- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (UU 5 thn 1963)
1963
Undang-Undang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (UU 5 thn 1963)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tanda_kehormatan_bintang_jasa_(uu_5_thn_1963)_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1963
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk menghargai jasa-jasa yang besar
terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu,
b. bahwa pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan dorongan dan cermin bagi
setiap Warga-Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa terhadap Negara dan B angsa;
c. bahwa Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra;
d. bahwa Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan pemberiannya, diberi nama
Bintang Jasa;
Mengingat :
1. pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat1 dan pasal II aturan Peralihan Undang-undang
Dasar;
2. Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun1959 No. 44);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILANRAKYAT GOTONG ROYONG;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Pasal 1
(1) Bintang Jasa diadakan dengan tujuan untuk menghargai dan menghormati Warga-Negara
Indonesia dan berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam satu bidang atau peristiwa
atau hal tertentu.
(2) Bintang Jasa adalah bintang sipil, yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputra.
Pasal 2
(1) Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.
(2) Bintang Jasa berbentuk sebagai berikut: Berkas sinar panjang berujung lima dan berkas
sinar pendek berujung lima pula,dengan lukisan setangkai padi dan tangkai daun-daun dan
kembang-kembang kapas yang merupakan satu lingkaran, didalamnya terdapat lambang
yang merupakan bagian dari pada Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan huruf-huruf yang
merupakan nama Jasa diletakkan pada sinar-sinar yang panjang.
(3) Ukuran Bintang Jasa untuk semua kelas adalah sama, yaitu : jari-jari sinar yang terpanjang
adalah 22,5 mm, sedangkan sinar-sinar, yang pendek seperti tersebut di atas adalah 16,5
mm panjangnya. Jari-jari lingkaran sebelah luas yang diujudkan oleh tangkai-tangkai padi
dan kapas adalah 1 1,5 mm.
(4) Perbedaan kelas diujudkan dengan perbedaan warna logam. Untuk kelas 1 sinar-sinar
berwarna mas, tangkai padi dan tangkai kapas berwarna perak, demikian pula nama jasa
yang terdapat diatas sinar-sinar yang panjang itu. Untuk kelas dua sinar-sinar berwarna
perak,sedangkan tangkai padi dan kapas berwarna mas, demikian pula nama jasa. Untuk
kelas tiga dipakai logam yang berwarna perak seluruhnya.
(5) a. Pita untuk Bintang Jasa kelas I berupa pita kalung, sedang untuk kelas 2 dan 3 pita
gantung, yang mempunyai warna dasar kuning dan 6 lajur yang berwarna biru untuk
kelas satu, 5 untuk kelas dua dan 4 untuk kelas tiga.
b. Pita kalung tersebut selebar 35 mm, sedangkan pita gantung berukuran lebar 35
mm dan panjang 40 mm.
(6) Pita harian mempunyai warna dasar sama dan lajur sama banyak seperti pita di atas untuk
tiap-tiap kelas, dan berukuran 35 mm panjang dan 10 mm lebar.
Pasal 3
(1) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Jasa kelas I.
(2) Bintang Jasa diberikan kepada Warga-Negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Nusa
dan Bangsa Indonesia dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu, serta yang
memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 4 Drt
tahun1959 untuk mendapatkan bintang.
(3) Bintang Jasa dapat pula diberikan kepada Warga Negara Asing yang berjasa besar
terhadap Negara Republ ik Indonesia.
(4) Bintang Jasa dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 4
(1) Bintang Jasa diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usulnya Dewan Menteri
setelah mendapat per timbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2) Tiap pemberian Bintang Jasa disertai dengan penyerahan suatu piagam dalam mana dimuat
uraian singkat tentang yang menyebabkan pemberian anugerah tersebut.
(3) Kepada pemilik Bintang Jasa dapat pula diberikan hadiah.
(4) Pelaksanaan penyerahan Bintang Jasa dilakukan oleh Presiden atau atas nama Presiden
oleh seorang Menteri atau penjabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 5
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan tentang tata-cara pengusulan, pemberian dan
penyerahan anugerah Bintang Jasa.
