Previous
Next

1961

Undang-Undang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (UU 14 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara :
                                  Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                              Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 14 TAHUN 1961 (14/1961)

                                Tanggal: 14 TAHUN 1961 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1961/246; TLN NO. 2290

                   Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA

                   Indeks: TANDA KEHORMATAN. BINTANG. BHAYANGKARA.


                                    Presiden Republik Indonesia,

                                             Menimbang :

 bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban
   dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota
   Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu
                                    diadakan Tanda Kehormatan.

                                             Mengingat :

               1. Pasal 5 ayat (1), pasal 15 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959
                                            Nomor 44);
 3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun
                                          1960 Nomor 31);

                                             Mendengar :

                         Kabinet Kerja dalam sidangnya tanggal 9 Maret 1961;


                   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong

                                          MEMUTUSKAN :

                                            Menetapkan :

         UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA

                                               Pasal 1.

(1) Tanda Kehormatan berupa bintang kepahlawanan Kepolisian bernama "Bintang Bhayangkara", terdiri
                   atas Bintang kelas satu, Bintang kelas dua dan Bintang kelas tiga.
 (2) Bintang Bhayangkara adalah sederajat dengan Bintang- bintang di bidang Militer dan Sipil, di bawah
                                            Bintang Gerilya.
                                             Pasal 2.
 (1) Kepada anggota Kepolisian Negara yang dibidang tugas Kepolisian menunjukkan keberanian serta
 kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas
pokok, dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum Negara, sejak Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945 serta kepada Republik Indonesia dan tidak pernah mengkhianati perjuangan,
 serta memenuhi syarat-syarat umum untuk mendapat bintang, diberikan anugerah Tanda Kehormatan
                                       Bintang Bhayangkara.

  (2) Tergantung daripada nilai jasa kepahlawanan yang ditunjukkannya, dapat dianugerahkan bintang
                        kelas tiga, Bintang kelas dua atau Bintang Kelas satu.

                                               Pasal 3.

 Bintang Bhayangkara dianugerahkan pula kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian
              Negara, yang memenuhi syarat-syarat termaksud dalam pasal 2 ayat (1).

                                               Pasal 4.

  Bintang Bhayangkara diberikan pula secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat
                              menurut pasal 2, pasal 3 atau pasal 10.

                                               Pasal 5.

(1) Bintang Bhayangkara berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah bintang berhias yang
       bersudut lima dengan garis tengah 45 milimeter, disebelah muka terdapat perisai Kepolisian.

(2) Bintang kelas satu mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna emas,
    sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga
             bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna perak.

(3) Bintang kelas dua mempunyai bintang dan hiasan sinar-sinar yang dibuat dari logam berwarna perak,
    sedangkan lingkaran yang terdiri dari padi dan kapas, pita dengan tulisan Bhayangkara dan ketiga
            bintang kecil serta perisai lambang Kepolisian dibuat dari logam berwarna emas.

                  (4) Bintang kelas tiga dibuat seluruhnya dari logam berwarna perak.

                  (5) Disebelah belakang Bintang terdapat tulisan Republik Indonesia.

                                               Pasal 6.


 (1) Pita dari pada Bintang Bhayangkara bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran lebar 35
  milimeter, panjang 40 milimeter dan berwarna dasar hitam dengan lajur-lajur berwarna kuning masing-
          masing lebar 2 milimeter, yang membagi dasar hitam dalam bagian-bagian yang sama.

 (2) Pita daripada Bintang kelas satu mempunyai 6 lajur kuning, pita daripada Bintang kelas dua 5 lajur
                              kuning dan bintang ketas tiga 4 lajur kuning.

 (3) Pita harian daripada Bintang Bhayangkara berwarna sama dengan pita tersebut dalam ayat (1) dan
   (2) dengan ukuran panjang 35 milimeter dan lebar 10 milimeter, sebagi dilukiskan dalam lampiran.

