Previous
Next

2003

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional :
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 20 TAHUN 2003
                                         TENTANG
                                SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang   :             bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
                   a.
                   mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
                   dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
                   mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
                   kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

                          bahwa    Undang-Undang      Dasar   Negara    Republik   Indonesia   Tahun   1945
                   b.
                   mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
                   nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
                   akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-
                   undang;

                c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
                   pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
                   menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
                   global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
                   berkesinambungan;

                          bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                   d.
                   tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat
                   perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
                   e.
                   perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat    : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945;



                                            DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

                                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                            DAN

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                      MEMUTUSKAN :



Menetapkan   : Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                               BAB I

                                       KETENTUAN UMUM

                                               Pasal 1



Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

               Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
       1.
       dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
       untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
       akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

               Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
       2.
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
       kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

               Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
       3.
       terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

   4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
       melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

               Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
       5.
       diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

               Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
       6.
       konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
       sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

               Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
       7.
       potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

               Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
       8.
       perkembangan     peserta   didik,   tujuan   yang   akan   dicapai, dan   kemampuan     yang
       dikembangkan.

               Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
       9.
       pendidikan suatu satuan pendidikan.

               Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
       10.
       pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
       pendidikan.

               Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
       11.
   terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

           Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
   12.
   dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

           Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
   13.

           Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
   14.
   anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
   rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
   rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

           Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik
   15.
   dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi,
   informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
   agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan
   dari, oleh, dan untuk masyarakat.

           Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
   17.
   seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

           Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
   18.
   Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

           Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
   19.
   bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
   pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

           Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
   20.
   belajar pada suatu lingkungan belajar.

           Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
   21.
   mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
   jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

           Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
   22.
   berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

           Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
   23.
   penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana,
   dan prasarana.

           Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
   24.
   masyarakat yang peduli pendidikan.
           Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
   25.
   tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

           Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
   26.
   Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

           Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang
   27.
   mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

           Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
   28.

           Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau
   29.
   Pemerintah Kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
                                              BAB II

                                 DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN

                                              Pasal 2



Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.



                                              Pasal 3



Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



                                              BAB III

                          PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

                                              Pasal 4



(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
   menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
   multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
   didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
   mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
   bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui
   peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.



                                               BAB IV

                             HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,

                         ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

                                           Bagian Kesatu

                                 Hak dan Kewajiban Warga Negara

                                               Pasal 5



(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
   memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
   memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
   pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.



                                                 Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
   pendidikan dasar.

(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
   pendidikan.



                                             Bagian Kedua

                                     Hak dan Kewajiban Orang Tua

                                                 Pasal 7

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi
   tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada
   anaknya.



                                          Bagian Ketiga

                                 Hak dan Kewajiban Masyarakat

                                             Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.



                                             Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.



                                        Bagian Keempat

                                 Hak dan Kewajiban Pemerintah

                                     dan Pemerintah Daerah

                                            Pasal 10

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                            Pasal 11

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
   terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
   pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.



                                               BAB V

                                          PESERTA DIDIK

                                              Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :

       a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
            oleh pendidik yang seagama;

       b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

       c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
            membiayai pendidikannya;

       d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
            pendidikannya;

       e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

       f.   menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan
            tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban :

       a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
            keberhasilan pendidikan;

       b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
            dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
   dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 BAB VI

                             JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

                                             Bagian Kesatu

                                                 Umum

                                                Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
   melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka
   melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.



                                               Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.



                                               Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan
khusus.



                                               Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.




                                           Bagian Kedua

                                         Pendidikan Dasar

                                               Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
   yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau
   bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
   lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                            Bagian Ketiga

                                        Pendidikan Menengah

                                                Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah
   kejuruan.



(3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
   Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
   sederajat.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
   ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                             Bagian Keempat

                                             Pendidikan Tinggi

                                                 Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
   program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
   perguruan tinggi.



(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.



                                                 Pasal 20

(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
   masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
   (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 Pasal 21

(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak
   menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau
   vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang
   memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang
   dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan
   dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.



