Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-undang (UU 11 thn 1961)

1961

Undang-Undang Penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-undang (UU 11 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1961 Tentang Penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-undang :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 10 TAHUN 1961 (10/1961)

                               Tanggal: 10 MEI 1961 (JAKARTA)

                             Sumber: LN 1961/215; TLN NO. 2210

Tentang: PENATAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
             TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG

 Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961.
                     PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.


                                 Presiden Republik Indonesia,

                                          Menimbang :

                                  a. bahwa untuk kepentingan ;

                              1. Kesehatan dan keselamatan rakyat;
                                 2. Keselamatan kerja dan modal;
                                   3. Mutu dan susunan barang;
                        4. Perkembangan dunia perdagangan dan industri;
                                   5. Kelancaran pembangunan;
                                       6. Keamanan Negara.,

dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang, pembungkusannya, penandaannya
                                    dan pengawasannya;

b. bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-undang tentang Barang;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
                                        Gotong Royong ;

                                          Mengingat :

          a. Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 dan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Dasar;

b. Undang-undang Darurat REFR DOCNM="55uut007">Nomor 7 tahun 1955, sebagai diubah dengan
   Undang-undangan Darurat REFR DOCNM="58uut008">Nomor 8 tahun 1958 yang telah menjadi
Undang-undang dengan Undang-undang REFR DOCNM="61uu001">Nomor 1 tahun 1961, (Lembaran
                               Negara tahun 1961 Nomor 3).

     c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor
                                         II/MPRS/1960;
  d. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun
                                   1960 Nomor 31);


                   Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

                                         MEMUTUSKAN :

                                           1. Mencabut :

                      "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1953 Nomor 161).

                                          2. Menetapkan :

 UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
        UNDANG NOMOR 1 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                               BAB I

                                         Ketentuan Umum

                                              Pasal 1.

(1) Dalam Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Undang-
                                undang ini yang dimaksud dengan :

                                      a. Barang-barang ialah :

    Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan
                                   Peraturan Pemerintah.

                                          b. Menteri ialah :

   Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan
                                      Peraturan Pemerintah.

(2) Dalam Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Undang-
                               undang ini, maka disamakan dengan :

                                        a: "Menjual" barang:
 Menyajikan ditempat-tempat penjualan, menyerahkan, memiliki persediaan ditempat-tempat penjualan,
  dalam rumah-rumah makan, dipabrik-pabrik dimana barang- barang itu dihasilkan dan juga memiliki
 persediaan diruang-ruang perusahaan, lain dari pada yang tersebut diatas, dihalaman-halaman, dalam
 kendaraan-kendaraan, kapal laut dan kapal udara dan perahu-perahu, kecuali jika adanya persediaan
    ditempat-tempat yang disebut belakangan ini ternyata semata-mata untuk dipergunakan sendiri;

                                  b. Menghasilkan barang-barang;

               membuat, mengolah, memelihara, memadu, merobah dan membungkus.

                                              Pasal 2.
             Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan tentang:

  (1) Susunan bahan, bentuk dan kegunaan dari barang-barang bahan-bahan baku dan bahan-bahan
   penolong serta alat-alat yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau menjual barang-barang;

 (2) Penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang-barang, sepanjang mengenai sifat, susunan bahan,
                  bentuk kegunaan, pengolahan, penandaan serta pembungkusannya;

   (3) Pembungkusan barang, serta sifat susunan bahan, bentuk dan pemakaian alat pembungkusan;

   (4) Pemberian nama dan/atau tanda-tanda yang menunjukkan asal sifat, susunan bahan, bentuk
   banyaknya dan/atau kegunaan barang-barang yang baik diharuskan maupun tidak diperbolehkan
dibubuhkan atau dilekatkan pada barang, pembungkusannya, tempat-tempat dimana barang-barang itu
diperdagangkan dan alat-alat reklame, pun cara pembubuhan atau melekatkan nama/atau tanda-tanda
                                                itu;

(5) Pencegahan perdagangan dan ekspor barang-barang yang tidak memenuhi peraturan-peraturan yang
   dimaksud oleh pasal ini pun barang-barang yang pemasukkannya (Pengimporannya), penjualannya,
     pembuatannya serta pengeksporannya dilarang untuk kepentingan kesehatan atau politik ekspor;

 (6) Hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan pelaksanaan penegakan dan pentaatan peraturan-
                 peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa Undang-undang ini.

                                               Pasal 3.

    Barang-barang yang mempunyai sifat yang sangat khusus, dapat diatur dengan Undang-undang
                                           tersendiri.

                                               Pasal 4.

