- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)
1961
Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1961 (2/1961)
Tanggal: 17 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/9; TLN NO. 2147
Tentang: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN
Indeks: TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN, PENGELUARAN DAN PEMASUKAN.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang :
bahwadianggapperluuntukmenetapkanUndang-
undangtentangpengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamandariataukewilayahRepublik
Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) danPasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar;
2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat SementaraRepublik Indonesia
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong :
MEMUTUSAN
Mencabutsemuaketentuan yang bertentangandenganUndang-undangini, dan
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN.
Pasal 1.
DalamUndang-Undangini yang dimaksuddengan :
a. Tanamanialahtiap-tiapjenistumbuh-tumbuhandalamkeadaandanbentukapapunjuga;
b. Bibittanamanialahtanamanataubagian-bagiannya, termasukbenih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga-
bungadanserbuk-serbuk yang
dengancaraapapundapatdipergunakanuntukmemperbanyakataumengembang-biakkantanamanitu;
c. PengeluarandanpemasukanialahpengeluarandaridanpemasukankewilayahRepublik Indonesia;
Pasal 2.
(1). Setiappengeluaranataupemasukantanamanataubibittanaman yang
jenisnyaditetapkanlebihlanjutolehMenteriPertanian, memerlukanizindariMenteriPertanianataupejabat lain
yang ditunjukolehnya;
(2). Syarat-
syarattentangpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanamanditentukanolehMenteriPertan
ian;
Pasal 3.
(1). DianggaptelahdikeluarkandariwilayahRepublik Indonesia, jika :
a. Tanamanataubibittanamantelahdimuatdalamsuatualatpengangkutanuntukdibawakesuatutempat di
luarwilayahRepublik Indonesia;
b. Tanamanataubibittanaman, yang diangkutdarisuatutempatkelaintempat di dalamwilayahRepublik
Indonesia, tidaksampaipadatempattujuannya, dantidakdapatdibuktikanolehpengirim yang bersangkutan,
bahwatanamanataubibittanamanitutelahsampaidilaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia,
ataupuntelahhilangdalamperjalananketempattujuannya;
(2). DianggaptelahdimasukkankewilayahRepublik Indonesia,
jikatanamanataubibittanamantelahdibawakewilayahRepublik Indonesia
danditurunkandarisuatualatpengangkutan;
Pasal 4.
(1). Pengeluaranataupemasukan yang bertentangandenganketentuan yang ditetapkandalamPasal 2
Undang-undangini, atau yang bertentangandenganketentuan-ketentuan yang
ditetapkanberdasarkanatasPasal 2 Undang-undang; ini, dipidanadenganhukumankurunganselama-
lamanyasatutahunataudendasetinggi-tingginyaRp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);
(2). Tanamanataubibittanaman, yang tersangkutdalamperbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasalini,
dapatdinyatakanmenjadimilik Negara;
(3). Perbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasaliniadalahpelanggaran;
Pasal 5.
(1). Jikasuatuperbuatanpidanaitudilakukanolehatauatasnamasuatubadanhukum, suatuperseroan,
suatuperserikatan orang yang lainnya, atausuatuyayasan,
makatuntutanpidanadilakukandanhukumanpidanadijatuhkan, baikterhadapbadanhukum, perseroan,
perserikatanatauyayasanitu, baikterhadapmereka yang
memberiperintahmelakukanperbuatanpidanaituatau yang
bertindaksebagaipemimpindalamperbuatanataukelalaianitu, maupunterhadapkedua-duanya;
(2). Suatuperbuatanpidanadilakukanjugaolehatauatasnamabadanhukum, suatuperseroan,
suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, jikaperbuatanitudilakukanoleh orang-orang yang,
baikberdasarhubungankerjamaupunberdasarhubunganlain, bertindakdalamlingkunganbadanhukum,
perseroan, perserikatanatauyayasanitu, dengantidakmengindahkan, apakah orang-orang itumasing-
masingtersendirimelakukanperbuatanpidanaituataupadamerekabersamaadaanasir-
anasirperbuatanpidanatersebut;
(3). Jikasuatutuntutan-pidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan
orang, atausuatuyayasan, makabadanhukum, perseroan, perserikatan, atauyayasanitu,
padawaktupenuntutandiwakiliolehseorangpengurusataujikaadalebihdariseorangpengurus,
olehsalahseorangdarimerekaitu.
Wakildapatdiwakilioleh orang lain.
