- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Pengumpulan Uang Atau Barang (UU 9 thn 1961)
1961
Undang-Undang Pengumpulan Uang Atau Barang (UU 9 thn 1961)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9 TAHUN 1961 (9/1961) Tanggal: 10 MEI 1961 (JAKARTA) Sumber: LN 1961/214; TLN NO. 2273 Tentang: PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG Indeks: UANG ATAU BARANG. PENGUMPULAN. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat - adil - dan - makmur -berdasarkan - Pancasila; b. bahwa berhubung peraturan-peraturan lama tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dianggap perlu mengadakan peraturan baru tentang pengumpulan uang atau barang; Mengingat : a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; b. Penetapan Presiden REFR DOCNM="59pnp006">Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah disempurnakan (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 129) jo. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran- Negara tahun 1957 Nomor 6): c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">Nomor 10 Prp, tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31); Dengan persetujuan Dewa Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : I. Mencabut: "Ordonnantie tot bestrijding van ongewenschte geldinzamelingen en van ongeoorloofde praktijken bij geldinzamenlingen in het algemeen" (Staatsblad 1932 Nomor 469 jo. 559) dan lain-lain peraturan tentang pengumpulan uang atau barang; II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG. Pasal 1. Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Pasal 2. (1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. (2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-sitiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut ditas. Pasal 3. Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagai mana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 4. (1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah : a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggauta, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial diluar negeri; b. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan; c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan. (2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut. Pasal 5. (1) Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin. (2) Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas: a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang; b. Cara menyelenggarakan; c. Siapa yang menyelenggarakan; d. Batas waktu penyelenggaraan; e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan); f. Cara penyalurannya. (3) Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin. Pasal 6. (1) Permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan. (2) a. Dalam jangka waktu 14 hari setelah keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta pertimbangan dan putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II. b. Dalam waktu 14 hari, pemohon dapat meminta pertimbangan kembali pada Bupati, Kepala Daerah tingkat II, apabila permohonannya ditolak oleh pejabat setempat dalam pasal 4 ayat (2). (3) Keputusan penolakan izin oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I atau Menteri Kesejahteraan Sosial merupakan keputusan terakhir dan tidak dapat dimintakan pertimbangan kembali. Pasal 7. Pengumpulan uang atau barang yang sedang diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum berlakunya Undang-undang ini, disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pasal 2, 4 dan 5 selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan. Pasal 8. (1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), barang siapa: a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1; b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin; c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 (2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaraan. (3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis. Pasal 9. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG. I. PENJELASAN UMUM. Undang-undang ini bermaksud menampung kehendak baik dari masyarakat yang secara gotong-royong ingin menyumbangkan sesuatu dalam kegiatan sosial yang berguna bagi pembangunan masyarakat adil dan makmur, dengan jalan antara lain bersama-sama mengumpulkan uang atau barang. Apalagi pada waktu bangsa Indonesia memasuki periode pembangunan seperti sekarang ini, perlu semua usaha menghimpun dan mengerahkan segala funds and forces bagi pembangunan semesta ini diatur dan diawasi sebaik-baiknya. Walaupun telah ada beberapa peraturan yang berusaha mencegah atau memberantas usaha pengumpulan uang atau barang dengan cara yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum antara lain "Ordonnantie tot berijding van ongewenschte geldin-zamelingen en van ongeoorloofde praktijken bij geldinzamelingen in het algemeen Staatsblad 1932 No. 469 jo. 559, tetapi pelaksanaannya ternyata kurang memuaskan, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini serta tidak dijiwai Manipol/Usdek. Sistem pengawasan represip yang termuat dalam ordonnantie tersebut tidak dapat lagi dianggap mencukupi, yaitu ternyata makin bertambah banyaknya pengumpulan uang atau barang yang kurang berguna dan merugikan orang banyak baik diselenggarakan oleh perseorangan maupun oleh beberapa orang bersama-sama, bahkan kadang-kadang dengan disertai tindakan yang bersifat paksaan, penipuan atau pemerasan secara halus, sehingga mengganggu dan menimbulkan kegelisahan didalam masyarakat. Tidak jarang juga perizinan diberikan oleh penguasa setempat atas permohonan seseorang sebelum ia menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang, akan