    Peraturan-peraturan termaksud dalam pasal 2 ayat 5 dapat menentukan larangan, mengimpor,
                    menghasilkan, menjual dan/atau mengekspor barang-barang:

                          a. guna kepentingan kesehatan atau politik ekspor;

    b. jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak selalu mendapat pengawasan dari Jawatan
            Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat yang dimaksud dalam pasal 5;

 c. jika barang itu tidak dibungkus menurut cara yang ditetapkan seperti dimaksud oleh pasal 2 ayat 3;

 d. jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak dibubuhi dengan tanda seperti ditetapkan dengan
                                       Peraturan Pemerintah;

 e. jika barang-barang tersebut dan/atau pembungkusannya tidak mendapat pengawasan dari Jawatan
                Pengawasan Keselamatan Kerja dalam hal yang dimaksud pasal 5 ayat 5.

                                                BAB II

                               Penyelidikan/Pemeriksaan/Pengawasan.

                                               Pasal 5.
   (1) Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang
                               ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah.

         (2) Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan
penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

        (3) Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan
   penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun
   berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syarat-syarat dan penggantian jasa menurut
                               ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

    (4) Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut
                 ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  (5) Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan
   Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                                BAB III

                                             Pemungutan.

                                               Pasal 6.

  Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan guna kepentingan pelaksanaan Undang-
               undang ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan.

                                               Pasal 7.

Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                BAB IV

                                            Panitia Barang.

                                               Pasal 8.

 (1) Peraturan Pemerintah seperti dimaksud oleh pasal 1 sub a dan b pasal 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, 2,
3, 4 dan 5, pasal 7 hanya boleh ditetapkan, dirobah atau dicabut, sesudah didengar nasehat dari Pantiaia
          Barang, yang susunan serta cara kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

   (2) Panitia Barang dapat mengajukan usul-usul yang berhubungan dengan tindakan-tindakan yang
                   menurut pendapatnya perlu bagi Pelaksanaan Undang-undang ini.

                                                BAB V

                                         Ketentuan Hukuman.

                                               Pasal 9.

Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan
     Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi.
                                              BAB VI

                                        Ketentuan Peralihan

                                             Pasal 10.

Peraturan Pelaksanaan dari "Verpakkings-ordannantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161), tetap berlaku dan
dianggap sebagai Peraturan- peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut
        belum diganti oleh Peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Undang-undang ini.

                                             Pasal 11

     Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlancar
              pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              BAB VII

                                             Penutup.

                                             Pasal 12.

 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                        Disyahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 10 Mei 1961.
                                Pejabat Presiden Republik Indonesia

                                            DJUANDA

                                      Diundangkan di Jakarta
                                     pada tanggal 10 Mei 1961
                                     Pejabat Sekretaris Negara.

                                            SANTOSO


                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 1O TAHUN 1961
                                      TENTANG
                      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961,
                        TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG.

   Dipasar Indonesia diedarkan bermacam-macam barang dagangan antara mana ada yang bermutu
kurang baik atau tidak baik, keadaan yang demikian dapat membahayakan kesehatan rakyat dan lain-lain
                                         hal yang merugikan.
   Jika barang-barang yang demikian itu diekspor keluar negeri dapat juga merugikan nama Indonesia
                                  dalam dunia perdagangan.
    Berhubung dengan keadaan yang demikian itu, maka dirasakan sangat perlu adanya peraturan-
peraturan yang mengatur mutu maupun susunan bahan serta pembungkusan barang-barang dagangan.

                      Sebelum Perang Dunia ke-II kita mengenal beberapa peraturan
                                               antara lain:
    a. "Pharmaceutisches stoffen Keuringsordonnantie" (Staatsblad 1936 No. 660) dan "Sterkwerkende
         geneesmiddelen ordonnantie"(Staatsblad 1937 No. 641) yang khusus menjaga kesehatan;
  b. "Ordonnatie op de Slactbelasting 1936" (Staatsblad 1936 No. 671) sebagai sejak telah dirubah dan
ditambah ordonnantie mana antara lain menetapkan kewajiban untuk meminta izin memotong sapi, kuda,
             babi dan sebagainya yang secara tidak langsung juga menjaga kesehatan rakyat;
c. "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1935 No. 161) yang mengatur pembungkusan barang dagangan
                                            pada umumnya.

