Previous
Next

2005

Undang-Undang Guru Dan Dosen (UU 14 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen :
                                      LEMBARAN NEGARA
                                     REPUBLIK INDONESIA
   No. 157, 2005 Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi. Pembinaan. Pengawasan.
  Lembaga. Guru. Dosen (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                              4586)

                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 14 TAHUN 2005
                                       TENTANG
                                    GURU DAN DOSEN

                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
     adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                        Indonesia Tahun 1945;
 b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
    pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai
  dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan
           peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
     c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
 pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu
                            dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                          dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat:     1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                             Tahun 1945;
   2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                4301);

                               Dengan Persetujuan Bersama
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          dan
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          MEMUTUSKAN:

                 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.

                                             BAB I
                                        KETENTUAN UMUM

                                               Pasal 1
                         Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
     1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
                  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
  mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
                          penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi
                     dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
    4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar
                        mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
        5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
                           menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
  6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
                      jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
   7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen
  dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak
       dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
                                             perundang-undangan.
     8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau
  kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak
   dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai
                                    dengan peraturan perundang-undangan.
   9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau
          dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
     10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
          dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
               11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
   12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
                                           sebagai tenaga profesional.
  13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh
                                guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah
    untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
       formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan
                           mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
       15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara
    pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
                                             perundang-undangan.
 16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan
 melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
                  dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
  17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
   adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
                    bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
                                     dan peranan dalam bidang pendidikan.
                                    19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
     20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
  21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

                                            BAB II
                                KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

                                             Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
  menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
                                 peraturan perundang-undangan.
   (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                              dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

                                                Pasal 3
   (1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang
                     diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  (2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                               dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

                                             Pasal 4
 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi
untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
                                    mutu pendidikan nasional.

                                              Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi
   untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
 pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
                                     mutu pendidikan nasional.

                                                  Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
 nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
 menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
 berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

                                              BAB III
                                     PRINSIP PROFESIONALITAS

                                                    Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
                                           prinsip sebagai berikut:
                           a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
       c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
                    d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
                    e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
                 f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
 g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
                                              sepanjang hayat;
        h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
                                         tugas keprofesionalan guru.
       (2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan
                                              kode etik profesi.

                                                 BAB IV
                                                 GURU

                                              Bagian Kesatu
                                 Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

                                               Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
                 memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

                                             Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
                                 sarjana atau program diploma empat.

                                               Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
 kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                                     dengan Peraturan Pemerintah.

                                                   Pasal 11
     (1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
                                            memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
                      kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
              (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
                                   (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat
                           menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

                                                Pasal 13
   (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
 akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
                diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
          pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Bagian Kedua
                                          Hak dan Kewajiban

                                                 Pasal 14
                        (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
    a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
            b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
        c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
                        d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
 e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
                                          tugas keprofesionalan;
   f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
 dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
                                           perundang-undangan;
             g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
                      h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
               i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
     j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
                                           kompetensi; dan/atau
                   k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
   (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
                                          Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
 tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
                  guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
                   daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji
                     berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

                                                 Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
  guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
                      satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
     pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
               pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
       dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                         (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 17
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
                                Pemerintah dan pemerintah daerah.
 (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
          diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   (3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
                         dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

                                                 Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
                                 guru yang bertugas di daerah khusus.
 (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
     pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
                pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah
             dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
                            dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 19
     (1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan
 kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan
   penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
                          pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
 (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
                                (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                    Pasal 20
                      Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
 a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
                                      mengevaluasi hasil pembelajaran;
    b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
                  sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
   kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
                                               pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama
                                               dan etika; dan
                      e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

                                            Bagian Ketiga
                                     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

                                             Pasal 21
   (1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru
 dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
 melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan
          darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 22
 (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk
  memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat
                               (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 23
(1) Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan
                  tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
 (2) Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
    pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

                                         Bagian Keempat
                              Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
                                       dan Pemberhentian

                                                   Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
   kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur
     pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
                                    diselenggarakan oleh Pemerintah.
    (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik,
 maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan
                             pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
      (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar
            dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
 (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
  dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan
       guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin
                                       keberlangsungan pendidikan.

                                               Pasal 25
     (1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan
                                   peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
                        pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
   (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
    dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan
                          perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

                                              Pasal 26
    (1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan
                                              struktural.
 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
      daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
                                             Pemerintah.

                                               Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi
                          kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

                                                  Pasal 28
 (1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
  antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan
                                   satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah
  tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
                              sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  (3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi
           kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
     (4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
                                        kesepakatan kerja bersama.
  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
                             dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                   Pasal 29
 (1) Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara
otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
   (2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan
           kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
  (3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua)
         tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
   (4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru
       pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang
                                                 bersangkutan.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada
               ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                   Pasal 30
               (1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
                                             a. meninggal dunia;
                                      b. mencapai batas usia pensiun;
                                         c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama
                                         12 (dua belas) bulan; atau
     e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara
                                                  pendidikan.
            (2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
                                  a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
                    b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
        c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
                                                terus-menerus.
   (3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
                                    peraturan perundang-undangan.
     (4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                              dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai
      guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya
                               diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

                                              Pasal 31
 (1) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru
                      yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
  (2) Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan
 hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja
                                  atau kesepakatan kerja bersama.

                                          Bagian Kelima
                                   Pembinaan dan Pengembangan

                                            Pasal 32
  (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
     (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
                                       jabatan fungsional.
      (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                            penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

                                            Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang
 diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan
                                             Menteri.

                                                Pasal 34
 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
 kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
                                          dan/atau masyarakat.
  (2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
                              kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas
   dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
                                     daerah, dan/atau masyarakat.

                                               Pasal 35
   (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
 pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
                                           tugas tambahan.
 (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
   empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
                                               minggu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                                 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Bagian Keenam
                                            Penghargaan

                                               Pasal 36
     (1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
                                    memperoleh penghargaan.
   (2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
                       Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

                                                    Pasal 37
  (1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
                                           dan/atau satuan pendidikan.
    (2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan,
          tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
   (3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
                             finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
 (4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
 Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan
              pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                       (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan
                                 peraturan perundang-undangan.

                                            Bagian Ketujuh
                                             Perlindungan

                                                   Pasal 39
  (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib
                    memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
    (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
                        profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap
    tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
                 peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
      (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
     pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
 imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi,
        dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
   (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
                       bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

                                          Bagian Kedelapan
                                                Cuti

                                                Pasal 40
                (1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
         (2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
                                          Peraturan Pemerintah.

                                         Bagian Kesembilan
                                   Organisasi Profesi dan Kode Etik

                                            Pasal 41
                  (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
   (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
  meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
                                   pengabdian kepada masyarakat.
                          (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
                                   peraturan perundang-undangan.
     (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
                      pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

                                               Pasal 42
                           Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
                           a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
                             b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
                               c. memberikan perlindungan profesi guru;
                    d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
                                  e. memajukan pendidikan nasional.

                                             Pasal 43
    (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
                   keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru
                             dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

                                                 Pasal 44
                     (1) Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                            diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
      (3) Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik
                                                oleh guru.
 (4) Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif,
  tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
                                           perundang-undangan.
  (5) Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana
                                          dimaksud pada ayat (3).

                                                BAB V
                                                DOSEN

                                            Bagian Kesatu
                       Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik

                                               Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
 memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
                      kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

                                                   Pasal 46
  (1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan
              tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
                               (2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
              a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
                           b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
    (3) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
        keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh
                          masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.
                                                    Pasal 47
 (1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi
                                             syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
                       b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
   c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
                tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    (2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program
                           pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
                                             Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 48
                     (1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  (2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
   (4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap
                satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                 Pasal 49
    (1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai
                                  kewenangan membimbing calon doktor.
       (2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
                               gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
   (3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam
       bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
                oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                 Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                       45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
     (2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
                                         mengikuti proses seleksi.
      (3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu
  berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
   (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan
serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh
              setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             Bagian Kedua
                                           Hak dan Kewajiban

                                                Pasal 51
                      (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
    a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
           b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
       c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
 d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana
           dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
                e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
       g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
                                         Peraturan Pemerintah.
                                                 Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
  a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan
 profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang
  terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
    (2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
               pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji
                       berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

                                                  Pasal 53
 (1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
   dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
                    satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
    pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
 (3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
                                            dan belanja negara.
  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
                             dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 54
   (1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
                             kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
 (2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
 (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
                            sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      (3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
                                   pendapatan dan belanja negara.

                                                  Pasal 55
(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
                                 dosen yang bertugas di daerah khusus.
 (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
  pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
                                          kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
                                           dan belanja negara.
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
                            dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 56
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
  pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh
                    Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                                    dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 57
     (1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan
 kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan
 penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen,
                        pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
 (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
                                      dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
                               (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 58
        Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
   diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
                                  peraturan perundang-undangan.

                                               Pasal 59
   (1) Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan
                     fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
 (2) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan
               oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

                                                    Pasal 60
                      Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
               a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
       b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
                                                  pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
                         dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
   d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
         kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
 e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan
                                                    etika; dan
                         f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

                                             Bagian Ketiga
                                      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

                                             Pasal 61
  (1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen
   dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
                         melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan
          darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 62
   (1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
      pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada
                              ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                          Bagian Keempat
                               Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
                                        dan Pemberhentian

                                              Pasal 63
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan
                     transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 (2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
                          Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 (3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan
                    berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
       (4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang
    diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

                                              Pasal 64
   (1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan
                                   peraturan perundang-undangan.
  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan
          struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 65
 Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib
                             mematuhi peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 66
  Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh
       penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

                                                   Pasal 67
            (1) Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
                                             a. meninggal dunia;
                                      b. mencapai batas usia pensiun;
                                         c. atas permintaan sendiri;
  d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit
                                       jasmani dan/atau rohani; atau
    e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
                                                  pendidikan.
         (2) Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
                                  a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
                   b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
        c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
                                                terus-menerus.
       (3) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
  penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan
                                            perundang-undangan.
   (4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                             dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
    (6) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali
  sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai
                                             pegawai negeri sipil.

