Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1956
  • » Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU 8 thn 1956)

1956

Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU 8 thn 1956)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah :
  UU 8/1956, PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH
   PROPINSI SUMATERA TENGAHTentang:PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL
              DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH *)

                                   Presiden Republik Indonesia.,

    Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan
   Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera
  dibentuk Daerah-daerah Kota-Kecil, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri
  berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah:

                                            Mengingat:

         a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                       b.Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;

                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                           Memutuskan:

                                           Menetapkan:

 Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi
                                    Sumatera Tengah.

                                    BAB 1PERATURAN UMUM.

                                              Pasal 1.

   Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil
                           dengan nama dan watas-watas seperti berikut:

  a.Pakan Baru, dengan nama Kota-Kecil Pakan Baru, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan
   dengan keputusan Komisaris Negara Urusan Dalam Negeri tanggal 28 Nopember 1947 No. 13/DP;
 b.Sawah Lunto, dengan nama Kota-Kecil Sawah Lunto, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan
dengan beslit-beslit Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda tanggal 1 Desember 1888 No. 1 (Staatsblad 1888
               No. 181) dan tanggal 25 Oktober 1929 No. 31 (Staatsblad 1929 No. 400);

c.Padang Panjang, dengan nama Kota-Kecil Padang Panjang dengan watas-watas sebagaimana
ditetapkan dengan beslit Gubernur-Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Desember 1898 No. 1 (Staatsblad
                 1888 No. 181) termasuk wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan;
 d.Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan
                                              Menteri;
   e.Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan
                                     dengan Peraturan Menteri.

                                              Pasal 2.

Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan Pemerintah Kota-Kecil tersebut dalam pasal 1 di atas untuk
    sementara waktu dapat dipindahkan- ke lain tempat oleh Gubernur Propinsi Sumatera Tengah.

                                              Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Pakan Baru, Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan
   Payakumbuh masing-masing terdiri dari 10 orang anggota. (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah yang tersebut dalam ayat 1 yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang
Pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada suatu ketika yang akan ditetapkan oleh penguasa
 yang ditentukan dalam peraturan-perundangan dengan yang bersangkutan. (3) Jumlah Anggota Dewan
 Pemerintah Daerah Kota-Kecil yang dimaksud dalam pasal 1, adalah 3 orang, dengan ketentuan bahwa
             dalam jumlah tersebut tidak termasuk Anggota-Ketua Walikota Kepala Daerah.

                  Bab II.Tentang Urusan Rumah-Tangga Dan Kewajiban Kota-Kecil.

                                             Pasal 4.

 Pemerintah Kota-Kecil dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan
segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya Pemerintahan Daerahnya, antara lain:

a.menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota-Kecil serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-
                                             urusan);
b.menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
            pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang masih perlu.

                                             Pasal 5.

(1) Kota-kota Kecil sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini mengatur dan mengurus urusan-
                                              urusan:

                                        1.pekerjaan umum,

                                           2.kesehatan,

                                          3.kehewanan,

                                        4.perikanan darat,

                                           5.sosial, dan

    6.perindustrian kecil,1 sampai dengan 6 yang oleh Propinsi Sumatera Tengah diserahkan *1135
  kepadanya baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-
   peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari
 Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi
  seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.

                                             Pasal 6.

Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang
                                     berkenaan dengan:

                                        a.1.urusan agraria,

                                       2.urusan perburuhan,

                                       3.urusan penerangan,
                                         4.urusan pertanian,

                          5.urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,

                          6.lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5,
b.bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5
di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-
  hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil.a dan b diatur dengan Peraturan
                                               Pemerintah.

                                               Pasal 7.

(1) Semua peraturan mengenai hal-hal yang mengingat sifatnya dapat dipandang sebagai urusan rumah-
   tangga daerah Kota-Kecil termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagaimana dimaksud
dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya undang-undang
 ini terus berlaku dalam daerah-hukumnya semula sebagai peraturan Kota-Kecil yang bersangkutan dan
     dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kecil itu. (2) Keputusan-keputusan serta peraturan-
  peraturan yang dahulu ditetapkan oleh Kota Otonom Pakan Baru sebelum dibentuk menjadi Kota-Kecil
  menurut Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan sekarang,
  berlaku terus sebagai peraturan Kota-Kecil Pakan Baru. (3) Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam
 ayat 1 dan 2 pasal ini sepanjang belum diubah atau ditambah oleh Kota-Kecil yang bersangkutan, yang
     berlaku sebagai Peraturan Kota-Kecil tidak berlaku lagi 5 (lima) tahun sesudah tanggal berlakunya
                                            undang-undang ini.

                                               Pasal 8.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, 6 dan 7 di atas, maka Pemerintah
    Daerah Kota-Kecil berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur dan diurus oleh
 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah atau Pemerintah Daerah Kabupaten
 yang wilayahnya meliputi Kota-kota Kecil yang bersangkutan, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-
                 perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain.

                                               Pasal 9.