Pasal 6
Hak atas Bintang Jasa dicabut, apabila yang menerima :
a. tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) atau syarat-syarat
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) b Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959;
b. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara
yang lamanya lebih dari satu tahun;
c. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena
sesuatu kejahatan terhadap keselamatan negara;
d. masuk organisasi yang terlarang;
e. memberontak atau menyeleweng terhadap Republik Indonesia;
f. masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi dari sesuatu negara asing tanpa mendapat idzin
dari Pemerintah Indonesia.
Pasal 7
Segala sesuatu mengenai Bintang Jasa yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan P emerintah.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Jasa" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada Tanggal 22 Juli 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 22 Juli1963
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd
MOHD ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 78.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1963
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan jasa besar ialah jasa-jasa yang bermanfaat bagi keselamatan atau
kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa yang diberikan dengan
keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya menunaikan tugas yang
melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung-jawab yang besar atau jasa-jasa yang
memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang
penting untuk keselamatan dan kesejahteraan negara.
(2) Bintang Jasa ditempatkan di bawah Bintang Maha Putra yang merupakan penghargaan dari
pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer, jasa-jasa
yang dalam penilaiannya adalah lebih tinggi mutunya dari pada jasa-jasa yang merupakan
syarat untuk mendapatkan Bintang Jasa.
Pasal 2
(1) Pembagian dalam kelas dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan penghargaan
atas jasa-jasa besar yang diberikan itu, berdasarkan luas kecilnya suatu perbuatan jasa
terhadap Nusa dan Bangsa dan besar kecilnya usaha pribadi.
(2) dan
(3) Bentuk dari Bintang Jasa dapat dilihat dalam gambaran terlampir. Tidak memerlukan
penjelasan lebih lanjut.
(4) Ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda kehormatan.
(5) dan
(6) Untuk bintang yang dimaksud pita kalung kelas 1 dan pita gantung untuk kelas 2 dan 3
dianggap telah cukup baik dan sesuai dengan derajatnya, dibanding dengan bintang-bintang
kita yang tertinggi.
Pasal 3
(1) Sudah merupakan ketentuan bahwa Presiden mendapat bintang yang tertinggi (pasal 3
Undang-undang tentang Ketent uan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan).
(2) Diharap bahwa jasa yang dihargai itu dapat dijadikan tauladan bagi tiap Warga Negara
Indonesia.
(3) dan
(4) Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4
(1) Hal ini mengingat ketentuan yang didapati dalam Undang-undang tentang Ketentuan-
ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan.
(2) Untuk memungkinkan, bahwa Tanda Kehormatan itu tepat pada waktunya dapat diberikan
hingga tidak akan mengurangi nilai dan harganya secara psykhologis.
(3) Kemungkinan ini diberikan bilamana dianggap perlu mengingat keadaan penghidupan dari
pada orang yang menerima penghargaan.
Pasal 5
Ini dianggap perlu untuk mendapat keseragaman dalam soal-soal yang dimaksud.
Pasal 6
Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan yang di maksud.
Pasal 7
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 8
Tidak memerlukan penjelasan.
Mengetahui :
MENTERI/PEJABATSEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
A.W. SURJOADININGRAT(S.H.).
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tanda_kehormatan_bintang_jasa_(uu_5_thn_1963)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Jenis jenis pita jasa tni. Pemberian tanda jasa gelar dan tanda kehormatan dilakukan presiden sebagai. Pita jasa tni. Contoh pemberian gelar tanda jasa. Tanda pita jasa. Contoh tanda jasa yang di berikan presiden. Maksud tanda pita jasa tni.
Pita gantuan bintang jasa tni. Warna pita tanda jasa. Arti pita jasa. Tanda pita jasa tni. Tanda pita jasa di baju tni. Maksud tanda bintang di uud. Tanda kehormatan pita tni.
Tanda jasa pita tni. Tandapitajasa. Tujuan pemberian gelar dan tanda jasa dengan uu.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






