Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (UU 6 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (UU 6 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 2000

                                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999

    TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN
                  KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya
      pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang
      tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
      Maluku Tenggara Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 46
      Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
      Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara,
      Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
      sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/1999 tentang Garis-Garis
      Besar Haluan Negara 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
      (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
      Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
   4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
      Wilayah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai
      Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 1645);
   5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
       II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3420);
   6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
       Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3811);
   8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
       Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3824);
   9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   10. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara,
       Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999
       Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN
KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

                                         Pasal 15

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:

           a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
              Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten
              Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara; dan
           b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara
tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan
Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk
dalam wilayah Propinsi Maluku Utara serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.

(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku,
Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

                                         Pasal II

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 73

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_46_tahun_1999_tentang_pembe_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK