- Home »
- Undang-Undang »
- 1963 » Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UU 6 thn 1963)
1963
Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UU 6 thn 1963)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: Perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan; Mengingat: a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; b. Pasal 10 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); c. Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun 1961 No. 8; Lembaran- Negara tahun 1961 No. 207); d. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263); e. Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No. 22; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302); f. Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958 No. 66; Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117); Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN: I. Membatalkan: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid mengenai Tenaga Kesehatan; 2. Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara rasionil (Undang-undang tahun 1951 No. 9); 3. Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting (Undang- undang tahun 1951 No. 10); II. Menetapkan: Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan. BAB I MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 Maksud dan tujuan undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai Tenaga Kesehatan. BAB II KETENTUAN UMUM Pasal 2 Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam undang-undang ini, ialah: I. Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu: a. dokter; b. dokter-gigi; c. apoteker; d. sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan; II. Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah: a. dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya; b. dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya; III. c. dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya; a. dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain; b. dibidang-bidang kesehatan lain. BAB III SYARAT UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN DOKTER/ DOKTER-GIGI/APOTEKER Pasal 3 Syarat untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter/dokter-gigi ialah: a. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi menurut peraturan yang berlaku; b. Yang bersangkutan memiliki ijazah dokter/dokter-gigi diluar negeri yang sederajat dengan Universitas Negara menurut peraturan yang berlaku. Pasal 4 Syarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker: a. Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker menurut peraturan yang berlaku; b. Yang bersangkutan telah melakukan pekerjaan kefarmasian/ sebagai apoteker menurut undang- undang yang berlaku; c. Yang bersangkutan memiliki ijazah apoteker diluar negeri, yang menurut peraturan yang berlaku dinyatakan sederajat dengan ijazah apoteker di Indonesia. BAB IV IZIN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN DOKTER/DOKTER-GIGI/APOTEKER Pasal 5 Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 harus memperoleh izin Menteri. Pasal 6 (1) Pada izin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang tentang Pokok-pokok Kesehatan. (2) Hal-hal mengenai daerah (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain yang dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V TUGAS PEKERJAAN TENAGA KESEHATAN SARJANA-MUDA, MENENGAH DAN RENDAH Pasal 7 (1) Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalamannya. (2) Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 8 (1) Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/ apoteker/sarjana lain yang dimaksud pasal 2 nomor 1. (2) Kepada tenaga kesehatan tertentu dapat diberikan wewenang terbatas untuk menjalankan pekerjaan tanpa pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1). (3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan 6 berlaku juga untuk melakukan pekerjaan tenaga kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2). BAB VI TENAGA PENGOBATAN BERDASARKAN ILMU DAN/ATAU CARA LAIN DARI PADA ILMU KEDOKTERAN Pasal 9 (1) Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha- usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran. (2) Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan- peraturan pelaksanaan. BAB VII BIMBINGAN PEMERINTAH Pasal 10 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pokok -pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131), Menteri Kesehatan mengatur, membimbing dan mengawasi tenaga kesehatan dalam melakukan tugas pekerjaannya, baik yang dijalankan sebagai perseorangan maupun yang merupakan aktivitas-aktivitas secara kolektip. BAB VIII TINDAKAN-TINDAKAN ADMINISTRATIP Pasal 11 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut : a. melalaikan kewajiban; b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan, d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini. (2) Tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1)dapat diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah tingkat I dan/atau Menteri Kesehatan, setelah diadakan pemeriksaan yang teliti. Pasal 12 (1) Jika tindakan-tindakan dalam pasal 11 ayat (1) yang diambil oleh Pejabat Kesehatan Tertinggi di Daerah Tingkat I tidak diterima oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka ia dapat memajukan perkaranya kepada Menteri Kesehatan. (2) Menteri Kesehatan mengambil tindakan-tindakan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) atau dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1), setelah mendengar pertimbangan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dan bilamana perlu badan-badan- lain. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dengan Undang-undang ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 12 Juli 1963 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juli 1963 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 79 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik) mengenai petugas- petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus melakukan dinas Wajib Militer. Pasal 2 Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah (non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan. Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis. Pasal 3 Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan. Pasal 4 Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959. Pasal 5 Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek partikulir dokter/dokter-gigi". Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga dokter/dokter- gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja. Pasal 6 (1) Menteri Kesehatan memberikan izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan Negara (umpamanya distribusi Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh wilayah Negara), penetapan jangka waktu untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak mengurangi daya laku wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan 4. Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi sosial seorang dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik (umpamanya tidak buta-tuli, tidak buta-warna) dan sebagainya. (2) Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), Menteri Kesehatan memperhatikan segala sesuatu mengenai daerah (tempat), jangka waktu syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 (1) Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini adalah sebagai berikut: a. Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah terutama memberi pertolongan pada persalinan normal; b. Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya; c. Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang terbatas berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker. (2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut. (2) Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang dokter, maka Tenaga Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya dengan memikul pertanggungan- jawab sepenuhnya. Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas. (3) Cukup jelas. Pasal 9 Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan yang mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat". Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat. Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya Departemen Agama. Pasal 10 Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada dibawah pimpinan Menteri Kesehatan. Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-kursus tambahan. Pasal 11 (1) Cukup jelas. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat Kesehatan Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I. Pasal 12 Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak menurut norma-norma keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi". Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan hukum yang sewajarnya. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Mengetahui: MENTERI/PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. Ttd. A. W. SURJOADININGRAT (S.H.). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2576
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tenaga_kesehatan_(uu_6_thn_1963)_6.pdf
Pencarian Terbaru
Contoh macam macam uu tentang kesehatan. Contoh undang undang kesehatan. Macam macam uu kesehatan. Macam macam undang undang kesehatan. Contoh uu kesehatan. Macam macam tenaga kesehatan. Macam macam undang undang tentang kesehatan.
Macam undang undang kesehatan. Macam macam tenaga kesehatan indonesia menurut uu terbaru. Artikel undang undang kebidanan terbaru. Contoh uu tentang kesehatan. Macam macam undang undang yang berkaitan dengan kesehatan. Artikel uu kesehatan. Contoh undang undang yang bersangkutan dengan kesehatan.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dan contoh2. Contoh tenaga kesehatan. Pp 6 thn1963. Macam macam tenaga kesehatan di indonesia. Uud yang berhubungan dengan kebidanan. Uu apa saja yg berhubungan dengan kesehatan.