Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1972
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik (UU 4 thn 1972)

1972

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik (UU 4 thn 1972)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 1972
                                TENTANG
   PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA
   KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG
 URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG
                           BERBENTUK BINTANG

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis
Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat
jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna
disesuaikan dengan syarat-syarat protokoler.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
3.   Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo.
     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64);
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67);
5.   Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
6.   Undang-undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45);
7.   Undang-undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46);
8.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo.
     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69);
9.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246);
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78);
11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76);
13. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78);
14. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).

                               Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI
BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIAYANG BERBENTUK
BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN
REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG.

                                                Pasal I
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirubah
dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)   Bintang Republik Indonesia dibagi dalam lima kelas yaitu:
      a.   Bintang Republik Indonesia Adipurna         (I)
      b.   Bintang Republik Indonesia Adipradana       (II)
      c.   Bintang Republik Indonesia Utama            (III)
      d.   Bintang Republik Indonesia Pratama          (IV)
      e.   Bintang Republik Indonesia Nararya          (V)
(3)   Bintang berukuran sebagai berikut:
      Bintang Republik Indonesia
      Adipurna       :   Jari-jari sinar emas yang terpanjang 20 mm.
      Bintang Republik Indonesia
      Adipradana     :   Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna
      Bintang Republik Indonesia
      Utama          :   Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna
      Bintang Republik Indonesia
      Pratama        :   Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna.
      Bintang Republik Indonesia
      Nararya        :   Sama dengan Bintang Republik Indonesia Adipurna.
(4)   Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan Bintangnya
      dengan ukuran yang lebih besar, ialah:
      a.   Pada Patra Bintang Republik Indonesia Adipurna:
           -    Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 45 mm.
           -    Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm.
      b.   Pada Patra Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama,
           Bintang Republik Indonesia Pratama dan Bintang Republik Indonesia Nararya:
           -    Jari-jari Sinar Emas yang terpanjang 38,57 mm.
           -    Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5)   Bintang-bintang tersebut dalam ayat (1) dilengkapi dengan pita selempang yang berukuran
      lebar 90 mm, berwarna dasar kuning dengan lajur-lajur besar dan kecil berwarna merah untuk
      membedakan kelas, ialah:
      a.   Pada Bintang Republik Indonesia Adipurna:
           -    1 lajur besar di kedua tepinya berukuran masing-masing 8 mm.
           -    1 lajur kecil sesudah lajur besar di kedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm.
           -    2 lajur kecil di tengah-tengahnya berukuran 3 mm.
      b.   Pada Bintang Republik Indonesia Adipradana:
           -    1 lajur besar di kedua tepinya berukuran masing-masing 8 mm.
           -    1 lajur kecil sesudah lajur besar di kedua tepinya masing-masing berukuran 3 mm.
           -    1 lajur kecil di tengah-tengahnya berukuran 3 mm.
      c.        Pada Bintang Republik Indonesia Utama:
           -    1 lajur besar di kedua tepinya berukuran masing-masing 14 mm.
           -   1 lajur kecil di tengah-tengahnya berukuran 3 mm.
      d.   Pada Bintang Republik Indonesia Pratama:
           -   1 lajur besar di kedua tepinya berukuran masing-masing 17 mm.
           -   1 lajur kecil di tengah-tengahnya berukuran 3 mm.
      e.   Pada Bintang Republik Indonesia Nararya:
           -   1 lajur besar di kedua tepinya berukuran masing-masing 20 mm.
           -   1 lajur kecil di tengah-tengahnya berukuran 3 mm.
Pada pita harian berukuran panjang 35 mm, dan lebar 10 mm berwarna kuning dengan lajur-lajur
seperti pada pita selempang dengan ukuran lajur besar 4 mm untuk Bintang Republik Indonesia
Adipurna dan Bintang Republik Indonesia Adipradana, 7 mm untuk Bintang Republik Indonesia
Utama, 81/2 mm untuk Bintang Republik Indonesia Pratama, 10 mm untuk Bintang Republik
Indonesia Nararya, sedang lajur-lajur kecil berukuran 11/2 mm.

                                               Pasal II
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 dirubah
dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)   Bintang Mahaputera dibagi dalam lima kelas, yaitu:
      a.   Bintang Mahaputera Adipurna           (I)
      b.   Bintang Mahaputera Adipradana         (II)
      c.   Bintang Mahaputera Utama              (III)
      d.   Bintang Mahaputera Pratama            (IV)
      e.   Bintang Mahaputera Nararya            (V)
(3)   Bintang berukuran sebagai berikut:
      Bintang Mahaputera Adipurna          :   Jari-jari sinar emas yang terpanjang 20 mm.
      Bintang Mahaputera Adipradana        :   Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna.
      Bintang Mahaputera Utama             :   Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna.
      Bintang Mahaputera Pratama           :   Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna.
      Bintang Mahaputera Nararya           :   Sama dengan Bintang Mahaputera Adipurna.
(4)   Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan Bintangnya dengan
      ukuran yang lebih besar ialah:
      a.   Pada Patra Bintang Mahaputra Adipurna:
           -   Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm.
      b.   Pada Patra Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang
           Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaputera Nararya:
           -   Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5)   Bintang-bintang Mahaputera tersebut pada ayat (1) a dan b dilengkapi dengan pita selempang
      yang berukuran lebar 90 mm, berwarna dasar merah tua dengan lajur besar pada kedua belah
      tepinya yang berwarna kuning dan berukuran 8 mm, dan Bintang-bintang Mahaputera tersebut
      pada ayat (1) c, d dan e dilengkapi dengan pita kalung yang berukuran 35 mm berwarna dasar
      dan warna lajur sama dengan pita dari Bintang-bintang Mahaputera tersebut pada ayat (1) a
      dan b dengan lajur besar pada kedua tepinya masing-masing berukuran 4 mm.
      Perbedaan kelas Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang
      Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama ditandai dengan tambahan lajur-lajur kecil
      berwarna kuning, yang jumlah dan ukurannya sebagai berikut:
      a.   Pada Bintang Mahaputera Adipurna:
           -   4 lajur kecil berukuran 3 mm di kedua tepi masing-masing 1 lajur dan di tengah-tengah
               2 lajur.
      b.   Pada Bintang Mahaputera Adipradana:
           -   3 lajur kecil berukuran 3 mm di kedua tepi masing-masing 1 lajur dan di tengah-tengah
               1 lajur.
      c.   Pada Bintang Mahaputera Utama:
           -   2 lajur kecil berukuran 1,5 mm di kedua tepi masing-masing 1 lajur.
      d.   Pada Bintang Mahaputera Pratama:
           -   1 lajur kecil berukuran 1,5 mm terletak di tengah-tengah. Pada pita harian berukuran
               panjang 35 mm dan lebar 10 mm, berwarna merah tua dengan lajur seperti pada pita
               selempang dan kalung dengan ukuran lajur besar selebar 3 mm dan lajur kecil 1,5 mm.


                                              Pasal III
1.   Pasal 5 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu, ayat menjadi ayat (2) baru
     yang berbunyi sebagai berikut:
     (2)   Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya,
           berukuran garis tengah 50 mm.
2.   Ayat (2) Pasal 5 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 di rubah dan ditambah selanjutnya
     menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
     (3)   Pita Bintang berupa pita kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar kuning
           dengan 5 lajur merah lebar 1 mm yang membagi dalam bagian-bagian yang sama.
3.   Pasal 8 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 ditambah satu, ayat menjadi ayat (2) baru
     yang berbunyi sebagai berikut:
     (2)   Bintang disertai Patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya,
           berukuran garis tengah 50 mm.
4.   Ayat (2) Pasal 8 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1958 di rubah dan ditambah selanjutnya
     menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
     (3)   Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar hijau
           muda dengan satu lajur di kedua tepi masing-masing berukuran 2 mm.


                                              Pasal IV
1.   Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru
     yang berbunyi sebagai berikut:
     (2)   Bintang disertai Patra yang bentuk dan Kombinasi warnanya sama dengan bintangnya,
           berukuran garis tengah 60 mm.
2.   Ayat (2) Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 dirubah dan ditambah selanjutnya
     menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
     (3)   Pita Bintang berupa Pita Kalung yang berukuran lebar 35 mm dan berwarna dasar
           merah dengan 3 lajur berwarna putih lebar 3,5 mm yang membagi dalam bagian-bagian
           yang sama.
3.   Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 ditambah satu ayat menjadi ayat (2) baru
     yang berbunyi sebagai berikut:
     (2)   Bagi pemilik Bintang Gerilya yang dalam dinas sehari-hari mengenakan Pakaian Sipil,
           sebagai pengganti Bintang Gerilya dipakai suatu Tanda yang berbentuk oval dengan
           berukuran garis tengah terpanjang 18 mm dan yang terpendek 9 mm, berwarna merah
           dan putih dengan di tengah-tengah berukiran Bhineka Tunggal Ika berwarna kuning
           emas.
4.    Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 selanjutnya
      menjadi ayat (1).


                                            Pasal V
Bagi mereka yang berdasarkan ketentuan Undang-undang yang terdahulu telah mendapat Bintang
Sakti, Bintang Darma dan Bintang Gerilya, berlaku ketentuan tersebut dalam Undang-undang ini.

                                       Pasal VI
Ayat (1) dan ayat (5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 dirubah dan ditambah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)   Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
      a.   Bintang Jasa Utama.
      b.   Bintang Jasa Pratama.
      c.   Bintang Jasa Nararya.
(5)   a.   Bintang disertai patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya
           masing-masing dengan ukuran jari-jari sama terpanjang 30 mm.
      b.   Pita bintang merupakan pita kalung berukuran lebar 35 mm, yang mempunyai warna
           dasar kuning dan warna lajur biru selebar 1,5 mm; untuk Bintang Jasa Utama enam
           lajur, Bintang Jasa Pratama lima lajur dan Bintang Jasa Nararya empat lajur.


                                       Pasal VII
Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1971 dirubah dan ditambah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
                                        Pasal 2
Bintang Yuda Darma adalah Bintang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibagi dalam tiga
kelas yaitu:
a.    Bintang Yuda Darma Utama.
b.    Bintang Yuda Darma Pratama.
c.    Bintang Yuda Darma Nararya.

                                        Pasal 6
Bintang Yuda Darma Utama dan Bintang Yuda Darma Pratama disertai Patra yang bentuk dan
kombinasi warnanya sama dengan bintangnya yang berukuran 60 mm.

                                           Pasal VIII
Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
                                            Pasal 2
Bintang Kartika Eka Pakci adalah Bintang T.N.I. Angkatan Darat dibagi dalam tiga kelas yaitu:
a.    Bintang Kartika Eka Pakci Utama.
b.    Bintang Kartika Eka Pakci Pratama.
c.    Bintang Kartika Eka Pakci Nararya.
                                           Pasal IX
Ayat (1) Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968 dirubah dan ditambah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1)   Bintang Jalasena adalah Bintang T.N.I. Angkatan Laut, dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
      a.    Bintang Jalasena Utama.
      b.    Bintang Jalasena Pratama.
      c.    Bintang Jalasena Nararya.

                                         Pasal X
Pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1968 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
                                         Pasal 2
Bintang Swa Buwana Paksa adalah Bintang T.N.I. Angkatan Udara, dibagi dalam tiga kelas, yaitu:
a.    Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
b.    Bintang Swa Buwana Paksa Pratama.
c.    Bintang Swa Buwana Paksa Nararya.

                                            Pasal XI
1.   Ayat (1) Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 dirobah dan ditambah sehingga
     berbunyi sebagai berikut:
     (1)   Bintang Bayangkara adalah Bintang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi
           dalam tiga kelas, yaitu:
           a.   Bintang Bayangkara Utama.
           b.   Bintang Bayangkara Pratama.
           c.   Bintang Bayangkara Nararya Bintang Bayangkara Utama disertai Patra yang
                bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintangnya, berukuran garis tengah
                75 mm.
2.   Ayat (1) dan (2) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 dirubah dan ditambah
     seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
     (1)   a.   Pita untuk Bintang Bayangkara Utama berupa Pita Kalung sedang untuk Bintang
                Bayangkara Pratama dan Bintang Bayangkara Nararya berupa pita gantung, yang
                mempunyai warna dasar hitam dan 6 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang
                Bayangkara Utama 5 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara
                Pratama dan 4 lajur yang berwarna kuning untuk Bintang Bayangkara Nararya.
           b.   Pita Kalung tersebut berukuran lebar 35 mm, sedangkan Pita gantung berukuran
                lebar 35 mm, dan panjang 40 mm.
3.   Ayat (3) Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1961 selanjutnya menjadi ayat (2).


                                        Pasal XII
Urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang adalah
sebagai berikut:
1.   Bintang Republik Indonesia Adipurna       (I)
2.   Bintang Republik Indonesia Adipradana     (II)
3.   Bintang Republik Indonesia Utama          (III)
4.   Bintang Republik Indonesia Pratama        (IV)
5.    Bintang Republik Indonesia Nararya      (V)
6.    Bintang Mahaputera Adipurna             (I)
7.    Bintang Mahaputera Adipradana           (II)
8.    Bintang Mahaputera Utama                (III)
9.    Bintang Mahaputera Pratama              (IV)
10.   Bintang Mahaputera Nararya              (V)
11.   Bintang Sakti/Bintang Darma/Bintang Gerilya/Bintang Jasa Utama.
12.   Bintang Jasa Pratama.
13.   Bintang Jasa Nararya.
14.   Bintang Yuda Darma Utama.
15.   Bintang Kartika Eka Pakci Utama/Bintang Jalasena Utama/Bintang Swa Buwana Paksa
      Utama/Bintang Bayangkara Utama.
16.   Bintang Yuda Darma Pratama.
17.   Bintang Kartika Eka Pakci Pratama/Bintang Jalasena Pratama/Bintang Swa Buwana Paksa
      Pratama/Bintang Bayangkara Pratama,
18.   Bintang Yuda Darma Nararya.
19.   Bintang Kartika Eka Pakci Nararya/Bintang Jalasena Nararya/Bintang Swa Buwana Paksa
      Nararya/Bintang Bayangkara Nararya.
20.   Bintang Garuda/Sewindu.


                                           Pasal XIII
Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959, dengan berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal XIV
Jenis-jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan urutan
derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang bertentangan
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal XV
Pemakaian Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang didasarkan atas urutan
derajat/tingkat sebagaimana tersebut dalam Pasal XII ini.

                                    KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal XVI
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal V, Undang-undang ini tidak berlaku bagi mereka
yang berdasarkan ketentuan Undang-undang yang terdahulu telah mendapat Tanda Kehormatan
Republik Indonesia yang berbentuk Bintang.

                                         Pasal XVII
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
         Ditetapkan Di Jakarta,
     Pada Tanggal 9 Nopember 1972
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  Ttd.
              SOEHARTO
            JENDERAL TNI

         Diundangkan Di Jakarta,
      Pada Tanggal 9 Nopember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                   Ttd.
           SUDHARMONO S.H.
         MAYOR JENDERAL TNI.
                               PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 1972
                                TENTANG
   PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA
   KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG
 URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG
                           BERBENTUK BINTANG

UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang ketentuan-ketentuan umum mengenai
Tanda Kehormatan dikenal adanya sistim Bintang berkelas dan tidak berkelas (tunggal). Bintang
berkelas lima dengan pita selempang dipakai untuk bintang-bintang berkelas satu, pita kalung
untuk bintang-bintang berkelas dua, pita gantung untuk bintang-bintang berkelas tiga dan bintang-
bintang kelas selanjutnya serta untuk satyalencana-satyalencana.
Di samping bintang berkelas lima, dikenal pula adanya bintang berkelas tiga dengan pita kalung
dipakai untuk bintang kelas satu, pita gantung untuk bintang kelas dua dan bintang kelas tiganya,
serta untuk bintang tidak berkelas (tunggal); Bintang-bintang berkelas lima, berkelas tiga dan tidak
berkelas (tunggal); tidak jelas mencerminkan tinggi rendahnya derajat/tingkat bintang yang satu
terhadap yang lain.
Kebiasaan-kebiasaan protokoler di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan pandangan-
pandangan, bahwa istilah/sebutan yang dipergunakan dan bentuk-bentuk pita dari Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang belum mencerminkan tinggi rendahnya
derajat/tingkat daripada Bintang yang satu terhadap yang lain.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, dirasakan perlu untuk menyesuaikan istilah/sebutan
dan bentuk-bentuk pita dengan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang
berbentuk Bintang, yaitu untuk bintang-bintang yang derajatnya tinggi adalah berpita selempang,
dan seterusnya dipergunakan pita kalung, pita gantung. Dalam Undang-undang masing-masing,
Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang telah diatur pula kedudukan
derajat/tingkatnya terhadap tanda-tanda kehormatan bintang-bintang yang satu tingkat di atas dan
satu tingkat di bawahnya. Akan tetapi oleh karena pengaturan derajat/tingkat Tanda Kehormatan
Bintang-bintang tidak menyeluruh (tidak terhadap seluruh bintang-bintang yang ada) timbul tafsiran
yang berbeda-beda mengenai derajat/tingkat Tanda Kehormatan yang satu terhadap yang lain.
Dikeluarkannya Undang-undang ini, dimaksudkan pula untuk memberikan keselarasan dan
kepastian tentang, urutan derajat/tingkat tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang
berbentuk Bintang yang satu terhadap yang lainnya yang telah ada.
Dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah/sebutan dari tiap Tanda Kehormatan Republik
Indonesia yang berbentuk Bintang berkelas yang mempunyai arti dan makna yang mencerminkan
kedudukannya.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal I
Mengingat kedudukan dari Bintang Republik Indonesia sebagai Tanda Kehormatan yang tertinggi
dari semua Bintang, maka untuk ini ditentukan perubahan dalam bentuk pitanya menjadi pita
selempang bagi semua kelas.

                                          Pasal II
Sudah selayaknya apabila Bintang-bintang Mahaputra Adipurna dan Mahaputra Adipradana
dilengkapi dengan pita selempang mengingat bahwa Bintang Mahaputra kedudukannya tepat di
bawah Bintang Republik Indonesia dan merupakan Tanda Kehormatan tertinggi untuk jasa-jasa
kepada Negara dalam bidang-bidang tertentu di luar bidang militer.
                                           Pasal III
Cukup jelas.

                                            Pasal IV
Tanda Bintang Gerilya berbentuk oval, untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada leher baju
jas sebelah kiri dan untuk "Pakaian Sipil Harian (PSH) pada dada sebelah kiri di atas saku baju.
(khusus bagi kaum wanita di dada sebelah kiri).

                                            Pasal V
Cukup jelas.

                                           Pasal VI
Cukup jelas.

                                           Pasal VII
Cukup jelas.

                                           Pasal VIII
Cukup jelas.

                                           Pasal IX
Cukup jelas.

                                            Pasal X
Cukup jelas.

                                           Pasal XI
Cukup jelas.

                                           Pasal XII
Cukup jelas.

                                           Pasal XIII
Cukup jelas.

                                           Pasal XIV
Cukup jelas.

                                           Pasal XV
Cukup jelas.

                                        Pasal XVI
Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang pernah diberikan,
masih tetap berlaku menurut Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang
belum diadakan perubahan dengan Undang-undang ini. Untuk itu bagi yang sudah mendapat
Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang, tidak mengalami perubahan apa-
apa.

                                        Pasal XVII
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_ketentuan_mengenai_beberapa_je_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pemilik bintang jala sena.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.