- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)
2005
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara (UU 7 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_maluku_utara_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara; Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun - 2- 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400); 4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi. Pasal 2 . . . Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara. (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. - 3- Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Pasal 5 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, - 4- ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 107 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA I. UMUM Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi dan Pengadilan Agama serta pengadilan Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10 Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 . . . Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara dengan Undang-Undang. - 2- Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Penyebutan kedudukan di Soffi disesuaikan dengan ketentuan ibukota Provinsi maluku Utara dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, pengadilan agama yang ada di wilayah provinsi Maluku Utara adalah : a. Pengadlian Agama Ternate; b. Pengadilan Agama Soa Siu; c. Pengadilan Agama Labuha/bacau; dan d. Pengadilan Agama Morotai. Pasal 3 . . . Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Pasal 4 Cukup jelas. - 3- Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4547
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_maluku_utara_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)