                                               Pasal 7.
  (1) Bintang Bhayangkara diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang menguasai
   Kepolisian Negara, selanjutnya disebut Menteri, dengan persetujuan Kabinet, setelah mendengar
                          pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.

 (2) Pelaksanaan penyerahan Bintang Bhayangkara dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden
                     oleh Menteri atau oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

   (3) Tiap-tiap pemberian anugerah Bintang Bhayangkara disertai dengan penyerahan suatu piagam
bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, dalam mana dimuat uraian singkat tentang alasan-alasan yang
                              menyebabkan pemberian anugerah tersebut.

                                              Pasal 8.

    Mereka yang memperoleh Bintang Bhayangkara mendapat perlakuan istimewa sebagai berikut :

 1. diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang telah menerima Bintang Bhayangkara
                        dengan kelas lebih rendah atau yang tidak menerimanya;
                         2. diberi hadiah yang diatur dengan Keputusan Menteri;
  3. dalam hal meninggal dunia dapat dimakamkan di Makam Pahlawan dengan upacara Kepolisian
                              menurut ketentuan Kepala Kepolisian Negara.

                                              Pasal 9.

                                Dengan Peraturan Negara ditetapkan :
   a. susunan, tugas dan segala sesuatu mengenai Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan
           Kepolisian Negara, dalam hubungan dengan Dewan Tanda-tanda Kehormatan;
           b. tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara dengan upacara Kepolisian ; dan
                            c. tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara.

                                             Pasal 10.

   (1) Dalam hal-hal istimewa atas usul Menteri dan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehortaman,
  Bintang Bhayangkara dapat diberikan dengan Keputusan Presiden kepada warga-negara Indonesia
 maupun asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat bintang sebagai penghargaan atas jasa-
  jasa luar biasa, yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.

(2) Dalam hal Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada warga-negara asing menurut ayat (1) di atas,
                       maka pasal 8 angka 2 dan pasal 11 huruf c tidak berlaku.

                                              Pasal 11

                   Hak atas Bintang Bhayangkara dicabut apabila yang menerima:

 a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya
                                 lebih dari satu tahun karena kejahatan;
     b. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu
                                kejahatan terhadap keselamatan Negara;
c. masuk dinas polisi atau Angkatan Perang negara asing tanpa mendapat ijin dari Pemerintah Republik
                                                Indonesia;
                                   d. masuk organisasi yang terlarang;
                   e. memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
     f. tidak memenuhi lagi syarat-syarat untuk mendapat bintang dan melanggar kode-kehormatan.
                                             Pasal 12.

Segala sesuatu mengenai Bintang Bhayangkara yang belum diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Negara, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian
                                            bintang.

                                             Pasal 13.

Sebelum ada Peraturan Negara yang dimaksud dalam pasal 9 undang-undang ini, maka segala sesuatu
                             diatur atas kebijaksanaan Pemerintah.

                                             Pasal 14.

 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Bhayangkara" dan mulai berlaku pada hari
                                          diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta.
                                    pada tanggal 30 Juni 1961.
                                Pejabat Presiden RepublikIndonesia,

                                            JUANDA.

                                     Diundangkan di Jakarta
                                    pada tanggal 30 Juni 1961.
                                       Sekretaris Negara,

                                         MOHD. ICHSAN.


                                     PENJELASAN
                                        ATAS
                          UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1961.
                                      TENTANG
                        TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA.

                                             UMUM.

  Sudah selayaknya, bahwa jasa-jasa terhadap nusa dan bangsa di bidang Kepolisian pun mendapat
                                             penghargaan.
  Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda kehormatan yang khusus diperuntukkan jasa-jasa terhadap
 nusa dan bangsa di bidang tugas Kepolisian. Penghargaan atas jasa-jasa termaksud hingga sekarang
  hanya diberikan dengan jalan kenaikan pangkat, kenaikan gaji istimewa, pemberian surat pujian dan
                                              sebagainya.
Penghargaan berupa kenaikan pangkat dan sebagainya, lebih- lebih bilamana berupa pemberian bintang
atau tanda kehormatan lainnya, merupakan dorongan moril yang kuat untuk melimpahkan kesungguhan
                                    dalam melaksanakan tugasnya.
Dimana tanda kehormatan itu dapat dianugerahkan pula kepada warganegara Indonesia bukan anggota
   Kepolisian Negara, maka kepada seluruh lapisan masyarakat diberikan dorongan yang kuat untuk
   membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum dengan sesungguh-sungguhnya.
    Kepolisian Negara merupakan kesatuan komando yang bersifat tehnis dan khusus, seperti halnya
   dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang - walaupun tidak dapat dipisah-
 pisahkan sebagai satu Angkatan Perang - masing-masing mempunyai sifat tehnis yang berbeda-beda,
 sehingga dalam hal kecakapan maupun keakhlian seorang anggota suatu Angkatan dibidang tugasnya
                 tidak dapat begitu saja dinilai oleh oknum Angkatan atau kesatuan lain.
  Secara tradisionil dapat dicatat, bahwa kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara, besar dan kecil, dalam
   operasi-operasi militer, secara gabungan maupun.berdiri sendiri, telah ikut serta dalam perjuangan
                                      mempertahankan kemerdekaan.
  Maka dari sebab itu perlu diadakan tanda kehormatan berupa bintang kepahlawanan Kepolisian yang
  dinamakan "Bintang Bhayangkara". Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada anggota Kepolisian
  Negara atau warganegara Indonesia lainnya yang menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan
    ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya, dan
 kepada warga negara Indonesia atau asing yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
                                            Kepolisian Negara.

                                        PASAL DEMl PASAL:

                                                Pasal 1.
 (1) Ketentuan ini ada hubungannya dengan pasal 2 ayat (2). Bintang kelas satu tingkatnya lebih tinggi
   dari pada Bintang kelas dua; Bintang kelas dua tingkatnya lebih tinggi daripada Bintang kelas tiga.
   (2) Ketentuan ini adalah sesuai dengan penjelasan umum Undang- undang No. 4 Drt 1959 tentang
                               bintang-bintang bagi jasa yang luar biasa.
  Ketentuan ini menunjukkan pula bahwa Bintang Bhayangkara adalah di bawah Bintang Mahaputra.

                                                   Pasal 2.
     (1) Dengan tugas Kepolisian dimaksudkan tugas-tugas Kepolisian Negara sebagai termuat dalam
  Undang-undang Pokok Kepolisian. Syarat-syarat pokok yang ditentukan disini adalah keberanian serta
  kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban. Syarat-syarat tersebut
dihubungkan dengan Tribrata sebagai pedoman hidup, dan Catur Prasatya sebagai pedoman kerja untuk
                                         anggota Kepolisian Negara.
  Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dapat mengadakan perincian yang
          lebih konkrit daripada syarat-syarat termaksud untuk dijadikan pegangan dalam memberi
 pertimbangannya. Mengenai kata-kata: "Tanpa merugikan tugas pokok", dimaksudkan untuk mencegah
    sikap: "Biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan". Yang dimaksud dengan
  syarat-syarat umum untuk mendapat bintang adalah seperti yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2) Sub 1
Undang-undang No. 4 Drt 1959. Untuk jasa yang sama dari seorang dalam satu peristiwa hanyalah diberi
                                           satu tanda kehormatan.
(2) Ketentuan ini ada hubungnnya dengan pasal 1 ayat (1). Ini dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah
   Bintang Bhayangkara dengan kelas lebih tinggi menghilangkan hak atas bintang dengan kelas lebih
 rendah. Begitupun yang telah memperoleh bintang dengan kelas lebih tinggi tidak dapat diberi anugerah
                                     bintang dengan kelas lebih rendah.

                                              Pasal 3.
    Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk
                   membantu usaha pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.

                                            Pasal 4.
         Menurut kebiasaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara anumerta.

                                              Pasal 5.
                                             Cukup jelas.