(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan
   penyelenggaraan pendidikan.



(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak
   sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan
   yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.

(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                               Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan
berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.



                                               Pasal 23

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif
   bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.


                                                 Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan
   tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
   penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya
   dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                Pasal 25

(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
   atau vokasi.

(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik,
   profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
   Pemerintah.



                                             Bagian Kelima

                                         Pendidikan Nonformal

                                                Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
   pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
   dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
   penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
   kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
   pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
   pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang
   ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
   pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
   keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi,
   bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
   melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
   Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
   Pemerintah.



                                              Bagian Keenam

                                            Pendidikan Informal

                                                  Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
   belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal
   dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                              Bagian Ketujuh

                                        Pendidikan Anak Usia Dini

                                                  Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal,
   dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
   Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB),
   Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau
   pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                           Bagian Kedelapan

                                         Pendidikan Kedinasan

                                                Pasal 29

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggara-kan oleh departemen
   atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan
   tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga
   pemerintah non-departemen.

(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
   ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                          Bagian Kesembilan

                                        Pendidikan Keagamaan

                                                Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari
   pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
   yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu
   agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
   informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera,
   dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                           Bagian Kesepuluh

                                         Pendidikan Jarak Jauh

                                                Pasal 31

(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat
   yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang
   didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan
   sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                           Bagian Kesebelas

                                         Pendidikan Khusus dan

                                      Pendidikan Layanan Khusus

                                                Pasal 32

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
   dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
   memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
   terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial,
   dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
   Pemerintah.



                                                 BAB VII

                                         BAHASA PENGANTAR
                                                Pasal 33




(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila
   diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk
   mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.



                                                BAB VIII

                                            WAJIB BELAJAR

                                                Pasal 34

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
   jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
   Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 BAB IX

                                  STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

                                                Pasal 35

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
   kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
   harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
   kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
   secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian
   mutu pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
   (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 BAB X

                                              KURIKULUM

                                                Pasal 36

(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
   mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
   sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dengan memperhatikan :

    a.     peningkatan iman dan takwa;

    b.     peningkatan akhlak mulia;

    c.     peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

    d.     keragaman potensi daerah dan lingkungan;

    e.     tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

    f.     tuntutan dunia kerja;

    g.     perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

    h.     agama;

    i.     dinamika perkembangan global; dan

    j.     persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :

   a. pendidikan agama;
   b. pendidikan kewarganegaraan;

   c. bahasa;

   d. matematika;

   e. ilmu pengetahuan alam;

   f.   ilmu pengetahuan sosial;

   g. seni dan budaya;

   h. pendidikan jasmani dan olahraga;

   i.   keterampilan/kejuruan; dan

   j.   muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :

   a. pendidikan agama;

   b. pendidikan kewarganegaraan; dan

   c. bahasa.

(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
   lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 Pasal 38

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
   Pemerintah.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
   setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
   supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan
   dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
   mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi
   yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program
   studi.



                                                 BAB XI
                              PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

                                              Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
   pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
   pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
   melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
   perguruan tinggi.



                                              Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :

    a.     penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

    b.     penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

    c.     pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

    d.     perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
         dan

    e.     kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
         menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :

    a.     menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
         dialogis;

    b.     mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

    c.     memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
         dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.



                                              Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh
   lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
   tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang
   bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                Pasal 42

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
   mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
   pendidikan nasional.

(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
   menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                Pasal 43

(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
   belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
   tenaga kependidikan yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
   dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                Pasal 44

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
   pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
   kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
   kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.



                                                BAB XII

                              SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
                                                Pasal 45

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
   kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan
   pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
   Pemerintah.



                                                BAB XIII

                                      PENDANAAN PENDIDIKAN

                                             Bagian Kesatu

                                     Tanggung Jawab Pendanaan

                                                Pasal 46

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
   dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945.

