Pasal 91

Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam
pengurusan BUMN.



                                  Pasal 92

Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                   BAB X

                          KETENTUAN PERALIHAN



                                  Pasal 93



(1)Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku,
  semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah
  bentuknya menjadi Perum atau Persero.

(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang
  tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-
  undang ini.



                                   BAB XI

                           KETENTUAN PENUTUP



                                  Pasal 94
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:

                Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)
        1.
        sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        850);

                Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan
        2.
        Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

                Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
        3.
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
        menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

dinyatakan tidak berlaku.

                                  Pasal 95

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan         pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                      Disahkan di Jakarta
                      pada tanggal 19 Juni 2003
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                      ttd
                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
          ttd
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70



Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,




 Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
badan_usaha_milik_negara_(uu_19_thn_2003)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.