Previous
Next

2003

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 2003

                                       TENTANG

                                 KETENAGAKERJAAN

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                             Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :       a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
                     pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
                     masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat
                     yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
                     spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;
                  b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
                     mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
                     pelaku dan tujuan pembangunan;
                  c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
                     diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan
                     kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta
                     peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai
                     dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
                  d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
                     menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
                     kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun
                     untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
                     dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
                     usaha;
                  e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan
                     dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
                     pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut
                     dan/atau ditarik kembali;
                  f.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
                        a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang
                        Ketenagakerjaan;
Mengingat :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33
              ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                           Dengan persetujuan bersama antara
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                 DAN

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN :


        MenetapkanUNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
        :

                                              BAB I
                                         KETENTUAN UMUM

                                               Pasal 1

     Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan :
1.          Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
     sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.          Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
     menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
     masyarakat.
3.          Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
     dalam bentuk lain.
4.           Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
     lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
     lain.
5.          Pengusaha adalah :
a.          orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
     perusahaan milik sendiri;
b.          orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
     menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.          orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
     perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
     Indonesia.
6.          Perusahaan adalah :
a.          setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
     persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
     mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.        usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
     mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.           Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
     sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
     pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8.            Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
     berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna
     tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9.            Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
      meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos
      kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
      jabatan atau pekerjaan.
10.          Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
      pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11.           Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
      terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
      bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam
      proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan
      atau keahlian tertentu.
12.           Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
      kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai
      dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja
      yang sesuai dengan kebutuhannya.
13.            Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
      di wilayah Indonesia.
14.           Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
      kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15.            Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
      perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16.          Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
      dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
      dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.
17.           Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
      pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
      mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
      hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
      keluarganya.
18.           Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
      yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
      pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
      jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19.            Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
      tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
      serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20.         Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
      memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21.            Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
      serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada
      instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
      pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban
      kedua belah pihak.
22.            Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
      pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
      pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
      perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
      hanya dalam satu perusahaan.
23.         Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
      bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
      memperlambat pekerjaan.
24.           Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
      pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25.            Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
      tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan
      pengusaha.
26.          Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27.          Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28.          1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29.          Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30.           Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
      sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
      dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,
      termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
      yang telah atau akan dilakukan.
31.           31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
      keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
      yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam
      lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32.          Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
      pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33.          Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


                                               BAB II
                                    LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                                                 Pasal 2

      Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                 Pasal 3

      Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
      koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

                                                 Pasal 4

      Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a.           memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.           mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
      dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.           memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.           meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
                                          BAB III
                            KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

                                                Pasal 5

    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
    pekerjaan.

                                                Pasal 6

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
    pengusaha.


                                            BAB IV
                                PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
                                 INFORMASI KETENAGAKERJAAN

                                                Pasal 7

(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun
     perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :

    a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
    b. perencanaan tenaga kerja mikro.


(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan
     yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                                Pasal 8

(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi
     :
     a. penduduk dan tenaga kerja;
     b. kesempatan kerja;
     c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
     d. produktivitas tenaga kerja;
     e. hubungan industrial;
     f. kondisi lingkungan kerja;
     g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
     h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak
     yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta
     pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
     Peraturan Pemerintah.
                                                BAB V
                                           PELATIHAN KERJA

                                                 Pasal 9

    Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
    mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
    kesejahteraan.

                                                Pasal 10

(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha,
     baik di da-lam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar
     kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                Pasal 11

    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
    mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui
    pelatihan kerja.

                                                Pasal 12

(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi
     pekerjanya melalui pelatihan kerja.
(2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai
     dengan bi-dang tugasnya.

                                                Pasal 13

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga
     pelatihan kerja swasta.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
     menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.

                                                Pasal 14

(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin
     atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
     kabupaten/kota.
(3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan
     kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
     kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 15

    Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
    a. tersedianya tenaga kepelatihan;
    b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
    c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
    d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

                                               Pasal 16

(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja
     pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur
     masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
     Kepu tusan Menteri.

                                               Pasal 17

(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
     menghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam
     pelaksanaannya ternyata :
     a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
     b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap
     program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
     15.
(4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi
     saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program
     pelatihan.
(5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan
     kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan
     izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan
     pembatalan pen daftaran diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 18
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja
     yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta,
     atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi
     kompe tensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga
     kerja yang telah berpengalaman.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang
     inde penden.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 19

    Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
    derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

                                                Pasal 20

(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,
     dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan
     pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 21

    Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

                                                Pasal 22

(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha
     yang di buat secara tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
     ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh
     perusahaan yang bersangkutan.

                                                Pasal 23

    Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
    kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

                                                Pasal 24

    Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan
    pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

                                                Pasal 25
(1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau
     pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan
     harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 26

(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
     a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
     b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
     c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah
     Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                               Pasal 27

(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
     program pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus
     memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.

                                               Pasal 28

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan
     koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja
     nasional.
(2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana
     dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.

                                               Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan
     pemagangan.
(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas,
     dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui
     pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju
     terwujudnya produktivitas nasional.

                                               Pasal 30

(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk
     lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional.
(2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan
     pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah.
(3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.



                                           BAB VI
                                   PENEMPATAN TENAGA KERJA

                                               Pasal 31

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
    atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

                                               Pasal 32

(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan
     setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat
     sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan
     harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja
     dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

                                               Pasal 33

    Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
    a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
    b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.

                                               Pasal 34

    Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.

                                               Pasal 35

(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
     dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan
     perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib
     memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik
     mental maupun fisik tenaga kerja.

                                               Pasal 36

(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
     dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu
     dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
     a. pencari kerja;
    b. lowongan pekerjaan;
    c. informasi pasar kerja;
    d. mekanisme antar kerja; dan
    e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
     dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.

                                                Pasal 37

(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari :
     a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan
     b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam
     melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
     pejabat yang ditunjuk.

                                                Pasal 38

(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,
     dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau
     keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
     b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari
     tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
     Menteri.




                                           BAB VII
                                 PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

                                                Pasal 39

(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam
     maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
     dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
     mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu
     dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau
     mengembangkan perluasan kesempatan kerja.

                                                Pasal 40

(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang
     produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya
     manusia dan teknologi tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
     pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya,
     penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang
     dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

                                                 Pasal 41

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan
     koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan
     Peraturan Pemerintah.


                                           BAB VIII
                                PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

                                                 Pasal 42

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
     Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan
     negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan
     konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan
     tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
     ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak
     dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

                                                 Pasal 43

(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga
     kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
     kurangnya me muat keterangan :
a.          alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b.          jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan
     yang bersangkutan;
c.          jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d.           penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
     asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-
     badan internasional dan perwakilan negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur
     dengan Keputu san Menteri.

                                                    Pasal 44

(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
     kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                    Pasal 45

     (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :

a.           menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga
     kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b.          melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana
     dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja
     asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
     menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.

                                                    Pasal 46

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-
     jabatan ter tentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

                                                    Pasal 47

(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
     instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial,
     lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan
     Pemerintah.

                                                    Pasal 48

     Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing
     ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

                                                    Pasal 49

     Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan
     pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
                                                 BAB IX
                                             HUBUNGAN KERJA

                                                    Pasal 50

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

                                                    Pasal 51

(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
     perundang undangan yang berlaku.

                                                    Pasal 52

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    a.       kesepakatan kedua belah pihak;
    b.       kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    d.     pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
    dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

                                                    Pasal 53

    Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
    dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

                                                    Pasal 54

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
     a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
     b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
     c. jabatan atau jenis pekerjaan;
     d. tempat pekerjaan;
     e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
     f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
     g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
     h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
     i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh
     ber-tentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan
     perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2
     (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing
     masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

                                                  Pasal 55

     Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

                                                  Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
     a. jangka waktu; atau
     b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

                                                  Pasal 57

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa
     Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan
     sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
     tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian
     terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat
     dalam bahasa Indonesia.

                                                  Pasal 58

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

                                                  Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
     jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.           pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.            pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
     paling lama 3 (tiga) tahun;
c.           pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.          pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
     yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
     paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
     lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama
     7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya
     secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang
     waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
     perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua)
     tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian
     kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 60

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama
     3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang
     membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

                                                 Pasal 61

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a.           pekerja meninggal dunia;
b.           berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.            adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
     perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.           adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
     hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
     perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
     pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-
     hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
     mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak
     haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah
     diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                 Pasal 62

     Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
     ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan
     kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
     batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

                                                 Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib
     membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat
     keterangan :
     a. nama dan alamat pekerja/buruh;
     b. tanggal mulai bekerja;
     c. jenis pekerjaan; dan
     d. besarnya upah.

                                                Pasal 64

    Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
    melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat
    secara tertulis.