Peraturan-peraturan daerah Kota-Kecil yang mengandung *1136 penetapan dan pemungutan pajak dan
retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang
wilayahnya meliputi Kota Kecil yang bersangkutan, terkecuali apabila Undang-undang tentang Peraturan-
 umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1948
                            menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya.

                                              Pasal 10.

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, Pemerintah daerah Kota-
   Kecil diwajibkan pula menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-
ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Kota-
                          Kecil bekas Gemeente atau Stadsgemeente dahulu.

   Bab IIITentang Hal-Hal Yang Bersangkutan Dengan PenyerahanKekuasaan, Campur Tangan Dan
                      Pekerjaan-PekerjaanYang Diserahkan Kepada Kota-Kecil.

                                              Pasal 11.

                                    Tentang Pegawai Kota-Kecil.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota-Kecil, yang dimaksud dalam pasal 21
 Undang-undang No. tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-
    tangga dan kewajiban Kota-Kecil Pakan Baru dan Sawah Lunto, dengan keputusan Menteri yang
                                        bersangkutan dapat:

       a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil yang bersangkutan;
 b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota-Kecil yang bersangkutan. (2) Dengan
    tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan Peraturan
   Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan
tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil atau yang diperbantukan
kepada Kota-Kecil. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Kecil di dalam lingkungan
       Daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil yang
     bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan dengan
    melalui Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai yang
   diperbantukan kepada Kota-Kecil termaksud dalam pasal 1 ke Daerah Otonom lain, diselenggarakan
    oleh Kementerian yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah
  Daerah Otonom yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang
  diperbantukan menurut ayat 1 sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan
  memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil yang bersangkutan, dengan tidak
                   mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada.

                                             Pasal 12.

                     Tentang tanah, bangunan, gedung, dan lain-lain sebagainya.

  *1137 (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang
dibutuhkan oleh Kota-Kecil untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan
  kepada Kota-Kecil dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan
  guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil diserahkan kepada Kota-Kecil dalam
  hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota-
  Kecil, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Kota-Kecil yang bersangkutan, dengan ketentuan
bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta kepada Pemerintah Pusat. (4)
    Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota-Kecil, Kementerian yang bersangkutan c.q. Propinsi
    Otonom Sumatera Tengah menyerahkan kepada Kota-Kecil uang sejumlah yang ditetapkan dalam
    ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera
  Tengah, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota-Kecil termasuk
   dalam Anggaran Belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam Anggaran Belanja sementara
                                       Propinsi Sumatera Tengah.

                                    Bab IVKetentuan Peralihan.

                                             Pasal 13.

 Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota Pakan Baru yang ada pada saat
         mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi pegawai dari Kota-Kecil Pakan Baru.

                                             Pasal 14.

Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang
 yang ada dari Kota Pakan Baru yang sebelum dibentuk menjadi Kota-Kecil menurut Undang-undang ini
telah menjalankan hak-hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik
                             dan tanggungan dari Kota-Kecil Pakan Baru.
                                            Pasal 15.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil Pakan Baru yang ada
   pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini untuk sementara waktu menjalankan segala hak,
wewenang, tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah
  dimaksud dalam undang-undang ini sampai dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil
                              menurut peraturan pemilihan yang sah.

  (2) Apabila pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-
   Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh masih belum ada, maka segala hak,
   wewenang, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah
  Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh untuk sementara waktu dijalankan
    oleh Wali Kota Kepala Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh
sampai dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan
  Payakumbuh, menurut peraturan pemilihan yang sah.*1138 (3) Anggota-anggota Dewan-dewan yang
 dimaksud dalam ayat (1) di atas, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan
 Rakyat Daerah Kota-Kecil Pakan Baru yang pertama, yang disusun menurut peraturan pemilihan yang
               dimaksud itu, mulai menjalankan hak, kewenangan tugas dan kewajibannya.

                                    Bab V.Ketentuan Penutup.

                                            Pasal 16.

 Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan
    atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan undang-undang ini, tidak berlaku lagi.

                                            Pasal 17.

  Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang pembentukan Kota-kota Kecil di Propinsi Sumatera
                                          Tengah".

                                            Pasal 18.

                     Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

            Disahkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1956.Presiden Republik Indonesia,

                                               ttd.

                                          SOEKARNO.

                   Diundangkanpada tanggal 23 Maret 1956Menteri Kehakiman,

                                               ttd.

                                    LOEKMAN WIRIADINATA

                                    Menteri Dalam Negeri a.i.,
                                               ttd.

                                           SURONO

                                  --------------------------------

                                          CATATAN

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-26 pada hari Jum'at tanggal 24 Pebruari 1956,
                                        P.34/1955-1956


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_otonom_kota_kecil_dalam_lingku_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kota otonom. Undang undang pembentukan daerah daerah kabupaten dan kota kecil dalam lingkungan provinsi sumatera utara. Lowongan kerja di kota solok toko busana.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK