Previous
Next

2005

Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU 3 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 3 TAHUN 2005
                              TENTANG
                SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk
              melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
              tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
              kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
              dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
              kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
            b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan
               memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan
               kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan
               yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
               berkesinambungan;
            c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
               instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan
               merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia
               Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
               mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,
               sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
               1945;
            d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan
               nasional yang dapat menjamin pemerataan akses
               terhadap   olahraga,   peningkatan   kesehatan dan
               kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen
               keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta
               tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global
               memerlukan sistem keolahragaan nasional;
            e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
               dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
               Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Mengingat :      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1)
           Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
           1945;
                                                              Dengan . . .
                                -2-
 Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN
           NASIONAL.



                                BAB I

                        KETENTUAN UMUM


                               Pasal 1

           Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
           1.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
           olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
           pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
           2.Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang
           berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
           keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap
           terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
           3.Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
           keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis,
           terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang
           meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan,
           pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk
           mencapai tujuan keolahragaan nasional.
           4.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
           mendorong, membina, serta mengembangkan potensi
           jasmani, rohani, dan sosial.
                    -3-


                                              5. Pelaku . . .
5.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga
yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga
keolahragaan.
6.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
8.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan
pembinaan dan pengembangan olahraga.
9.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang keolahragaan.
11.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh
pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan
kebugaran jasmani.
12.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai
budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,
dan kegembiraan.
13.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang,
dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi
dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
14.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
                    -4-
15.Olahraga             profesional adalah olahraga yang
dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.

                                         16. Olahraga . . .
16.Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
17.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai
olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
18.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga
dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di
bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material
dan/atau nonmaterial.
20.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau
penyelenggaraan keolahragaan.
21.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
22.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang
untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan keolahragaan.
               olahraga adalah sekumpulan orang yang
24.Organisasi
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
25.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga    yang    membina,     mengembangkan,       dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan
organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang
merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional
yang bersangkutan.
                    -5-
26.Setiap    orang      adalah     seseorang,    orang
perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau
badan hukum.
27.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.



                                         28. Standar . . .
28.Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
29.Akreditasi adalah    pemberian peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32.Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
33.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang keolahragaan.


                   BAB II

       DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN

                   Pasal 2

Keolahragaan     nasional diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

                   Pasal 3
                      -6-
 Keolahragaan         nasional             berfungsi
 mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial
 serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang
 bermartabat.

                     Pasal 4

 Keolahragaan        nasional  bertujuan  memelihara     dan
 meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas
 manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
 sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan
 kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta
 mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
                                                  BAB III . . .
                     BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN


                     Pasal 5

 Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
 a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai
     keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
 b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
 c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
 d.pembudayaan dan keterbukaan;
 e.pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi
 masyarakat;
 f.pemberdayaan peran serta masyarakat;
 g.keselamatan dan keamanan; dan
 h.keutuhan jasmani dan rohani.



                     BAB IV

             HAK DAN KEWAJIBAN
                      -7-
Bagian Kesatu
         Hak dan Kewajiban Warga Negara

                     Pasal 6

   Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
   a.melakukan kegiatan olahraga;
   b.memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
   c.memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang
   sesuai dengan bakat dan minatnya;
   d.memperoleh      pengarahan,     dukungan,   bimbingan,
   pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
   e.menjadi pelaku olahraga; dan
   f.mengembangkan industri olahraga.

                                                 Pasal 7 . . .
                     Pasal 7

   Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental
   mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam
   kegiatan olahraga khusus.


                     Pasal 8

   Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
   dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan
   sarana olahraga serta lingkungan.


                  Bagian Kedua
           Hak dan Kewajiban Orang Tua

                     Pasal 9
   (1)Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
   membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi
   tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
   (2)Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada
                       -8-
 anaknya untuk aktif         berpartisipasi dalam olahraga.



                  Bagian Ketiga

        Hak dan Kewajiban Masyarakat

                    Pasal 10
 (1)Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
 perencanaan,    pengembangan,     pelaksanaan,     dan
 pengawasan kegiatan keolahragaan.
 (2)Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
 daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.



                                           Bagian Keempat . . .
                 Bagian Keempat
        Hak dan Kewajiban Pemerintah
           dan Pemerintah Daerah

                    Pasal 11
 (1)Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak
 mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
 penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.
 (2)Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
 memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin
 terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga
 negara tanpa diskriminasi.


                       BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
  PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

                    Pasal 12
 (1)Pemerintah     mempunyai       tugas   menetapkan         dan
                   -9-
melaksanakan            kebijakan    serta   standardisasi
bidang keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah     daerah     mempunyai      tugas untuk
melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan
dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan
standardisasi bidang keolahragaan di daerah.

                  Pasal 13
(1)Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.


                                             Pasal 14 . . .
                  Pasal 14
(1)Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk
sebuah dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 15
    Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
    untuk     mewujudkan     tujuan    penyelenggaraan
    keolahragaan nasional.

                  Pasal 16
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
    tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
    Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                    - 10 -



                   BAB VI

       RUANG LINGKUP OLAHRAGA


                   Pasal 17

Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.



                                                 Pasal 18 . . .
                   Pasal 18

(1)Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian
proses pendidikan.
(2)Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3)Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan            formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan
dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh
setiap satuan pendidikan.
(7)Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana
olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8)Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan
olahraga   sesuai  dengan    taraf pertumbuhan    dan
                   - 11 -
perkembangan             peserta didik    secara   berkala
antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9)Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat
daerah, wilayah, nasional, dan internasional.


                  Pasal 19

(1)Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses
pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2)Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,
satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi
olahraga.
(3)Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
    a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan
       kegembiraan;

                                     b. membangun . . .
    b. membangun hubungan sosial; dan/atau
    c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya
       daerah dan nasional.

(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan
olahraga rekreasi.

(5)Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi
tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian
lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan
kesehatan wajib:
     a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan
        sesuai dengan jenis olahraga; dan
     b. menyediakan instruktur atau pemandu yang
        mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai
        dengan jenis olahraga.

(6)Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
                       - 12 -
perkumpulan     atau            organisasi olahraga.


                    Pasal 20

(1)Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2)Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai
prestasi.
(3)Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.
(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
berkewajiban    menyelenggarakan,      mengawasi, dan
mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
(5)Untuk memajukan          olahraga prestasi, Pemerintah,
pemerintah daerah,           dan/atau  masyarakat   dapat
mengembangkan:
    a. perkumpulan olahraga;
                                                 b. pusat . . .
    b.   pusat     penelitian   dan    pengembangan     ilmu
         pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
    c.   sentra pembinaan olahraga prestasi;
    d.   pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
    e.   prasarana dan sarana olahraga prestasi;
    f.   sistem pemanduan dan pengembangan bakat
         olahraga;
    g.   sistem informasi keolahragaan; dan
    h.   melakukan      uji   coba    kemampuan      prestasi
         olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan
         internasional sesuai dengan kebutuhan.

(6)Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga
medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis
penyelenggaraan olahraga prestasi.
                    - 13 -




                    BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

                Bagian Kesatu
                   Umum

                   Pasal 21

 (1)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
 pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan
 kewenangan dan tanggung jawabnya.
 (2)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan,
 pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan
 sarana, serta penghargaan keolahragaan.
 (3)Pembinaan      dan   pengembangan    keolahragaan
 dilaksanakan    melalui tahap  pengenalan   olahraga,
 pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan
 peningkatan prestasi.
 (4)Pembinaan     dan      pengembangan       keolahragaan
 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan
 jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan
 olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang
 hayat.

                                               Pasal 22 . . .
                   Pasal 22

     Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
     olahraga       melalui       penetapan        kebijakan,
     penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi,
     penyuluhan,       pembimbingan,        pemasyarakatan,
     perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan,
     pemudahan, perizinan, dan pengawasan.
                  - 14 -



                 Pasal 23

(1)Masyarakat    dapat    melakukan   pembinaan    dan
pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan
keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas
dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun
atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3)Masyarakat    dalam    melakukan   pembinaan   dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang
olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.




                 Pasal 24

   Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
   menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
   olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan
   kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas
   dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-
   masing.




                                      Bagian Kedua . . .
             Bagian Kedua
      Pembinaan dan Pengembangan
          Olahraga Pendidikan
                   - 15 -

                  Pasal 25

(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang
sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan
nasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki
sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana
olahraga yang memadai.
(3)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada
semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada
peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai
dengan bakat dan minat.
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan,
minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik
melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur,   bertahap, dan  berkesinambungan   dengan
memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik.
(6)Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat
dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat
pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta
diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan
berkelanjutan.


                                               (7) Unit . . .
(7)Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan
dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud
                  - 16 -
pada      ayat   (6)    disertai pelatih atau pembimbing
olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau
instansi pemerintah.
(8)Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat
tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.


              Bagian Ketiga
      Pembinaan dan Pengembangan
            Olahraga Rekreasi


                 Pasal 26

(1)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga
sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat
dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan,
dan hubungan sosial.
(2)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan
memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana
olahraga rekreasi.
(3)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang
bersifat     tradisional  dilakukan    dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga
tradisional yang ada dalam masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan
prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(5)Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga
dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival
olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
                      - 17 -

                                       Bagian Keempat . . .
              Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi


                     Pasal 27

 (1)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
 dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi
 olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
 (2)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk
 organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun
 pada tingkat daerah.
 (3)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
 oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat
 kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan
 dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 (4)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
 dilaksanakan   dengan  memberdayakan    perkumpulan
 olahraga,   menumbuhkembangkan   sentra   pembinaan
 olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan
 menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan
 berkelanjutan.
 (5)Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan
 olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan,
 pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
 regenerasi.


               Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir


                     Pasal 28

 Pembinaan     dan      pengembangan     olahraga    amatir
                     - 18 -
  dilaksanakan   dan     diarahkan    sesuai    dengan
  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai
  dengan Pasal 27.


                                         Bagian Keenam . . .
                Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional


                    Pasal 29

  (1)Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
  dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi
  olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

  (2)Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
  dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
  organisasi olahraga profesional.


                Bagian Ketujuh
         Pembinaan dan Pengembangan
          Olahraga Penyandang Cacat


                    Pasal 30

  (1)Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang
  cacat dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan
  kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
  (2)Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang
  cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang
  cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan
  pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan
  pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
  (3)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi
  olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat
  berkewajiban   membentuk    sentra  pembinaan    dan
  pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.
                   - 19 -
(4)Pembinaan dan         pengembangan            olahraga
penyandang cacat diselenggarakan pada lingkup olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi
berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat
yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental
seseorang.


                                            Pasal 31 . . .
                 Pasal 31

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
    pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.



                  BAB VIII

     PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN


                 Pasal 32

(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan
    tanggung jawab Menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar
    keolahragaan  nasional, serta   koordinasi    dan
    pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan
    nasional.


                 Pasal 33

Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan,
perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan
pengawasan.
                   - 20 -

                 Pasal 34

(1)Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan
penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis
keunggulan lokal.

(2)Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-
kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf
nasional dan/atau internasional.


                                            Pasal 35 . . .
                 Pasal 35

(1)Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga.

(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-
    cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.


                 Pasal 36

(1)Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2)Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3)Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri.
(4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
    a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan
        nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan
        pengembangan olahraga prestasi pada tingkat
                    - 21 -
       nasional;
    b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga,
       organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga
       provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
    c. melaksanakan      pengelolaan,    pembinaan,      dan
       pengembangan olahraga prestasi berdasarkan
       kewenangannya; dan
    d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
       multikejuaraan olahraga tingkat nasional.


                  Pasal 37

(1)Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga
provinsi.

                                          (2) Komite . . .
(2)Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga
provinsi dan bersifat mandiri.
(3)Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


                  Pasal 38

(1)Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu
oleh komite olahraga kabupaten/kota.
(2)Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang
olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri.
(3)Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
                    - 22 -

                   Pasal 39

    Komite olahraga provinsi dan          komite   olahraga
    kabupaten/kota mempunyai tugas:
    a. membantu pemerintah daerah dalam membuat
       kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan,
       dan pengembangan olahraga prestasi;
    b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga
       dan organisasi olahraga fungsional;
    c. melaksanakan   pengelolaan,     pembinaan,       dan
       pengembangan olahraga prestasi; dan
    d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan
       keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam
       kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan
       nasional.



                                              Pasal 40 . . .
                   Pasal 40

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi,
dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan
tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan
publik.


                   Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan
Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                   BAB IX

PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
                     - 23 -


                    Pasal 42

Setiap    penyelenggaraan      kejuaraan   olahraga  yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan
nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.


                    Pasal 43

Penyelenggaraan    kejuaraan      olahraga      sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a.   kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota,         tingkat
     wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
b.   pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan
     pekan olahraga nasional;
c.   kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
d.   pekan olahraga internasional.


                                                Pasal 44 . . .


                    Pasal 44

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
    internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
    butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan
    perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan
    martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia
    atau National Olympic Committee sebagaimana telah
    diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan
    memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh
    dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games,
                   - 24 -
    Asian Games,          South East Asia Games, dan
    pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
    peraturan International Olympic Committee, Olympic
    Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan
    organisasi olahraga internasional lain yang menjadi
    afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap
    memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                  Pasal 45

Penyelenggaraan       kejuaraan     olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. meningkatkan ketahanan nasional.


                  Pasal 46

(1)Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik
dan berkesinambungan.

                                     (2) Pemerintah . . .
(2)Pemerintah       bertanggung   jawab       terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga
nasional selaku penyelenggara.

(3)Pemerintah    daerah  yang    ditetapkan   sebagai
penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekan olahraga nasional.
                    - 25 -
Pasal 47

Penyelenggaraan        kejuaraan    olahraga  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.



                   Pasal 48

 (1)Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap
 pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
 (2)Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
 terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir
 (c).
 (3)Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung
 jawab    terhadap   penyelenggaraan pekan   olahraga
 penyandang cacat.


                   Pasal 49

 (1)Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
 terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat
 internasional.
 (2)Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
 Pemerintah.



                                               Pasal 50 . . .
                   Pasal 50

 (1)Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
 penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh
 Komite    Olimpiade    Indonesia  setelah   mendapatkan
 persetujuan dari Pemerintah.
 (2)Pemerintah       bertanggung       jawab       terhadap
                    - 26 -
penyelenggaraan            pekan olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.
(3)Penyelenggaraan    pekan     olahraga    internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan
pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.



                  Pasal 51

(1)Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
dan ketentuan daerah setempat.
(2)Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi
dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3)Penyelenggara  kejuaraan    olahraga    sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab
kegiatan.
(4)Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam
bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga
nasional.
(5)Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib
menjaga,   menaati,   dan/atau     mematuhi   peraturan
perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6)Perlakuan   pajak   pertambahan     nilai  atas   jasa
penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam bidang perpajakan.




                                               Pasal 52 . . .
                  Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia,
                     - 27 -
 penyelenggaraan           pekan    olahraga     nasional,
 tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi
 cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga
 internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
 olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46,
 Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan
 Pemerintah.



                     BAB X

              PELAKU OLAHRAGA

                 Bagian Satu
                 Olahragawan

                    Pasal 53

(1)   Olahragawan meliputi       olahragawan   amatir   dan
      olahragawan profesional.
(2)   Olahragawan     penyandang     cacat     merupakan
      olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.

                    Pasal 54

 (1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga
 yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
 (2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) mempunyai hak:
      a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
         perkumpulan olahraga;
      b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai
         dengan cabang olahraga yang diminati;
      c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan
         setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
      d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk
         mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional,
         dan internasional; dan
      e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
                    - 28 -

                                                Pasal 55 . . .
                   Pasal 55

(1)Olahragawan     profesional    melaksanakan    kegiatan
olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.

(2)Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
    a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti
        kompetisi secara periodik;
    b. memenuhi       ketentuan    ketenagakerjaan   yang
        dipersyaratkan;
    c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
    d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan
       status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan
       profesional yang diketahui oleh induk organisasi
       cabang olahraga yang bersangkutan.

(3)Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
    a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga
        medis, psikolog, dan ahli hukum;
    b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai
        dengan ketentuan;
    c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari
        induk organisasi cabang olahraga, organisasi
        olahraga profesional, atau organisasi olahraga
        fungsional; dan
    d. mendapatkan pendapatan yang layak.


                   Pasal 56

(1)Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan
olahraga khusus bagi penyandang cacat.

(2)Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
    a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau
        perkumpulan olahraga penyandang cacat;
    b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai
                   - 29 -
       dengan             kondisi kelainan fisik dan/atau
       mental; dan
    c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat
       yang bersifat daerah, nasional, dan internasional
       setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.


                                               Pasal 57 . . .
                  Pasal 57

Setiap olahragawan berkewajiban:
a.menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan
olahraga yang dilaksanakan;
c.ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d.menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap
cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi
profesinya.

                  Pasal 58

(1)Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga
amatir.
(2)Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau
bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh
suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3)Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang
cacat.

                  Pasal 59

    Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
    olahragawan  dapat    dilaksanakan  perpindahan
    olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan
    antarnegara.
                    - 30 -

               Bagian Kedua
             Pembina Olahraga

                  Pasal 60

(1)Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk
organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan
tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

                                        (2) Pembina . . .
(2)Pembina    olahraga  melakukan     pembinaan     dan
pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam organisasi.


                  Pasal 61

(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan
    pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan
    hukum.

(2) Pembina olahraga berkewajiban:
    a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
       terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga
       keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan
     b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
        olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan
        keolahragaan.


                  Pasal 62

Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b.   mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang
     olahraga yang bersangkutan; dan
c.   mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang
     berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
                    - 31 -
     undangan.


              Bagian Ketiga
           Tenaga Keolahragaan


                   Pasal 63

(1)Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,
wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu,
penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi,
ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai
dengan     kekhususannya      serta  berpartisipasi  dalam
menyelenggarakan kegiatan olahraga.

                                            (2) Tenaga . . .
(2)Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3)Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang
keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang
bersangkutan.
(4)Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau
pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.



                   Pasal 64

Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan,      pengembangan,    dan peningkatan
    keterampilan melalui pelatihan;
b.   jaminan keselamatan;
c.   peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan
                       - 32 -
      hukum,                    dan/atau penghargaan.



                     Pasal 65

Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a.    memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b.    mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang
      olahraga yang bersangkutan; dan
c.    mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang
      berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.



                                                    Pasal 66 . . .
                     Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan,
olahragawan     profesional,  perpindahan     olahragawan,
pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga
keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65
diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                      BAB XI

     PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA


                     Pasal 67

(1)Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana
                   - 33 -
olahraga.
(2)Pemerintah    dan    pemerintah    daerah    menjamin
ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan
kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun
harus   memperhatikan     potensi keolahragaan  yang
berkembang di daerah setempat.
(4)Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(5)Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan
prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar
dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai
aset/milik pemerintah daerah setempat.

                                            (7) Setiap . . .

(7)Setiap   orang    dilarang    meniadakan     dan/atau
mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi
aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


                 Pasal 68

(1)Pemerintah membina dan mendorong pengembangan
industri sarana olahraga dalam negeri.
(2)Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana
olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana
olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.
                   - 34 -
(3)Sarana olahraga         sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk
kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang
bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga
untuk    memberikan    pelindungan    kesehatan     dan
keselamatan.
(5)Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak
penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan perpajakan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                             BAB XII . . .


                  BAB XII

      PENDANAAN KEOLAHRAGAAN


                  Pasal 69

(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab
    bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
    masyarakat.

(2) Pemerintah    dan    pemerintah     daerah  wajib
    mengalokasikan   anggaran    keolahragaan  melalui
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
                  - 35 -


                 Pasal 70

(1)Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan
prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2)Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
    a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
       ketentuan yang berlaku;
    b. kerja sama yang saling menguntungkan;
    c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
    d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
    e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.



                 Pasal 71

(1)Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.

(2)Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                           Pasal 72 . . .
                 Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                 Pasal 73

Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan
                    - 36 -
dukungan     dana      untuk      pembinaan     dan
pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
perpajakan.



                   BAB XIII

PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN


                  Pasal 74

(1)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan
nasional.
(2)Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang
bermanfaat     untuk   memajukan    pembinaan    dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(3)Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi,
pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian,
baik nasional maupun internasional yang memiliki
spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan
diterapkan untuk kemajuan olahraga.

                                      (5) Ketentuan . . .
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
                     - 37 -


                    BAB XIV

        PERAN SERTA MASYARAKAT


                    Pasal 75

 (1)Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-
 luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
 (2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
 keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
 kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
 kemitraan.
 (3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,
 tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau
 pelayanan kegiatan olahraga.
 (4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
 pengembangan keolahragaan.


                    BAB XV
KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN

                    Pasal 76

 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat
     saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.
 (2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan
 nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan
 akuntabilitas.
                                          (3) Pemerintah . . .
 (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
      dapat menyelenggarakan kerja sama internasional
                   - 38 -
    dalam bidang         keolahragaan   dan  dilakukan
    sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-
    undangan.


                  Pasal 77

(1)Pemerintah   dan   pemerintah    daerah   menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat    untuk   kepentingan    pembinaan    dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(2)Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan
nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain
serta museum keolahragaan nasional.
(3)Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan
mengelola    informasi keolahragaan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.



                  BAB XVI

           INDUSTRI OLAHRAGA


                  Pasal 78

Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.



                  Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana
    yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
                     - 39 -
    untuk                     masyarakat.

                                              (2) Industri . . .
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan
    kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang
    dikemas secara profesional yang meliputi:
    a. kejuaraan nasional dan internasional;
    b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan
       internasional;
    c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
    d. keagenan, layanan          informasi,   dan   konsultansi
       keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
    bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah,
    organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam
    negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa
    olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga
    dan kemajuan olahraga.




                    Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga
    dilaksanakan     melalui kemitraan   yang    saling
    menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang
    mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
    kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan
    pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
    pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan
                      - 40 -
     media    massa            dan media lainnya.



                                                    BAB XVII . . .

                   BAB XVII

STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

                Bagian Kesatu
                Standardisasi


                   Pasal 81

  (1)Standar nasional keolahragaan meliputi:
      a.standar kompetensi tenaga keolahragaan;
      b.standar isi program penataran/pelatihan tenaga
      keolahragaan;
      c.standar prasarana dan sarana;
      d.standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
      e.standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
      f.standar pelayanan minimal keolahragaan.
  (2)Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan
  berkelanjutan.
  (3)Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
  pengembangan keolahragaan nasional.
  (4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
  standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah
  dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
  akuntabilitas publik.



                 Bagian Kedua
                   Akreditasi
                     - 41 -
Pasal 82

 (1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
 peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan
 dan organisasi olahraga.
 (2)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
 bersifat terbuka.


                                          (3) Akreditasi . . .
 (3)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
 oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
 sebagai bentuk akuntabilitas publik.


                 Bagian Ketiga
                  Sertifikasi


                    Pasal 83

 (1)Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
     a. kompetensi tenaga keolahragaan;
     b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
     c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan
          kejuaraan.
 (2)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
 sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
 dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk
 organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai
 bentuk akuntabilitas publik.
 (3)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
 pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
 (4)Sertifikat kelayakan diberikan      kepada     organisasi,
 prasarana, dan sarana olahraga.


                    Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi,
                   - 42 -
dan       sertifikasi  sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                  BAB XVIII

                  DOPING


                  Pasal 85

(1)Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.

                                        (2) Setiap . . .
(2)Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat
peraturan doping dan disertai sanksi.

(3)Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah.


                  BAB XIX

              PENGHARGAAN

                  Pasal 86

(1)Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi
penghargaan.
(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi
olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3)Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan,
beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa,
tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan,
jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan
                    - 43 -
lain         yang            bermanfaat     bagi   penerima
penghargaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.


                  BAB XX

              PENGAWASAN

                 Pasal 87

(1)Pemerintah, pemerintah         daerah,   dan masyarakat
melakukan     pengawasan            atas     penyelenggaraan
keolahragaan.

                                       (2) Pengawasan . . .
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3)Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional
dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh
Pemerintah.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                 BAB XXI

       PENYELESAIAN SENGKETA

                 Pasal 88

(1)Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk
organisasi cabang olahraga.
(2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
                    - 44 -
dimaksud       pada       ayat    (1)   tidak      tercapai,
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan
yurisdiksinya.


                  BAB XXII

           KETENTUAN PIDANA

                  Pasal 89

(1)Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                         (2) Apabila . . .
(2)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan
pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan
    prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian
    maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur
    dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


                  BAB XXIII

         KETENTUAN PERALIHAN
                   - 45 -
Pasal 90

Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku
sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.


                 BAB XXIV

           KETENTUAN PENUTUP


                  Pasal 91

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.


                  Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                  Agar . . .

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 23 September 2005

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd
                                 - 46 -
                                          DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd

            HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89
                         PENJELASAN
                             ATAS
           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 3 TAHUN 2005
                           TENTANG
              SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL



I. UMUM.

  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
  ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang
  kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
  harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

  Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
  pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga
  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
  ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

  Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan
  perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau
  belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara
  menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di
  bidang keolahragaan.

  Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan
  dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa
  serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia
  memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara
  menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif
  terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai
  instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan
                               -2-


pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang
akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap
kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                                                            Hal-hal . . .

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas
desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan,
kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan
semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan
daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan
kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi
ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional.
Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan
pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara
harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan
peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan
keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan
kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya,
serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari
kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran
keolahragaan nasional dapat tercapai.

Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan
keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku
olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana
olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan
termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
                              -3-


Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan
keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua
pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan
memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-
upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan
subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga
yang     menangani     keolahragaan,    pemberdayaan      organisasi
keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan,
pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan
pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga secara menyeluruh.


                                                 Undang-Undang . . .


Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan
kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi
yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara
horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian
dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat
berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga
pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk
oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan
dan keberadaannya akan lebih mantap.

Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus
dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa
dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan,
pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran
yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana
di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai
dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar.
                               -4-


Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain,
melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana,
pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri
olahraga.

Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem
keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan
olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat
dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk
pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan
prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan,
satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam
masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan
penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling
bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan
nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur,
yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling
bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan
nasional.


                                                          Sistem . . .
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui
penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga
keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana,
penyelenggaraan      keolahragaan,  dan     pengelolaan   organisasi
keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.

Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan
memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan
masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta
berprestasi  dalam     olahraga.    Dengan     demikian,    gerakan
memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta
upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan
martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan
sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.
                              -5-




II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Huruf a
           Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan
          ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang
          dengan tidak membedakan antara orang perseorangan,
          kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.

      Huruf b
           Cukup jelas.


                                                         Huruf c . . .
      Huruf c
           Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah
           bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilai-
           nilai yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan,
           maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup
           nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.

           Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah
           bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal
           yang berkaitan dengan seni dan keindahan.
                            -6-



    Huruf d
         Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini
         adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan
         olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.

          Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini
          adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi
          dan akses keolahragaan.

    Huruf e
         Cukup jelas.


    Huruf f
         Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini
         adalah   upaya     membangkitkan     masyarakat  agar
         berkemampuan      untuk     berperan    serta   dalam
         penyelenggaraan keolahragaan.

    Huruf g
         Cukup jelas.

    Huruf h
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah
   warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7
   Cukup jelas.

                                                     Pasal 8 . . .
Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
                             -7-


    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan
          ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan
          mencampuri teknis kegiatan olahraga.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 10
   Cukup jelas.

Pasal 11
   Cukup jelas.

Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
   Cukup jelas.

Pasal 14
   Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Cukup jelas.

Pasal 17
   Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan
   jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan
   fungsi.

Pasal 18
   Ayat (1)
         Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani
         dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
         Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk
         kepentingan pendidikan.
                            -8-



                                                       Ayat (2) . . .
   Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam
         ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
         berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
         menengah, dan pendidikan tinggi.

         Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam
         ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
         formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
         berjenjang.

   Ayat (3)
         Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.

   Ayat (5)
         Cukup jelas.

   Ayat (6)
         Cukup jelas.

   Ayat (7)
         Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan
         ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang
         menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan
         nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

   Ayat (8)
         Cukup jelas.

   Ayat (9)
         Cukup jelas.

Pasal 19
   Ayat (1)
         Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang
                              -9-


         yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan,
         kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat,
         olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga
         petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam
         masyarakat.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.
                                                         Ayat (3) . . .
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan
          untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang
          digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 20
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini
          adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi
          olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan
          dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta
          masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan
          pengembangan olahraga.
                             - 10 -



    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 21
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.
                                                           Ayat (3) . . .
    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam
          ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan
          membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.

         Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan
         pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap
         identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial
         yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan
         sesuai dengan cabang olahraga tertentu.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.


Pasal 22
   Cukup jelas.

Pasal 23
   Cukup jelas.

Pasal 24
   Cukup jelas.

Pasal 25
   Ayat (1)
                         - 11 -


     Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis
     dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional
     dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan
     sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan
     dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem
     pendidikan nasional.

Ayat (2)
      Cukup jelas.

Ayat (3)
      Cukup jelas.

Ayat (4)
      Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan
      ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan
      psikomotor peserta didik.

                                                     Ayat (5) . . .
Ayat (5)
      Cukup jelas.

Ayat (6)
      Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam
      ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga
      pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta
      didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu
      guna meningkatkan prestasi olahraga.

     Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini
     adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan
     pendidikan untuk menampung para peserta didik yang
     berbakat dalam bidang olahraga tertentu.

     Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan
     dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus
     dirancang untuk menampung dan membina para
     olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan
     kemampuannya dalam satu asrama.
                            - 12 -


         Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini
         adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para
         olahragawan berbakat.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

    Ayat (8)
          Cukup jelas.

Pasal 26
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam
         ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan
         olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat
         gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

                                                       Ayat (4) . . .
    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam
          ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan
          olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi
          masyarakat.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

Pasal 27
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.
                             - 13 -


    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam
          ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk
          membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi
          sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.


Pasal 28
   Cukup jelas.

Pasal 29
   Cukup jelas.

Pasal 30
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan
          dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan
          di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam
          masyarakat.

                                                         Ayat (3) . . .
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya
         dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik
         dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam
         peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
   Cukup jelas.
                            - 14 -



Pasal 32
   Cukup jelas.

Pasal 33
   Cukup jelas.

Pasal 34
   Cukup jelas.

Pasal 35
   Cukup jelas.

Pasal 36
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan
          dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang
          olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga
          internasional.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

Pasal 37
   Cukup jelas.

Pasal 38
   Cukup jelas.

                                                       Pasal 39 . . .
Pasal 39
   Cukup jelas.

Pasal 40
                            - 15 -


   Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas
   dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga
   netralitas  dan   menjamin      keprofesionalan   pengelolaan
   keolahragaan.

   Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini
   adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
   wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam
   rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan,
   antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga
   pemerintahan nondepartemen.

   Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah
   suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan
   langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan
   Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden
   dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
   bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI,
   anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan
   Panglima TNI.

Pasal 41
   Cukup jelas.

Pasal 42
   Cukup jelas.

Pasal 43
   Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini
   adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga
   (single event).

   Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini
   adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang
   olahraga (multi events).

   Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
   tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk
   pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi
   yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.
                            - 16 -



                                                     Pasal 44 . . .
Pasal 44
   Cukup jelas.

Pasal 45
   Cukup jelas.

Pasal 46
   Cukup jelas.

Pasal 47
   Cukup jelas.

Pasal 48
   Cukup jelas.

Pasal 49
   Cukup jelas.

Pasal 50
   Cukup jelas.

Pasal 51
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri
          diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi
          serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.

   Ayat (5)
         Cukup jelas.
                            - 17 -



   Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 52
   Cukup jelas.
                                                       Pasal 53 . . .
Pasal 53
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini
          adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat
          sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara,
          tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.


Pasal 54
   Cukup jelas.

Pasal 55
   Ayat (1)
         Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini
         termasuk olahragawan asing.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam
          ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga
          berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang
          olahraga profesional tertentu.

         Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam
         ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang
         mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas
         kebutuhan hidup minimum).
                            - 18 -



Pasal 56
   Cukup jelas.

Pasal 57
   Cukup jelas.

Pasal 58
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                       Ayat (2) . . .
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini
          adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
          kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi
          Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.


Pasal 59
   Cukup jelas.

Pasal 60
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan
         ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan
         satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka
         pembinaan dan pengembangan olahraga.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.


Pasal 61
   Cukup jelas.

Pasal 62
                              - 19 -


    Cukup jelas.

Pasal 63
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah
          persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan
          atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.

           Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini
           adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan
           bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas
           tertentu di bidang keolahragaan.

                                                         Ayat (3) . . .
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 64
   Butir a
         Cukup jelas.

    Butir b
          Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada
          peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk
          organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan
          federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

    Butir c
          Cukup jelas.

Pasal 65
   Cukup jelas.

Pasal 66
                             - 20 -


    Cukup jelas.

Pasal 67
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

                                                        Ayat (7) . . .
   Ayat (7)
         Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga
         dalam     ketentuan     ini  adalah     tindakan/perbuatan
         menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui
         penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain
         yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.

         Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana
         olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi
         prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar
         olahraga.

Pasal 68
   Ayat (1)
         Cukup jelas .

    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga
                           - 21 -


        dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang
        ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
        federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara
        lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.

   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan
         ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang
         dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

        Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam
        ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan
        yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

   Ayat (4)
         Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap
         pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan
         mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga
         dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari
         terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.

   Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 69
   Cukup jelas.

                                                       Pasal 70 . . .
Pasal 70
   Cukup jelas.

Pasal 71
   Cukup jelas.

Pasal 72
   Cukup jelas.

Pasal 73
   Cukup jelas.
                             - 22 -


Pasal 74
   Cukup jelas.

Pasal 75
   Cukup jelas.

Pasal 76
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

   Ayat (3)
         Kerja sama yang dimaksud antara lain:
         (a) pertukaran pelaku olahraga;
         (b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
         (c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau
             kegiatan olahraga lainnya; dan
         (d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian,
             dan bantuan teknis.

Pasal 77
   Cukup jelas.

Pasal 78
   Cukup jelas.

Pasal 79
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                        Ayat (2) . . .
   Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah
         bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran,
         dan peragaan.

         Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah
         bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan
                              - 23 -


         hiburan.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
             Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan
         pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain
         memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan
         yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan
         kategorinya.


Pasal 80
   Cukup jelas


Pasal 81
   Ayat (1)
         Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup
         persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik
         maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.

         Standar isi program penataran/pelatihan mencakup
         persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan
         silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh
         peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta
         setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.

         Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara
         lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan
         peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan
         olahraga.
                               - 24 -


                                                          Standar . . .
           Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup
           persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia,
           rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi
           kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi
           dan manajemen organisasi keolahragaan.

           Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara
           lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan
           program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan,
           administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta
           keamanan      dan    perlindungan   keselamatan   dalam
           penyelenggaraan keolahragaan.

           Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup
           persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan
           fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung
           kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani
           masyarakat.

   Ayat (2)
         Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan
         untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan
         nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.

   Ayat (3)
         Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 82
   Cukup jelas.

Pasal 83
   Cukup jelas.

Pasal 84
                              - 25 -


    Cukup jelas.

Pasal 85
   Ayat (1)
         Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga
         kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan
         menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.

                                                          Ayat (2) . . .
    Ayat (2)
          Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping
          Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam
          organisasi olahraga internasional serta induk organisasi
          cabang olahraga.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 86
   Cukup jelas.

Pasal 87
   Cukup jelas.

Pasal 88
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara
          negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara
          lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 89
   Cukup jelas.
                      - 26 -


Pasal 90
   Cukup jelas.

Pasal 91
   Cukup jelas.

Pasal 92
   Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
                      4535


Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_keolahragaan_nasional_(uu_3_thn_2005)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pemahaman tentang sistem keolahragaan nasional. Makalah kecacatan uuskn. Uuskn pdf. Uud sistem keolahragaan nasional ri no 23 tahun 2005 bab 1 sampai 24. Uuskn 2005. Pengertian olahraga menurut uu sistem keolahragaan nasional. Makalah uuskn.

Undang undang yang mengatur tentang sistem keolahragaan nasional nomor 2 tahun 2005 dari bab 1 sampai bab 24. Jelaskan apa definisi uu no 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ruang lingkup olahraga berdasarkan uu no 3 4hn 2005 tentang skn. Olahraga/menurut uu/sistem keolahrga nasional no.23 tahun/2005. Pengertian olahraga pendidikan menurut uu sistem keolahragaan nasional no 23 tahun 2005. Penataan sistem keolah ragaan 4 domain.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.