  Peraturan tersebut dalam sub a dan b tidak dapat digunakan untuk barang dagangan dalam arti kata
  yang luas. "Verpakkingsordonantie" meliputi barang dagangan pada umumnya, tapi pelaksakaannya
   adalah terbatas, karena ordonantie tersebut hanya memungkinkan penjagaan mutu barang dengan
     mengadakan peraturan-peraturan mengenai catatan-catatan/tanda-tanda yang diadakan pada
bungkusan atau tempat-tempat dimana barang itu ditawarkan atau pada bahan reklame yang digunakan.
Tapi kenyataannya ialah banyak barang yang dipergunakan tidak dengan bungkusan atau catatan/tanda
            apapun, sehingga barang itu tidak dapat dikuasai oleh "Verpakkingsordonnantie".
  Berhubungan dengan itu, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Barang yang menguasai
barang apapun yang diperdagangkan di Indonesia, yang bersifat sebagai Undang-undang pokok tentang
                                                  barang.
 Pelaksanaannya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan akan pengawasan barang-barang tertentu
                   dan juga dengan kesanggupan aparat yang bertugas menjalankan
                             penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang.
      Dengan Undang-undang ini dicabut kembali "Verpakkingsordonnantie" akan tetapi peraturan
 pelaksanannya tetap dipakai sampai waktu diganti dengan Peraturan berdasarkan Undang-undang ini.
          Peraturan pelaksanaan baru dari "Verpakkingsordonnantie" tidak dimungkinkan lagi.
 Berhubung sifat yang sangat khusus dari peratuan-peraturan tersebut dalam sub a dan b di atas, maka
 peraturan-peraturan itu tak perlu dicabut. Lagi pula peraturan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan
                                            Undang-undang ini.

                                        PASAL DEMI PASAL

                                              Pasal 1
  Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk
  diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya
         mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat
  penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan
            perluasan aparat yang bertugas menyelidiki/memeriksa/mengawasi barang.
                                          Pasal 1 ayat 2.
                                              Sub b :
Yang dimaksud dengan kata "memelihara" dalam pasal ini, termasuk pula penyimpanan barang-barang
     dagangan pada tempat-tempat/ruangan-ruangan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.

                                              Pasal 2
                                            Cukup jelas.

                                                Pasal 3.
    Mengenai barang yang sifatnya sangat khusus dapat diadakan Undang-undang tersendiri.Hal ini
  dilakukan jika dianggap perlu jadi bukan keharusan.Pasal ini hanya membuka kemungkinan dimana
                                            dipandang perlu.
                                             Pasal 4.
                                            Cukup jelas.

                                              Pasal 5.
                           Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh :
              1. Balai/Badan Penyelidikan Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah;
                 2. Balai/Badan Penyelidikan Partikulir yang diakui oleh Pemerintah.

                                         Pasal 6 dan 7
Yang dimaksud dengan pemungutan disini bukan ganti jasa, tetapi semacam biaya administrasi yang
pelaksanaannya merupakan kebijaksanaan Pemerintah.Hal ini dianggap perlu untuk mengatasi biaya-
            biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan dari pada Undang-undang ini.

                                            Pasal 8.
Guna "ketentuan" dalam menentukan peraturan tentang barang perlu didengar nasehat dari akhli dan
golongan yang faham tentang seluk-beluk barang termasuk pengusaha Nasional, maka perlu adanya
                       Panitia Barang yang merupakan Panitia Penasehat.

                                            Pasal 9.
 Berhubung perbuatan yang bertentangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan ini berkisar dalam
       lapangan perekonomian, maka sudah sepatutnya dimasukkan tindak pidana ekonomi.
 Tindakan yang dengan sengaja dilakukan dianggap kejahatan.Tindakan yang tidak dengan sengaja
                               dilakukan dianggap pelanggaran.

                                           Pasal 10.
Peraturan pelaksanaan dari "Verpakkingsordonnantie" masih dianggap berlaku, sebelum diganti untuk
                                     menjaga "kekosongan".

                                          Pasal 11 dan 12
                                           Cukup jelas.

                                     --------------------------------

                                             CATATAN

TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-25 pada hari Jum'at tanggal 21
                                    April 1961, P.131/1961

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penatapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apa latar belakang dibuatnya perpu oleh presiden. Alasan presiden mengeluarkan perpu. Latar belakang dibuatnya perpu oleh presiden. Tujuan presiden menetapkan peraturan pemerintah. Tujuan dibuatnya peraturan pemerintah. Alasan pemerintah mengeluarkan perpu. Tujuan pemerintah mengeluarkan perpu.

Apa alasan presiden mengeluarkan perpu. Tujuan perpu. Tujuan presiden menetapkan peraturan pemerintahan. Https://carapedia.com/penatapan_peraturan_pemerintah_pengganti_undang_undang_nomor_info1098.html. Presiden mengeluarkan perpu. Apakah tujuan presiden menetapkan peraturan pemerintah. Apa tujuan presiden menetapkan peraturan pemerintah.

Alasan dibuatnya perpu. Alasan dibuatnya perppu. Alasan di buatnya perpu. Mengapa presiden mengeluarkan perpu. Alasan presiden mengeluarkan perppu. Kapan perpu dibuat oleh pemerintah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
12 Jan 2014 15:38
wewel
saya mencari tujuan bukan undang undang >_<