- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)
1991
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_lampung_b_6.pdf
UU 6/1991, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1991 (6/1991) Tanggal: 16 AGUSTUS 1991 (JAKARTA) Sumber: LN 1991/64; TLN NO. 3452 Tentang: PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT Indeks: PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Wilayah. Lampung Barat. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II; e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73); 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA` MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam *7766 Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerin- tahan Di Daerah. 3. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang. 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Balik Bukit; b. Kecamatan Belalau; c. Kecamatan Sumber Jaya; d. Kecamatan Pesisir Utara; e. Kecamatan Pesisir Tengah; f. Kecamatan Pesisir Selatan. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II *7767 Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat Sunda; d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Lima. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pekerjaan Umum; *7768 c. Peternakan; d. Perkebunan; c. Pertanian Tanaman Pangan; f. Kesehatan; g. Pendidikan Dasar; h. Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; *7769 d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA *7770 SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1991 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT I. UMUM Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, serta telah menunjukkan kemajuan yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta pelayanan kepada masyarakat. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara memiliki wilayah cukup luas yaitu 19.368,50 km2 yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur. Luas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tersebut meliputi lebih dari separo wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang luasnya 35.376,50 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi maupun transportasi yang relatif masih terbatas. Hal tersebut menyebabkan lambatnya gerak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat yang terletak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. Wilayah Lampung Utara bagian barat dalam struktur administrasi pemerintahan pada saat ini merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang meliputi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan dengan luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2. Wilayah ini telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menghendaki peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan mengembangkan potensi wilayah yang ada. *7771 Potensi wilayah tersebut terdapat di berbagai sektor terutama pada sektor pertanian. Usaha pertanian yang menonjol adalah kopi, lada, kelapa sawit, dan sayur mayur. Di samping itu terdapat pula potensi wilayah yang perlu dikembangkan di sektor pertambangan antara lain batu marmer, emas, dan pasir besi. Wilayah Lampung Utara bagian barat sebagaimana dengan wilayah-wilayah lainnya di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, merupakan daerah penerima transmigran sebagai sumber daya manusia yang potensial dalam mendukung pengembangan wilayah ini untuk menggali potensi wilayah di segala sektor. Sampai saat ini penduduk daerah Lampung Utara bagian barat mencapai 322.621 jiwa dengan pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk yang cepat tersebut terutama karena migrasi penduduk dalam rangka mencari pekerjaan di wilayah tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, dengan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa dan Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Menggala, yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung *7772 Selatan, Pembantu Bupati Lampung Tengah dan Pembantu Bupati Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber Jaya. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat(3) Cukup jelas Pasal 6 Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat(1) Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang berdasarkan kenyataan dan penilaian mampu dilaksanakan karena selama ini urusan-urusan pemerintahan tersebut telah menjadi urusan rumah tangga Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf h ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, pengangkatan Bupati Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan *7773 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Pasal 12 Ayat(1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman pada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada sebelumnya ditambah dengan pengadaan pegawai-pegawai baru dan sarana/prasarana perkantoran baru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung Utara yang kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, untuk dayaguna dan hasil-guna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Ayat(2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat. Pasal 14 Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_lampung_b_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Daftar nama bupati lampung barat dari tahun 1991 sampai sekarang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)