Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di (UU 7 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di (UU 7 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko Dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 7 TAHUN 1965
                                TENTANG
 PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT
II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956
  TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA
                                 TENGAH

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari
     berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956, No.25)
     perlu ditinjau kembali.
b.   bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, sebagian
     dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang
     Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang
     baru, yaitu Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
     yang berhak mengatur dan mengurus r umah tangganya sendiri.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Ne gara tahun 1957 No.6), telah diubah dan
     ditambah;
3.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959
     No.129);
4.   Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1960
     No.6);
5.   Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.25);

                             Dengan persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang No.12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daer ah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
(1)   Membentuk Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko yang meliputi wilayah kecamatan:
      a.  Bangko,
      b.  Sungai Manau,
      c.    Tabir,
      d.    Muara Siau,
      e.    Jangkat,
      f.    Sarolangun,
      g.    Pauh,
      h.    Batang Asai, dan
      i.    Sungai Limun.
      Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undang
      No.12 tahun 1956.
(2)   Daerah Tingkat II Merangin dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, diubah
      menjadi Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Membentuk Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi wilayah kecamatan:
      a.    Tungkal Ulu,
      b.    Tungkal Ilir, dan
      c.    Muara Sabak.
      Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Batang Hari, dimaksud dalam Undang-undang
      No.12 tahun 1956.
(4)   Daerah Tingkat II Batang Hari dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956,
      diubah menjadi Daerah Tingkat II Batang Hari baru, setelah wilayahnya dipisahkan
      sebagian dimaksud pada ayat (3).

                                          Pasal 2
(1)   Pemerintah Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko berkedudukan di Bangko,
(2)   Pemerintah Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara Bungo.
(3)   Pemerintah Daerah Tingkat II Tanjung Jabung berkedudukan di Kuala Tungkal.
(4)   Pemerintah Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.

                                           Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat 10,
junctis Undang-undang No.73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960
(disempurnakan), Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko, Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dan Daerah Tingkat II Batang H ari masing-masing terdiri atas 15 orang anggota.

                                        Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak
bertentangan dengan U ndang-undang ini.

                                      BAB II
                               KETENTUAN PERALIHAN.

                                         Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku
bagi Daerah Tingkat II Merangin dan Batang Hari lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung sampai saat ketentuan-ketentuan itu
diubah, diganti atau dicabut.

                                         Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Merangin lama dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari lama pada
saat Undang-undang ini berlaku, masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Muara
Bungo Tebo dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II batang Hari.

                                             Pasal 7
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Gotong-Royong Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-
      masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
      Tingkat II Muara Bungo Tebo, dan sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Gotong-Royong Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
      a.     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
             Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, yang pada saat
             Undang-undang ini berlaku, masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam
             wilayah Daerah-daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tanjung Jabung,
             berhenti sebagai anggota;
      b.     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
             Muara Bungo Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak memenuhi syarat
             tersebut dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul
             Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kep ala Daerah Tingkat II Batang
             Hari diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, oleh Kepala daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dari Daerah Tingkat II yang wilayahnya
      mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi
      memenuhi syarat tersebut pada ayat ( 1) huruf b.

                                          Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada
pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.

                                           Pasal 9
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan P emerintah Harian Daerah Tingkat
      II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai
      anggota Badan pemerintah Harian Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Daerah
      Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa:
      a.    anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah
            Tingkat II Batang Hari lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata
            karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing
            Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung atas
            usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II
            Batang Hari diberhentikan sebagai anggota;
      b.    anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah
            Tingkat II Batang Hari lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10
            Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana
             berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
             dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari setelah
             mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-royong yang
             bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3)   Anggota Badan Pemerintah harian seperti dimaksud pada ayat 10 huruf a, oleh Kepala
      Daerah Tingkat I Jambi diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah
      Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, kecuali apabila ia
      tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.

                                           Pasal 10
(1)   Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala
      Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II
      Sarolangun Bangko begitu pun Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari kepada Kepala
      Daerah Tingkat II Tanjung Jabung:
      a.    pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah
            Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai
            tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
      b.    tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi
            hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Merangin dan
            Daerah Tingkat II Batang Hari lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak
            atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
            Daerah Tingkat II Tanjung Jabung;
      c.    alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
      d.    alat pengangkutan di darat;
      e.    surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah
            tersedia;
      f.    perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang
            bergerak lainnya.
(2)   Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
      perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi.

                                         Pasal 11
(1)   Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Sarolangun
      Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang baru dibentuk, dalam jangka waktu
      tiga tahun akan di usahakan pembiayaannya.
(2)   Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk
      menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat,
      yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu.

                                       BAB III
                                 KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh menteri Dalam
Negeri.
                                         Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.



                              Ditetapkan Di Jakarta
                           Pada Tanggal 14 Juni 1965
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SUKARNO.

                           Diundangkan Di Jakarta
                         Pada Tanggal 14 Juni 1965
                  SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                   Ttd.
                              MOHD. ICHSAN.




                         LEMBARAN NEGARA NOMOR 50
                             PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 7 TAHUN 1965
                               TENTANG
 PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO DAN DAERAH TINGKAT
II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1965
  TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA
                                TENGAH

UMUM
(3) Undang-undang ini mengubah:
    a.     Daerah Tingkat II Marangin dengan memisahkan sebagian wilayahnya, yang
           meliputi 9 (sembilan) kecamatan, dan.
    b.     Daerah Tingkat II Batang Hari dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang
           meliputi 3 (tiga) kecamatan.
    Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi masing-masing Daerah Tingkat II
    Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai masing-masing
    badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dengan
    keuangan sendiri.
(4) Untuk Daerah Tingkat II Merangin yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan
    dipergunakan nama Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo. Sedangkan untuk Daerah
    Tingkat II Batang Hari yang Sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama
    Daerah Tingkat II Batang Hari. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Batang Hari
    dimaksud dalam Undang-undang No.12 tahun 1956, Lembaran Negara tahun 1956
    No.25, dengan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang ini, di mana
    perlu dalam Undang-undang ini dipergunakan sebuatan Batang Hari lama.
(5) Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu diikuti batas-batas dari wilayah yang
    mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan.
(6) Sebagai ibukota ditetapkan bagi:
    c.     Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko di Bangko bekas ibukota "Kesedanaan
           Bangko"
    d.     Daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo di Muara Bungo bek as ibukota "Kewedanaan
           Muara Bungo".
    e.     Daerah Tingkat II Tanjung Jabung di Kuala Tungkal bekas ibukota "Kesedanaan
           Tungkal" dan
    f.     Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asam.
(7) Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah di atas menjadi dasar pula
    dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-
    Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Muara Bungo
    Tebo dan Batang Hari setelah diadakan pemisahan.
    Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-
    penjabat Pemerintahan Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti
    jalannya Revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak
    kontra Revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Pancasila
    sebagai      falsafah      Negara     tidak     turut    serta   aktif    melaksanakan
    Manipol/USDEK,diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif
    revolusioner serta mew akili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
(8) Untuk Daerah Tingkat II Sarolungun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
    dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum
    pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri
       menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8 yang menjalankan
       kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah
       tersusun berdasarkan peraturan perundan gan yang berlaku.
(9)    Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang
       No.12 tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya. agar perwujudan Daerah-daerah
       Tingkat II dimaksud pada dasarnya ti dak berbeda dalam bentuk dan isinya.
       Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan
       ketentuan tersendi ri.
(10)   Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk
       perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
       Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu
       mendorong Pemerintah Daerah menyedi akan biaya-biayanya.
(11)   Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah
       Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang
       sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun
       secara memadai.

PASAL DEMI PASAL

                                            Pasal 1
Lihat penjelasan umum

                                            Pasal 2
Lihat penjelasan umum

                                           Pasal 3
Jumlah anggota Dew an Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II dimaksud
pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil
sensus penduduk yang baru lalu.

                                            Pasal 4
Lihat penjelasan umum.

                                            Pasal 5
Lihat penjelasan umum.

                                            Pasal 6
Lihat penjelasan umum.

                                        Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong termaksud pada pasal 3
dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Maka pasal 7 ini bersifat
mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus
diperhatikan.
Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak
yang bersangkutan.
Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Tingkat
II Muara Bungo Tebo dan Batang Hari menurut ketetapan dari Undang-undang ini akan
berlebih.
Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang demikian adalah wajar bila diteruskan. Untuk
waktu yang akan datang dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari
Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut k etentuan yang berlaku.

                                         Pasal 8
Lihat penjelasan umum.

                                         Pasal 9
Cukup jelas.

                                         Pasal 10
Cukup jelas.

                                         Pasal 11
Cukup jelas.

                                         Pasal 12
Cukup jelas.

                                         Pasal 13
Cukup jelas.



                                  Mengetahui:
                     SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                                 MOHD. ICHSAN.




                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2755


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_sarolangunbangko_da_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tanjung jabung dipisahkan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK