Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian (UU 2 thn 2005)

2005

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian (UU 2 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 2 TAHUN 2005
                                              TENTANG
            PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
                       NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
            PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG



                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     : a. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
                     Hubungan Industrial, yang mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005
                     dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan
                     industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;

                b. Bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman dan
                     berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan
                     pemerintah maupun lembaga peradilan;

                c.   Bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
                     masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang
                     dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
                     Perselisihan Hubungan Industrial;

                d. Bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
                     Perselisihan Hubungan Industrial diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan,
                     akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan
                     industrial;

                e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
                     huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                     Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-
                     Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
                     Industrial menjadi Undang-Undang;




Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;

                2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
                     Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
                                      Dengan Persetujuan Bersama
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                    Dan
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : UNDANG-UNDANG             TENTANG           PENETAPAN        PERATURAN      PEMERINTAH
                 PENGGANTI          UNDANG-UNDANG             NOMOR       1    TAHUN      2005     TENTANG
                 PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
                 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
                 MENJADI UNDANG-UNDANG.



                                                   Pasal 1
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
                 Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
                 Penyelesaian       Perselisihan   Hubungan     Industrial    (Lembaran   Negara    Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4356) ditetapkan menjadi Undang-Undang.

                                            Pasal 2
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
                 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                   Disahkan di Jakarta
                                                   Pada tanggal 3 Agustus 2005

                                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                    Ttd

                                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   AD INTERIM,

                              Ttd

             YUSRIL IHZA MAHENDRA


               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 73


 Salinan sesuai dengan aslinya
  SEKRETARIAT NEGARA RI
     Kepala Biro Tata Usaha,



           SUGIRI, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK