Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku (UU 31 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku (UU 31 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 31 TAHUN 2008
                                 TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
                           DI PROVINSI MALUKU


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                    Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maluku
                    Tenggara Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi
                    yang    berkembang   dalam    masyarakat,   dipandang
                    perlu   meningkatkan  penyelenggaraan    pemerintahan,
                    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                    mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
              b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                    potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                    pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                    pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                    beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku
                    Tenggara Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                    Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku;
              c.    bahwa pembentukan Kabupaten       Maluku Barat Daya
                    bertujuan untuk meningkatkan     pelayanan di bidang
                    pemerintahan, pembangunan, dan   kemasyarakatan, serta
                    memberikan kemampuan dalam        pemanfaatan potensi
                    daerah;
              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                    Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku
                    Barat Daya di Provinsi Maluku;

Mengingat:    1.    Pasal 18, Pasal 18A,     Pasal 20, dan      Pasal 21
                    Undang-Undang  Dasar     Negara Republik     Indonesia
                    Tahun 1945;
              2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
                    Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
                    Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957

                                                                Nomor . . .
                     -2-
     Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.   Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
     Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
     Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai
     Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1645);
4.   Undang-Undang     Nomor   46   Tahun    1999    tentang
     Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
     Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);
7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);
8.   Undang-Undang    Nomor    22   Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

                                       9. Undang-Undang . . .
                                   -3-
              9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                   Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN                KABUPATEN
              MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
                 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
                 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
                 Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
                 telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
                 Undang-Undang      Nomor    46   Tahun    1999   tentang
                 Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
                 Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
                                                          4. Kabupaten . . .
                        -4-


 4. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46
    Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,
    Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
    Maluku Barat Daya.


                     BAB II
        PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
          BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                   Bagian Kesatu
                   Pembentukan

                      Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat
Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                   Bagian Kedua
                  Cakupan Wilayah

                      Pasal 3

(1)   Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
      Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan
      wilayah:
      a. Kecamatan Moa Lakor;
      b. Kecamatan Damer;
      c. Kecamatan Mdona Hiera;
      d. Kecamatan Pulau-pulau Babar;
      e. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
      f. Kecamatan Wetar;
      g. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
      h. Kecamatan Leti Moa Lakor.
(2)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
      lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
      Undang-Undang ini.
                                                     Pasal 4 . . .
                        -5-
                       Pasal 4

Dengan   terbentuknya    Kabupaten  Maluku    Barat   Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                    Bagian Ketiga
                    Batas Wilayah

                       Pasal 5

(1)   Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas
      wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
      c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan Selat
         Wetar; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
      dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)   Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya
      secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
      paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
      Maluku Barat Daya.

                       Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
      Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata
      Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
      tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku
      Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan
      dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
      kabupaten/kota di sekitarnya.

                                              Bagian Keempat . . .
                       -6-
                  Bagian Keempat
                     Ibu Kota

                      Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur
Kecamatan Moa Lakor.

                    BAB III
          URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                      Pasal 8
(1)   Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
      Kabupaten Maluku Barat Daya mencakup urusan wajib dan
      urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
      Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi:
      a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
      c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
         masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
         menengah;
      j. pengendalian lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
      m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
      n. pelayanan administrasi penanaman modal;
      o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
      p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
         perundang-undangan.
(3)   Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
      Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
      ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
      masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
      unggulan daerah yang bersangkutan.
                                                    BAB IV . . .
                            -7-
                        BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                           Pasal 9

   Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan
   Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri
   Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
   setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                       Bagian Kedua
                     Pemerintah Daerah

                          Pasal 10

   (1)   Untuk    memimpin     penyelenggaraan    pemerintahan         Kabupaten Maluku Barat Daya, dipilih dan disahkan seorang
         bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
         Kabupaten Maluku Barat Daya.
   (2)   Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
         penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
         lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
         atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
   (3)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
         jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
         persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.
   (4)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku
         untuk melantik Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.
   (5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
         pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
         definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
         penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
         paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
         penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                     (6) Gubernur . . .
                         -8-
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
      fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
      melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
      bupati/wakil bupati.
                       Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.

                       Pasal 12

(1)   Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Maluku
      Barat Daya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
      sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
      perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
      kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
      dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
      tanggal pelantikan.

                   Bagian Ketiga
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                       Pasal 13

(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
      pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku
      Tenggara Barat.
(4)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
                                                         BAB V . . .
                        -9-
                     BAB V
         PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                      Pasal 14

(1)   Bupati Maluku Tenggara Barat bersama Penjabat Bupati
      Maluku Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan
      melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
      dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
      penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
      pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
      kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat
      Daya.
(5)   Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
      kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan
      dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
      Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan
      dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
      bersangkutan  sesuai   dengan   peraturan  perundang-
      undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (3) meliputi:
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
         dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
         Maluku Barat Daya yang berada dalam wilayah Kabupaten
         Maluku Barat Daya;
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku
         Tenggara Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
         berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
      c. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
         kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya; dan
      d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
         Kabupaten Maluku Barat Daya.
                                                  (8) Apabila . . .
                         - 10 -
(8)    Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
       sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
       Bupati Maluku Tenggara Barat, Gubernur Maluku selaku
       wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)    Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
       dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
       oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.

                      BAB VI
      PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
            HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                        Pasal 15

(1)    Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi
       dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.
(2)    Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
       prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
       perundang-undangan.

                        Pasal 16

(1)    Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai
       dengan     kesanggupannya    memberikan      hibah   berupa
       uang     untuk     menunjang    kegiatan    penyelenggaraan
       pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar
       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
       3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
       pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya
       pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
       ratus juta rupiah).
(2)    Pemerintah     Provinsi  Maluku     memberikan      bantuan
       dana    untuk     menunjang     kegiatan    penyelenggaraan
       pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar
       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
       3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
       pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya
       pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3)    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
       pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maluku
       Barat Daya.

                                                    (4) Apabila . . .
                        - 11 -
(4)   Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana   dimaksud   pada    ayat   (1), Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
      Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
      Kabupaten Maluku Barat Daya.
(5)   Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
      memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana    dimaksud    pada   ayat  (2),  Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
      untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat
      Daya.
(6)   Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan
      realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.
(7)   Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan
      pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
      dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

                       Pasal 17

Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                       BAB VII
                     PEMBINAAN

                       Pasal 18

(1)   Untuk     mengefektifkan penyelenggaraan    pemerintahan
      daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
      melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
      Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun
      sejak diresmikan.
(2)   Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
      Gubernur       Maluku     melakukan      evaluasi   terhadap
      penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat
      Daya.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
      acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
      Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                      BAB VIII . . .
                       - 12 -


                    BAB VIII
              KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 19

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
      Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan
      Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun
      anggaran berikutnya.
(2)   Rancangan    Peraturan  Bupati  Maluku     Barat  Daya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
      disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku
      Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

                     BAB IX
               KETENTUAN PENUTUP

                     Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maluku Barat Daya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                     Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                     Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                       Agar . . .
                                  - 13 -
            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
            Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
            Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 21 Juli 2008
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd.


                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                     ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 31 TAHUN 2008
                                   TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
                             DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM
  Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk
  pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan
  2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam
  rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85
  km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17
  (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
  rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
  sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
  Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang
  Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
  Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan
  Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat
  Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8
  Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
  Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 ­ Tahun 2004
  tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah
  Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
  Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang
  Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004
  tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya,
  Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal
  Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur

                                                                    Maluku . . .
                                   -2-


Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang
Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota
Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara
Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat
Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08
tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada
Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008
tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10
Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan
Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana
Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang
Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan
Perwakilan     Rakyat   Daerah   Kabupaten    Maluku      Tenggara    Barat
Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan
Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif
Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera,
Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor,
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku
Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan

                                                         pemerintahan . . .
                                    -3-
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku
  Barat Daya.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber
  daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
          Cukup jelas.

      Ayat (2)
          Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
          skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
          Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan peresmian
          sebagai daerah otonom baru.

      Ayat (3)
          Cukup jelas.

  Pasal 6
      Ayat (1)
          Cukup jelas.

      Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya,
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
          pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
          yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
          pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya

                                                              kesatuan . . .
                                     -4-
        kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
        Kabupaten Maluku Barat Daya harus benar-benar serasi dan terpadu
        penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang
        wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain, pertambangan,
        perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
    secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
    negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
    Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Maluku Barat Daya dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak
         Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.

    Ayat (2)
        Penjabat Bupati Maluku Barat Daya diusulkan oleh Gubernur Maluku
        dengan pertimbangan Bupati Maluku Tenggara Barat.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.


                                                                   Ayat (6) . . .
                                  -5-
    Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Maluku Barat Daya kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten
    Maluku Tenggara Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
    kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
        tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        antara lain penetapan daerah pemilihan.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,    pelaksanaan     pembangunan    dan    pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
        perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada
        selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Maluku
        Tenggara Barat dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.

                                                              Dalam . . .
                                   -6-
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
        penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten
        Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat
        Daya.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang
        berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku
        Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
        penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku
        Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
        kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang
        bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Maluku Barat Daya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku
        Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
        Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
        inventaris.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

    Ayat (8)
        Cukup jelas.

    Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian
         sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan
         Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
         Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan
        ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
        Gubernur Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 dan Keputusan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008
        tanggal 2 Mei 2008.

                                                               Ayat (3) . . .
                                 -7-


    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
        Barat yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum
        dibayarkan.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Cukup jelas.

Pasal 22
    Cukup jelas.

Pasal 23
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4877


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_maluku_barat_daya_di_provin_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bumd yg ada di kabupaten maluku tenggara barat.. Pejabat bumd maluku barat tenggara. Uud yang mengatur tentang pembentukan kab.maluku barat daya. Nama dinas teknis yang ada di maluku barat daya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.