                                              Pasal 6.
                                             Cukup jelas.
                                             Pasal 7
                                           Cukup jelas.

                                             Pasal 8.
   Sudah selayaknya, bahwa mereka yang memperoleh Tanda Kehormatan mendapat perlakuan
                                   kehormatan yang istimewa.
Mengenai hadiah, diatur dengan Keputusan Menteri. Untuk anugerah Bintang Bhayangkara kedua kali
                          dan seterusnya tidak diberikan hadiah tersebut.

                                              Pasal 9.
  a. Hubungan antara Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara dan Dewan
 Tanda-tanda Kehormatan disesuaikan dengan pasal 11 Undang-undang No. 4 Drt 1959. Disamping
anggota-anggota tetap maka dalam Badan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Kepolisian Negara
dapat diadakan anggota-anggota insidentil yang diangkat dari orang-orang yang telah ikut-serta dalam
                      peristiwa yang bersangkutan atau mengetahui peristiwa itu.
         b. Tata-cara penyerahan Bintang Bhayangkara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. Tata-cara pemakaian Bintang Bhayangkara disesuaikan dengan pasal 13 Undang-undang No. 4 Drt
                                               1959.

                                             Pasal 10.
   Disamping apa yang telah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 dianggap perlu, bahwa warga-negara
  Indonesia atau asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan
Kepolisian Negara diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh Bintang Bhayangkara. Akan tetapi
 karena ini merupakan kekecualian, maka bukan maksudnya bahwa pemberian anugerah Bintang
               Bhayangkara dalam hal-hal istimewa dilakukan secara berkelebihan.

                                              Pasal 11.
 Ini dimaksudkan agar supaya tanda kehormatan Bintang Bhayangkara tidak mencemarkan namanya,
                   karena kelakuan-kelakuan mereka yang telah memperolehnya.
Ketentuan pada huruf f dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dan pasal 7 ayat
                             (2) sub 1 Undang-undang No. 4 Drt 1959.
   Pencabutan hak menurut huruf f ini dilakukan pula bilamana yang menerima Bintang Bhayangkara
         kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang atau Kepolisian Negara.

                                          Pasal 12.
  Yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan umum tentang pemberian bintang adalah ketentuan-
                 ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang No. 4 Drt 1959.

                                            Pasal 13.
                                           Cukup jelas.

                                                Pasal 14.
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan untuk memberikan Bintang Bhayangkara terhadap jasa-jasa
                  luar biasa yang diberikan sejak hari Proklamasi Kemerdekaan 1945.


                                           PIAGAM
                                      TANDA KEHORMATAN

                                    Presiden/Panglima Tertinggi
                                Angkatan Perang Republik Indonesia
                                        menganugerahkan :
                              tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
                                               Tingkat : I
                                               Kepada :

atas jasa kepahlawanan yang luar biasa tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan
                                         Nusa dan Bangsa.

                                   Presiden/Panglima Tertinggi
                               Angkatan Perang Republik Indonesia,

                                             SOEKARNO
                                      --------------------------------
                                               CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tanda_kehormatan_bintang_bhayangkara_(uu_14_thn_1_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bintang bhayangkara nararya. Manfaat bintang nararia. Hak seseorang mendapat bintang bhayangkara nararya. Cara mendapatkan bintang 3 polri. Bintang bhayangkara nararia apa syaratnya dan apa gunanya. Kegunaan bintang bhayangkara nararya. Manfaat bintang nararya.

Bhayangkara nararya. Ke guanaan bintang bhayangkara nararya. Bintang nararya kegunaan. Lambang beserta penjelasan tanda jasa polri. Persyaratan tanda kehormatan polri. Apa syarat utk mendapat bintang bhayangkara nararia. Arti bintang tiga.

Cara mendapatkan bintang di kepolisian. Bintang bhayangkara naraya dapat apa. Tanda pita jasa 14 tahun polri. Bintang bhayangkara nararia. Bintang bhayangkara. Bintang bhayangkara nararya adalah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.