Previous
Next

2009

Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan (UU 20 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 20 TAHUN 2009 2009
                               TENTANG
             GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    : a. bahwa setiap warga negara berhak memajukan,
                  memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang
                  sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara
                  sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa
                  yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya
                  Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
                  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1945;
               b. bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh
                  negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda
                  kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap
                  keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk
                  meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
               c. bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa,
                  dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai
                  peraturan perundang-undangan;
               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                  Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
                  Kehormatan;
Mengingat    : Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                     Dengan Persetujuan Bersama
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                         REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN
               TANDA KEHORMATAN.

                                                             BAB I . . .
                    -2-
                   BAB I
            KETENTUAN UMUM

                  Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
    kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia
    atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang
    luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan
    Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
    luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu
    bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan
    negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
    diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi
    pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan
    kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada
    warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang
    melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur
    atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara,
    atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
    kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang
    luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
    negara Republik Indonesia.
5. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
6. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk
    bintang.
7. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang
    berbentuk bundar.
8. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk
    ular-ular dan patra.
9. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah
    dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
    Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda
    kehormatan.
10. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

                                         12. Pemerintah . . .
                       -3-
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota,   dan    perangkat    daerah   sebagai   unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
    disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
    berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
    hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
14. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
    adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam
    menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
    keputusan politik negara.
15. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
    disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
    keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
    perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
    masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
    negeri.
16. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
    adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
    bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
    sebagai warga negara Indonesia.
17. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
    adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
    undang-undang sebagai warga negara asing.


                   BAB II
             ASAS DAN TUJUAN

                   Pasal 2

Gelar, Tanda Jasa,       dan   Tanda   Kehormatan   diberikan
berdasarkan asas:
a.   kebangsaan;
b.   kemanusiaan;
c.   kerakyatan;
d.   keadilan;
e.   keteladanan;
f.   kehati-hatian;
g.   keobjektifan;
h.   keterbukaan;
i.   kesetaraan; dan
j.   timbal balik.


                                               Pasal 3 . . .
                         -4-
                        Pasal 3


    Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan
    tujuan:
    a.    menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi
          pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan
          diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan
          berbangsa dan bernegara;
    b.    menumbuhkembangkan         semangat      kepahlawanan,
          kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan
          dan kejayaan bangsa dan negara; dan
    c.    menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap
          orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik
          bagi kemajuan bangsa dan negara.


                        BAB III
JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

                    Bagian Kesatu
                        Gelar
                        Pasal 4

    (1)   Gelar berupa Pahlawan Nasional.
    (2)   Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda
          Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.


                     Bagian Kedua
                      Tanda Jasa
                        Pasal 5

    (1)   Tanda Jasa berupa Medali.
    (2)   Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
          atas:
          a. Medali Kepeloporan;
          b. Medali Kejayaan; dan
          c. Medali Perdamaian.
    (3)   Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
          derajat sama.

                                            Bagian Ketiga . . .
                         -5-
                     Bagian Ketiga
                Tanda Kehormatan


                        Pasal 6

(1)   Tanda Kehormatan berupa:
      a. Bintang;
      b. Satyalancana; dan
      c. Samkaryanugraha.
(2)   Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
(3)   Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah,
      atau organisasi.


                        Pasal 7

(1)   Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan
      Bintang militer.
(2)   Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
      a.   Bintang   Republik Indonesia;
      b.   Bintang   Mahaputera;
      c.   Bintang   Jasa;
      d.   Bintang   Kemanusiaan;
      e.   Bintang   Penegak Demokrasi;
      f.   Bintang   Budaya Parama Dharma; dan
      g.   Bintang   Bhayangkara.
(3)   Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:
      a.   Bintang   Gerilya;
      b.   Bintang   Sakti;
      c.   Bintang   Dharma;
      d.   Bintang   Yudha Dharma;
      e.   Bintang   Kartika Eka Pakçi;
      f.   Bintang   Jalasena; dan
      g.   Bintang   Swa Bhuwana Paksa.


                                                     Pasal 8 . . .
                       -6-
                      Pasal 8

(1)   Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
      a. Bintang berkelas; dan
      b. Bintang tanpa kelas.
(2)   Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a terdiri atas:
      a. Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:
         1.   Bintang Republik Indonesia Adipurna;
         2.   Bintang Republik Indonesia Adipradana;
         3.   Bintang Republik Indonesia Utama;
         4.   Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
         5.   Bintang Republik Indonesia Nararya.
      b. Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas:
         1.   Bintang Mahaputera Adipurna;
         2.   Bintang Mahaputera Adipradana;
         3.   Bintang Mahaputera Utama;
         4.   Bintang Mahaputera Pratama; dan
         5. Bintang Mahaputera Nararya.
      c. Bintang Jasa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1.   Bintang Jasa Utama;
         2.   Bintang Jasa Pratama; dan
         3. Bintang Jasa Nararya.
      d. Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1.   Bintang Penegak Demokrasi Utama;
         2.   Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan
         3.   Bintang Penegak Demokrasi Nararya.
      e. Bintang Bhayangkara terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1.   Bintang Bhayangkara Utama;
         2.   Bintang Bhayangkara Pratama; dan
         3.   Bintang Bhayangkara Nararya.
      f. Bintang Yudha Dharma terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1.   Bintang Yudha Dharma Utama;
         2.   Bintang Yudha Dharma Pratama; dan
         3.   Bintang Yudha Dharma Nararya.


                                                     g. Bintang . . .
                         -7-
      g. Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
         2. Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
         3. Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
      h. Bintang Jalasena terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1. Bintang Jalasena Utama;
         2. Bintang Jalasena Pratama; dan
         3. Bintang Jalasena Nararya.
      i. Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
         1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
         2. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
         3. Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
(3)   Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b terdiri atas:
      a.   Bintang   Kemanusiaan;
      b.   Bintang   Budaya Parama Dharma;
      c.   Bintang   Gerilya;
      d.   Bintang   Sakti; dan
      e.   Bintang   Dharma.

                        Pasal 9

Derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a.    Bintang Republik Indonesia Adipurna;
b.    Bintang Republik Indonesia Adipradana;
c.    Bintang Republik Indonesia Utama;
d.    Bintang Republik Indonesia Pratama;
e.    Bintang Republik Indonesia Nararya;
f.    Bintang Mahaputera Adipurna;
g.    Bintang Mahaputera Adipradana;
h.    Bintang Mahaputera Utama;
i.    Bintang Mahaputera Pratama;
j.    Bintang Mahaputera Nararya;
k.    Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang
      Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama
      Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang
      Dharma;

                                                l. Bintang . . .
                       -8-
l. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi
   Pratama;
m. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi
   Nararya;
n. Bintang Yudha Dharma Utama;
o. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi
   Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa
   Bhuwana Paksa Utama;
p. Bintang Yudha Dharma Pratama;
q. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi
   Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa
   Bhuwana Paksa Pratama;
r. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
s. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi
   Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa
   Bhuwana Paksa Nararya.

                     Pasal 10

(1)   Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda
      Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama
      seluruh Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
      a. Bintang   Republik Indonesia Adipurna;
      b. Bintang   Mahaputera Adipurna;
      c. Bintang   Jasa Utama;
      d. Bintang   Kemanusiaan;
      e. Bintang   Penegak Demokrasi Utama;
      f. Bintang   Budaya Parama Dharma;
      g. Bintang   Bhayangkara Utama;
      h. Bintang   Gerilya;
      i. Bintang   Sakti;
      j. Bintang   Dharma;
      k. Bintang   Yudha Dharma Utama;
      l. Bintang   Kartika Eka Pakçi Utama;
      m. Bintang   Jalasena Utama; dan
      n. Bintang   Swa Bhuwana Paksa Utama.
(2)   Wakil Presiden Republik Indonesia       mendapat      Tanda
      Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
      a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
      b. Bintang Mahaputera Adipurna;

                                                  c. Bintang . . .
                       -9-
      c.   Bintang Jasa Utama;
      d.   Bintang Kemanusiaan;
      e.   Bintang Penegak Demokrasi Utama;
      f.   Bintang Budaya Parama Dharma; dan
      g.   Bintang Bhayangkara Utama.

                     Pasal 11

(1)   Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda
      Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan
      Satyalancana militer.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan
      Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dalam Peraturan Pemerintah.

