- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)
1990
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_halmahera_6.pdf
UU 6/1990, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1990 (6/1990) Tanggal: 15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA) Sumber: LN 1990/51; TLN NO. 3420 Tentang: PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH Indeks: PEMERINTAH DAERAH. Propinsi/Daerah Tingkat II. Halmahera Tengah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku; b. bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah yang bersangkutan; c. bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037; 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); 4. Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2372); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan *7644 Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Pasal 3 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Tidore; b. Kecamatan Oba; c. Kecamatan Wasile; d. Kecamatan Weda; e. Kecamatan Patani-Gebe; f. Kecamatan Maba. Pasal 4 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri. *7645 Pasal 5 Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 6 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 9 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan; b. Pertanian Tanaman Pangan; c. Peternakan; d. Perkebunan; e. Perikanan; f. Pendidikan Dasar; g. Pekerjaan Umum; h. Kesehatan; i. Pendapatan. (2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. *7646 BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Pasal 11 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 12 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; d. Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 13 *7647 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 14 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 17 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA *7648 MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH I. UMUM Dalam rangka perjuangan pengembalian Irian Barat (sekarang Irian Jaya) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat di daerah Propinsi Maluku untuk berperan serta dalam Pemerintahan. Untuk itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, sebagian wilayah Propinsi Maluku yang meliputi Kewedanaan Tidore, Weda, dan Patani- Gebe diserahkan dan digabungkan menjadi wilayah Propinsi Irian Barat dengan menetapkan pula Ibukota Propinsi Irian Barat di Soasio (Kewedanaan Tidore). Dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, wilayah Propinsi Maluku yang diserahkan di atas ditambah dan ditata sehingga meliputi 1. Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik : Tidore, Oba, dan Wasile; 2. Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik : Weda, Maba, dan Patani-Gebe. Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tersebut dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-undang. Setelah Irian Barat kembali ke dalam kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, yang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, ditetapkan antara lain 1. Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berwilayah "Residentie Nieuw Guinea" dahulu menurut konstruksi ala Van Mook yang pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda; 2. Dengan mengingat ketentuan tersebut angka 1 di atas, maka daerah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat menurut Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat, kini dikembangkan ke dalam wilayah Propinsi Maluku; 3. Ibukota Propinsi Irian Barat Bentuk Baru ditetapkan di Kota Baru di daratan Irian Barat. Namun begitu sampai saat ini ketentuan mengenai status wilayah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat dan kemudian dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tersebut belum ada tindak lanjut bentuk pengaturan yang jelas. Hanya berdasarkan kenyataan saja wilayah itu selanjutnya dianggap *7649 sebagai Wilayah yang dipersamakan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Wilayah inilah yang kemudian dikenal sebagai wilayah Halmahera Tengah. Wilayah tersebut selama ini bahkan telah dilengkapi dengan perangkat pemerintahan setingkat dengan Kabupaten Daerah Tingkat II, kecuali Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Atas pertimbangan historis, khususnya peranan Wilayah tersebut dalam perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah yang bersangkutan, sejak lama Pemerintah bermaksud memberi status Wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan kemajuankemajuan yang telah dicapai sebagai hasil pembinaan dan pembangunan selama ini, maka dinilai sudah tiba saatnya Wilayah Halmahera Tengah tersebut dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah Daerah Maluku Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang dengan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Wilayah Halmahera *7650 Tengah dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu perlu diangkat Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Pasal 12 Ayat (1) a. Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila. b. Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini telah dipakai oleh Pemerintah Wilayah Halmahera Tengah sebagai bagian dari Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum yang berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Tingkat I Maluku yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, untuk daya- guna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada *7651 Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang- piutang yang kegunaannya berlokasi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah adalah terhitung sejak dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_halmahera_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)