- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)
2005
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_maluku_utara_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan
dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan
pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk
pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh
wilayah Provinsi Maluku;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
dibentuk dengan Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
- 2-
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi
Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3895);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
TINGGI AGAMA MALUKU UTARA.
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi
wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
Maluku Utara.
- 3-
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara
yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Ambon;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Maluku Utara.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- 4-
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 107
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
I. UMUM
Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di
wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada
tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan
perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis
dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan
kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi agama
tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih
meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi
Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan
Tinggi Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah hukumnya meliputi Provinsi
Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 tentang
Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi
dan Pengadilan Agama serta pengadilan Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10
Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah
diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai
badan peradilan agama.
Pasal 4 . . .
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara dengan Undang-Undang.
- 2-
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan
agama diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Ambon.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku
Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan
menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Penyebutan kedudukan di Soffi disesuaikan dengan ketentuan ibukota Provinsi
maluku Utara dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Provinsi Maluku Utara.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, pengadilan agama yang ada di
wilayah provinsi Maluku Utara adalah :
a. Pengadlian Agama Ternate;
b. Pengadilan Agama Soa Siu;
c. Pengadilan Agama Labuha/bacau; dan
d. Pengadilan Agama Morotai.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di
seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Pasal 4
Cukup jelas.
- 3-
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4547
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_maluku_utara_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