tetapi izin sebagai pengawasan yang bersifat preventip ini tidak didasarkan pada sesuatu peraturan. Kenyataan-kenyataan tersebut diantaranya menyebabkan pejabat-pejabat daerah mengeluarkan beberapa peraturan yang bersifat lokal sekedar untuk mengurangi dan membatasi banyaknya pengumpulan uang atau barang yang menggelisahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat itu. Maka dengan maksud membina kesadaran sosial serta memelihara semangat gotong royong yang hidup di dalam masyarakat Sosialis Indonesia, peraturan-peraturan yang bersifat lokal atau itu perlu diatur kembali secara keseluruhan dengan mengutamakan segi-segi preventip dan repressip yang diselenggarakan oleh pejabat-pejabat Pusat dan daerah sesuai dengan Penetapan Presiden tahun 1959 Nomor 6. serta tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum agama, hukum adat serta adat kebiasaan yang ada didalam masyarakat. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Maksud pengumpulan uang atau barang dalam Undang-undang ini pada hakekatnya harus ditujukan untuk membangun atau membina dan memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan, yaitu keselamatan, ketenteraman dan kemakmuran lahir dan batin dalam tata-kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan bersama (Buku ringkasan Pembangunan Semesta, halaman 31). Termasuk dalam ketentuan ini antara lain usaha mendapatkan uang atau barang dengan jalan mengadakan pertunjukan amal, bazaar, lelang untuk amal, penjualan barang dengan pembayaran yang melebihi harga sebenarnya atau usaha-usaha lain yang serupa, seperti penjualan kartu undangan, buku- buku dan gambar-gambar atau dengan cara mengirimkan poswissel dengan maksud mencari derma. Pasal 2. Ayat (1). Pemberian izin itu dimaksudkan terutama untuk menjaga dan memelihara keselamatan dan ketentraman rakyat banyak baik secara preventip, maupun repressip dari perbuatan orang- orang yang kurang bertanggung jawab. Ayat ( 2). Ukuran "diwajibkan" oleh Hukum agama didasarkan pada pengertian "wajib" menurut Ahkmaul Chamsah dalam Hukum Islam, atau antara lain "perpuluhan" dalam Hukum Agama Kristen Pengertian lingkungan terbatas mencakup juga lingkungan geografis dan golongan-golongan kemasyarakatan. Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh: a. zakat/zakat fitrah. b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya. c. gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut. d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya. e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota- anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain. Pasal 3. Perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara- cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusnnya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya Lembaga Sosial Desa, Panitia-panitia dan sebagainya. Pasal 4. Panitia Pertimbangan terdiri dari: a. pejabat yang berwenang memberi izin sebagai ketua; b. pejabat dinas Sosial setempat sebagai Sekretaris; c. Wakil-wakil Kejaksaan, Kepolisian, dan sosiawan serta sosiawani yang terdiri dari wakil-wakil organisasi berbagai golongan dan aliran sebagai anggota. Dalam batas wewenangnya, pemberi izin dapat pula menunjuk sesuatu badan/organisasi untuk menerima pemberian atau menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagai suatu tindakan untuk mengatasi suatu kejadian yang segera perlu ditolong, seperti dalam keadaan darurat yang dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat 2. Pengumpulan uang atau barang untuk membantu usaha sosial diluar negeri diatur dengan Peraturan perundangan-undangan. Pasal 5. Pemberian sumbangan secara suka rela, tiada dipaksa, merupakan salah satu syarat pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesejahteraan Sosial dalam peraturan pelaksanaan. Pasal 6. Keputusan Gubernur, Kepala Daerah tingkat I merupakan keputusan terakhir untuk wilayahnya, sehingga permohonan yang ditolak-nya, dipandang tidak perlu lagi dimintakan pertimbangan lebih lanjut dari Menteri Kesejahteraan, Sosial. Pasal 7. Selama keputusan izin atau penolakan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang yang harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 belum diterima, pengumpulan yang sedang berjalan itu dapat diteruskan. Bila permohonan penyesuaian itu ditolak, semua hasil pengumpulan disita dan dipergunakan untuk maksud sebagaimana disebut dalam pasal 1. Pasal 8. Bila hasil pengumpulan uang atau barang dipergunakan untuk membantu kegiatan-kegiatan subversip atau merupakan tindakan pidana lain, dituntut berdasarkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana atau Perundangan-undangan lain. Pasal 9. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-25 pada hari Jum'at tanggal 21 April 1961, P.128/1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengumpulan_uang_atau_barang_(uu_9_thn_1961)_9.pdf
Pencarian Terbaru
Peraturan pengumpulan dana masyarakat. Pengumpulan dana masyarakat. Undang undang pengumpulan dana masyarakat. Undang undang pengumpulan dana. Tujuan pembentukkan panitia pertimbangan pengumpulan uang dan barang. Aturan mengumpulkan dana sosial. Uu pengumpulan dana.
Uu pengumpulan dana masyarakat. Pengumpulan dana dari masyarakat. Apakah ada uu pengumpulan dana. Peraturan tentang penarikan dana masyarakat di indonesia. Undang undang mengumpulkan dana masyarakat. Tindak pidana pengumpulan dana. Peraturan pengumpulan dana.
Pidana pengumpulan dana. Peraturan pengumpulan sumbangan. Peraturan tentang pengumpulan dana masyarakat. Aturan mengumpulkan dana dari masyarakat. Aturan undang undang penarikan sumbangan. Hukum pengumpulan dana sosial dari masyarakat.