Hakim dapatmemerintahkansupayaseorangpengurusmenghadapsendiri di pengadilan, dandapat pula
memerintahkansupayapengurusitudibawakemuka hakim.
(4). Jikasuatutuntutanpidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, atauperseroan, suatuperserikatan
orang, atausuatuyayasan, makasegalapanggilanuntukmenghadapdansegalapenyerahansurat-
suratpanggilanituakandilakukankepadakepalapengurusatau di tempattinggalkepalapengurusituatau di
tempatpengurusbersidangatauberkantor.
Pasal 6.
Pejabat-pejabatJawatan Bea danCukaidanpejabat-pejabat yang ditunjukolehMenteriPertanian,
diserahitugasuntukmengusutperbuatanpidanatermaksuddalamundang-undangini, disam ping pejabat-
pejabat yang padaumumnyadiserahitugasuntukmengusutperbuatan-perbuatanpidana.
Pasal 7.
Undang-Undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
padatanggal 17 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan
padatanggal 17 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1961
TENTANG
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN
BIBIT TANAMAN
A. PENJELASAN UMUM.
Kenyataanmenunjukkanbahwa Indonesia kaya akanberbagai- bagaijenistumbuh-tumbuhan,
diantaranyabanyak yang mempunyaiartiekonomisdanilmiyah.
Kekayaaniniperludipeliharadandilindungi agar supayadapatmemberimanfaat yang sebesar-besarnya,
baikbagibangsadan Negara: Republik Indonesia, maupunbagiummatmanusiaseluruhdunia.
Olehkarenaitumakapengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamanperludiaturdandiawasi.
Mengingatbahwaperaturanperundang-undangan yang
telahadatidaksesuailagidenganperkembanganekonomisdanilmiyah, pula tersebardalamperaturan-
peraturan yang terpisahsatusamalain, makadianggapperlumengadakansuatuUndang-
undangsehinggadapatdiaturdandiawasisegalasesuatusecaralebihsempurna.
MenteriPertanianmenetapkanjenis-jenistanamandanbibittanaman yang
pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijindanmenetapkan pula syarat-syarat yang
harusdipenuhiuntukpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanaman.
DengandemikianmakaPemerintahdapatmengaturdanmengawasipengeluarandanpemasukantanamandan
bibittanaman.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukupjelas.
Pasal 2.
Jenis-jenistanamandanbibittanaman yang
pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijinditetapkanolehMenteriPertanian, agar
supayadengandemikiansecaramudahjenis-
jenistersebutdapatditambahataudikurangisesuaidengankeperluanmenurutperkembanganilmiahdanpereko
nomian Negara.
Pasal 3.
MenurutPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 4 tahun 1960 wilayahRepublik Indonesia
meliputi pula lautseluas 12 mil lautdarigaris yang ditarikdarititik-titikterluardaripulau-pulau Indonesia.
JikapelanggaranUndang-undanginidianggapbaruterjadi,
jikatanamanataubibittanamantelahmelampauibataswilayahRepublik Indonesia sepertitersebut di atas,
makapengusutanpraktistidandapatdilaksanakan.
Karenaitumakaditetapkanlahdalampasal 3 ini,
bahwadianggaptelahdikeluarkansetelahtanamanataubibittanamandimuatdalamalatpengangkutanuntukdib
awakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia,
meskipuntanamanataubibittanamanitusebenarnyamasihberada di dalamwilayahRepublik Indonesia.
Demikian pula dianggapUndang-undanginidilanggar, setelahtanamanataubibittanaman yang
dimasukkankedalamwilayahRepublik Indonesia, diturunkandarialatpengangkutan.
MeskipunalatpengangkutanitutelahmasukkedalamwilayahRepublik Indonesia,
namunbelumdianggapterjadipelanggaran,
jikatanamanataubibittanamanbelumditurunkandarialatpengangkutanitu.
Pasal 4.
Cukupjelas.
Pasal 5.
Pasaliniadalahsesuaidenganketentuanpasal 15 Undang- undangDaruratNomor 7 tahun 1955.
Pasal 6.
Di sampingpejabat-pejabatpengusutumum (polisi), perlu pula ditunjukpejabat-
pejabatahliuntukmembantupejabat- pejabatpengusutumumtersebut.
Pasal 7.
Cukupjelas.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-17 padahariKamistanggal 26
Januari 1961, P.104/1960-1961
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