                     Pasal 12

(1)   Tanda    Kehormatan    Samkaryanugraha       sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda
      Kehormatan      Samkaryanugraha     sipil   dan      Tanda
      Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2)   Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
      a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
      b. Nugraha Sakanti.
(3)   Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut
      Samkaryanugraha.
(4)   Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memiliki derajat sama.

                     Pasal 13

(1)   Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan
      derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 9.
(2)   Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik
      Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda
      Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan,
      Bintang   Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya
      Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan
      Bintang Dharma.
(3)   Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda
      Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.


                                                  Pasal 14 . . .
                         - 10 -
                       Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan
    tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
    8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam
    Peraturan Pemerintah.


                        BAB IV
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

                       Pasal 15

    (1)   Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
          dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada
          Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
          Kehormatan.
    (2)   Dewan     sebagaimana    dimaksud   pada     ayat  (1)
          berkedudukan di ibukota negara.


                       Pasal 16

    (1)   Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri
          atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
          a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
          b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2
              (dua) orang; dan
          c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda
              Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga)
              orang.
    (2)   Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) diusulkan oleh Menteri.
    (3)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
          seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus
          merangkap sebagai anggota.
    (4)   Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (5)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
          bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
    (6)   Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
          masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
          untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

                                                    Pasal 17 . . .
                     - 11 -
                    Pasal 17

Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
a. WNI;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas moral dan keteladanan;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f.  berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar,
    Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

                    Pasal 18

(1)   Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
      Tanda Kehormatan meliputi:
      a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
         memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
      b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta
         memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan
         pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
      c. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai
         pembinaan kepahlawanan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan
      Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.

                    Pasal 19

(1)   Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah
      sebagai tugas pembantuan.
(2)   Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
      b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan
         pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;


                                          c. melaksanakan . . .
                     - 12 -
      c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah;
         dan
      d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan
         nasional di daerah.

                    Pasal 20

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

                    Pasal 21

(1)   Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa,
      dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.
(2)   Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berada di bawah koordinasi Menteri.
(3)   Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri
      yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(4)   Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.

                    Pasal 22

Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
     tetap; dan
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
     telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
     melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
     penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

                    Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                                                   BAB V . . .
                               - 13 -
                               BAB V
TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


                           Bagian Kesatu
  Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

                              Pasal 24

            Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
            harus memenuhi syarat:
            a. umum; dan
            b. khusus.

                              Pasal 25

            Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a
            terdiri atas:
            a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang
                 sekarang menjadi wilayah NKRI;
            b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
            c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
            d. berkelakuan baik;
            e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
            f.   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
                 pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
                 karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
                 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

                              Pasal 26

            Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
            untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal
            dunia dan yang semasa hidupnya:
            a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata
                atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain
                untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi
                kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan
                bangsa;
            b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;


                                                       c. melakukan . . .
                     - 14 -
c.    melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung
      hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang
      diembannya;
d.    pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang
      dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e.    pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi
      kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat
      dan martabat bangsa;
f.    memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang
      tinggi; dan/atau
g.    melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas
      dan berdampak nasional.


                    Pasal 27

(1)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
      a. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis,
         mengembangkan,      dan    memajukan      pendidikan,
         perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum,
         kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau
         bidang lain;
      b. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan
         ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
      c. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam
         bidang pembangunan.
(2)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan
      berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa
      dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
      teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang
      lain.
(3)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan
      berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan
      memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan
      persaudaraan.


                                                 Pasal 28 . . .
                     - 15 -
                    Pasal 28

(1)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
      a. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang
         bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan
         kejayaan bangsa dan negara;
      b. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang
         sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional dan internasional.
(2)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
      a. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat
         bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran
         bangsa dan negara;
      b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
         politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan,
         teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar
         manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional dan internasional.
(3)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
      a. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu
         yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan
         kebesaran bangsa dan negara;
      b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
         ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa
         bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
         dan/atau
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional.
(4)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
      a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
         tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
         bangsa dan negara;
      b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi
         manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan
         kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara;
         dan/atau


                                            c. darmabakti . . .
                     - 16 -
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional.
(5)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
      a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
         tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan,
         dan pembangunan hukum nasional;
      b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi,
         politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
         dan/atau
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional.
(6)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri
      atas:
      a. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan
         membina kebudayaan bangsa dan negara;
      b. pengabdian      dan     pengorbanannya     di    bidang
         kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan
         kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara;
         dan/atau
      c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
         nasional.
(7)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
      a. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian,
         kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui
         panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk
         kemajuan dan pengembangan kepolisian;
      b. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
      c. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap
         kemajuan dan pengembangan kepolisian.
(8)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang
      berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi
      negara asing dengan cara bergerilya.
(9)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
      a. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan
         ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan
         kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer
         tanpa merugikan tugas pokoknya; atau


                                                  b. WNI . . .
                      - 17 -
       b. WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian
          dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi
          panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi
          militer.
(10)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
       huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau
       WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti
       dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban
       dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
       keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
(11)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
       huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
       a. anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan
          melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan
          tugas pembinaan dan pengembangan sehingga
          memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan,
          perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
       b. pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI
          yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-
          benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI
          dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk
          keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
       c. WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI
          yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI
          dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya
          oleh pemerintah dan NKRI.
(12)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
       huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
       a. anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas
          kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
          dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
          kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat
          tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
       b. WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang
          berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
          TNI Angkatan Darat.
(13)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
       huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
       a. anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas
          kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
          dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
          kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa
          merugikan tugas pokoknya; atau


                                                  b. WNI . . .
                     - 18 -
      b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa
         luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
         Angkatan Laut.
(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
     huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:
      a. anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas
         kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
         dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
         kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara
         tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
      b. WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa
         luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
         Angkatan Udara.


                    Pasal 29

(1)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu
      institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan
      karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka
      peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(2)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di
      lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas
      kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan
      negara.
(3)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
      huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di
      lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi
      militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan
      kelangsungan hidup negara dan bangsa.


                 Bagian Kedua
              Tata Cara Pengajuan


                    Pasal 30

(1)   Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan
      Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


                                                  (2) Usul . . .
                     - 19 -
(2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
      perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga
      pemerintah      nonkementerian,   Pemerintah  Daerah,
      organisasi, atau kelompok masyarakat.
(3)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
      riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan,
      institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan,
      jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima
      Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


                 Bagian Ketiga
              Tata Cara Verifikasi


                    Pasal 31

(1)   Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
      diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan.
(2)   Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan
      calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
      Kehormatan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi
      usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


                Bagian Keempat
              Tata Cara Pemberian

                    Pasal 32

(1)   Pemberian   Gelar,  Tanda    Jasa,  dan/atau     Tanda
      Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)   Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang
      tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan
      lembaga pemerintah nonkementerian.


                                            (3) Pemberian . . .
                     - 20 -
(3)   Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda
      Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                    BAB VI
             HAK DAN KEWAJIBAN


                 Bagian Kesatu
                      Hak

                   Pasal 33

      Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
(1)
      Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan
      dari negara.
      Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
(2)
      pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
      a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
      b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
      c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
      d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
         dan/atau
      e. pemberian sejumlah uang      sekaligus   atau   berkala
         kepada ahli warisnya.
      Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
(3)
      pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
      Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
      a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
      b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
         dan/atau
      c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
      Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
(4)
      pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda
      Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
      a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;


                                          b. pemakaman . . .
                     - 21 -
      b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
      c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
      d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional;
         dan/atau
      e. pemberian sejumlah uang      sekaligus      atau   berkala
         kepada ahli warisnya.
      Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud
(5)
      pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan
      kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan Bintang.
      Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional
(6)
      Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan
      Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan
(7)
      penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dalam Peraturan Pemerintah.


                 Bagian Kedua
                   Kewajiban

                    Pasal 34

(1)   Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
      a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah
         diberikan kepada bangsa dan negara;
      b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai
         kepahlawanan; dan
      c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
(2)   Ahli waris penerima Tanda       Jasa      dan/atau     Tanda
      Kehormatan berkewajiban:
      a. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan
         Tanda Kehormatan; dan
      b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
         Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(3)   Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang
      masih hidup berkewajiban:
      a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan
         kepada bangsa dan negara;


                                                b. menjaga . . .
                         - 22 -
         b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana
            Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
         c. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat
            masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada
            bangsa dan negara.



                       BAB VII
PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN


                       Pasal 35

   Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
   Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa
   dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan
   huruf f.


                       Pasal 36

   (1)   Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
         dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara,
         kementerian,  lembaga  pemerintah   nonkementerian,
         Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok
         masyarakat.
   (2)   Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda
         Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti
         pencabutan.
   (3)   Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda
         Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan
         keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
         Kehormatan.
   (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
         Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
         Pemerintah.


                                                  BAB VIII . . .
                                - 23 -
                               BAB VIII
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN


                               Pasal 37

         (1)   WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
               Kehormatan dari negara lain.
         (2)   Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
               Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
               diberitahukan kepada Presiden.


                               BAB IX
       TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA


                               Pasal 38

         (1)   Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan
               kepada WNA.
         (2)   WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
               sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
               a. kesetaraan      hubungan   timbal   balik   kenegaraan;
                  dan/atau
               b. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
         (3)   Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan               sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
               a. Medali Kepeloporan;
               b. Medali Kejayaan;
               c. Medali Perdamaian;
               d. Bintang Republik Indonesia;
               e. Bintang Mahaputera;
               f. Bintang Jasa;
               g. Bintang Kemanusiaan;
               h. Bintang Penegak Demokrasi;
               i. Bintang Bhayangkara;
               j. Bintang Yudha Dharma;


                                                          k. Bintang . . .
                     - 24 -
      k. Bintang Kartika Eka Pakçi;
      l. Bintang Jalasena; dan/atau
      m. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4)   WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerima hak
      protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa
      dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
      Pemerintah.



                     BAB X
           KETENTUAN PERALIHAN


                    Pasal 39

(1)   Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan
      yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap
      berlaku.
(2)   Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara
      pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
      Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini,
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada
      dinyatakan tetap berlaku.


                    Pasal 40

(1)   Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6
      (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan sudah terbentuk.
(2)   Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
      Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan
      Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap
      dapat melaksanakan tugasnya.
(3)   Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
      dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik
      Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan
      dibubarkan.

                                              Pasal 41 . . .
                    - 25 -
                   Pasal 41

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak diundangkannya Undang-Undang ini.



                   BAB XI
            KETENTUAN LAIN-LAIN


                   Pasal 42

(1)   Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan,
      dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang
      dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan
      dilestarikan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik
      Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.



                   BAB XII
            KETENTUAN PENUTUP


                   Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
      Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
      (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2.    Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
      Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
      Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
      Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
      Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
      Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
      Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
      Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
      penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
      1806);

                                     3. Undang-Undang . . .
                   - 26 -
3.   Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang
     Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan
     Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai
     Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 1657);
4.   Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
     Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda
     Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 1789);
5.   Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
     Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan
     dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6.   Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
     Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang
     Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
     termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
     1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai
     Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan
     Lembaran     Negara   Nomor     1807);   sebagaimana
     diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
     1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara
     Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan
     Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara
     Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-
     Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
     (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang
     Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
     termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
     1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam
     Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang
     Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran
     Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang
     (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 1811);
9.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda
     Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);


                                    10. Undang-Undang . . .
                    - 27 -
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda
    Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2575);
11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang
    Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap
    Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92,
    Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda
    Kehormatan    Bintang   Jalasena   (Penjelasan dalam
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
    Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda
    Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-
    Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 2876);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda
    Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan
    dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
    Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha
    Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan
    dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda
    Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
    dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda
    Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
    (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
    2990); dan
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda
    Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan
    dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                  Pasal 44


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                               Agar . . .
                                     - 28 -
               Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 18 Juni 2009

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                    ttd


                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd


            ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 94


          Salinan sesuai dengan aslinya
           SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                Wisnu Setiawan
             sesuai dengan aslinya
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 20 TAHUN 2009 2009
                                  TENTANG
             GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN



I. UMUM

        Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah bentuk
  penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga
  negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan
  karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
  Kehormatan merupakan pengakuan dan penghayatan terhadap momentum
  sejarah, peristiwa ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa
  dan bernegara, sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan
  cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara.
        Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan
  sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang
  memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi
  kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan
  Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan,
  keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di
  dalam masyarakat.
        Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945 menyatakan bahwa "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
  tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang''. Pasal 15 Undang-
  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut secara tegas
  mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan
  Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan
  Tanda Kehormatan. Rumusan pasal tersebut mengamanatkan kepada
  Presiden agar dalam memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  kepada WNI, kesatuan, institusi pemerintah, organisasi, ataupun WNA
  mempertimbangkan       aspek   kesejarahan,     keselarasan,     keserasian,
  keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan
  untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.
        Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden
  selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
  Ketentuan-Ketentuan    Umum     mengenai   Tanda-Tanda   Kehormatan
  (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789), Undang-Undang Nomor 33 Prps
  Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan terhadap


                                                                Pahlawan . . .
                                 -2-
Pahlawan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2685), serta 15 (lima belas) undang-undang lain. Semua
produk perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 sebelum perubahan, sehingga sudah tidak sesuai dengan
tuntutan reformasi dan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk
menjaga tata tertib dan tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan undang-undang sesuai
dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dan
masa yang akan datang.
       Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ini dimaksudkan sebagai unifikasi dan kodifikasi peraturan perundang-
undangan yang saat ini terdiri atas: 17 (tujuh belas) undang-undang dan 1
(satu) Ketetapan MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera. Undang-Undang ini diharapkan dapat memperjelas konsepsi dan
formulasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kejelasan konsepsi
tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus, dan
kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. Selain itu,
khusus untuk Tanda Jasa diwujudkan dalam bentuk Medali. Selanjutnya,
sebagai manifestasi semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan
dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan
demokrasi, maka ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang
Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi. Di samping itu, Undang-
Undang ini juga mengatur unifikasi dan penguatan Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, penguatan partisipasi masyarakat dan
lembaga, serta penguatan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam
pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Seluruh upaya
perbaikan ini adalah juga untuk lebih mempercepat pembangunan bangsa
dan karakternya (nation and character building), serta pelestarian sebagai
bangsa pejuang.
      Penghormatan dan penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan
oleh negara harus menyesuaikan pengaturannya dengan Undang-Undang
ini. Oleh karena itu, sebutan gelar kehormatan seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2826) tetap diakui namun perlu disesuaikan.
      Dengan terbentuknya Undang-Undang ini, pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden sebagai kepala negara
mempunyai landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum yang
lebih terjamin. Seluruh pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan dicantumkan dalam bagan tersendiri yang merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang ini.


                                                           II. PASAL . . .
                                      -3-
II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1

     Cukup jelas.

  Pasal 2

     Huruf a

            Yang dimaksud dengan `'kebangsaan'' adalah bahwa pemberian
            Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
            sifat dan watak bangsa Indonesia.

     Huruf b

            Yang dimaksud dengan "kemanusiaan" adalah bahwa pemberian
            Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
            harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil
            dan beradab.

     Huruf c

            Yang dimaksud dengan "kerakyatan" adalah bahwa pemberian Gelar,
            Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan dan
            mempertimbangkan      jiwa    kerakyatan,    demokrasi,    dan
            permusyawaratan perwakilan.

     Huruf d

            Yang dimaksud dengan `'keadilan'' adalah bahwa dalam pemberian
            Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan
            keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

     Huruf e

            Yang dimaksud dengan `'keteladanan'' adalah bahwa pemberian
            Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan
            pertimbangan atas integritas moral dan suri tauladan orang yang
            berhak menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
            terhadap masyarakat.

     Huruf f

            Yang dimaksud dengan `'kehati-hatian'' adalah bahwa dalam proses
            pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilakukan
            dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi
            persyaratan.

                                                                    Huruf g . . .
                                     -4-
  Huruf g

          Yang dimaksud dengan `'keobjektifan'' adalah bahwa pemberian
          Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus didasarkan pada
          pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif,
          dan akuntabel.

  Huruf h

          Yang dimaksud dengan `'keterbukaan'' adalah bahwa pemberian
          Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara
          transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh
          masyarakat luas.

  Huruf i

          Yang dimaksud dengan `'kesetaraan'' adalah bahwa perlakuan yang
          setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima
          Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat-
          syarat yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang ini dan
          peraturan pelaksanaannya.

