Previous
Next

1963

Undang-Undang Farmasi (UU 7 thn 1963)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 7 TAHUN 1963
                                            TENTANG
                                            FARMASI


                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;

Mengingat:
a.    Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
b.     Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-
     undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1950 No. 131);
c.    Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang-undang No. 6 tahun 1963. Lembaran-
     Negara tahun 1963 No. 79);
d.    Undang-undang tentang Barang Undang-undang No. 10 tahun 1961 ( Lembaran-Negara tahun
     1961 No.215);
e.   Undang-undang tentang Perusahaan Daerah (Undang-undang No. 5 tahun 1962, Lembaran-
     Negara tahun 1962 No. 10)
f.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
g.   Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;




                                       Dengan persetujuan:
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG


                                         MEMUTUSKAN:




Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG FARMASI
                                                BAB I
                                       MAKSUD DAN TUJUAN




                                                Pasal 1
Maksud dan tujuan Undang-undang ini ialah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar dibidang farmasi
dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.




                                                BAB II
                                         KETENTUAN UMUM




                                                Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a.    Perbekalan Kesehatan dibidang farmasi, adalah perbekalan yang meliputi obat. bahan obat, obat
      asli Indonesia. bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya,
b.    Obat, adalah obat yang dibuat dari bahan-bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan,
      mineral dan obat syntetis;
c.     Obat asli Indonesia, adalah obat-obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah di
      Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan
      tradisionil;
d.     Alat kesehatan, adalah alat-alat yang diperlukan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
      pembuatan obat;
e.     Pekerjaan kefarmasian, adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk,
      pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.




                                                BAB III
                                           USAHA-USAHA




                                                Pasal 3
Usaha-usaha untuk keperluan rakyat akan perbekalan kesehatan dibidang farmasi, adalah sebagai
berikut:
a.     Usaha-usaha dalam bidang produksi, yang meliputi: penggalian kekayaan alam. penanaman
      tumbuh-tumbuhan, pemeliharaan dan pengembangan binatang yang berguna untuk farmasi,
      pembuatan bahan-bahan farmasi, pembuatan obat-obat syntetis, pembuatan obat-obat jadi,
      pembuatan alat-alat kesehatan dan alat-alat yang berhubungan dengan kesehatan, termasuk alat-
      alat untuk laboratorium dan alat-alat untuk pembuatan obat-obat dan lain-lain.
b.    Usaha-usaha dalam bidang distribusi yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta yang meliputi:
c.    alat-alat distribusi, apotek-apotek, rumah obat-rumah obat, toko-toko penyalur obat dan lain-lain.
d.    Usaha-usaha penyelidikan (penelitian) oleh Lembaga Farmasi Nasional, Universitas-universitas
      dan lain-lain.
e.    Usaha-usaha pengawasan oleh Pemerintah, Pusat maupun Daerah.
f.    Membentuk dan menggunakan Dewan Farmasi.
g.    Usaha-usaha lain.




                                                Pasal 4
1.    Dengan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan peraturan-peraturan mengenai produksi dan
      distribusi dibidang farmasi.
2.   Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai penyelidikan dan pengawasan
     konsumsi dibidang farmasi, pekerjaan kefarmasian dan hal-hal lain yang dianggap perlu.




                                                Pasal 5
Untuk kepentingan rakyat, Pemerintah berusaha agar tercapai harga obat dan alat kesehatan serendah-
rendahnya.




                                                BAB IV
      PENGUASAAN PERBEKALAN KESEHATAN DIBIDANG FARMASI YANG BERBAHAYA




                                                Pasal 6
Penguasaan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya, baik dipandang dari sudut
kesehatan maupun keamanan umum, ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.




                                                 BAB V
                                       OBAT ASLI INDONESIA




                                                Pasal 7
(1)   Pemerintah memberi bimbingan dalam perkembangan pengawasan terhadap usaha-usaha yang
      mempergunakan obat asli Indonesia.
(2)   Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Perundang-undangan.




                                               Pasal 8
Menteri Kesehatan mengusahakan:
a.    penyelidikan baik tentang cara membuat dan menggunakan maupun tentang khasiat obat-obat asli
      Indonesia:
b.    standardisasi dalam pemakaian obat-obat asli Indonesia;
c.    pertukaran pengalaman dengan luar negeri;
d.    mencari sumber-sumber baru obat asli Indonesia;
e.    usaha-usaha lain.




                                               BAB VI
                                          USAHA SWASTA




                                               Pasal 9
Sesuai dengan pasal 14 ayat (1), (2) dan (5) Undang-undang Pokok Kesehatan, badan-badan swasta
diberi kesempatan melakukan usaha-usaha dilapangan farmasi, terutama dibidang produksi.




