- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (UU 32 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (UU 32 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_buru_selatan_di_provinsi_ma_32.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Buru pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buru, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku; c. bahwa pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor . . . -2- Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); 3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645); 4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara . . . -3- Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 4. Kabupaten . . . -4- 4. Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Namrole; b. Kecamatan Waesama; c. Kecamatan Ambalau; d. Kecamatan Kepala Madan; dan e. Kecamatan Leksula. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga . . . -5- Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten Buru; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan berkedudukan di Kecamatan Namrole. BAB III . . . -6- BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV . . . -7- BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Buru Selatan. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Buru Selatan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur . . . -8- (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru. (4) Peresmian . . . -9- (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Buru bersama Penjabat Bupati Buru Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Buru Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buru Selatan; c. utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk Kabupaten Buru Selatan; dan d. dokumen . . . - 10 - d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Buru, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Buru Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru Selatan. (4) Apabila . . . - 11 - (4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. (5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. (6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Buru. (7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku. Pasal 17 Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . - 12 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Buru Selatan harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU I. UMUM Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan Anggaran bagi Kabupaten Baru "Kabupaten Buru Selatan", Surat Bupati Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 154 Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479 tanggal . . . -2- tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan, Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008 perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan. Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 43.096 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru Selatan. Dalam . . . -3- Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buru Selatan, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 7 . . . -4- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Buru Selatan diusulkan oleh Gubernur Maluku dengan pertimbangan Bupati Buru. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 . . . -5- Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Buru dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Buru dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan. Dalam . . . -6- Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Demikian pula BUMD Kabupaten Buru yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buru Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Buru Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Nomor 903/955 tanggal 2 Mei 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008. Ayat (3) . . . -7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Buru yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4878
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_buru_selatan_di_provinsi_ma_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undangundang tentangpembentukankabupatenburuselatan. Dama hiba buru kepada buru selatan. Undang undang pemekaran kabupaten buru selatan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)