Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan (UU 28 thn 1964)

1964

Undang-Undang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan (UU 28 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1964 Tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan Dan Pengeluaran- Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 28 TAHUN 1964
                             TENTANG
PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-
             PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara
dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28
Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam
penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang
dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah
jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.   Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
     Undang-undang No.24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
     No.141) jo. Undang-undang No.22 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
     1964 No.113);
3.   Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
     dengan Undang-undang No.55 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
     1960 No.173) jo. Undang-undang No.23 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     tahun 1964 No.114).

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-
PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN DARI LABA PERUSAHAAN

                                           Pasal 1
(1)   Tidak diperkenankan dalam prosedur penghitungan laba atau pendapatan yang dikenakan
      pajak perseroan/pajak pendapatan pengurangan-pengurangan untuk:
      A.    penyusutan atas pengeluaran/jumlah pembelian bagi alat-alat:
            a.    kendaraan bermotor sedan;
            b.    kendaraan bermotor stadion wagon (utility car);
            c.    inventaris mewah;
            d.    bangunan rumah peristirahatan;
      B.    pengeluaran biaya untuk pemakaian dan pemeliharaan bagi alat-alat tersebut di
            bawah huruf A.
(2)   Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, atas dasar keperluan mutlak
      dari perusahaan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis
      perusahaan- perusahaan yang bersangkutan, dapat memberi pengecualian dari ayat 1 untuk
      pengeluaran/pembelian:
           a.    kendaraan bermotor sedan;
           b.    kendaraan bermotor stadion wagon (utility car);
           c.    biaya pemakaian dan biaya pemeliharaan alat-alat tersebut a dan b.

                                        Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan tercantum dalam pasal 1 ayat 2 diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan.

                                         Pasal 3
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diberlakukan
terhadap:
a.    Pengenaan pajak perseroan mengenai tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni
      1964.
b.    Pengenaan pajak pendapatan untuk tahun takwim/masa pajak 1964.
c.    Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
      undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SUKARNO

                                Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONSIA,
                                         Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 11
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 28 TAHUN 1964
                             TENTANG
PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-
             PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN

Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi
Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 maka pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pemakaian
dan pemeliharaan alat-alat:
a.     kendaraan bermotor sedan;
b.     kendaraan bermotor stadion wagen (utility car);
c.     bangunan peristirahatan;
d.     inventaris mewah;
kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan dan atau pendapatan
perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara fiskal tidak boleh dikurangkan
sebagai biaya perusahaan.
Ketentuan dalam pasal 1 dengan demikian mewujudkan pula suatu penambahan efficiency baik
yang mengenai pemakaian alat-alat pembayaran luar negeri maupun yang mengenai organisasi
perusahaan Indonesia, berhubung akhir-akhir ini ternyata bahwa pada banyak perusahaan jumlah
kendaraan bermotor sedan dan alat-alat lux lainnya tidak seimbang lagi dengan kebutuhan
komersiil perusahaan tersebut.
Adapun wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk memberi
pengecualian-pengecualian atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan, seperti disebut dalam
pasal 1 ayat (2), dilakukan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan
keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu di
kemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseroan/pajak
pendapatan.

                                    Mengetahui:
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2709


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengecualian_beberapa_macam_penyusutanpenyusutan_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Macam penyusutan. Carapedia.com laba perusahaan. Penyusutan mobil sedan. 10 macam uud.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.