- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di (UU 7 thn 1965)
1965
Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di (UU 7 thn 1965)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_sarolangunbangko_da_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT
II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA
TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari
berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956, No.25)
perlu ditinjau kembali.
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, sebagian
dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang
Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang
baru, yaitu Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
yang berhak mengatur dan mengurus r umah tangganya sendiri.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Ne gara tahun 1957 No.6), telah diubah dan
ditambah;
3. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959
No.129);
4. Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1960
No.6);
5. Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.25);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang No.12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daer ah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Membentuk Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko yang meliputi wilayah kecamatan:
a. Bangko,
b. Sungai Manau,
c. Tabir,
d. Muara Siau,
e. Jangkat,
f. Sarolangun,
g. Pauh,
h. Batang Asai, dan
i. Sungai Limun.
Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undang
No.12 tahun 1956.
(2) Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, diubah
menjadi Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian
dimaksud pada ayat (1).
(3) Membentuk Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi wilayah kecamatan:
a. Tungkal Ulu,
b. Tungkal Ilir, dan
c. Muara Sabak.
Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Batang Hari, dimaksud dalam Undang-undang
No.12 tahun 1956.
(4) Daerah Tingkat II Batang Hari dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956,
diubah menjadi Daerah Tingkat II Batang Hari baru, setelah wilayahnya dipisahkan
sebagian dimaksud pada ayat (3).
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko berkedudukan di Bangko,
(2) Pemerintah Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara Bungo.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat II Tanjung Jabung berkedudukan di Kuala Tungkal.
(4) Pemerintah Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat 10,
junctis Undang-undang No.73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960
(disempurnakan), Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko, Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dan Daerah Tingkat II Batang H ari masing-masing terdiri atas 15 orang anggota.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak
bertentangan dengan U ndang-undang ini.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku
bagi Daerah Tingkat II Merangin dan Batang Hari lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung sampai saat ketentuan-ketentuan itu
diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Merangin lama dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari lama pada
saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Muara
Bungo Tebo dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II batang Hari.
Pasal 7
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong-Royong Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-
masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
Tingkat II Muara Bungo Tebo, dan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong-Royong Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, yang pada saat
Undang-undang ini berlaku, masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam
wilayah Daerah-daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung,
berhenti sebagai anggota;
b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak memenuhi syarat
tersebut dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul
Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kep ala Daerah Tingkat II Batang
Hari diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1)
huruf a, oleh Kepala daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dari Daerah Tingkat II yang wilayahnya
mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi
memenuhi syarat tersebut pada ayat ( 1) huruf b.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada
pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.
Pasal 9
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan P emerintah Harian Daerah Tingkat
II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai
anggota Badan pemerintah Harian Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah
Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah
Tingkat II Batang Hari lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata
karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung atas
usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II
Batang Hari diberhentikan sebagai anggota;
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah
Tingkat II Batang Hari lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10
Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana
berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari setelah
mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-royong yang
bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3) Anggota Badan Pemerintah harian seperti dimaksud pada ayat 10 huruf a, oleh Kepala
Daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, kecuali apabila ia
tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Pasal 10
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala
Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko begitu pun Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari kepada Kepala
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung:
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai
tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi
hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Merangin dan
Daerah Tingkat II Batang Hari lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak
atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
c. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d. alat pengangkutan di darat;
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah
tersedia;
f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang
bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 11
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang baru dibentuk, dalam jangka waktu
tiga tahun akan di usahakan pembiayaannya.
(2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk
menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat,
yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 14 Juni 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 14 Juni 1965
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 50
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO DAN DAERAH TINGKAT
II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1965
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA
TENGAH
UMUM
(3) Undang-undang ini mengubah:
a. Daerah Tingkat II Marangin dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang
meliputi 9 (sembilan) kecamatan, dan.
b. Daerah Tingkat II Batang Hari dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang
meliputi 3 (tiga) kecamatan.
Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi masing-masing Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai masing-masing
badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dengan
keuangan sendiri.
(4) Untuk Daerah Tingkat II Merangin yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan
dipergunakan nama Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo. Sedangkan untuk Daerah
Tingkat II Batang Hari yang Sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama
Daerah Tingkat II Batang Hari. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Batang Hari
dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, Lembaran Negara tahun 1956
No.25, dengan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang ini, di mana
perlu dalam Undang-undang ini dipergunakan sebuatan Batang Hari lama.
(5) Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu diikuti batas-batas dari wilayah yang
mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan.
(6) Sebagai ibukota ditetapkan bagi:
c. Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko di Bangko bekas ibukota "Kesedanaan
Bangko"
d. Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo di Muara Bungo bek as ibukota "Kewedanaan
Muara Bungo".
e. Daerah Tingkat II Tanjung Jabung di Kuala Tungkal bekas ibukota "Kesedanaan
Tungkal" dan
f. Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.
(7) Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah di atas menjadi dasar pula
dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-
Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Muara Bungo
Tebo dan Batang Hari setelah diadakan pemisahan.
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-
penjabat Pemerintahan Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti
jalannya Revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak
kontra Revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Pancasila
sebagai falsafah Negara tidak turut serta aktif melaksanakan
Manipol/USDEK,diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif
revolusioner serta mew akili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
(8) Untuk Daerah Tingkat II Sarolungun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum
pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri
menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8 yang menjalankan
kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah
tersusun berdasarkan peraturan perundan gan yang berlaku.
(9) Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang
No.12 tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya. agar perwujudan Daerah-daerah
Tingkat II dimaksud pada dasarnya ti dak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan
ketentuan tersendi ri.
(10) Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk
perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu
mendorong Pemerintah Daerah menyedi akan biaya-biayanya.
(11) Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah
Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang
sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun
secara memadai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
Lihat penjelasan umum
Pasal 3
Jumlah anggota Dew an Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II dimaksud
pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil
sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 4
Lihat penjelasan umum.
Pasal 5
Lihat penjelasan umum.
Pasal 6
Lihat penjelasan umum.
Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong termaksud pada pasal 3
dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Maka pasal 7 ini bersifat
mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus
diperhatikan.
Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak
yang bersangkutan.
Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Tingkat
II Muara Bungo Tebo dan Batang Hari menurut ketetapan dari Undang-undang ini akan
berlebih.
Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang demikian adalah wajar bila diteruskan. Untuk
waktu yang akan datang dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari
Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut k etentuan yang berlaku.
Pasal 8
Lihat penjelasan umum.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Mengetahui:
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2755
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_sarolangunbangko_da_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Tanjung jabung dipisahkan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