  Huruf j

          Yang dimaksud dengan `'timbal balik'' adalah bahwa pemberian
          Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat diberikan sebagai
          ungkapan yang setimpal atau sebagai balas jasa menyangkut
          pemberian penghormatan dan penghargaan dengan negara lain.

Pasal 3

  Cukup jelas.

Pasal 4
  Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan "Pahlawan Nasional" adalah Gelar yang
          diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah
          diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan,
          Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan
          Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
          Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran
          Republik Indonesia.

  Ayat (2)

          Cukup jelas.

                                                                 Pasal 5 . . .
                                  -5-
Pasal 5

  Cukup jelas.

Pasal 6

  Cukup jelas.

Pasal 7

  Cukup jelas.

Pasal 8

  Cukup jelas.

Pasal 9

  Cukup jelas.

Pasal 10

  Ayat (1)

          Cukup jelas.

  Ayat (2)

          Yang dimaksud dengan `'mendapat'' adalah pemberian Tanda
          Kehormatan Bintang kepada Wakil Presiden dilaksanakan setelah
          mengucapkan sumpah jabatan.

Pasal 11

  Cukup jelas.

Pasal 12

  Cukup jelas

Pasal 13

  Cukup jelas.

Pasal 14

  Cukup jelas.



                                                             Pasal 15 . . .
                                 -6-
Pasal 15

  Cukup jelas.

Pasal 16

  Cukup jelas.

Pasal 17

  Cukup jelas.

Pasal 18

  Ayat (1)

       Cukup jelas.

  Ayat (2)

       Yang dimaksud dengan `'dibantu'' adalah dikoordinasikan.

Pasal 19

  Ayat (1)

       Yang dimaksud dengan `'tugas pembantuan'' adalah penugasan dari
       Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
       kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.

  Ayat (2)

       Cukup jelas.

Pasal 20

  Cukup jelas.

Pasal 21

  Ayat (1)

       Cukup jelas.

  Ayat (2)

       Cukup jelas.




                                                              Ayat (3) . . .
                                -7-
  Ayat (3)

       Cukup jelas.

  Ayat (4)

       Yang dimaksud dengan `'3 (tiga) unsur'' adalah unsur Gelar, unsur
       Tanda Jasa, dan unsur Tanda Kehormatan.

Pasal 22

  Cukup jelas.

Pasal 23

  Cukup jelas.

Pasal 24

  Cukup jelas.

Pasal 25

  Huruf a

       Cukup jelas.

  Huruf b

       Yang dimaksud "memiliki integritas moral" adalah beriman atau
       memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan
       dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik.

  Huruf c

       Cukup jelas.

  Huruf d

       Cukup jelas.

  Huruf e

       Yang dimaksud dengan "setia dan tidak mengkhianati" adalah
       konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan
       negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI.

  Huruf f

       Cukup jelas.

                                                          Pasal 26 . . .
                               -8-
Pasal 26

  Cukup jelas.

Pasal 27

  Cukup jelas.

Pasal 28

  Ayat (1)

       Cukup jelas.

  Ayat (2)

       Cukup jelas.

  Ayat (3)

       Cukup jelas.

  Ayat (4)

       Cukup jelas.

  Ayat (5)

       Cukup jelas.

  Ayat (6)

       Cukup jelas.

  Ayat (7)

       Huruf a

             Cukup jelas.

       Huruf b

             Yang dimaksud dengan "tidak pernah cacat" adalah tidak
             meninggalkan tugas dan kewajiban pokok kepolisian.

       Huruf c

             Cukup jelas.



                                                       Ayat (8) . . .
                      -9-
  Ayat (8)

       Cukup jelas.

  Ayat (9)

       Cukup jelas.

  Ayat (10)

       Cukup jelas.

  Ayat (11)

       Cukup jelas.

  Ayat (12)

       Cukup jelas.

   Ayat (13)

       Cukup jelas.

  Ayat (14)

       Cukup jelas.

Pasal 29

  Cukup jelas.

Pasal 30

  Cukup jelas.

Pasal 31

  Cukup jelas

Pasal 32

  Ayat (1)

       Cukup jelas.

  Ayat (2)

       Cukup jelas.


                            Ayat (3) . . .
                                 - 10 -
  Ayat (3)

       Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat
       tertinggi di institusi atas nama Presiden untuk mewakilinya.

