Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)

2005

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 7 TAHUN 2005
                                       TENTANG
            PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :   a. bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang
                       wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan
                       dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan
                       pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
                    b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan
                       kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
                       perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk
                       pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
                    c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara,
                       perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
                       Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh
                       wilayah Provinsi Maluku;
                    d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
                       Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
                       dibentuk dengan Undang-Undang;
                    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                       huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                       Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;


Mengingat       :   1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                       Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                                    2. Undang-Undang . . .
                    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                                      - 2-

                    2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
                 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
                 4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi
                    Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                    3895);
                 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);


                            Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
                 TINGGI AGAMA MALUKU UTARA.

                                      Pasal 1

                 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di
                 Sofifi.

                                                                           Pasal 2 . . .

                                      Pasal 2

                 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi
                     wilayah Provinsi Maluku Utara.

                 (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara
                     merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
                     Maluku Utara.
                      - 3-




                      Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.

                      Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara
yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Ambon;

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
   tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
   Maluku Utara.



                                  Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.



                                                               Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 19 Oktober 2005

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                - 4-

                                              ttd

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

          HAMID AWALUDIN



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 107
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 7 TAHUN 2005
                                       TENTANG
        PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA


I. UMUM

  Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di
  wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada
  tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan
  perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis
  dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan
  kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
  masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.

  Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi agama
  tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih
  meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi
  Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang
  terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan
  Tinggi Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.

  Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah hukumnya meliputi Provinsi
  Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 tentang
  Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi
  dan Pengadilan Agama serta pengadilan Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10
  Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan
  Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah
  diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
  1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai
  badan peradilan agama.

                                                                             Pasal 4 . . .
  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
  hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.

  Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku
  Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara dengan Undang-Undang.
                                           - 2-


  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah
  hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan
  agama diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
  Agama Ambon.

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku
  Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan
  menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Penyebutan kedudukan di Soffi disesuaikan dengan ketentuan ibukota Provinsi
            maluku Utara dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
            Provinsi Maluku Utara.

  Pasal 2
            Ayat (1)
                       Cukup jelas.
            Ayat (2)
                       Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
                       Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, pengadilan agama yang ada di
                       wilayah provinsi Maluku Utara adalah :
                       a. Pengadlian Agama Ternate;
                       b. Pengadilan Agama Soa Siu;
                       c. Pengadilan Agama Labuha/bacau; dan
                       d. Pengadilan Agama Morotai.

                                                                              Pasal 3 . . .
  Pasal 3
            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum
            Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di
            seluruh wilayah Provinsi Maluku.



  Pasal 4
            Cukup jelas.
                           - 3-

Pasal 5
          Cukup jelas.




   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4547


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_maluku_utara_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.