- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)
1991
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_lampung_b_6.pdf
UU 6/1991, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1991 (6/1991)
Tanggal: 16 AGUSTUS 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/64; TLN NO. 3452
Tentang: PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Wilayah. Lampung
Barat.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka
peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian
barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat
dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat
dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian
barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Peme-rintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 95);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA`
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
LAMPUNG BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
*7766 Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerin- tahan Di Daerah.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi
Undang-undang.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balik Bukit;
b. Kecamatan Belalau;
c. Kecamatan Sumber Jaya;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Pesisir Tengah;
f. Kecamatan Pesisir Selatan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I
Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II
*7767 Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan
Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di
Lima.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat
II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di
bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
*7768 c. Peternakan;
d. Perkebunan;
c. Pertanian Tanaman Pangan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat,
penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
*7769 d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah,
diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
*7770
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
LAMPUNG BARAT
I. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya mempunyai
kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan,
serta telah menunjukkan kemajuan yang perlu dikembangkan
lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
serta pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara memiliki wilayah
cukup luas yaitu 19.368,50 km2 yang terbentang dari pantai
Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di
bagian timur. Luas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara tersebut meliputi lebih dari separo wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang luasnya 35.376,50 km2
dengan sarana dan prasarana komunikasi maupun transportasi
yang relatif masih terbatas. Hal tersebut menyebabkan
lambatnya gerak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara bagian barat yang terletak jauh dari pusat
pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
Wilayah Lampung Utara bagian barat dalam struktur
administrasi pemerintahan pada saat ini merupakan Wilayah
Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang
meliputi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu
Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya,
Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan dengan
luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2. Wilayah ini telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menghendaki peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan mengembangkan
potensi wilayah yang ada.
*7771 Potensi wilayah tersebut terdapat di berbagai sektor
terutama pada sektor pertanian. Usaha pertanian yang
menonjol adalah kopi, lada, kelapa sawit, dan sayur mayur.
Di samping itu terdapat pula potensi wilayah yang perlu
dikembangkan di sektor pertambangan antara lain batu marmer,
emas, dan pasir besi.
Wilayah Lampung Utara bagian barat sebagaimana dengan
wilayah-wilayah lainnya di Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, merupakan daerah penerima transmigran sebagai
sumber daya manusia yang potensial dalam mendukung
pengembangan wilayah ini untuk menggali potensi wilayah di
segala sektor. Sampai saat ini penduduk daerah Lampung Utara
bagian barat mencapai 322.621 jiwa dengan pertumbuhan
penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk
yang cepat tersebut terutama karena migrasi penduduk dalam
rangka mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu
wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara ditata
menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, dengan membentuk
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat 11 Lampung Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat 11
Lampung Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian dan
pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang
sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung
Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979
tanggal 30 Juni 1979 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah
Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota
Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa
dan Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Menggala,
yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung *7772 Selatan,
Pembantu Bupati Lampung Tengah dan Pembantu Bupati
Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu
Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah,
Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam)
wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber
Jaya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis
terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada
jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian
mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan
pengembangan wilayah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat(1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang berdasarkan kenyataan dan penilaian mampu
dilaksanakan karena selama ini urusan-urusan pemerintahan
tersebut telah menjadi urusan rumah tangga Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf h ayat (1) Pasal
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, pengangkatan Bupati Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Lampung Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, sampai
dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil
pemilihan *7773 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 12
Ayat(1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II
tersebut, berpedoman pada perimbangan hasil Pemilihan Umum
dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan
dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
pelayanan kepada masyarakat digunakan pegawai-pegawai,
tanah, gedung-gedung perkantoran beserta perlengkapannya,
dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada sebelumnya
ditambah dengan pengadaan pegawai-pegawai baru dan
sarana/prasarana perkantoran baru yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat. Begitu juga dengan
Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung
Utara yang kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat, untuk dayaguna dan hasil-guna
penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut diatas, maka segala
hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat diserahkan pula kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Ayat(2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_lampung_b_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Daftar nama bupati lampung barat dari tahun 1991 sampai sekarang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