                                                Pasal 65

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui
     perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
     a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
     b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
     c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
     d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana
     dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-
     syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
     lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
     dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang
     dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja
     waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka
     demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan
     beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan
     hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

                                                Pasal 66

(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi
     kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
     proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
     langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
     berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.           adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
     pekerja/buruh;
b.             perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf
     a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara
     tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c.          perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul
     menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d.           perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang
     bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib
     memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin
     dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d
     serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
     perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
     dan perusahaan pemberi pekerjaan.


                                            BAB X
                                PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
                                        KESEJAHTERAAN

                                             Bagian Kesatu
                                             Perlindungan

                                              Paragraf 1
                                           Penyandang Cacat

                                                Pasal 67

(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan
     sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                               Paragraf 2
                                                 Anak

                                                Pasal 68

     Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

                                                Pasal 69

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur
     antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan
     ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam
     ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
     a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
     b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
     c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
     d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
     e. keselamatan dan kesehatan kerja;
     f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
     g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang
     bekerja pada usaha keluarganya.

                                                Pasal 70

(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
     pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a.         diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan
     pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b.          diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

                                                Pasal 71

(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi
     syarat :
     a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
     b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
     c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu
     sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                Pasal 72

     Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja
     anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

                                                Pasal 73

     Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

                                                Pasal 74

(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.          segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.           segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
     pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.          segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
     produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
     dan/atau
d.           semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
     sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 75

(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan
     kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
     Pemerintah.


                                                Paragraf 3
                                                Perempuan

                                                 Pasal 76

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
     dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
     dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila
     bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan
     pukul 07.00 wajib :
     a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
     b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
     berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.


                                               Paragraf 4
                                               Waktu Kerja

                                                 Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.           7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
     kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.            8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
     hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha
     atau peker-jaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 78

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a.           ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.           waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari
     dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi
     sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.          istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
     (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.           istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
     (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.          cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
     bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.           istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
     ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
     selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
     pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan
     dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam
     perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
     pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 80

     Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk
     melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

                                               Pasal 81

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
     pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
     saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
     perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat
     1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.


                                                Pasal 83

    Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya
    untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

                                                Pasal 84
    Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

                                                Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila
     jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau
     pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
     dengan Keputusan Menteri.


                                               Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja


                                                Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
     diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
     peraturan perundang- undangan yang berlaku.
                                             Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
     terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                          Bagian Kedua
                                           Pengupahan.

                                             Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
     bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang
     melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.   bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.   struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.   upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
     berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan
     ekonomi.

                                                Pasal 89
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan
     hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
     memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
                                               Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
     atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
     ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan
     pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

                                               Pasal 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
     kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan kemampuan
     perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
     dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar
     upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
    dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
    membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau
    anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
    meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
    terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang
    diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
    mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
    dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
    dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan
    hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2
    (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam
     perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                             Pasal 94
    Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah
    pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
    tetap.

                                             Pasal 95
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
     dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
     pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam
     pembayaran upah.
(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang
     yang didahulukan pem-bayarannya.

                                             Pasal 96
    Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
    kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya
    hak.
                                             Pasal 97
    Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak,
    dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah
    minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 98
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan
     ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk
     Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur
     pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
     sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan
     diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan
     dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.

                                           Bagian Ketiga
                                           Kesejahteraan

                                              Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             Pasal 100
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib
     menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilak?sanakan
     dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusa?haan.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
     pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
     ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 101
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-
     usaha produktif di perusahaan.
(2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya
     menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                               BAB XI
                                     HUBUNGAN INDUSTRIAL
                                           Bagian Kesatu
                                                  Umum


                                                Pasal 102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan,
     memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
     pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya
     mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban
     demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
     keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
     kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai
     fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan
     memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

                                                Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a.          serikat pekerja/serikat buruh;
b.          organisasi pengusaha;
c.          lembaga kerja sama bipartit;
d.          embaga kerja sama tripartit;
e.          peraturan perusahaan;
f.          perjanjian kerja bersama;
g.          peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h.          lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



                                                Bagian Kedua
                                        Serikat Pekerja/Serikat Buruh

                                                  Pasal 104

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat
     buruh ber-hak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan
     keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
     dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang
     bersangkutan.


                                                Bagian Ketiga
                                             Organisasi Pengusaha

                                                  Pasal 105

(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang ber-laku.


                                          Bagian Keempat
                                     Lembaga Kerja Sama Bipartit

                                               Pasal 106

(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib
     membentuk lembaga kerja sama bipartit.
(2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum
     komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri
     dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara
     demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama
     bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.


                                           Bagian Kelima
                                     Lembaga Kerja Sama Tripartit


                                               Pasal 107

(1) Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah
     dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
     a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
     b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,
     dan seri-kat pekerja/serikat buruh.
(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                            Bagian Keenam
                                         Peraturan Perusahaan

                                               Pasal 108

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
     membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat
     yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
     bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

                                               Pasal 109
    Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang
    bersangkutan.

                                               Pasal 110

(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
     pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka
     wakil pe-kerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat
     pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil
     pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara
     demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

                                               Pasal 111

(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
     a. hak dan kewajiban pengusaha;
     b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
     c. syarat kerja;
     d. tata tertib perusahaan; dan
     e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
     perundang undangan yang berlaku.
(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah
     habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di
     perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha
     wajib melayani.
(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka
     waktu berlakunya.

                                               Pasal 112

(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga
     puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan
     ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
     ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara
     tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.
(4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh
     pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali
     peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                               Pasal 113
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat
     dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
     pengesa-han dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                               Pasal 114

    Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
    perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

                                               Pasal 115

    Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan
    Keputusan Menteri.


                                             Bagian Ketujuh
                                        Perjanjian Kerja Bersama

                                               Pasal 116

(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
     pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
     ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara
     musya-warah.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis
     dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia,
     maka per-janjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh
     penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

                                               Pasal 117

    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
    kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial.

                                               Pasal 118

    Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
    bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.

                                               Pasal 119

(1) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat
     pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan
     perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50%
     (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh
     perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh
     dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat
     pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh
     perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka serikat
     pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk
     merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6
     (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

                                                Pasal 120

(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang
     berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah
     keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di
     perusahaan tersebut.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat
     pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima
     puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili
     dalam perundingan dengan pengusaha.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka
     para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan
     secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.

                                                Pasal 121

    Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal
    120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

                                                Pasal 122

    Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh
    panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh
    yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan
    pengusaha.

                                                Pasal 123

(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa
     berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha
     dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga)
     bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka
     perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

                                                Pasal 124
(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
     a. hak dan kewajiban pengusaha;
     b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
     c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
     d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut
     batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

                                                Pasal 125

    Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka
    perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang
    sedang berlaku.

                                                Pasal 126

(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang
     ada da-lam perjanjian kerja bersama.
(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama
     atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap
     pekerja/ buruh atas biaya perusahaan.

                                                Pasal 127

(1) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan
     perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan
     dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi
     hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 128

    Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja
    bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 129

(1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di
     perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama
     diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan
     tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 130

(1) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau
     diper-baharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh,
    maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan
    ketentuan dalam Pasal 119.
(2) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau
     diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
     dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120
     ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan
     oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
     seluruh pekerja/buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang
     membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara
     proporsional.
(3) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau
     diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/ serikat
     buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120
     ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan
     menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).

                                                 Pasal 131

(1) Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan
     perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
     perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan
     mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah
     perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai
     perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama
     maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger)
     sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.

                                                 Pasal 132

(1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam
     perjanjian kerja bersama tersebut.
(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama
     selan-jutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
     ketenagakerjaan.

                                                 Pasal 133

    Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan
    pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 134

    Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah
    wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan
    ketenagakerjaan.

                                                 Pasal 135

    Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan
    industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
                                         Bagian Kedelapan
                                  Lembaga Penyelesaian Perselisihan
                                        Hubungan Industrial

                                               Paragraf 1
                                    Perselisihan Hubungan Industrial

                                                Pasal 136

(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
     pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
     menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan
     hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.


                                               Paragraf 2
                                              Mogok Kerja

                                                Pasal 137

     Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara
     sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

                                                Pasal 138

(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh
     lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar
     hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi
     atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

                                                Pasal 139

     Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani
     kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya membahayakan keselamatan
     jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau
     membahayakan keselamatan orang lain.

                                                Pasal 140

(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
     pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada
     pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.          waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.          tempat mogok kerja;
c.          alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d.           tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
     pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
     pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
     penanggung jawab mogok kerja.
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi
     menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan
     sementara dengan cara :
     a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi;
     atau
     b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

                                               Pasal 141

(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang
     ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan
     dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka
     harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari
     instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan,
     maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera
     menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
     maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau
     penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara
     atau dihentikan sama sekali.

                                               Pasal 142

(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
     dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur
     dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 143

(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk
     mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan
     pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan
     damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Pasal 144

     Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 140, pengusaha dilarang :
a.          mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
     perusahaan; atau
b.          memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh
     dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

                                                Pasal 145

     Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan
     hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak
     mendapatkan upah.


                                              Paragraf 3
                                    Penutupan Perusahaan (lock-out)

                                                Pasal 146

(1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh
     sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan
     balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
     buruh.
(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang
     berlaku.

                                                Pasal 147

     Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
     melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa
     manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi,
     pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.

                                                Pasal 148

(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
     pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
     setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out)
     dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
     a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
     b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau
     pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

                                                Pasal 149

(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
     ketenaga-kerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan
     (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti penerimaan
     dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung
     jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang
     menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan
     merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka
     harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi
     yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan,
     maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera
     menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada
     lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
     maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan
     perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama
     sekali.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan
     apabila :
a.          pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b.           pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang
     ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                            BAB XII
                                   PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                                               Pasal 150

     Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
     hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
     perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
     negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
     mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

                                               Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya
     harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
     maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
     pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
     menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan
     persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh
     setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                               Pasal 152

(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan
     hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

                                                 Pasal 153

     (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a.           pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama
     waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.          pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
     terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.           pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.           pekerja/buruh menikah;
e.           pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.           pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
     pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.            pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat
     buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
     dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
     perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.          pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan
     pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.          karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
     kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.          pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
     karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
     penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
     bersangkutan.

                                                 Pasal 154

     Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :

a.             pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara
     tertulis sebelumnya;
b.            pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
     sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan
     kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c.           pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d.           pekerja/buruh meninggal dunia.
                                                 Pasal 155

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
     batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik
     pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan
     hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima
     pekerja/buruh.

                                                 Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
     dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut
     :
a.           masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.           masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.           masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.           masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
     upah;
e.           masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
     upah;
f.           masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
     upah;
g.           masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
     upah.
h.           masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
     bulan upah;
i.           masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
     sebagai be-rikut :
a.           masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
     upah;
b.           masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
     upah;
c.          masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
     (empat) bulan upah;
d.           masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
     (lima) bulan upah;
e.          masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
     (enam) bulan upah;
f.           masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
     tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.           masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
     tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.           masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.           cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.           biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
     pekerja/buruh diterima bekerja;
c.           penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
     perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
     syarat;
d.           hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
     kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang
     penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
     dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 157

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan
     masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a.           upah pokok;
b.            segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada
     pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada
     pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan
     subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus
     dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
     penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,
     potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-
     rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
     ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah
     borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan
     terakhir.

                                              Pasal 158

(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan
     pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.          melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
     perusahaan;
b.           memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c.           mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan
     narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d.           melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e.          menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
     pengusaha di lingkungan kerja;
f.           membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
     bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.            dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang
     milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h.          dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
     keadaan bahaya di tempat kerja;
i.           membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
     kecuali untuk kepentingan negara; atau
j.            melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5
     (lima) tahun atau lebih.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
     berikut :
     a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
     b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
     c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang
     bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak
     mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan
     ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur
     dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                            Pasal 159

     Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                            Pasal 160

(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
     bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib
     memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan
     ketentuan sebagai berikut :
     a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
     b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
     c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
     d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
     takwin ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6
     (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
     perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha
     wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
     pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
     kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa
     penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
     sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
     ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat
     (4).

                                              Pasal 161

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan
     hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan
     pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama
     6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
     perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
     ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                              Pasal 162

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak
     sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
     me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak
     sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya
     diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
     syarat :
a.           mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.          tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.          tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan
     tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                              Pasal 163

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi
     peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
     pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang
     pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa
     kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
     dalam Pasal 156 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
     perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia
     menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
     sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
    ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal
    156 ayat (4).

                                             Pasal 164

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
     perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
     selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh
     berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang
     penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
     penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan
     keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
     perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
     karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan
     ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
     ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                               Pasal 165

    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena
    perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)
    kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
    Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                               Pasal 166

    Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
    diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang
    pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
    sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
    (4).

                                               Pasal 167

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
     memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program
     pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak
     mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa
     kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
     ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
     pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang
     pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
     kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
     (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang
     iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan
     dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam
     perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
     hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
     kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
     penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
     sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
     ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Pasal 168

(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan
     secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2
     (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan
     mengundurkan diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
     diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang
     bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan
     diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 169

(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan
     sebagai berikut :
a.          menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b.           membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang
     bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.           tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
     berturut-turut atau lebih;
d.          tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e.          memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
     atau
f.           memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
     kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh
     berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
     masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
     ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat
     melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
     hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon
     sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
     156 ayat (3).
                                               Pasal 170

    Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten-tuan Pasal 151 ayat (3) dan
    Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi
    hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar
    seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

                                               Pasal 171

    Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
    penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan
    tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat
    mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
    paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.

                                               Pasal 172

    Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja
    dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat
    mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan
    Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan
    uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).


                                                BAB XIII
                                              PEMBINAAN

                                               Pasal 173

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan
     ketena-gakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut-sertakan organisasi
     pengusaha, seri-kat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu
     dan terko-ordinasi.


                                               Pasal 174

    Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha, serikat
    pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di
    bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Pasal 175

(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa
     dalam pem-binaan ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang,
     dan/atau bentuk lainnya.
                                              BAB XIV
                                            PENGAWASAN

                                               Pasal 176

    Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang
    mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
    undangan ketenagakerjaan.

                                               Pasal 177

    Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh
    Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                               Pasal 178

(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup
     tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah
     provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
     Keputu-san Presiden.

                                               Pasal 179

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada
     pemerintah provin-si dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
     pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
     Keputusan Men-teri.

                                               Pasal 180

    Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai
    pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

                                               Pasal 181

    Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai-mana dimaksud
    dalam Pasal 176 wajib :
    a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
    b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.


                                               BAB XV
                                             PENYIDIKAN

                                               Pasal 182
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas
     ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a.           melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana
     di bidang ketenaga-kerjaan;
b.          melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
     ketenagakerjaan;
c.           meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
     tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d.           melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak
     pidana di bidang ketenagakerjaan;
e.           melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
     bidang ketenagakerjaan;
f.           meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
     di bidang ketenagakerjaan; dan
g.          menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang
     adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                               BAB XVI
                                       KETENTUAN PIDANA DAN
                                        SANKSI ADMINISTRATIF

                                             Bagian Pertama
                                            Ketentuan Pidana

                                                Pasal 183

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi
     pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
     sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
     ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                                Pasal 184

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan
     sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
     denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
     500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                              Pasal 185

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
     Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat
    (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
    (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
    banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                                 Pasal 186

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3),
     Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling
     singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
     10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
     rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                                                 Pasal 187

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44
     ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2),
     Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana
     kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
     paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
     (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                                                 Pasal 188

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38
     ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114,
     dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
     dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

                                                 Pasal 189

    Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
    membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.


                                              Bagian Kedua
                                            Sanksi Administratif

                                                 Pasal 190

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-
     ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2),
     Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan
     Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
     a. teguran;
     b. peringatan tertulis;
     c. pembatasan kegiatan usaha;
      d. pembekuan kegiatan usaha;
      e. pembatalan persetujuan;
      f. pembatalan pendaftaran;
      g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
      h. pencabutan ijin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
     diatur lebih lanjut oleh Menteri.


                                              BAB XVII
                                        KETENTUAN PERALIHAN

                                                Pasal 191

      Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak
      bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang
      ini.


                                             BAB XVIII
                                        KETENTUAN PENUTUP

                                                Pasal 192

      Pada saat mulai berlakunya Undang undang ini, maka :

1.           Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
      Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2.           Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan
      Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3.            Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas
      Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4.           Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan
      Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5.           5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar
      Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6.           Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad
      Tahun 1949 Nomor 8);
7.            Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang
      Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
      Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8.           Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat
      Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
      Nomor 598a);
9.           Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran
      Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
10.          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara
      Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
11.          Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
      Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun
      1963 Nomor 67);
12.          Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai
      Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      2912);
13.          Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
      Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
14.          Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
      Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
15.           Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
      Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997
      tentang Ketenaga-kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042),
      dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                             Pasal 193

      Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan
      penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Disahkan di Jakarta
                            pada tanggal 25 Maret 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


         Diundangkan di Jakarta
         pada tanggal 25 Maret 2003

         SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


         BAMBANG KESOWO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketenagakerjaan_(uu_13_thn_2003)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang umdang profesi keahlian. Umdang undang pendidikan bidan terbaru. Umdang undang no13 tahun 2003.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.