(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
   (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                             Bagian Kedua

                                    Sumber Pendanaan Pendidikan

                                                Pasal 47

(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
   keberlanjutan.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
   ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                                              Bagian Ketiga

                                     Pengelolaan Dana Pendidikan

                                                Pasal 48

(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
   akuntabilitas publik.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
   lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                            Bagian Keempat

                                    Pengalokasian Dana Pendidikan

                                                Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20%
   dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
   dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
   dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan
   dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
   (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                BAB XIV

                                     PENGELOLAAN PENDIDIKAN

                                             Bagian Kesatu

                                                 Umum

                                                Pasal 50

(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin
   mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
   pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
   bertaraf internasional.

(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
   pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas
   daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan
   pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
   lembaganya.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 Pasal 51

(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
   dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
   sekolah/madrasah.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,
   jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
   ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                 Pasal 52

(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
   dan/atau masyarakat.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam
   ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                              Bagian Kedua

                                        Badan Hukum Pendidikan

                                                 Pasal 53

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
   masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
   pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat
   mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.



                                                BAB XV

                                   PERAN SERTA MASYARAKAT

                                        DALAM PENDIDIKAN

                                            Bagian Kesatu

                                                 Umum



                                                Pasal 54

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
   keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
   dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                            Bagian Kedua

                                   Pendidikan Berbasis Masyarakat

                                                Pasal 55

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal
   dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
   masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum
   dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional
   pendidikan.

(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara,
   masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan
   sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
   ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                             Bagian Ketiga

                           Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

                                                Pasal 56

(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
   pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
   sekolah/madrasah.

(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
   pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
   dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/
   Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan
   mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
   prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
   sebagaimana dimaksud dalam       ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
   Peraturan Pemerintah.



                                                BAB XVI

                             EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

                                             Bagian Kesatu

                                                Evaluasi

                                                Pasal 57

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
   akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal
   dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.


                                                  Pasal 58

(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan,
   dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
   mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
   nasional pendidikan.



                                                  Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur,
   jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk
   melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
   lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                               Bagian Kedua

                                                 Akreditasi

                                                  Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur
   pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
   mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                               Bagian Ketiga

                                                 Sertifikasi

                                                  Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
   penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
   pendidikan yang terakreditasi.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
   peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
   pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
   yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                   BAB XVII

                                    PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

                                                   Pasal 62

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah
   atau Pemerintah Daerah.

(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan
   tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi
   dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
   (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                  Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara
lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini.



                                               BAB XVIII

                                 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
                                  OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

                                               Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.



                                                Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
   menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan
   pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola
   Warga Negara Indonesia.

(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di
   wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
   ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



                                                BAB XIX

                                             PENGAWASAN

                                                Pasal 66

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan
   pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai
   dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan
   akuntabilitas publik.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
   dengan Peraturan Pemerintah.
                                               BAB XX

                                        KETENTUAN PIDANA

                                               Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat
   kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara
   paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
   rupiah).

(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan
   masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana
   denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan
   melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau
   pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau
   pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                               Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
   dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan
   pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
   (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau
   vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan
   pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
   (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan
   yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
   ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling
   banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai
   dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
   tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                               Pasal 69

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau
   vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
   pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan
   pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
   (lima ratus juta rupiah).



                                             Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau
vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

                                             Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



                                             BAB XXI

                                    KETENTUAN PERALIHAN

                                             Pasal 72

Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan
belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.



                                             Pasal 73

Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan
pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.



                                             Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang-
undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.



                                            BAB XXII

                                     KETENTUAN PENUTUP

                                             Pasal 75

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini
harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.



                                             Pasal 76

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang
Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.



                                             Pasal 77

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                         Disahkan di Jakarta
                                                         pada tanggal 8 Juli 2003
                                                         Presiden Republik Indonesia,


                                                         ttd.


                                                         MEGAWATI
                                                         SOEKARNOPUTRI
 Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 8 Juli 2003
Sekretaris Negara Republik
        Indonesia,


    Bambang Kesowo




Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah.
    (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_pendidikan_nasional_(uu_20_thn_2003)_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.