                                              Pasal 10
(1)   Untuk melakukan usaha swasta yang dimaksud dalam pasal 9, badan-badan swasta harus
      mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(2)   Hal-hal mengenai izin yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Perundang-undangan.




                                               BAB VII
                                      KETENTUAN PENUTUP




                                              Pasal 11
(1)   Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, akan diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan dibidang farmasi yang bertentangan
      dengan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Undang-undang Farmasi ini.




                                             Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                        Disahkan Di Jakarta

                                   Pada Tanggal 5 Agustus 1963

                              Pj. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               Ttd.

                                            DJUANDA.



                                      Diundangkan Di Jakarta

                                   Pada Tanggal 5 Agustus 1963

                                     SEKRETARIS NEGARA,

                                               Ttd.

                                 A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 81
                                           PENJELASAN
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 7 TAHUN 1963
                                             TENTANG
                                              FARMASI




PASAL DEMI PASAL

                                               Pasal 1
Kata-kata "ketentuan-ketentuan dasar" dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang-undang ini
merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan mengenai farmasi, Secara konkrit
dan umum dapat dikatakan, bahwa "tujuan" Undang-undang ini
ialah : mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan sebaik-baiknya akan obat-obatan.


                                               Pasal 2
Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli Indonesiapun akan
dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut hal ini adalah sesuai dengan
Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan dipabrik-pabrik obat,
apotik-apotik, laboratoria dan sebaginya.


                                               Pasal 3
Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi - dilakukan dengan
memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga Farmasi Nasional antara lain
melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang Farmakoterapi.


                                               Pasal 4
Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi mempunyai segi-segi lain dari
pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan, umpamanya: dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah perihal impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi"
dan "pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.


                                               Pasal 5
Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan kesehatan terutama
dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek perdagangan. Sesuai dengan jiwa
Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan
merata dengan harga yang serendah-rendahnya.
Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang ditetapkan serendah
mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan produksi. Pada umumnya didalam bidang
farmasi, yang mencakup urusan ekonomi, mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi" tertanggal 28
Maret 1963.
                                                 Pasal 6
Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah : obat-obat bius,
obat keras, dan sebagainya.


                                                 Pasal 7
Dengan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang mempergunakan obat asli
Indonesia, maka dapat dijaga jangan sampai penggunaan obat asli Indonesia membahayakan.
Kecuali dari pada itu kepribadian Indonesia didalam bidang farmasi sebagai sebahagian dari pada kultur
Indonesia umumnya dipelihara dan diperkembangkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4)
Undang-undang Pokok Kesehatan.


                                                 Pasal 8
Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam bidang obat-obatan
asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan mengenai obat asli Indonesia.


                                                 Pasal 9
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta dibidang kesehatan
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi
swasta.
Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan produksi perbekalan
kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.


                                                 Pasal 10
Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta dibidang kesehatan
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi
swasta.
Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan produksi perbekalan
kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.


                                                 Pasal 11
(1)        Cukup jelas.
(2)        Perundang-undangan dibidang farmasi seperti:
      a.           Undang-undang obat bius (Stbl. 1927 No. 178),
      b.              "   "   " keras (Stbl. 1949 No. 419),
      c.              "   "   " berbahaya (Stbl. 1949 No. 377) dan
      d.             "    "    " Loodwit (Stbl. 1931 No. 509), harus diganti dengan peraturan perundang-
               undangan lain yang bersandar pada Undang-undang Farmasi ini.


                                                 Pasal 12
Cukup jelas.
                      Mengetahui:

         MENTERI/PENJABAT SEKRETARIS NEGARA,

                         Ttd.

              A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2580


Silahkan download versi PDF nya sbb:
farmasi_(uu_7_thn_1963)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Artikel pengertian perbekalan farmasi. Contoh perbekalan kesehatan. Pengertian obat asli indonesia. Pengertian perbekalan farmasi. Pengertian farmasi menurut undang undang. Pengertian kosmetik menurut undang undang. Artikel pengertian toko obat.

Pengertian peracikan obat. Pengertian kosmetika menurut undang undang. Undang undang farmasi terbaru. Definisi kosmetik menurut undang undang. Contoh pengertian perbekalan farmasi. Pengertian undang undang farmasi. Definisi perbekalan farmasi.

Https://carapedia.com/farmasi_thn_1963_info1125.html. Uud farmasi. Definisi obat menurut undang undang. Pengertian obat menurut undang undang. Pengertian uu farmasi. Pengertian obat menurut uu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK