- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor Ii/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU 26 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor Ii/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU 26 thn 1999)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketaapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI. Pasal l Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF DR H MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, serta menjamin semua,,varga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kccualinya. Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak dan Terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketentraman masyarakat. Sesuai dengan Kctetapan Majciis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembangunan hukum dan era reformasi mencakup penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang menghendaki reformasi di segala bidang Salah satu produk peraturan perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pcmberantasan Kegiatan Subversi. Selama berlakunya Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan Ketidak pastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi Manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3849
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_ii/pnps/tahun_1963_tentang_pemb_26.pdf
Pencarian Terbaru
Pnps singkatan dari. Kepanjangan pnps. Singkatan pnps. Kepanjangan dari pnps. Uu subversi dicabut karena. Apa kepanjangan pnps. Arti dari pnps.
Kepanjangan dri pnps adalah. Uu no.26 tahun 1999 tentang pencabutan uu no. 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Isi uu no 26 tahun 1999 tentang pencabutan uu nomor 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Pengertian pnps. Undang undang subversi. Uu nomor 26 tahun 1999 tentang pencabutan uu nomor 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Http://carapedia.com/pencabutan_undang_undang_nomor_pnps_tahun_1963_info1468.html.
Sejarah berlakunya undang undang no 11 pnps tahun 1963 tentang pemberantasan tindak pidana subversi. Uu no 26 tahun 1999 tentang tindak pidana subversi. Pencabutan uu anti subversif. Makalah tindak pidana subversi. Uu nomor 11/pnps/tahun 1963. Wwm.pnps.arti.