  Ayat (4)

       Cukup jelas.

Pasal 33

  Ayat (1)

       Cukup jelas.

  Ayat (2)

       Huruf a

              Cukup jelas.

       Huruf b

              Cukup jelas

       Huruf c

             Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau
             bentuk pemakaman lainnya.

       Huruf d

             Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional"
             adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi
             dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.

       Huruf e

             Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli
             warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.

  Ayat (3)

       Huruf a

              Cukup jelas.

       Huruf b

              Cukup jelas.

                                                            Huruf c . . .
                                  - 11 -
       Huruf c

              Yang dimaksud dengan "hak protokol" adalah hak memperoleh
              perlakuan khusus yang meliputi aturan mengenai tata tempat,
              tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan
              acara kenegaraan.

   Ayat (4)

       Huruf a

               Cukup jelas.

       Huruf b

               Cukup jelas.

       Huruf c

              Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau
              bentuk pemakaman lainnya.

       Huruf d

              Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional"
              adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi
              dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.

       Huruf e

              Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli
              warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.

  Ayat (5)

       Cukup jelas.

  Ayat (6)

       Yang dimaksud dengan `'Taman Makam Pahlawan Nasional Utama''
       adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota
       negara.

  Ayat (7)

       Cukup jelas.

Pasal 34
  Cukup jelas.

                                                           Pasal 35 . . .
                                   - 12 -
  Pasal 35

    Cukup jelas.

  Pasal 36

    Cukup jelas.

  Pasal 37

    Ayat (1)

         Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah negara yang memiliki
         hubungan diplomatik dan kerja sama dengan NKRI.

    Ayat (2)

         Cukup jelas.

  Pasal 38

    Cukup jelas.

  Pasal 39

    Cukup jelas.

  Pasal 40

    Cukup jelas.

  Pasal 41

    Cukup jelas.

  Pasal 42

    Cukup jelas.

  Pasal 43

    Cukup jelas.

  Pasal 44

    Cukup jelas.



TAMBAHAN       LEMBARAN   NEGARA    REPUBLIK   INDONESIA   NOMOR   5023
                                     LAMPIRAN
                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR    : 20 TAHUN 2009
                                     TANGGAL : 18 JUNI 2009

        GELAR            PAHLAWAN             Bintang Republik Indonesia (5)
  J
                                              Bintang Mahaputera (5)
                          MEDALI
  E
                       KEPELOPORAN
  N                                           Bintang Jasa (3)
  I     TANDA                                 Bintang Kemanusiaan (1)
                          MEDALI
  S      JASA            KEJAYAAN
                                              Bintang Penegak Demokrasi (3)
  ­                       MEDALI
                                              Bintang Budaya Parama Dharma (1)
  J                     PERDAMAIAN
  E                                           Bintang Bhayangkara (3)
  N                               Sipil       Bintang Gerilya (1)
  I
                  BINTANG                     Bintang Sakti (1)
  S
                                  Militer     Bintang Dharma (1)
  G
                                              Bintang Yudha Dharma (3)
       TANDA
  T
         KE                                   Bintang Kartika Eka Pakci (3)
  K
        HOR
                                              Bintang Jalasena(3)
        MAT
         AN                                   Bintang Swa Bhuwana Paksa (3)
                                    Sipil
                    SATYA                     Diatur dalam Peraturan Pemerintah
                   LANCANA                    (PP)
                                   Militer
                                              Parasamya Purnakarya Nugraha
                                   Sipil
                                              Nugraha Sakanti
                  SAMKARYA
                  NUGRAHA                     Samkaryanugraha
                                  Militer


                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
          sesuai dengan aslinya


Silahkan download versi PDF nya sbb:
gelar,_tanda_jasa,_tanda_kehormatan_(uu_20_thn_20_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Arti patra dalam tanda jasa kehormatan. Contoh pidato tentang semangat kepatriotanpemuda dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Contoh pidato tentang tingkatkan semangat kepatriotan pemuda dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain2 tanda kehormatan diatur oleh uud 1945 pasal. Apa yang dimaksud kepatriotan. Contoh gelar atau tanda jasa yang diberikan presiden. Memberi gelar tanda jasa dan lain2 tanda kehormatan pasal dan ayat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.