- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan (UU 28 thn 1964)
1964
Undang-Undang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan (UU 28 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1964 Tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengecualian_beberapa_macam_penyusutanpenyusutan_28.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1964 TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN- PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 Undang-undang Dasar; 2. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.141) jo. Undang-undang No.22 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.113); 3. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.55 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.173) jo. Undang-undang No.23 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No.114). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN- PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN DARI LABA PERUSAHAAN Pasal 1 (1) Tidak diperkenankan dalam prosedur penghitungan laba atau pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan pengurangan-pengurangan untuk: A. penyusutan atas pengeluaran/jumlah pembelian bagi alat-alat: a. kendaraan bermotor sedan; b. kendaraan bermotor stadion wagon (utility car); c. inventaris mewah; d. bangunan rumah peristirahatan; B. pengeluaran biaya untuk pemakaian dan pemeliharaan bagi alat-alat tersebut di bawah huruf A. (2) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan- perusahaan yang bersangkutan, dapat memberi pengecualian dari ayat 1 untuk pengeluaran/pembelian: a. kendaraan bermotor sedan; b. kendaraan bermotor stadion wagon (utility car); c. biaya pemakaian dan biaya pemeliharaan alat-alat tersebut a dan b. Pasal 2 Pelaksanaan ketentuan tercantum dalam pasal 1 ayat 2 diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 3 Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap: a. Pengenaan pajak perseroan mengenai tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964. b. Pengenaan pajak pendapatan untuk tahun takwim/masa pajak 1964. c. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONSIA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 11 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1964 TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN- PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 maka pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat: a. kendaraan bermotor sedan; b. kendaraan bermotor stadion wagen (utility car); c. bangunan peristirahatan; d. inventaris mewah; kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan dan atau pendapatan perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara fiskal tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Ketentuan dalam pasal 1 dengan demikian mewujudkan pula suatu penambahan efficiency baik yang mengenai pemakaian alat-alat pembayaran luar negeri maupun yang mengenai organisasi perusahaan Indonesia, berhubung akhir-akhir ini ternyata bahwa pada banyak perusahaan jumlah kendaraan bermotor sedan dan alat-alat lux lainnya tidak seimbang lagi dengan kebutuhan komersiil perusahaan tersebut. Adapun wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk memberi pengecualian-pengecualian atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan, seperti disebut dalam pasal 1 ayat (2), dilakukan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu di kemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2709
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengecualian_beberapa_macam_penyusutanpenyusutan_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Macam penyusutan. Carapedia.com laba perusahaan. Penyusutan mobil sedan. 10 macam uud.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)