                                               Pasal 68
(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen
                      yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
   (2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian
                                kerja atau kesepakatan kerja bersama.

                                            Pasal 69
 (1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
    (2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  (3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana
                                     dimaksud pada ayat (1).
     (4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                            penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
                                              Pasal 70
  Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan
  tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

                                                 Pasal 71
 (1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada
          satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
         (2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
                     mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
 (3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen
       pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

                                                  Pasal 72
  (1) Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
     proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan
        penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
  (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua
    belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             Bagian Keenam
                                              Penghargaan

                                                Pasal 73
     (1) Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
                                      memperoleh penghargaan.
   (2) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
                        Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

                                                   Pasal 74
  (1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi
                                keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
 (2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat
                          provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam,
                                      dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
 Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan
                  pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                      (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Bagian Ketujuh
                                               Perlindungan

                                                  Pasal 75
  (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi
                wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
    (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
                       profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
 (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
                    orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
     (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
   pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang
                          dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
    (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
                     bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
   (6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan
                sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan.

                                          Bagian Kedelapan
                                                Cuti

                                               Pasal 76
             (1) Dosen memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 (2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
                        teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
                                     dengan Peraturan Pemerintah.

                                               BAB VI
                                               SANKSI

                                                 Pasal 77
  (1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                       (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
                                               a. teguran;
                                          b. peringatan tertulis;
                                   c. penundaan pemberian hak guru;
                                         d. penurunan pangkat;
                                e. pemberhentian dengan hormat; atau
                                f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan
   tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
                                         perjanjian ikatan dinas.
 (4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
  oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai
                sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
         (5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
                                    (5) mempunyai hak membela diri.

                                                  Pasal 78
  (1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                        (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
                                                a. teguran;
                                           b. peringatan tertulis;
                                    c. penundaan pemberian hak dosen;
                              d. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
                                  e. pemberhentian dengan hormat; atau
                                  f. pemberhentian tidak dengan hormat.
       (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
   diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan
   tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
                                        perjanjian ikatan dinas.
  (5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
                                    mempunyai hak membela diri.

                                               Pasal 79
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75
                    diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                         (2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
                                             a. teguran;
                                        b. peringatan tertulis;
                 c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
                    d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.

                                            BAB VI
                                     KETENTUAN PERALIHAN

                                                 Pasal 80
                           (1) Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini:
a. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi
                                   kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
     b. dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
                             memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
  (2) Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan
                                              belanja daerah.

                                             Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang
   tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

                                            BAB VIII
                                      KETENTUAN PENUTUP

                                               Pasal 82
(1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas)
                        bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
 (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada
Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh)
                             tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

                                            Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus
  diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

                                             Pasal 84
                     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
                     penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                       Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 30 Desember 2005
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
                                    Diundangkan di Jakarta
                                pada tanggal 30 Desember 2005
                           MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                    REPUBLIK INDONESIA
                                         AD INTERIM,

                                     YUSRIL IHZA MAHENDRA




                                            TAMBAHAN
                                      LEMBARAN NEGARA RI
             No. 4569        (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157)

                                       PENJELASAN
                                          ATAS
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 14 TAHUN 2005
                                        TENTANG
                                     GURU DAN DOSEN

I. UMUM

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan
nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang
mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia
Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru
dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan
yang bermutu.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen;
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
5. meningkatkan mutu pembelajaran;
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi
akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk
meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut
merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam
melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan
dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan
prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen
untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam
pelaksanaan tugas profesional;
6. peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat
guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
7. penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan
pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga
profesional; dan
9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan
sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan
pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh
seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain
sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi
peserta didik.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang
memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental
tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Cukup jelas.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat,
golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai
komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam
bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tunjangan profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik
dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tunjangan fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik
dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 18
Ayat (1)
Tunjangan khusus dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain gaji pendidik
dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa
kesempatan dan keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat
akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang
memungkinkan dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental
tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai
tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus
sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan secara langsung adalah tanpa berjenjang.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat,
golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai
komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam
bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidang ilmu yang langka adalah ilmu yang sangat khas, memiliki tingkat kesulitan
tinggi, dan/atau mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak diminati.
Yang dimaksud dengan dana dan fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan yang
diperuntukkan bagi dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Cukup jelas.

Pasal 84
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
guru_dosen_(uu_14_thn_2005)_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.