- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Wajib Kerja Sarjana (UU 8 thn 1961)
1961
Undang-Undang Wajib Kerja Sarjana (UU 8 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Wajib Kerja Sarjana :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_kerja_sarjana_(uu_8_thn_1961)_8.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 8 TAHUN 1961 (8/1961) Tanggal: 29 APRIL 1961 (JAKARTA) Sumber: LN 1961/207; TLN NO. 2270 Tentang: WAJIB KERJA SARJANA Indeks: WAJIB KERJA SARJANA. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa ilmu dan keahlian azasnya untuk mengabdi kepada tanah air, karenanya perlu dikembangkan dan dilaksanakan. b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan; c. bahwa agar penempatan dan penggunaan tenaga sarjana tersebut teratur dan merata maka perlu diadakan peraturan wajib kerja sarjana; Mengingat : a. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1 /MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960; c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : I. Mencabut : Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi dan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 44); II. Menetapkan : Undang-undang tentang wajib kerja sarjana. Pasal 1. (1) Tiap warganegara, baik pria maupun wanita, a. yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Negara; b. yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Swasta, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perguruan tinggi, c. yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi diluar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi. Semuanya itu disebut sarjana, wajib bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut . (2) Dalam peraturan ini Akademi dikecualikan dari istilah Perguruan Tinggi. (3) Bagi pendidikan tinggi Kedokteran, Kedokteran gigi, Kedokteran Hewan, Apoteker dan Akuntan ijazah ujian penghabisan yang termaksud pada ayat (1) ialah ijazah setelah lulus menempuh berturut-turut ujian-ujian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan. (4) Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (3) pasal ini yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "Doktor" sementara dibebaskan dari wajib kerja, bila ada keterangan dari Presiden Universitas atau Pemimpin Sekolah Tinggi termaksud dalam pasal 5 ayat (1); wajib kerja bagi mereka ini mulai berlaku setelah mereka mencapai gelar "Doktor". (5) Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dapat dibebaskan dari kewajiban ini. Pasal 2. Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi mengadakan daftar sarjana termaksud dalam pasal 1. Pasal 3. (1) Untuk Penempatan sarjana termaksud pada pasal 1 dibentuk Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah dan diketuai oleh Menteri Perburuhan. (2) Dewan Penempatan Sarjana tersebut anggotanya, selain Menteri Perburuhan, terdiri atas wakil-wakil yang diberi kuasa penuh dari Menteri-Menteri: a. Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, b. Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, c. Keamanan Nasional, d. Pembangunan, e. Produksi, f. Distribusi, g. Kesehatan, h. Agama. TGPT NAME="ps4">Pasal 4. Wewenang , Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 5. (1) Presiden Universitas negara, Pemimpin sekolah tinggi negara, Presiden universitas swasta serta Pemimpin sekolah tinggi swasta yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi, wajib memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi tentang lulusnya seorang mahasiswa dalam waktu sebulan sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan. (2) Lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan b dalam waktu sebulan memperoleh ijazah ujian penghabisan dan lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf c dalam waktu sebulan setibanya di Indonesia, wajib menyampaikan secara tertulis kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, disertai penjelasan yang dianggapnya perlu, agar penempatan mereka mungkin dilakukan sesuai dengan bakat dan kehendak masing-masing. (3) Bila mereka sedang mempersiapkan thesis untuk mencapai gelar ilmiah "Doktor" maka keterangan itu harus disertai dengan surat keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi sebagai termaksud dalam pasal 1 ayat (4). (4) Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah. Pasal 6. Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu Departemen, pada waktu tertentu memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi dan Dewan Penempatan Sarjana, banyaknya sarjana yang bekerja padanya.Pada tiap permulaan tahun takwin diberitahukan pula banyaknya sarjana yang dibutuhkan dibubuhi keterangan-keterangan yang perlu. Pasal 7. (1) Pelanggaran pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana selama-lamanya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah, (2) Barang siapa tidak memenuhi wajib-kerja selama tiga tahun berturut-turut pada masa, tempat dan dalam jabatan yang ditentukan oleh instansi Pemerintah yang berkuasa, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. (3) Barang siapa mempekerjakan seorang Sarjana yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. (4) Ulangan dari pelanggaran termaksud pada ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. (5) Tindak pidana yang dimaksudkan pada ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran. Pasal 8. Pelaksanaan Undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Perburuhan, dan Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan serta Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Pasal 9. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1961 TENTANG WAJIB KERJA SARJANA. PENJELASAN UMUM. Telah lama Pemerintah mengalami kekurangan akan tenaga sarjana, yaitu para lulusan perguruan tinggi, kecuali akademi, sehingga kerap kali mengakibatkan kurang lancarnya jalannya roda Pemerintah. Hal ini akan lebih dirasakan dalam masa pembangunan nasional semesta berencana sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Untuk mengatasi kesulitan yang menghambat Pembangunan Negara ini, disamping mengadakan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya atas tenaga sarjana, Pemerintah perlu mengatur penggunaan tenaga sarjana yang sesuai dengan jurusannya dengan jalan wajib-kerja pada Pemerintah atau Badan-badan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah. Bahwa pelaksanaan kewajiban kerja sarjana berdasarkan Undang-undang ini lebih diperlukan khususnya dalam masa peralihan yaitu masa pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Seorang sarjana yang baru lulus dari ujian penghabisan dalam tempo sebulan harus mendaftarkan diri pada Departemen yang diserahi Urusan perguruan tinggi yang meneruskan daftar itu kepada Dewan Penempatan Sarjana. Penempatan itu seberapa dapat akan disesuaikan dengan bakat dan kehendak orang yang mendaftarkan. Perlu dikemukakan, bahwa undang-undang ini mencabut Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian surat ijin untuk berpraktek sebagai doktor atau doktor gigi, karena maksudnya sudah ditampung dan disempurnakan oleh Peraturan ini. Yang maksud dengan peraturan lain ialah peraturan-peraturan mengenai wajib kerja sarjana, misalnya, Peraturan Penguasa Militer Tertinggi Nomor 1132/PMT/1957, selain Peraturan-peraturan yang bertalian dengan wajib Militer. Akhirnya sebagai tambahan perlu dicatat disini, bahwa undang-undang ini tidak mengurangi wajib kerja karena sesuatu ikatan dinas, yang dilakukan sesudah habisanya wajib kerja menurut peraturan ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Tiap sarjana warganegara Indonesia wajib bekerja pada negara sekurang-kurangnnya selama tiga tahun berturut-turut .Sarjana bangsa Asing dibebaskan dari kewajiban bekerja ini. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri tingkat Baccalaureat yang telah dihargai sama dengan ijazah Sarjana di Indonesia termasuk dalam pengertian sarjana menurut Peraturan ini (misalnya B.Sc. dari Perguruan Tinggi di Canada dan Australia). Para lulusan akadmi tidak setingkat dengan sarjana, karena itu mereka dikecualikan. Mereka yang sudah menempuh ujian sarjana dinamakan sarjana, akan tetapi bagi pendidikan tinggi Kedokteran, kedokteran gigi, Kedokteran hewan, Apoteker dan Akuntan, ujian sarjana belum merupakan ujian penghabisan Ujian penghabisan bagi mereka adalah ujian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan, sehingga yang terkena wajib kerja adalah para dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan yang baru lulus. Pembebasan sementara dari seorang sarjana yang sedang menulis atau sedang mempersiapkan thesis untuk mencapai gelar ilmiah "Doktor", dimaksud untuk memberi kesempatan memajukan ilmu pengetahuan di Indonesia.waktu pembebasan itu selama-lamanya 3 tahun. Pasal 2 dan 3. Cukup jelas. Pasal 4. Dalam perkataan wewenang meliputi ketentuan tentang dasar pembagian penempatan sarjana dalam badan-badan baik yang dimiliki, dikuasai atau diawasi oleh Pemerintah. Dasar penempatan bagi sarjana wanita dapat diperhatikan sifat kodrat wanita. Sejalan dengan realisasi Pembangunan Semsta, prioritet penempatan sarjana itu diatur selaras dengan pelaksanaan pembangunan tersebut diatas, dengan urutan sebagai berikut: a. bidang ekonomi, pendidikan dan penelitian. b. Dalam bidang Perusahaan diutamakan Perusahaan Negara atau yang dikuasai oleh negara, dalam hal ini tanpa melalaikan kepentingan Swasta. Pasal 5 dan 6. Cukup jelas. Pasal 7. Maksimum denda disini sengaja dipertinggi untuk menjaga jangan sampai pewajib kerja ingkar dari masa tiga tahun. Dengan adanya hanya ancaman pidana kurungan saja, maka pelanggaran ulangan diharapkan banyak dapat dihindarkan. Ancaman hukum bagi, penerima sarjana termaksud pada ayat 3 hanya berlaku untuk penerimaan sarja (untuk dipekerjakan) yang belum mendaftarkan dan tidak berlaku lagi yang telah mendaftarkan tetapi belum ditempatkan. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Pada asasnya semua sarjana sejak diundangkannya undang- undang ini dikenakan wajib kerja sarjana.Dengan sendirinya termasuk juga sarjana-sarjana lulusan sebelum Undang-undang ini berlaku.Demi keadilan pelaksanaannya diselaraskan dengan kewajiban kerja para dokter dan dokter gigi sebelum undang-undang berlaku. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-23 pada hari Jum'at tanggal 14 April 1961, P.108/1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_kerja_sarjana_(uu_8_thn_1961)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)