- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (UU 15 thn 1961)
1961
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (UU 15 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kejaksaan_republik_indon_15.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15 TAHUN 1961 (15/1961)
Tanggal: 30 JUNI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/254
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Indeks: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang :
bahwaperludiadakanUndang-undangtentangketentuan-ketentuanpokokKejaksaan agar
supayaKejaksaanRepublik Indonesia sebagaialat Negara penegakhukum-
dalammenyelesaikanrevolusisebagaialatrevolusi - yang terutamabertugassebagaipenuntutumum,
dapatmenunaikantugasnyasebaik-baiknya.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) pasal 24 danpasal 27 ayat (1) Undang-UndangDasar;
2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara No.I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prptahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
No. 31)
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat GotongRoyong;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA.
BAB I.
Ketentuan-ketentuanumum.
Pasal 1.
(1) KejaksaaanRepublik Indonesia selanjutnyadisebutKejaksaan, ialahalat Negara penegakhukum yang
terutamabertugassebagaipenuntutumum.
(2) Kejaksaandalammenjalankantugasnyaselalumenjunjungtinggihak-hakazasirakyatdanhukumnegara.
Pasal 2.
Dalammelaksanakanketentuan-ketentuandalampasal 1, Kejaksaanmempunyaitugas:
(1) a. mengadakanpenuntutandalamperkara-perkarapidanapadaPengadilan yang berwenang.
b. menjalankankeputusandanpenetapan Hakim Pidana.
(2)
mengadakanpenyidikanlanjutanterhadapkejahatandanpelanggaransertamengawasidanmengkoordinasika
nalat-alatpenyidikmenurutketentuan-ketentuandalamUndang-undangHukumAcaraPidanadan lain-lain
peraturan Negara.
(3) mengawasialiran-alirankepercayaan yang dapatmembahayakanmasyarakatdan Negara.
(4) melaksanakantugas-tugaskhusus lain yang diberikankepadanyaolehsuatuperaturan Negara.
Pasal 3.
(1) Kejaksaanadalahsatudantakdapatdipisah-pisahkan.
(2) KekuasaanKejaksaandilakukanolehKejaksaanAgung, KejaksaanTinggidanKejaksaanNegeri.
Pasal 4.
Dalammenunaikantugasnya, Kejaksaanmemperhatikanazas-azaskerjasama yang sebaik-
baiknyadenganinstansi-instansi lain.
BAB II.
PimpinandanSusunanKejaksaan.
Pasal 5.
(1) a. PenyelenggaraantugasDepartemenKejaksaandilakukanolehMenteri.
b. SusunandanorganisasiDepartemenKejaksaandiaturdenganKeputusanPresiden.
(2) a. JaksaAgungmemegangpimpinanpelaksanaantugasKejaksaan.
b. JaksaAgungdibantuolehbeberapa orang JaksaAgungMuda.
c. PadaKejaksaanAgungdapatditempatkanbeberapa orang Jaksa.
d. PadaKejaksaanAgungadaDinas-dinas yang membantuJaksaAgungdalammelaksanakantugasnya.
Pasal 6.
(1) Disampingtiap-tiapPengadilanTinggiadasatuKejaksaanTinggidengandaerahhukum yang sama, yang
susunannyadiaturdenganundang-undang.
(2) Disampingtiap-tiapPengadilanNegeriadasatuKejaksaanNegeridengandaerahhukum yang sama, yang
susunannyadiaturdenganundang-undang.
BAB III
WewenangdanKewajiban.
Pasal 7.
(1) JaksaAgungadalahPenuntutUmumTertinggi.
(2) UntukkepentinganpenuntutanperkaraJaksaAgungdanJaksa-
jaksalainnyadalamlingkungandaerahhukumnyamemberipetunjuk-petunjuk,
mengkoordinasikandanmengawasialat-alatpenyidikdenganmengindahkanhierarchie.
(3) JaksaAgungmemimpindanmengawasiparaJaksadalammelaksanakantugasnya.
Pasal 8.
JaksaAgungdapatmenyampingkansuatuperkaraberdasarkankepentinganumum.
Pasal 9.
JaksaAgungdanJaksa-jaksalainnyadalamlingkungandaerahhukumnyamenjaga agar
penahanandanperlakuanterhadap orang yang ditahanolehpejabat-pejabat lain
dilakukanberdasarkanhukum.
Pasal 10.
(1) Jaksawajibmemperhatikanlaporan-
laporantentangtelahterjadinyaperbuatanpidanadanwajibdenganinisiatipsendirimelakukantindakan yang
dipandangperlu agar supayasuatuperkaramenjadilebihterang,
dengantidakmengurangiketentuandalampasal 2 ayat (2).
(2) Jaksamenerimadanmengurusperkara-perkara, yang
BeritaAcarapemeriksaannyabersamaatautidakbersamabarangbukti,
dikirimkankepadanyaolehPenyidikatau lain-lain pejabat.
(3) Jaksamengurusbarang-barangbuktisebaik-
baiknyadanbertanggungjawabatasnyasesuaidenganUndang-undangHukumAcaraPidanadan lain-lain
peraturan Negara.
Pasal 11.
(1) Jaksauntukmenyelesaikansuatuperkarapidanaberwenang:
a. mengadakanpenggeledahanbadandanpenggeledahantempat-tempat yang dipandangperlu;
b. mengambiltindakan-tindakanlain, a dan b menurutketentuan-ketentuandalamUndang-
undangHukumAcaraPidanadan/atau lain peraturan Negara.
(2) Dalammelakukankewajibantersebutdalamayat 1 diperhatikannorma-normakeagamaan,
perikemanusiaan, kesopanandankesusilaan.
Pasal 12.
(1) Jaksamembuatsurattuduhan.
(2) Dalamhalsurattuduhankurangmemenuhisyarat-syarat, Jaksawajibmemperhatikan saran-saran yang
diberikanoleh Hakim sebelumpemeriksaandipersidangkanPengadilandimulai.
(3) Surattuduhanharusterangdandapatdimengertiolehterdakwa.
Pasal 13.
(1) DalamhalJaksamelakukanwewenangpenyidikansebagai yang dimaksuddalampasal 2 ayat 2,
JaksaberhakuntukmemintakepadaKepala Kantor Pos, Telekomunikasi dan lain-lain
kantorperhubungangunamembuatcatatanadanyasurat-suratdan lain-lain benda yang
dialamatkankepadaataudapat. didugaberasaldari orang-orang yang terhadapnyaterdapatalasan-
alasancukupuntukdilakukanpenuntutankarenamelakukan,
turutsertamelakukanataumencobamelakukantindakpidana:
(2) Jaksaberhakuntukmintasupayabenda-bendatersebutditahan.
(3) Jaksaberhakuntukmenyita/membukabenda-bendatersebut.
(4) Tentangpermintaantersebutdalamayat 1 dan 2 sertapenyitaan/pembukaantersebutdalamayat 3,
dibuatBeritaAcara yang harussegeradikirimkankepadaJaksaAgung.
Pasal 14.
MenteridenganbekerjasamadenganMenteri-menteri yang bersangkutanmengaturcara-
caramemberipetunjuk, koordinasidanpengawasankepadaalat-alatpenyidikseperti yang
dimaksudkandalampasal-pasal 2 ayat 2, 7 ayat 2, 9, 10, 11 dan 13 undang- undangini.
BAB IV.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kejaksaan_republik_indon_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Jenis jenis jaksa. Jenis jaksa. Uu kejaksaan ri terbaru. Uu kejaksaan terbaru. Uu pokok kejaksaan. Undang undang pokok kejaksaan terbaru. Jurusan universitas pamulang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






