- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)
1990
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah (UU 6 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Halmahera Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_halmahera_6.pdf
UU 6/1990, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA
TENGAH
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1990 (6/1990)
Tanggal: 15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/51; TLN NO. 3420
Tentang: PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA
TENGAH
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. Propinsi/Daerah Tingkat II.
Halmahera Tengah.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20
Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang,
telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang
kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan
Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam
wilayah Propinsi Maluku;
b. bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah
Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku
hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas
mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan
penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di
daerah yang bersangkutan;
c. bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah
beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah
diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah
memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah
untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah
tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II
harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S8
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1617);
4. Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2372);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
HALMAHERA TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
*7644 Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
Undang-undang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam
wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tidore;
b. Kecamatan Oba;
c. Kecamatan Wasile;
d. Kecamatan Weda;
e. Kecamatan Patani-Gebe;
f. Kecamatan Maba.
Pasal 4
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan
Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I
Irian Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur
dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate,
Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah
Tingkat II Maluku Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri
Dalam Negeri.
*7645 Pasal 5
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan
di Soasio.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 6
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 9
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat
di Daerah yang bersangkutan;
b. Pertanian Tanaman Pangan;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
e. Perikanan;
f. Pendidikan Dasar;
g. Pekerjaan Umum;
h. Kesehatan;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
*7646
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 11
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah;
d. Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya
berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah;
c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten
Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 13
*7647
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 14
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini
ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau
Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan
peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan
atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
*7648
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
I. UMUM
Dalam rangka perjuangan pengembalian Irian Barat (sekarang Irian
Jaya) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
Pemerintah memberi kesempatan kepada rakyat di daerah Propinsi
Maluku untuk berperan serta dalam Pemerintahan.
Untuk itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, sebagian wilayah
Propinsi Maluku yang meliputi Kewedanaan Tidore, Weda, dan
Patani- Gebe diserahkan dan digabungkan menjadi wilayah Propinsi
Irian Barat dengan menetapkan pula Ibukota Propinsi Irian Barat
di Soasio (Kewedanaan Tidore).
Dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian
Barat, wilayah Propinsi Maluku yang diserahkan di atas ditambah
dan ditata sehingga meliputi
1. Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik : Tidore,
Oba, dan Wasile;
2. Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik : Weda, Maba,
dan Patani-Gebe.
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tersebut dengan
Undang- undang Nomor 23 Tahun 1958 ditetapkan sebagai
Undang-undang. Setelah Irian Barat kembali ke dalam
kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, yang dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1969 ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 1
Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat
Bentuk Baru, ditetapkan antara lain
1. Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berwilayah "Residentie
Nieuw Guinea" dahulu menurut konstruksi ala Van Mook yang
pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda;
2. Dengan mengingat ketentuan tersebut angka 1 di atas, maka
daerah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat menurut
Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian
Barat, kini dikembangkan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
3. Ibukota Propinsi Irian Barat Bentuk Baru ditetapkan di Kota
Baru di daratan Irian Barat.
Namun begitu sampai saat ini ketentuan mengenai status
wilayah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat dan kemudian
dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tersebut belum
ada tindak lanjut bentuk pengaturan yang jelas. Hanya
berdasarkan kenyataan saja wilayah itu selanjutnya dianggap
*7649 sebagai Wilayah yang dipersamakan dengan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Maluku. Wilayah inilah yang kemudian dikenal
sebagai wilayah Halmahera Tengah.
Wilayah tersebut selama ini bahkan telah dilengkapi dengan
perangkat pemerintahan setingkat dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II, kecuali Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II.
Atas pertimbangan historis, khususnya peranan Wilayah
tersebut dalam perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam
rangka usaha meningkatkan pelayanan pemerintahan,
kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah yang
bersangkutan, sejak lama Pemerintah bermaksud memberi status
Wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
kemajuankemajuan yang telah dicapai sebagai hasil pembinaan
dan pembangunan selama ini, maka dinilai sudah tiba saatnya
Wilayah Halmahera Tengah tersebut dibentuk menjadi Kabupaten
Daerah Tingkat II.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah
Daerah Maluku Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang
dengan Undang- undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-undang
Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah Daerah
Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan
pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kemudian dengan Undang-undang Nomor 1
Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi
Maluku.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Wilayah Halmahera *7650
Tengah dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu
dilaksanakan. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf i ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat
dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh
karena itu perlu diangkat Pejabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Pasal 12
Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987, ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi
Pancasila.
b. Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada
yang selama ini telah dipakai oleh Pemerintah Wilayah
Halmahera Tengah sebagai bagian dari Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum yang berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Tingkat I Maluku yang tempat kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah,
untuk daya- guna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku
kepada *7651 Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di
atas, maka segala hutang- piutang yang kegunaannya berlokasi
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Halmahera Tengah.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah
Tingkat II Halmahera Tengah adalah terhitung sejak
dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian tekan ENTER untuk
menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_halmahera_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






