- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung (UU 50 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung (UU 50 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tulang_bawang_barat_di_prov_50.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tulang Bawang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung; c. bahwa pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . -2- 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang . . . -3- 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut . . . -4- menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688). 4. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Tulang Bawang Tengah; b. Kecamatan . . . -5- b. Kecamatan Tumijajar; c. Kecamatan Tulang Bawang Udik; d. Kecamatan Gunung Terang; e. Kecamatan Gunung Agung; f. Kecamatan Way Kenanga; g. Kecamatan Lambu Kibang; dan h. Kecamatan Pagar Dewa. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta Kecamatan Wayserdang dan Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjar Margo, Kecamatan Banjar Agung, dan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, serta Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negara Batin, dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan . . . -6- (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Tulang Bawang Barat berkedudukan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tulang Bawang Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan . . . -7- c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan . . . -8- perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat . . . -9- perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan . . . - 10 - (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat; c. utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . . - 11 - BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat. (4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (5) Apabila . . . - 12 - (5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (6) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tulang Bawang. (7) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung. Pasal 17 Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . - 13 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 187 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Daerah . . . -2- Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan Kecamatan Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada tahun 2006. Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan Dalam . . . -3- penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tulang Bawang Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan Ruang . . . -4- masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat diusulkan oleh Gubernur Lampung dengan pertimbangan Bupati Tulang Bawang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. -5- Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) . . . Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat pada APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) -6- Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam wilayah Kabupaten ada . . . Tulang Bawang Barat. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Demikian pula BUMD Kabupaten Tulang Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada -7- Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2006 tanggal 15 Agustus 2007 dan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007. Ayat (2) . . . Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. -8- Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4934
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tulang_bawang_barat_di_prov_50.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pilkada tulang bawang 2007. Hasil pilkada tulang bawang 2007.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)