Previous
Next

1961

Undang-Undang Pengumpulan Uang Atau Barang (UU 9 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang :
                                  Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                              Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 9 TAHUN 1961 (9/1961)

                                 Tanggal: 10 MEI 1961 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1961/214; TLN NO. 2273

                         Tentang: PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

                         Indeks: UANG ATAU BARANG. PENGUMPULAN.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang :

    a. bahwa pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha
 pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat - adil - dan - makmur -berdasarkan -
                                           Pancasila;
  b. bahwa berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka
         dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang;

                                             Mengingat :

                   a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
 b. Penetapan Presiden REFR DOCNM="59pnp006">Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah
        disempurnakan (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 129) jo. Undang-undang REFR
   DOCNM="57uu001">Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-
                                     Negara tahun 1957 Nomor 6):
 c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp, tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun
                                           1960 Nomor 31);


                    Dengan persetujuan Dewa Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

                                          MEMUTUSKAN :

                                            I. Mencabut:

  "Ordonnantie tot bestrijding van ongewenschte geldinzamelingen en van ongeoorloofde praktijken bij
geldinzamenlingen in het algemeen" (Staatsblad 1932 Nomor 469 jo. 559) dan lain-lain peraturan tentang
                                    pengumpulan uang atau barang;

                                           II. Menetapkan:

              UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG.

                                               Pasal 1.
  Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha
   mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/
                     agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

                                               Pasal 2.

  (1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
                      diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

 (2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-sitiadat,
      atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut ditas.

                                               Pasal 3.

   Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau
      organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak
                       bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

                                               Pasal 4.

          (1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah :

   a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat
olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggauta, apabila pengumpulan itu diselenggarakan
 dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu
                                     suatu usaha sosial diluar negeri;

 b. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat
olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan
 di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang
                                              bersangkutan;

 c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang
    diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu
                  diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.

 (2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang
  memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu
   daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan
                       tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.

                                               Pasal 5.

(1) Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan
                      tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin.

                   (2) Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:

                        a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;

                                     b. Cara menyelenggarakan;
                                 c. Siapa yang menyelenggarakan;

                                 d. Batas waktu penyelenggaraan;

                          e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);

                                       f. Cara penyalurannya.

  (3) Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi
                             pertanggungan jawab kepada pemberi izin.

                                              Pasal 6.

   (1) Permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh
                 pemberi izin, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan.

 (2) a. Dalam jangka waktu 14 hari setelah keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta
    pertimbangan dan putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan
                pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II.

 b. Dalam waktu 14 hari, pemohon dapat meminta pertimbangan kembali pada Bupati, Kepala Daerah
        tingkat II, apabila permohonannya ditolak oleh pejabat setempat dalam pasal 4 ayat (2).

(3) Keputusan penolakan izin oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I atau Menteri Kesejahteraan Sosial
          merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat dimintakan pertimbangan kembali.

                                              Pasal 7.

   Pengumpulan uang atau barang yang sedang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan
  sebelum berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pasal 2, 4 dan 5
                      selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan.

                                              Pasal 8.

(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
                            10.000,- (sepuluh ribu rupiah), barang siapa:

  a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau
       barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1;

    b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;

                        c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

          (2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaraan.

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita
     dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

                                              Pasal 9.

                      Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 10 Mei 1961
                                 Pejabat Presiden Republik Indonesia,

                                              DJUANDA

                                       Diundangkan di Jakarta
                                      pada tanggal 10 Mei 1961
                                      Pejabat Sekretaris Negara,

                                              SANTOSO


                                       PENJELASAN
                                          ATAS
                             UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961
                                        TENTANG
                              PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG.

                                       I. PENJELASAN UMUM.

Undang-undang ini bermaksud menampung kehendak baik dari masyarakat yang secara gotong-royong
ingin menyumbangkan sesuatu dalam kegiatan sosial yang berguna bagi pembangunan masyarakat adil
          dan makmur, dengan jalan antara lain bersama-sama mengumpulkan uang atau barang.
    Apalagi pada waktu bangsa Indonesia memasuki periode pembangunan seperti sekarang ini, perlu
 semua usaha menghimpun dan mengerahkan segala funds and forces bagi pembangunan semesta ini
                                     diatur dan diawasi sebaik-baiknya.
       Walaupun telah ada beberapa peraturan yang berusaha mencegah atau memberantas usaha
      pengumpulan uang atau barang dengan cara yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan
   ketertiban umum antara lain "Ordonnantie tot berijding van ongewenschte geldin-zamelingen en van
  ongeoorloofde praktijken bij geldinzamelingen in het algemeen Staatsblad 1932 No. 469 jo. 559, tetapi
 pelaksanaannya ternyata kurang memuaskan, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
                               dewasa ini serta tidak dijiwai Manipol/Usdek.
     Sistem pengawasan represip yang termuat dalam ordonnantie tersebut tidak dapat lagi dianggap
  mencukupi, yaitu ternyata makin bertambah banyaknya pengumpulan uang atau barang yang kurang
 berguna dan merugikan orang banyak baik diselenggarakan oleh perseorangan maupun oleh beberapa
orang bersama-sama, bahkan kadang-kadang dengan disertai tindakan yang bersifat paksaan, penipuan
       atau pemerasan secara halus, sehingga mengganggu dan menimbulkan kegelisahan didalam
                                                 masyarakat.
 Tidak jarang juga perizinan diberikan oleh penguasa setempat atas permohonan seseorang sebelum ia
 menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang, akan tetapi izin sebagai pengawasan yang bersifat
                          preventip ini tidak didasarkan pada sesuatu peraturan.
     Kenyataan-kenyataan tersebut diantaranya menyebabkan pejabat-pejabat daerah mengeluarkan
       beberapa peraturan yang bersifat lokal sekedar untuk mengurangi dan membatasi banyaknya
 pengumpulan uang atau barang yang menggelisahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat itu.
Maka dengan maksud membina kesadaran sosial serta memelihara semangat gotong royong yang hidup
   di dalam masyarakat Sosialis Indonesia, peraturan-peraturan yang bersifat lokal atau itu perlu diatur
        kembali secara keseluruhan dengan mengutamakan segi-segi preventip dan repressip yang
diselenggarakan oleh pejabat-pejabat Pusat dan daerah sesuai dengan Penetapan Presiden tahun 1959
Nomor 6. serta tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum agama, hukum adat serta adat
                             kebiasaan yang ada didalam masyarakat.

                               II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

                                               Pasal 1.

  Maksud pengumpulan uang atau barang dalam Undang-undang ini pada hakekatnya harus ditujukan
    untuk membangun atau membina dan memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan
 masyarakat adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan, yaitu keselamatan, ketenteraman
dan kemakmuran lahir dan batin dalam tata-kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam kehidupan
 orang seorang maupun dalam kehidupan bersama (Buku ringkasan Pembangunan Semesta, halaman
                                                 31).
     Termasuk dalam ketentuan ini antara lain usaha mendapatkan uang atau barang dengan jalan
 mengadakan pertunjukan amal, bazaar, lelang untuk amal, penjualan barang dengan pembayaran yang
melebihi harga sebenarnya atau usaha-usaha lain yang serupa, seperti penjualan kartu undangan, buku-
  buku dan gambar-gambar atau dengan cara mengirimkan poswissel dengan maksud mencari derma.

                                               Pasal 2.

                                              Ayat (1).
Pemberian izin itu dimaksudkan terutama untuk menjaga dan memelihara keselamatan dan ketentraman
   rakyat banyak baik secara preventip, maupun repressip dari perbuatan orang- orang yang kurang
                                         bertanggung jawab.

                                             Ayat ( 2).
Ukuran "diwajibkan" oleh Hukum agama didasarkan pada pengertian "wajib" menurut Ahkmaul Chamsah
dalam Hukum Islam, atau antara lain "perpuluhan" dalam Hukum Agama Kristen Pengertian lingkungan
        terbatas mencakup juga lingkungan geografis dan golongan-golongan kemasyarakatan.

Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu,
                                       antara lain sebagai contoh:
                                          a. zakat/zakat fitrah.
 b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja
                            untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.
      c. gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah,
      kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.
d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih
                                       desa dan lain sebagainya.
e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota- anggota suatu badan, perkumpulan dan
                                                 lain-lain.

                                             Pasal 3.
 Perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai
 dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara- cara yang
                       lazim serta oleh pemberi izin pengurusnnya dianggap
 mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya Lembaga Sosial Desa, Panitia-panitia dan sebagainya.

                                                 Pasal 4.
                                    Panitia Pertimbangan terdiri dari:
                        a. pejabat yang berwenang memberi izin sebagai ketua;
                          b. pejabat dinas Sosial setempat sebagai Sekretaris;
    c. Wakil-wakil Kejaksaan, Kepolisian, dan sosiawan serta sosiawani yang terdiri dari wakil-wakil
                       organisasi berbagai golongan dan aliran sebagai anggota.
   Dalam batas wewenangnya, pemberi izin dapat pula menunjuk sesuatu badan/organisasi untuk
 menerima pemberian atau menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagai suatu tindakan
   untuk mengatasi suatu kejadian yang segera perlu ditolong, seperti dalam keadaan darurat yang
                            dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat 2.
 Pengumpulan uang atau barang untuk membantu usaha sosial diluar negeri diatur dengan Peraturan
                                     perundangan-undangan.

                                             Pasal 5.
  Pemberian sumbangan secara suka rela, tiada dipaksa, merupakan salah satu syarat pemberian izin
 pengumpulan uang atau barang yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesejahteraan Sosial dalam
                                    peraturan pelaksanaan.

                                             Pasal 6.
Keputusan Gubernur, Kepala Daerah tingkat I merupakan keputusan terakhir untuk wilayahnya, sehingga
   permohonan yang ditolak-nya, dipandang tidak perlu lagi dimintakan pertimbangan lebih lanjut dari
                                   Menteri Kesejahteraan, Sosial.

                                               Pasal 7.
Selama keputusan izin atau penolakan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang
   harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 belum diterima, pengumpulan yang sedang
                                   berjalan itu dapat diteruskan.
  Bila permohonan penyesuaian itu ditolak, semua hasil pengumpulan disita dan dipergunakan untuk
                            maksud sebagaimana disebut dalam pasal 1.

                                                Pasal 8.

 Bila hasil pengumpulan uang atau barang dipergunakan untuk membantu kegiatan-kegiatan subversip
   atau merupakan tindakan pidana lain, dituntut berdasarkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-
                      undang Hukum Pidana atau Perundangan-undangan lain.

                                              Pasal 9.
                                             Cukup jelas.

                                      --------------------------------

                                              CATATAN

TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-25 pada hari Jum'at tanggal 21
                                    April 1961, P.128/1961

 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH
                                 DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengumpulan_uang_atau_barang_(uu_9_thn_1961)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan pengumpulan dana masyarakat. Pengumpulan dana masyarakat. Undang undang pengumpulan dana masyarakat. Undang undang pengumpulan dana. Tujuan pembentukkan panitia pertimbangan pengumpulan uang dan barang. Aturan mengumpulkan dana sosial. Uu pengumpulan dana.

Uu pengumpulan dana masyarakat. Pengumpulan dana dari masyarakat. Apakah ada uu pengumpulan dana. Peraturan tentang penarikan dana masyarakat di indonesia. Undang undang mengumpulkan dana masyarakat. Tindak pidana pengumpulan dana. Peraturan pengumpulan dana.

Pidana pengumpulan dana. Peraturan pengumpulan sumbangan. Peraturan tentang pengumpulan dana masyarakat. Aturan mengumpulkan dana dari masyarakat. Aturan undang undang penarikan sumbangan. Hukum pengumpulan dana sosial dari masyarakat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
16 Feb 2014 20:06
davit siswanto
kalau penarikan dana ini hanya di desa dan untuk kesepakatan bersama tuh bagaimana,,, dan ini belum di sah kan oleh pemerintah bagaimana