Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1991
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)

1991

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat (UU 6 thn 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Barat :

UU 6/1991, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     6 TAHUN 1991 (6/1991)

Tanggal:   16 AGUSTUS 1991 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1991/64; TLN NO. 3452

Tentang:   PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT

Indeks:     PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Wilayah. Lampung
     Barat.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
     Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah
     Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka
     peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan
     hasil-hasilnya,    dipandang    perlu    untuk    meningkatkan
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kepada masyarakat;
b.   bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian
     barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan
     penyelenggaraan    tugas-tugas    pemerintahan,    pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
c.   bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
     bagian   barat   menunjukkan   kemajuan-kemajuan   di   bidang
     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
     yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat
     dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan
     bertanggung jawab;
d.   bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
     penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan   kepada   masyarakat,   dipandang   perlu   wilayah
     Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat
     dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
e.   bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
     tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
     wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian
     barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
     harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Peme-rintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 3037);
3.   Undang-undang   Nomor   28   Tahun   1959   tentang   Penetapan
     Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang
     Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat
     Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
     termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
     Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73);
4.   Undang-undang   Nomor   14   Tahun   1964   tentang   Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
     1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
     mengubah   Undang-undang   Nomor    25   Tabun   1959   tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi
     Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
     Nomor 95);
5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
     Lembaran   Negara   Republik    Indonesia   Nomor   3064)   dan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3282);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA`

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG   PEMBENTUKAN   KABUPATEN   DAERAH   TINGKAT   II
LAMPUNG BARAT.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
      Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
      huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
      *7766 Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
      tentang Pokok-pokok Pemerin- tahan Di Daerah.
3.    Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
      3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
      dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
      Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi
      Undang-undang.
4.    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
      Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
      Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
      Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
      Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.

                              BAB II
              PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                              Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.

                              Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
     a.   Kecamatan   Balik Bukit;
     b.   Kecamatan   Belalau;
     c.   Kecamatan   Sumber Jaya;
     d.   Kecamatan   Pesisir Utara;
     e.   Kecamatan   Pesisir Tengah;
     f.   Kecamatan   Pesisir Selatan.

                              Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                              Pasal 5

(1)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai
      batas-batas sebagai berikut :
      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah
      Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I
      Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu
      Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
      b.   Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II
      *7767 Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Selatan;
      c.   Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan
      Selat Sunda;
      d.   Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
      dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)   Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                              Pasal 6

lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di
Lima.

                              BAB III
                       PEMERINTAH DAERAH DAN
                     PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                              Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat
II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                              Pasal 8

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di
bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                             Pasal 10

(1)   Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Barat,   diserahkan   sebagian  urusan-urusan  pemerintahan
      sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
      a.   Pengaturan   dan   penyelenggaraan  kewenangan   untuk
      mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
      di daerah yang bersangkutan;
      b.   Pekerjaan Umum;
      *7768 c. Peternakan;
      d.   Perkebunan;
      c.   Pertanian Tanaman Pangan;
      f.   Kesehatan;
      g.   Pendidikan Dasar;
      h.   Pendapatan.
(2)   Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                               BAB V
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat,
penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.

                             Pasal 12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :
      a.   Anggota-anggota   yang    diangkat   dari   wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;
      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
      sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
      kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
      Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
      Lampung   Utara   mengatur  penyerahan   kepada   Pemerintah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :
      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
      Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang
      berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Barat;
      c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
      II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di
      wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
      *7769 d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
      II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Barat;
      e.   Perlengkapan    kantor,    arsip,   dokumentasi,    dan
      perpustakaan.
(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
      1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung    Barat.

                             Pasal 14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
      selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
      peresmiannya.
(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
      Dalam Negeri.

                             Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah,
diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

                               BAB VI
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                             Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                             Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
*7770
SOEHARTO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1991
                              TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
                           LAMPUNG BARAT

I. UMUM
     Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya mempunyai
     kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi
     politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan,
     serta telah menunjukkan kemajuan yang perlu dikembangkan
     lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
     pemerintahan, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
     serta pelayanan kepada masyarakat.

     Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara memiliki wilayah
     cukup luas yaitu 19.368,50 km2 yang terbentang dari pantai
     Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di
     bagian timur. Luas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung Utara tersebut meliputi lebih dari separo wilayah
     Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang luasnya 35.376,50 km2
     dengan sarana dan prasarana komunikasi maupun transportasi
     yang relatif masih terbatas. Hal tersebut menyebabkan
     lambatnya gerak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
     khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Utara   bagian   barat   yang  terletak    jauh   dari   pusat
     pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
     Wilayah   Lampung   Utara   bagian   barat    dalam   struktur
     administrasi pemerintahan pada saat ini merupakan Wilayah
     Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang
     meliputi     6     (enam)     wilayah     Kecamatan      yaitu
     Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya,
     Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan dengan
     luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2. Wilayah ini telah
     menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menghendaki peningkatan
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan mengembangkan
     potensi wilayah yang ada.
     *7771 Potensi wilayah tersebut terdapat di berbagai sektor
     terutama pada sektor pertanian. Usaha pertanian yang
     menonjol adalah kopi, lada, kelapa sawit, dan sayur mayur.
     Di samping itu terdapat pula potensi wilayah yang perlu
     dikembangkan di sektor pertambangan antara lain batu marmer,
     emas, dan pasir besi.
     Wilayah Lampung Utara bagian barat sebagaimana dengan
     wilayah-wilayah lainnya di Propinsi Daerah Tingkat I
     Lampung, merupakan daerah penerima transmigran sebagai
     sumber   daya  manusia    yang  potensial  dalam   mendukung
     pengembangan wilayah ini untuk menggali potensi wilayah di
     segala sektor. Sampai saat ini penduduk daerah Lampung Utara
     bagian barat mencapai 322.621 jiwa dengan pertumbuhan
     penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk
     yang cepat tersebut terutama karena migrasi penduduk dalam
     rangka mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
     Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
     dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu
     wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara ditata
     menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, dengan membentuk
     Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang berhak
     mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Barat, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung Barat.

     Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
     Tingkat 11 Lampung Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat 11
     Lampung Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
     mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
     Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian dan
     pengukuran (pematokan) di lapangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
   Cukup jelas
Pasal 2
   Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang
        sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
        Barat merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung
        Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan
        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979
        tanggal 30 Juni 1979 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah
        Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota
        Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa
        dan Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Menggala,
        yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
        Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan
        Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung      *7772 Selatan,
        Pembantu Bupati Lampung Tengah dan Pembantu Bupati
        Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
        Lampung, diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu
        Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah,
        Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam)
        wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber
        Jaya.
Pasal 3
     Cukup jelas
Pasal 4
     Cukup jelas
Pasal 5
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat (2)
Cukup jelas
     Ayat(3)
     Cukup jelas
Pasal 6
     Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
     II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis
     terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada
     jalur   penghubung  untuk   segala  arah,   dengan  demikian
     mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan
     pengembangan wilayah.
Pasal 7
     Cukup jelas
Pasal 8
     Cukup jelas
Pasal 9
     Cukup jelas
Pasal 10
     Ayat(1)
     Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
     pemerintahan yang berdasarkan kenyataan dan penilaian mampu
     dilaksanakan karena selama ini urusan-urusan pemerintahan
     tersebut telah menjadi urusan rumah tangga Kabupaten Daerah
     Tingkat II Lampung Utara.
     Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf h ayat (1) Pasal
     ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang
     Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
     Daerah.
     Ayat (2)
     Cukup jelas

Pasal 11
     Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Barat, pengangkatan Bupati Kepala Daerah belum dapat
     dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
     karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah
     Tingkat II Lampung Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
     atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, sampai
     dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil
     pemilihan *7773 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 12
     Ayat(1)
     Huruf a
     Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
     Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan
     anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II
     tersebut, berpedoman pada perimbangan hasil Pemilihan Umum
     dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan
     dalam rangka Demokrasi Pancasila.
     Huruf b
     Cukup jelas
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 13
     Ayat (1)
     Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
     Barat maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
     pelayanan    kepada  masyarakat    digunakan   pegawai-pegawai,
     tanah, gedung-gedung perkantoran beserta perlengkapannya,
     dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada sebelumnya
     ditambah    dengan   pengadaan    pegawai-pegawai     baru    dan
     sarana/prasarana perkantoran baru yang disesuaikan dengan
     kebutuhan.
     Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
     tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Barat. Begitu juga dengan
     Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung
     Utara yang kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung     Barat,     untuk    dayaguna      dan     hasil-guna
     penyelenggaraannya     perlu   diserahkan    oleh     Pemerintah
     Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah
     Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. Menyertai
     penyerahan     hal-hal    tersebut    diatas,     maka     segala
     hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Barat diserahkan pula kepada
     Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
     Ayat(2)
     Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
     II Lampung Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
     Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
     Ayat(1)
          Cukup jelas
     Ayat(2)
     Cukup jelas
Pasal 15
     Cukup jelas
Pasal 16
     Cukup jelas
Pasal 17
     Cukup jelas
Pasal 18
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
 dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_lampung_b_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Daftar nama bupati lampung barat dari tahun 1991 sampai sekarang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK