- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)
1961
Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1961 (2/1961) Tanggal: 17 PEBRUARI 1961 (JAKARTA) Sumber: LN 1961/9; TLN NO. 2147 Tentang: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN Indeks: TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN, PENGELUARAN DAN PEMASUKAN. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang : bahwadianggapperluuntukmenetapkanUndang- undangtentangpengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamandariataukewilayahRepublik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) danPasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar; 2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat SementaraRepublik Indonesia DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong : MEMUTUSAN Mencabutsemuaketentuan yang bertentangandenganUndang-undangini, dan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN. Pasal 1. DalamUndang-Undangini yang dimaksuddengan : a. Tanamanialahtiap-tiapjenistumbuh-tumbuhandalamkeadaandanbentukapapunjuga; b. Bibittanamanialahtanamanataubagian-bagiannya, termasukbenih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga- bungadanserbuk-serbuk yang dengancaraapapundapatdipergunakanuntukmemperbanyakataumengembang-biakkantanamanitu; c. PengeluarandanpemasukanialahpengeluarandaridanpemasukankewilayahRepublik Indonesia; Pasal 2. (1). Setiappengeluaranataupemasukantanamanataubibittanaman yang jenisnyaditetapkanlebihlanjutolehMenteriPertanian, memerlukanizindariMenteriPertanianataupejabat lain yang ditunjukolehnya; (2). Syarat- syarattentangpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanamanditentukanolehMenteriPertan ian; Pasal 3. (1). DianggaptelahdikeluarkandariwilayahRepublik Indonesia, jika : a. Tanamanataubibittanamantelahdimuatdalamsuatualatpengangkutanuntukdibawakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia; b. Tanamanataubibittanaman, yang diangkutdarisuatutempatkelaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia, tidaksampaipadatempattujuannya, dantidakdapatdibuktikanolehpengirim yang bersangkutan, bahwatanamanataubibittanamanitutelahsampaidilaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia, ataupuntelahhilangdalamperjalananketempattujuannya; (2). DianggaptelahdimasukkankewilayahRepublik Indonesia, jikatanamanataubibittanamantelahdibawakewilayahRepublik Indonesia danditurunkandarisuatualatpengangkutan; Pasal 4. (1). Pengeluaranataupemasukan yang bertentangandenganketentuan yang ditetapkandalamPasal 2 Undang-undangini, atau yang bertentangandenganketentuan-ketentuan yang ditetapkanberdasarkanatasPasal 2 Undang-undang; ini, dipidanadenganhukumankurunganselama- lamanyasatutahunataudendasetinggi-tingginyaRp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah); (2). Tanamanataubibittanaman, yang tersangkutdalamperbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasalini, dapatdinyatakanmenjadimilik Negara; (3). Perbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasaliniadalahpelanggaran; Pasal 5. (1). Jikasuatuperbuatanpidanaitudilakukanolehatauatasnamasuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan orang yang lainnya, atausuatuyayasan, makatuntutanpidanadilakukandanhukumanpidanadijatuhkan, baikterhadapbadanhukum, perseroan, perserikatanatauyayasanitu, baikterhadapmereka yang memberiperintahmelakukanperbuatanpidanaituatau yang bertindaksebagaipemimpindalamperbuatanataukelalaianitu, maupunterhadapkedua-duanya; (2). Suatuperbuatanpidanadilakukanjugaolehatauatasnamabadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, jikaperbuatanitudilakukanoleh orang-orang yang, baikberdasarhubungankerjamaupunberdasarhubunganlain, bertindakdalamlingkunganbadanhukum, perseroan, perserikatanatauyayasanitu, dengantidakmengindahkan, apakah orang-orang itumasing- masingtersendirimelakukanperbuatanpidanaituataupadamerekabersamaadaanasir- anasirperbuatanpidanatersebut; (3). Jikasuatutuntutan-pidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, makabadanhukum, perseroan, perserikatan, atauyayasanitu, padawaktupenuntutandiwakiliolehseorangpengurusataujikaadalebihdariseorangpengurus, olehsalahseorangdarimerekaitu. Wakildapatdiwakilioleh orang lain. Hakim dapatmemerintahkansupayaseorangpengurusmenghadapsendiri di pengadilan, dandapat pula memerintahkansupayapengurusitudibawakemuka hakim. (4). Jikasuatutuntutanpidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, atauperseroan, suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, makasegalapanggilanuntukmenghadapdansegalapenyerahansurat- suratpanggilanituakandilakukankepadakepalapengurusatau di tempattinggalkepalapengurusituatau di tempatpengurusbersidangatauberkantor. Pasal 6. Pejabat-pejabatJawatan Bea danCukaidanpejabat-pejabat yang ditunjukolehMenteriPertanian, diserahitugasuntukmengusutperbuatanpidanatermaksuddalamundang-undangini, disam ping pejabat- pejabat yang padaumumnyadiserahitugasuntukmengusutperbuatan-perbuatanpidana. Pasal 7. Undang-Undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang- undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, padatanggal 17 Pebruari 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan padatanggal 17 Pebruari 1961 SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1961 TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN A. PENJELASAN UMUM. Kenyataanmenunjukkanbahwa Indonesia kaya akanberbagai- bagaijenistumbuh-tumbuhan, diantaranyabanyak yang mempunyaiartiekonomisdanilmiyah. Kekayaaniniperludipeliharadandilindungi agar supayadapatmemberimanfaat yang sebesar-besarnya, baikbagibangsadan Negara: Republik Indonesia, maupunbagiummatmanusiaseluruhdunia. Olehkarenaitumakapengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamanperludiaturdandiawasi. Mengingatbahwaperaturanperundang-undangan yang telahadatidaksesuailagidenganperkembanganekonomisdanilmiyah, pula tersebardalamperaturan- peraturan yang terpisahsatusamalain, makadianggapperlumengadakansuatuUndang- undangsehinggadapatdiaturdandiawasisegalasesuatusecaralebihsempurna. MenteriPertanianmenetapkanjenis-jenistanamandanbibittanaman yang pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijindanmenetapkan pula syarat-syarat yang harusdipenuhiuntukpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanaman. DengandemikianmakaPemerintahdapatmengaturdanmengawasipengeluarandanpemasukantanamandan bibittanaman. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukupjelas. Pasal 2. Jenis-jenistanamandanbibittanaman yang pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijinditetapkanolehMenteriPertanian, agar supayadengandemikiansecaramudahjenis- jenistersebutdapatditambahataudikurangisesuaidengankeperluanmenurutperkembanganilmiahdanpereko nomian Negara. Pasal 3. MenurutPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 4 tahun 1960 wilayahRepublik Indonesia meliputi pula lautseluas 12 mil lautdarigaris yang ditarikdarititik-titikterluardaripulau-pulau Indonesia. JikapelanggaranUndang-undanginidianggapbaruterjadi, jikatanamanataubibittanamantelahmelampauibataswilayahRepublik Indonesia sepertitersebut di atas, makapengusutanpraktistidandapatdilaksanakan. Karenaitumakaditetapkanlahdalampasal 3 ini, bahwadianggaptelahdikeluarkansetelahtanamanataubibittanamandimuatdalamalatpengangkutanuntukdib awakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia, meskipuntanamanataubibittanamanitusebenarnyamasihberada di dalamwilayahRepublik Indonesia. Demikian pula dianggapUndang-undanginidilanggar, setelahtanamanataubibittanaman yang dimasukkankedalamwilayahRepublik Indonesia, diturunkandarialatpengangkutan. MeskipunalatpengangkutanitutelahmasukkedalamwilayahRepublik Indonesia, namunbelumdianggapterjadipelanggaran, jikatanamanataubibittanamanbelumditurunkandarialatpengangkutanitu. Pasal 4. Cukupjelas. Pasal 5. Pasaliniadalahsesuaidenganketentuanpasal 15 Undang- undangDaruratNomor 7 tahun 1955. Pasal 6. Di sampingpejabat-pejabatpengusutumum (polisi), perlu pula ditunjukpejabat- pejabatahliuntukmembantupejabat- pejabatpengusutumumtersebut. Pasal 7. Cukupjelas. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-17 padahariKamistanggal 26 Januari 1961, P.104/1960-1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)